
Lakukan MoU dengan PGSI, KPU Demak Ajak Tingkatkan Partisipasi Masyarakat
kab-demak.kpu.go.id – Pemilihan umum atau Pemilu adalah salah satu cara untuk menentukan pemimpin yang akan duduk di Badan Legislatif dan Eksekutif baik pada level nasional maupun daerah. Dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pengertian Pemilihan Umum atau Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara itu, dalam ketentuan pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 j.o Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, pengerian Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.
Tahun 2024 adalah tahun politik dimana akan dilaksanakan Pemilu dan Pemilihan secara Serentak. Artinya, sebentar lagi Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi. Oleh karena itu, dalam menyongsong tahun 2024, KPU Kabupaten Demak melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak. (Jumat/10/12/2021)
Kegiatan penandatangan tersebut dilakukan oleh Bambang Setya Budi, S.Pd.I selaku Ketua KPU Kabupaten Demak dengan Ng. Noor Salim, S.Pd.I yang bertindak atas Nama Ketua PGSI Kabupaten Demak serta dihadiri oleh Siti Ulfaati, M.S.I (Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM), Nur Hidayah (Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Pengurus PGSI Kabupaten Demak, Kesbangpolinmas Kabupaten Demak dan Media.
Maksud dari perjanjian tersebut adalah mengoordinasikan dan mengonsolidasikan program kegiatan pendidikan pemilih untuk mendukung sukses Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Demak. Hal tersebut disampaikan Bambang dalam sambutannya.
“2024 adalah tahun politik, berkaca dari pemilu/ pemilihan sebelumnya, KPU Demak berharap melalui kerja sama ini mampu memberikan edukasi ke masyarakat terutama pemilih pemula, agar nantinya cerdas dalam menggunakan hak pilihnya. Selain itu besar harapannya sekolah-sekolah yang menjalin kerja sama dengan KPU bisa menjadi percontohan sekolah demokrasi,” kata Bambang.
Setelah penandatangan perjanjian kerja sama, acara dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin langsung oleh Siti Ulfaati selaku leading sector dalam sosialisasi. Dalam pemaparannya Ulfa menyampaikan bahwa pendidikan pemilih tidak mengenal waktu awal atau akhir dan bersifat kontinu. Artinya, pendidikan pemilih ini melekat dalam setiap tahapan dan siklus pemilu/ pemilihan.
“Pendidikan pemilih memiliki tujuan mencerdaskan pemilih. Melalui pelaksanaan kegiatan yang terstruktur dan kontinu diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat, meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak dan kewajibannya, meningkatkan partisipasi dan kualitas partisipasi masyarakat serta merumuskan rekomendasi kebijakan atas permasalahan yang dihadapi tentunya dalam pemilu dan pemilihan mendatang,” tegas Ulfa.
“Beberapa program yang akan kita lakukan ke depan adalah Pendampingan Pendidikan Pemilih, Fasilitasi Publikasi Informasi melalui Media, Pembelajaran Luar Sekolah/PLS berupa Kunjungan ke Kedai Pintar Pemilu serta KPU Goes to School dan Pilot Project KPU Mengajar,” imbuhnya.