Berita Terkini

191

Rakor SDM, Persiapan Pemilu/Pemilihan 2024

kab-demak.kpu.go.id – Menyongsong pagelaran Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak melalui Divisi SDM KPU Kabupaten Demak mengikuti Kegiatan Rapat Persiapan Pemilu dan Pemilihan Divisi SDM yang dilaksanakan pada hari Rabu-Kamis tanggal 15-16 Desember 2021 di Aula Home Stay Anugerah, Kabupaten Magelang. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Taufiqurrahmah, ST (Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah) dan dihadiri oleh Divisi SDM Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Taufiq menyampaikan bahwa dalam persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 perlu untuk mempersiapkan mekanisme di dalam pengelolaan Badan Ad Hoc agar dapat memberikan dukungan yang maksimal dalam kesuksesan setiap tahapan. “Fasilitasi, Dokumentasi, dan Sosialisasi bagi Badan Ad Hoc dari perekrutan sampai dengan akhir masa jabatan perlu menjadi catatan agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dapat menghasilkan administrasi dan kualitas layak untuk dipertanggungjawabkan,” kata Taufiq. “Tujuannya adalah untuk memetakan dan mengantisipasi permasalahan yang terjadi dalam pembentukan dan pelaksanaan tugas Badan Ad Hoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024 dan untuk dapat menyamakan perspektif dalam membangun langkah strategis yang tepat bagi KPU dalam mengelola Badan Ad Hoc,” imbuhnya.   Rindu itu Berat, biarlah Kami SDM Melepasnya, Kita Berkumpul karena SDM Riang Gembira Rakor yang yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut tidak hanya melulu membahas terkait pesta demokrasi 2024 akan tetapi juga digunakan sebagai wadah melepas rindu di antara divisi SDM setelah sekian lama tidak bersua. Malam hari digunakan sebagai ajang refreshing. Diawali dengan standup comedy yang dibawakan langsung oleh komandan veteran Taufiqurrahman dan disusul dengan Divisi SDM yang lainnya. Hal tersebut mengubah image SDM yang selama ini terkesan serius menjadi lebih santai. Dalam kesempatan tersebut, Siti Ulfaati (Ketua Divisi SDM KPU Kabupaten Demak) menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan pertemuan yang sangat luar biasa. Selain dapat melepas rindu, juga membicarakan hal-hal yang menyangkut persiapan SDM di Tahun 2024, baik terkait honor badan adhoc yang perlu ditingkatkan mengingat tingkat beban kerja dan tekanan kerja yang luar biasa dalam setiap tahapan, Jaminan Kesehatan untuk badan ad hoc dan staf pendukung yang selama ini belum ada pengaturan secara legal dan diperlukannya Pengelolaan Data Penyelenggara Pemilu melalui Sistem Informasi Badan Ad Hoc. “Di Tahun 2024 kita membutuhkan sebuah aplikasi untuk memudahkan pendataan Badan Ad Hoc, mengingat di tengah kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat sekarang. Harapannya aplikasi tersebut akan mempermudahkan kita dalam menyimpan data badan ad hoc, pengecekan periodesasi dan tentunya juga bisa dipergukan dalam pendaftaran badan ad Hoc berbasis online seperti halnya pendaftaran CPNS,” tegas Ulfa.


Selengkapnya
480

Sekretaris KPU Demak Ikuti Webinar oleh KPPN Kudus

kab-demak.kpu.gp.id – KPU Kabupaten Demak, Selasa (14/12/2021) mulai pukul 08.00-10.45 WIB mengikuti kegiatan Penyerahan Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik Tahun 2021, Pelaksanaan Penandatanganan Pakta Integritas, dan Penyerahan DIPA RKA-K/L Tahun 2022 di lingkungan kerja KPPN Kudus yang diselenggarakan oleh KPPN Kudus. Hadir dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud Sekretaris KPU Kabupaten Demak, Achmad Zakki selaku kuasa pengguna anggaran. Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPPN Kudus mengingatkan kembali pentingnya kecermatan, ketepatan, dan kecapatan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan guna mendukung program percepatan pemulihan ekonomi di tahun 2022 sebagaimana yang digariskan oleh Presiden RI. “Saya berharap para KPA mendukung upaya Bapak Presiden untuk pemulihan ekonomi Indonesia ke depan dengan menggunakan dan memanfaatkan DIPA di lingkungan kerja Bapak/Ibu KPA sehingga harapan pemulihan ekonomi 2022 dapat kita wujudkan,” ucap Kepala KPPN Kudus. Adapun sebagai pemenang atau juara umum pengelola keuangan terbaik 2021 diraih oleh Polres Kudus.


Selengkapnya
433

KPU Demak Ajak Pemilih Pemula Jadi Kader Demokrasi

kab-demak.kpu.go.id – Indonesia terdiri dari berjuta penduduk, berbagai pulau, suku, ras, budaya, agama dan karakter. Banyaknya kepentingan dan visi misi membutuhkan suatu wadah atau sistem sehingga roda kehidupan berjalan lancar dan bukan hukum rimba yang terjadi. Siapa yang kuat dia yang menang. Demokrasi hadir karena menjawab semua pertanyaan tersebut. Demokrasi adalah sebuah gagasan yang dikembangkan sebagai cara untuk menyalurkan bermacam-macam kepentingan Warga Negara dan juga sebagai wadah untuk memecahkan persoalan bersama. Caranya adalah dengan menitipkan kepentingan-kepentingan atau persoalan-persoalan tersebut kepada seorang yang dipercaya untuk mewakili pendapat dan kepentingan rakyat KPU Kabupaten Demak dalam acara KPU Goes to School yang bertempat di Madrasah Aliyah Taqwiyatul Wathon, Kecamatan Mranggen pada tanggal 13 Desember 2021 melakukan diskusi pemilih yang bertajuk Membangun Partisipasi Pemilih Pemula dalam Pemilu/Pemilihan 2024. (Senin/13/12/2021) Tahun 2024 adalah tahun politik yang akan menyelenggarakan 2 pesta demokrasi, yaitu Pemilu yang akan memilih 5 jabatan politik yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/kota, dan DPD. Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta  Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan pendidikan pemilih ini merupakan salah satu realisasi program dari Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan antara KPU Kabupaten Demak dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak. Hal tersebut disampaikan Siti Ulfaati (Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Sosdiklih) dalam pembukaan acara tersebut. “Tujuan dari diskusi pemilih ini adalah mendorong pemilih pemula yang hadir untuk ikut andil menjadi kader demokrasi KPU Kabupaten Demak yang memiliki tugas menjadi pelopor/pioneer dalam hal-hal demokrasi. Minimal mereka mampu menjadi sumber informasi terkait hal ihwal pemilu/pemilihan,” kata Ulfa. Lebih lanjut dalam pemaparan materinya yang dimoderatori oleh Anita Dian Puspitasi S.H. (Plt Kasubbag Hupmas dan Tekmas), Ulfa mengajak siswa-siswi yang hadir untuk aktif mencari informasi yang berkaitan dengan Pemilu/Pemilihan, menjadi pemilih cerdas, melakukan perekaman E-KTP dan mengecek statusnya melalui Cek Pemilih di kanal website KPU Kabupaten Demak. “Sebagai pelajar kita memiliki tanggung jawab untuk menjadi pemilih pemula yang cerdas. Banyak hal yang bisa dilakukan, salah satunya adalah dengan menolak politik uang yang beredar di sekitar kita. Kita tahu bahwa politik uang adalah pintu awal terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu pemilih pemula haruslah mampu menjadi pelopor, baik dalam keuarga dan masyarakat untuk menjadi contoh yang baik dalam menolak praktik-praktik politik uang”. Di akhir pemaparannya, Ulfa memberikan motivasi kepada siswa-siswi yang hadir untuk mengisi masa-masa emas mereka dengan hal-hal yang positif dengan menorehkan prestasi dan bijak dalam bermedsos agar tidak terpengaruh dengan hal-hal buruk.


Selengkapnya
404

Lakukan MoU dengan PGSI, KPU Demak Ajak Tingkatkan Partisipasi Masyarakat

kab-demak.kpu.go.id – Pemilihan umum atau Pemilu adalah salah satu cara untuk menentukan pemimpin yang akan duduk di Badan Legislatif dan Eksekutif baik pada level nasional maupun daerah. Dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pengertian Pemilihan Umum atau Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, dalam ketentuan pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 j.o Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, pengerian Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis. Tahun 2024 adalah tahun politik dimana akan dilaksanakan Pemilu dan Pemilihan secara Serentak. Artinya, sebentar lagi Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi. Oleh karena itu, dalam menyongsong tahun 2024, KPU Kabupaten Demak melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak. (Jumat/10/12/2021) Kegiatan penandatangan tersebut dilakukan oleh Bambang Setya Budi, S.Pd.I selaku Ketua KPU Kabupaten Demak dengan Ng. Noor Salim, S.Pd.I yang bertindak atas Nama Ketua PGSI Kabupaten Demak serta dihadiri oleh Siti Ulfaati, M.S.I (Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM), Nur Hidayah (Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Pengurus PGSI Kabupaten Demak, Kesbangpolinmas Kabupaten Demak dan Media. Maksud dari perjanjian tersebut adalah mengoordinasikan dan mengonsolidasikan program kegiatan pendidikan pemilih untuk mendukung sukses Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Demak. Hal tersebut disampaikan Bambang dalam sambutannya. “2024 adalah tahun politik, berkaca dari pemilu/ pemilihan sebelumnya, KPU Demak berharap melalui kerja sama ini mampu memberikan edukasi ke masyarakat terutama pemilih pemula, agar nantinya cerdas dalam menggunakan hak pilihnya. Selain itu besar harapannya sekolah-sekolah yang menjalin kerja sama dengan KPU bisa menjadi percontohan sekolah demokrasi,” kata Bambang. Setelah penandatangan perjanjian kerja sama, acara dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin langsung oleh Siti Ulfaati selaku leading sector dalam sosialisasi. Dalam pemaparannya Ulfa menyampaikan bahwa pendidikan pemilih tidak mengenal waktu awal atau akhir dan bersifat kontinu. Artinya, pendidikan pemilih ini melekat dalam setiap tahapan dan siklus pemilu/ pemilihan. “Pendidikan pemilih memiliki tujuan mencerdaskan pemilih. Melalui pelaksanaan kegiatan yang terstruktur dan kontinu diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat, meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak dan kewajibannya, meningkatkan partisipasi dan kualitas partisipasi masyarakat serta merumuskan rekomendasi kebijakan atas permasalahan yang dihadapi tentunya dalam pemilu dan pemilihan mendatang,” tegas Ulfa. “Beberapa program yang akan kita lakukan ke depan adalah Pendampingan Pendidikan Pemilih, Fasilitasi Publikasi Informasi melalui Media, Pembelajaran Luar Sekolah/PLS berupa Kunjungan ke Kedai Pintar Pemilu serta KPU Goes to School dan Pilot Project KPU Mengajar,” imbuhnya.


Selengkapnya
505

Ajukan Lelang Melalui Sistem KPKNL Semarang

Demak, kab-demak.kpu.go,id – KPU Kabupaten Demak mengajukan lelang Barang Milik Negara (BMN) pasca Pemilu/Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020  ke KPKNL Semarang pada Jumat (3/12). Pengajuan lelang ini menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3172/RT.01.3/02/2021 tanggal 9 November 2021 perihal Persetujuan Penjualan BMN Pasca Pemilu/Pemilihan, Pilkada Tahun 2020 serta Barang Perlengkapan Pemungutan Suara Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. BMN yang akan dilelang berupa Surat Suara, Kotak Suara berbahan Duplek, Bilik Alumuniun, dan Baliho Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 dengan total nilai limit sebesar Rp229.154.400 (dua ratus dua puluh sembilan juta seratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) Pengajuan lelang ini dilakukan dengan cara pendaftaran lelang melalui website www.lelang.go.id dengan mekanisme mengunggah seluruh dokumen persyaratan lelang, kemudian dokumen lelang yang asli diserahkan langsung ke KPKNL Semarang setelah dokumen selesai divalidasi. Dalam hal ini dokumen diserahkan langsung oleh Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Riza Anggara dan Operator BMN, Indah Kusumawati. Dalam kesempatan ini Riza manyampaikan harapannya kepada petugas KPKNL Semarang agar proses lelang BMN milik KPU Kabupaten Demak dapat selesai dalam bulan Desember. Pelaksanaan Lelang online ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban KPU Kabupaten Demak dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang nantinya hasil dari penjulan tersebut akan masuk kedalam Kas Negara.


Selengkapnya
668

Hibah Baliho

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak, Senin, 29 November 2021 bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak melaksanakan koordinasi dengan Bidang Aset BPKPAD Kabupaten Demak terkait penyiapan administrasi hibah baliho KPU Kabupaten Demak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Demak. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris KPU Kabupaten Demak, Achmad Zakki didampingi Kassubag Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Demak, Riza Anggara yang diterima langsung oleh Kabid Aset BPKPAD Kabupaten Demak, Fatchul Imam. Dalam koordinasi tersebut selain membahas terkait hibah baliho juga membahas tentang Barang Milik Negara (BMN) yang ada di KPU Kabupaten Demak dengan statusnya milik Pemerintah Daerah dan telah habis nilai ekonomisnya, selain itu dalam kesempatan tersebut Kabid Aset BPKPAD juga memberikan saran dan pertimbangan terkait pengajuan hibah tanah dan bangunan yang saat ini dipinjam-pakaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada KPU Kabupaten Demak.


Selengkapnya