Berita Terkini

372

KPU Demak Ajak Pemilih Pemula Jadi Kader Demokrasi

kab-demak.kpu.go.id – Indonesia terdiri dari berjuta penduduk, berbagai pulau, suku, ras, budaya, agama dan karakter. Banyaknya kepentingan dan visi misi membutuhkan suatu wadah atau sistem sehingga roda kehidupan berjalan lancar dan bukan hukum rimba yang terjadi. Siapa yang kuat dia yang menang. Demokrasi hadir karena menjawab semua pertanyaan tersebut. Demokrasi adalah sebuah gagasan yang dikembangkan sebagai cara untuk menyalurkan bermacam-macam kepentingan Warga Negara dan juga sebagai wadah untuk memecahkan persoalan bersama. Caranya adalah dengan menitipkan kepentingan-kepentingan atau persoalan-persoalan tersebut kepada seorang yang dipercaya untuk mewakili pendapat dan kepentingan rakyat KPU Kabupaten Demak dalam acara KPU Goes to School yang bertempat di Madrasah Aliyah Taqwiyatul Wathon, Kecamatan Mranggen pada tanggal 13 Desember 2021 melakukan diskusi pemilih yang bertajuk Membangun Partisipasi Pemilih Pemula dalam Pemilu/Pemilihan 2024. (Senin/13/12/2021) Tahun 2024 adalah tahun politik yang akan menyelenggarakan 2 pesta demokrasi, yaitu Pemilu yang akan memilih 5 jabatan politik yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/kota, dan DPD. Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta  Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan pendidikan pemilih ini merupakan salah satu realisasi program dari Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan antara KPU Kabupaten Demak dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak. Hal tersebut disampaikan Siti Ulfaati (Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Sosdiklih) dalam pembukaan acara tersebut. “Tujuan dari diskusi pemilih ini adalah mendorong pemilih pemula yang hadir untuk ikut andil menjadi kader demokrasi KPU Kabupaten Demak yang memiliki tugas menjadi pelopor/pioneer dalam hal-hal demokrasi. Minimal mereka mampu menjadi sumber informasi terkait hal ihwal pemilu/pemilihan,” kata Ulfa. Lebih lanjut dalam pemaparan materinya yang dimoderatori oleh Anita Dian Puspitasi S.H. (Plt Kasubbag Hupmas dan Tekmas), Ulfa mengajak siswa-siswi yang hadir untuk aktif mencari informasi yang berkaitan dengan Pemilu/Pemilihan, menjadi pemilih cerdas, melakukan perekaman E-KTP dan mengecek statusnya melalui Cek Pemilih di kanal website KPU Kabupaten Demak. “Sebagai pelajar kita memiliki tanggung jawab untuk menjadi pemilih pemula yang cerdas. Banyak hal yang bisa dilakukan, salah satunya adalah dengan menolak politik uang yang beredar di sekitar kita. Kita tahu bahwa politik uang adalah pintu awal terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu pemilih pemula haruslah mampu menjadi pelopor, baik dalam keuarga dan masyarakat untuk menjadi contoh yang baik dalam menolak praktik-praktik politik uang”. Di akhir pemaparannya, Ulfa memberikan motivasi kepada siswa-siswi yang hadir untuk mengisi masa-masa emas mereka dengan hal-hal yang positif dengan menorehkan prestasi dan bijak dalam bermedsos agar tidak terpengaruh dengan hal-hal buruk.


Selengkapnya
324

Lakukan MoU dengan PGSI, KPU Demak Ajak Tingkatkan Partisipasi Masyarakat

kab-demak.kpu.go.id – Pemilihan umum atau Pemilu adalah salah satu cara untuk menentukan pemimpin yang akan duduk di Badan Legislatif dan Eksekutif baik pada level nasional maupun daerah. Dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pengertian Pemilihan Umum atau Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, dalam ketentuan pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 j.o Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, pengerian Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis. Tahun 2024 adalah tahun politik dimana akan dilaksanakan Pemilu dan Pemilihan secara Serentak. Artinya, sebentar lagi Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi. Oleh karena itu, dalam menyongsong tahun 2024, KPU Kabupaten Demak melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak. (Jumat/10/12/2021) Kegiatan penandatangan tersebut dilakukan oleh Bambang Setya Budi, S.Pd.I selaku Ketua KPU Kabupaten Demak dengan Ng. Noor Salim, S.Pd.I yang bertindak atas Nama Ketua PGSI Kabupaten Demak serta dihadiri oleh Siti Ulfaati, M.S.I (Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM), Nur Hidayah (Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Pengurus PGSI Kabupaten Demak, Kesbangpolinmas Kabupaten Demak dan Media. Maksud dari perjanjian tersebut adalah mengoordinasikan dan mengonsolidasikan program kegiatan pendidikan pemilih untuk mendukung sukses Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Demak. Hal tersebut disampaikan Bambang dalam sambutannya. “2024 adalah tahun politik, berkaca dari pemilu/ pemilihan sebelumnya, KPU Demak berharap melalui kerja sama ini mampu memberikan edukasi ke masyarakat terutama pemilih pemula, agar nantinya cerdas dalam menggunakan hak pilihnya. Selain itu besar harapannya sekolah-sekolah yang menjalin kerja sama dengan KPU bisa menjadi percontohan sekolah demokrasi,” kata Bambang. Setelah penandatangan perjanjian kerja sama, acara dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin langsung oleh Siti Ulfaati selaku leading sector dalam sosialisasi. Dalam pemaparannya Ulfa menyampaikan bahwa pendidikan pemilih tidak mengenal waktu awal atau akhir dan bersifat kontinu. Artinya, pendidikan pemilih ini melekat dalam setiap tahapan dan siklus pemilu/ pemilihan. “Pendidikan pemilih memiliki tujuan mencerdaskan pemilih. Melalui pelaksanaan kegiatan yang terstruktur dan kontinu diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat, meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak dan kewajibannya, meningkatkan partisipasi dan kualitas partisipasi masyarakat serta merumuskan rekomendasi kebijakan atas permasalahan yang dihadapi tentunya dalam pemilu dan pemilihan mendatang,” tegas Ulfa. “Beberapa program yang akan kita lakukan ke depan adalah Pendampingan Pendidikan Pemilih, Fasilitasi Publikasi Informasi melalui Media, Pembelajaran Luar Sekolah/PLS berupa Kunjungan ke Kedai Pintar Pemilu serta KPU Goes to School dan Pilot Project KPU Mengajar,” imbuhnya.


Selengkapnya
442

Ajukan Lelang Melalui Sistem KPKNL Semarang

Demak, kab-demak.kpu.go,id – KPU Kabupaten Demak mengajukan lelang Barang Milik Negara (BMN) pasca Pemilu/Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020  ke KPKNL Semarang pada Jumat (3/12). Pengajuan lelang ini menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3172/RT.01.3/02/2021 tanggal 9 November 2021 perihal Persetujuan Penjualan BMN Pasca Pemilu/Pemilihan, Pilkada Tahun 2020 serta Barang Perlengkapan Pemungutan Suara Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. BMN yang akan dilelang berupa Surat Suara, Kotak Suara berbahan Duplek, Bilik Alumuniun, dan Baliho Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 dengan total nilai limit sebesar Rp229.154.400 (dua ratus dua puluh sembilan juta seratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) Pengajuan lelang ini dilakukan dengan cara pendaftaran lelang melalui website www.lelang.go.id dengan mekanisme mengunggah seluruh dokumen persyaratan lelang, kemudian dokumen lelang yang asli diserahkan langsung ke KPKNL Semarang setelah dokumen selesai divalidasi. Dalam hal ini dokumen diserahkan langsung oleh Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Riza Anggara dan Operator BMN, Indah Kusumawati. Dalam kesempatan ini Riza manyampaikan harapannya kepada petugas KPKNL Semarang agar proses lelang BMN milik KPU Kabupaten Demak dapat selesai dalam bulan Desember. Pelaksanaan Lelang online ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban KPU Kabupaten Demak dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang nantinya hasil dari penjulan tersebut akan masuk kedalam Kas Negara.


Selengkapnya
592

Hibah Baliho

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak, Senin, 29 November 2021 bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak melaksanakan koordinasi dengan Bidang Aset BPKPAD Kabupaten Demak terkait penyiapan administrasi hibah baliho KPU Kabupaten Demak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Demak. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris KPU Kabupaten Demak, Achmad Zakki didampingi Kassubag Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Demak, Riza Anggara yang diterima langsung oleh Kabid Aset BPKPAD Kabupaten Demak, Fatchul Imam. Dalam koordinasi tersebut selain membahas terkait hibah baliho juga membahas tentang Barang Milik Negara (BMN) yang ada di KPU Kabupaten Demak dengan statusnya milik Pemerintah Daerah dan telah habis nilai ekonomisnya, selain itu dalam kesempatan tersebut Kabid Aset BPKPAD juga memberikan saran dan pertimbangan terkait pengajuan hibah tanah dan bangunan yang saat ini dipinjam-pakaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada KPU Kabupaten Demak.


Selengkapnya
35

Rakor Penyusunan Laporan dan Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Pemeliharaan dan Inventarisasi Pilbup Demak Tahun 2020

Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan dan Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Pemeliharaan dan Inventarisasi Pilbup Demak Tahun 2020 pada Jumat (26/11). Rakor ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Demak, seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Demak dan Ketua Bawaslu beserta anggota Bawaslu Kabupaten Demak. Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi dalam sambutan sekaligus paparannya menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan/atau Walikota, KPU Kabupaten Demak telah melaksanakan beberapa tahapan dalam mengelola logistik pasca pemilu dan pemilihan, yaitu dimulai dengan melakukan pembongkaran kotak suara dan melakukan pemilahan arsip yang ada, setelah itu baru dilakukan penilaian arsip dan BMN Habis Pakai dengan berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip. Lebih lanjut, Bambang Setya Budi menjelaskan bahwa ada beberapa arsip dan BMN sudah memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemindahtanganan BMN melalui penjualan secara lelang, hibah maupun pemusnahan BMN, yaitu surat suara,  kotak suara berbahan duplek, bilik suara berbahan alumunium, dan baliho Pilgub Jateng 2018. Setelah mendapat persetujuan dari KPU RI, Saat ini KPU Kabupaten Demak sudah mengajukan lelang ke KPKNL melalui E-Lelang. Menanggapi apa yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoerul Shaleh mengatakan, “Pada prinsipnya KPU Kabupaten Demak sudah bagus dalam mengelola logistik, akan tetapi perlu diperhatikan untuk pemenang lelang agar membuat penyataan bermaterai untuk melebur barang lelang, khususnya surat suara sehingga tidak ada surat suara eks Pilbup Demak 2020 yang tercecer buat bungkus kacang atau lainnya.” Di akhir rakor, Ketua KPU Kabupaten Demak menyampaikan terima kasih atas masukan Bawaslu Kabupaten Demak dan KPU Kabupaten Demak berkomitmen akan mengelola BMN pasca pemilu dan pemilihan dengan baik berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan kepastian nilai serta akan mendokumentasikan semua proses pengelolaan logistik ini dalam bentuk laporan yang baik.  


Selengkapnya
66

Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode November 2021

Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan November 2021 pada Kamis (25/11/2021) yang dipimpin oleh Bambang Setya Budi selaku Ketua KPU Kabupaten Demak.  Pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan kali ini dihadiri oleh Ketua; Anggota; Kasubbag Program dan Data; dan Staf Program dan Data KPU Kabupaten Demak.  Pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan November 2021, KPU Kabupaten Demak mendapatkan beberapa masukan dari stakeholder dan masyarakat, yaitu masukan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II perihal potensi pemilih baru pada pemilu/pemilihan yang akan datang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak perihal pemilih baru yang telah melakukan perekaman KTP-el dan masukan dari masyarakat perihal pemilih TMS meninggal di beberapa desa yaitu, Desa Pundenarum, Kecamatan Karangawen;  Desa Batu, Kecamatan Karangtengah; Desa Ngelowetan, Kecamatan Mijen; dan Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah. KPU Kabupaten Demak melaksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan November 2021 melalui Rapat Pleno Internal dengan hasil sebagai berikut : Data Pemilih Berkelanjutan semula 853.689 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 426.721 dan jumlah perempuan 426.968, pada periode bulan November  ini menjadi 853.709 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki  426.717 dan jumlah pemilih perempuan 426.992. Data tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 25/PL.02.1-BA/3321/KPU-Kab/XI/2021. Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Demak, untuk itu kepada semua pihak baik Stakeholder, Pihak Terkait, Partai Politik dan Masyarakat diharapkan untuk memberikan masukan dan tanggapan dengan cara datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Demak Jl. Kyai Turmudzi No. 1 Demak atau melalui tautan http://bit.ly/FormulirDataBerkelanjutan. BA DAN LAMPIRAN PDPB NOV KPU DEMAK MODEL A.DPB NOV 2021 KPU DEMAK


Selengkapnya