Berita Terkini

44

Penyerahan Arsip Statis KPU Demak

Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak secara resmi menyerahkan dokumen arsip statis/permanen kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Demak pada tanggal 23 November 2021. Menurut Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Riza Anggara Setiarani bahwa kegiatan penyerahan sebagai tindak lanjut kegiatan penandatangan Berita Acara Serah Terima Arsip Statis oleh Ketua KPU Kabupaten Demak dan Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Demak pada tanggal 22 Oktober 2021. Jumlah arsip statis yang diserahkan sebanyak 150 (seratus lima puluh) Dokumen yang dimasukan ke dalam Dus Arsip sebanyak 16 (enam belas) dus. Selain itu, diserahkan pula Plano Berhologram Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor  2375/TU.04/03/2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal Jawaban Penetapan Retensi Arsip Formulir Hasil Pemilihan Tahun 2020 yang merekomendasikan bahwa Plano Berhologram bersifat Permanen dan dapat diserahkan ke Lembaga Arsip Daerah. Melalui kegiatan penyerahan arsip statis tersebut, Riza berharap arsip-arsip penting hasil kegiatan KPU Kabupaten Demak akan terselamatkan dan berharap proses pencarian suatu dokumen dapat di lakukan secara cepat, tepat, dan utuh serta lengkap sebagai bahan akuntabilitas  kinerja KPU Kabupaten Demak, dan arsip tersebut sebagai bahan informasi yang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.


Selengkapnya
56

KPU Demak Ikuti Webinar Penerapan Sirekap

Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak mengikuti Webinar Penerapan Sirekap pada Pemilu, hari ini (17/11). Kegiatan yang diselenggarakan KPU RI secara daring tersebut dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra. Sebagai Pengantar, Anggota KPU RI Divisi Teknis, Evi Novida Ginting, dan narasumber berasal dari Pakar Hukum Administrasi Negara Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si dan Pakar Kepemiluan Prof. Ramlan Surbakti, MA., PH.D . Acara diikuti Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota; Kabag Hukum Teknis dan Hupmas; dan Kasubbag Teknis dan Hupmas di seluruh Indonesia. Ilham Saputra dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan teknologi merupakan instrumen yang dapat memperkuat akuntabilitas pemerintahan. Dalam penyelenggaraan pemilu, teknologi juga diyakini mampu menopang penyelenggaaan pemilu apabila dapat terlaksana secara lancar. Seperti pada tahapan pungut hitung dan rekapitulasi perolehan hasil suara, teknologi dapat menjaga kemurnian suara pemilih. KPU telah menggunakan teknologi berupa aplikasi Sirekap pada Pemilihan 2020. Penggunaan Sirekap tersebut akan terus dilakukan perbaikan agar pada Pemilu 2024 mendatang, Sirekap dapat digunakan sehingga memudahkan dan meningkatkan transparansi hasil pemilu. Setali tiga uang dengan Ilham, Evi menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi adalah sebuah keniscayaan dalam sebuah penyelenggaraan pemilu. Menurutnya pemanfaatan teknologi dalam kegiatan rekapitulasi menjadi hal yang sangat mendesak dan sangat penting agar penyelenggaraan pemilu dapat murah, mudah dan efisien serta transparan. “Sirekap telah kita terapkan pada Pilkada 2020 dengan kekurangan dan kelebihannya. Pada akhirnya Sirekap bisa menghasilkan 100% data-data yang bisa diupload oleh publik untuk Pemilihan Gubernur dan 98% lebih untuk Pemilihan Bupati/Walikota,” tuturnya. Pakar Hukum Administrasi Negara, Harsanto Nursadi menyampaikan Sirekap adalah proses dalam sistem terpadu dalam pemilu yang dilaksanakan secara elektronik dan kegiatan administrasi negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang 30 Tahun 2014 itu sendiri merupakan dasar pelaksanaan Pemerintahan. Dikatakan Harsanto, apabila dalam hal Pemilu dilakukan secara elektronik, maka Sirekap adalah sebuah keniscayaan. Namun, jika Pemilu dilakukan secara manual maka Sirekap adalah alat bantu dalam pelaksanaan pemilu dan cukup diatur dalam PKPU. Abila Sirekap sudah menjadi sistem dalam sistem elektronik pemilu atau alat bantu, maka tindakan dan/atau keputusan yang dilakukan selama melakukan kegiatan Sirekap menjadi Objek PTUN. Guru Besar FISIPOL Universitas, Airlangga Ramlan Surbakti menambahkan, sistem managemen hasil pemilu ada 3 unsur, yaitu (1) kredibilitas pemilu yang dilihat dari (daftar pemilih tetap, partisipasi pemilih dan hasil pemilu); (2) hasil pemilihan umum diumumkan secara lebih cepat; dan (3) keadilan restoratif. Berkaitan penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu, menurutnya harus memperhatikan kriteria, yaitu teknologi informasi tersebut ini dapat menghilangkan kelemahan Pemilu di Indonesia dan mampu meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia. “Jadi dengan teknologi informasi jangan sampai menghilangkan yang sudah baik pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya,” jelasnya.


Selengkapnya
96

Pengembalian PNS Dipekerjakan (DPK)

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Ketua KPU Kabupaten Demak beserta Sekretaris dan Kasubbag Keuangan,Umum dan Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Demak mendampingi Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini diwakili oleh Kabag Program Data, Organisasi dan SDM (PDOS) KPU Provinsi Jawa Tengah, Suparman dalam rangka pengembalian PNS dipekerjakan (DPK) kepada Bupati Demak yang diwakili oleh Kepala BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) Kabupaten Demak, Hadi Waluyo di Kantor BKPP Kabupaten Demak, pada Kamis (4/11/2021). Dalam sambutannya, Suparman menyampaikan bahwa kehadiran di Kantor BKPP Kabupaten Demak untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3013/SDM.05.1/04/2021 tanggal 26 Oktober 2021, perihal Pengembalian PNS dipekerjakan (DPK). Dalam hal ini KPU Kabupaten Demak mengembalikan PNS DPK, Bapak A.Sadikin kepada Pemerintah Kabupaten Demak. Lebih lanjut, Suparman menjelaskan pengembalian PNS DPK ini dilaksanakan dalam rangka penataan pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Demak dan guna mewujudkan satu kesatuan manajemen kepegawaian di KPU. KPU RI sejak tahun 2015 s/d 2021 telah memberikan kesempatan kepada PNS dipekerjakan (DPK) pada Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikuti ujian alih status menjadi PNS Sekretariat Jenderal KPU, dan bagi PNS DPK yang tidak lulus ujian alih status/tidak bersedia alih status serta tidak memenuhi syarat alih status maka akan dikembalikan ke instansi asal. Menurut Sekretaris KPU Kabupaten Demak, Achmad Zakki, KPU Kabupaten Demak pada Tahun 2021 terdapat 2 orang PNS DPK, dengan keterangan 1 (satu) orang PNS DPK lulus ujian alih status atas nama Bapak Ngadiyono dan 1 (satu) orang PNS DPK tidak memenuhi syarat karena usia memasuki masa pensiun atas nama Bapak A.Sadikin. “KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Demak mengucapkan terima kasih kepada Bupati Demak atas fasilitasi pemenuhan kebutuhan PNS di Sekretariat KPU Kabupaten Demak dan diucapkan terima kasih atas pengabdian pegawai DPK yang bersangkutan selama bertugas,” ucap Suparman menutup sambutannya. Hadi Waluyo atas nama Bupati Demak menyampaikan menerima kembali Bapak A. Sadikin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. “Kami berharap kerja sama yang sudah berjalan baik selama ini antara KPU Kabupaten Demak dan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak dapat terjaga dengan baik, kalau ada apa-apa kita rembug untuk kemaslahatan bersama,” pungkasnya.


Selengkapnya
287

Pengembalian PNS DPK ke Instansi Asal

Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak (Selasa, 2/11/2021) melalui Sekretaris KPU Kabupaten Demak, Achmad Zakki dengan didampingi Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik (Rr. Riza Anggara Setiarani) berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak terkait pelaksanaan pengembalian PNS dipekerjakan (DPK) pada KPU Kabupaten Demak. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak, Herminingsih didampingi Kasubbag Pengadaan, Singgih Prabowo menyatakan siap membantu proses pengembalian PNS dipekerjakan (DPK) pada Sekretariat KPU Kabupaten Demak sesuai arahan dan petunjuk Sekjen KPU RI. “Atas nama KPU kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak yang selama ini telah mengizinkan dan menugaskan PNS Pemkab Demak untuk turut menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) sejak 2003 hingga saat ini,” ucap Sekretaris KPU Kabupaten Demak. “Kami juga menyampaikan terima kasih dan kerja sama yang baik selama ini,” jawab Sekretaris BKPP. Acara yang berlangsung dari pukul 09.15 WIB sampai pukul 09.57  WIB tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban.


Selengkapnya
69

NGOPPI Edisi 5 “Sumpah Pemuda: Peran Pemuda dalam Menyongsong Pemilu/Pemilihan 2024”

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Sumpah Pemuda diperingati setiap tanggal 28 Oktober setiap tahunnya. Sumpah Pemuda merupakan suatu ikrar pemuda-pemudi Indonesia yang mengaku bertumpah darah satu, tanah Indonesia, mengaku berbangsa satu, Bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak (Jumat/29/10) dalam memperingati Hari Sumpah Pemuda yang ke-93 Tahun bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak mengadakan acara Ngoppi (Ngobrolin Pemilu dan Pemilihan) Edisi ke 5 yang megupas terkait Peran Pemuda dalam Menyongsong Pemilu/Pemilihan 2024. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Siti Ulfaati, M.S.I Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM dengan host dari Radio Suara Kota Wali (RSKW) Demak, Enzy. Dalam paparannya, Ulfa menyampaikan bahwa sumpah pemuda adalah momen pemuda-pemudi di Indonesia dalam merekatkan persatuan dan kesatuan tanpa membedakan agama, wilayah, etnis, daerah dan lain sebagainya untuk kemajuan bangsa dan negara, apalagi dalam situasi pandemi Covid-19. Pemuda yang merupakan tulang punggung penerus bangsa harus bersama-sama bangkit melawan pandemi Covid-19, serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang kokoh melalui kewirausahaan pemuda. Lebih lanjut, Ulfa menyampaikan bahwa dalam menyongsong Pemilu/ Pemilihan 2024, KPU membutuhkan pemuda-pemudi yang memiliki kualitas, kemauan dan siap mendedikasikan dirinya dalam demokrasi. “Pemuda adalah manusia yang memiliki ciri idealis dan dialogis sehingga mereka nantinya diharapkan mampu menjadi pioneer dalam menjadi agen sosialisasi apalagi di tengah arus globalisasi dan kemajuan IT. Tentunya dalam Pemilu/Pemilihan 2024 membutuhkan SDM yang mampu mengoperasikan dan menggunakan kemajuan IT secara bijak dan cerdas dengan memanfaatkan ruang digital yang ada. Melalui merekalah informasi dapat dikelola dengan baik sehingga informasi terkait Pemilu/Pemilihan 2024 tersampaikan ke masyarakat dan tentunya sesuai dengan bahasa mereka. Selain itu diharakan mereka dapat menangkal berita-berita hoax dan menyebarkan luaskan informasi yang benar melalui ruang digital yang mereka miliki,” tuturnya. “Sehingga berawal dari pemuda yang peduli dan mengerti akan hak dan kwajibannya akan membentuk pemilih yang cerdas dan berdaulat,” imbuhnya.


Selengkapnya
51

Share of Experience Tata Kelola Arsip Pemilu/Pemilihan

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Rabu (27/10) Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi menerima kunjungan dari Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi beserta rombongan yang terdiri dari Sekretaris, Kasubbag Keuangan,Umum dan Logistik ( KUL ) dan Staf Bagian KUL dalam rangka “Share of Experince” terkait tata kelola arsip Pemilu/Pemilihan. Rombongan KPU Kabupaten Semarang tiba pada pukul 11.30 WIB. Ketua KPU Kabupaten Demak Jdidampingi seluruh anggota KPU, Sekretaris dan para Kasubbag memberikan ucapan selamat datang di KPU Kabupaten Demak dan terima kasih berkenan silaturahim untuk “Sharing Pengetahuan dan Informasi”. “Menurut informasi yang kami miliki, KPU Kabupaten Demak telah melakukan tata kelola arsip Pemilu/Pemilihan karena itu selain bersilahturahmi, kami ingin mendapatkan ilmu tentang tata kelola arsip di KPU Kabupaten Demak,” kata Pak Maskup dalam menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan. Achmad Zakki selaku Sekretaris KPU Kabupaten Demak menyampaikan tentang hal-hal apa saja yang sudah dilaksanakan, kendala dan strategi dalam Tata Kelola Arsip Pemilu/Pemilihan di KPU Kabupaten Demak. Achmad Zakki kemudian mengajak rombongan KPU Kabupaten Semarang untuk melihat ruang arsip dan beberapa dokumen aktif, inaktif, musnah dan statis. Acara yang bersifat ramah tamah dan kekeluargaan berlangsung akrab selama kurang lebih 3 (tiga) jam. Ketua KPU Kabupaten Demak, diakhir acara berharap penyelenggaraan kearsipan KPU Kabupaten Demak dan KPU Kabupaten Semarang mampu berinovasi dalam  pengelolaan arsip ke arah digital supaya lebih efektif dan efisien. Inovasi harus terus dilakukan dan ditingkatkan karena paradigma saat ini kearsipan bukan hanya untuk pengelolaan arsip pemerintah tetapi juga untuk tema-tema publik yang berisikan konten dengan layanan arsip yang cepat dan optimal serta menarik.


Selengkapnya