Profil PPID KPU Kab. Demak

SELAMAT DATANG DI PUSAT PELAYANAN INFORMASI DAN DATA KPU KABUPATEN DEMAK

Profil PPID

Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pedoman Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan KPU dan Standar Prosedur Operasional Layanan Data dan Informasi, KPU Kabupaten Demak telah menetapkan PPID dan SOP layanan data dan informasi. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Bimbingan Teknis Pelayanan Data dan Informasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2010.

Menyesuaikan komitmen KPU RI dalam keterbukaan informasi publik, KPU Kabupaten terus-menerus memperbaiki kualitas layanan baik dari sisi kualitas data dan informasi yang dipublikasikan dan prosedur pelayanan. Semua itu bertujuan untuk :

  • Membangun kesadaran tentang hak atas informasi publik
  • Membangun pengetahuan dan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik
  • Membangun keterampilan dan pengelolaan dan pelayanan informasi, mulai penyusunan Daftar Informasi Publik, pelayanan informasi, hingga bersidang di Komisi Informasi; dan
  • Membangun keterampilan sebagai fasilitator pelatihan keterbukaan informasi publik.

KPU Kabupaten Demak selalu memberikan pelayanan yang semaksimal mungkin kepada publik, terkait data kepemiluan tentu saja dengan tetap mematuhi peraturan perundangan. Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, KPU Kabupaten Demak selalu merespon tuntutan keterbukaan informasi, diantaranya dengan memperbaiki tampilan laman KPU Kabupaten Demak. Mulai tahun 2015 sebagai lembaga publik, laman KPU Kabupaten Demak telah menggunakan ekstensi domain go.id (www.demakkab.go.id). Lalu, mulai 2021, ekstensi domain KPU Kabupaten Demak telah menggunakan ekstensi domain kpu.go.id sebagai tindak lanjut dari perintah KPU RI (www.kab-demak.kpu.go.id) sampai sekarang. Konten laman juga diupayakan semaksimal mungkin guna memenuhi kebutuhan masyarakat tentang informasi ke-KPU-an dan Kepemiluan.

Komitmen untuk melakukan yang terbaik dalam melakukan pelayanan informasi dan data itu tidak sia-sia. KPU Kabupaten Demak berhasil mendapatkan penghargaan, yaitu :

  • Juara II kategori transparansi informasi Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dari KPU Provinsi Jawa Tengah.
  • Badan Publik Vertikal terbaik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik tahun 2016 dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Semua penghargaan itu semakin melecutkan KPU Kabupaten Demak untuk memperbaiki kualitas pelayanan informasi kepada publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 551 Kali.