Berita Terkini

12

KPU DEMAK TETAPKAN 914.628 PEMILIH DALAM PLENO TERBUKA PDPB TRIWULAN I TAHUN 2026

Demak, kab-demak.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 pada Kamis (2/4/2026) di Aula KPU Demak.   Dalam rapat tersebut, KPU Demak menetapkan jumlah pemilih sebanyak 914.628 pemilih, dengan rincian 457.877 pemilih laki-laki dan 456.751 pemilih perempuan yang tersebar di 14 kecamatan dan 249 desa/kelurahan.   Sebelum penetapan, KPU Demak telah melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih, khususnya terhadap perubahan data seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili, maupun pemilih baru.   KPU Demak juga menerima berbagai masukan dan tanggapan dari sejumlah instansi terkait, di antaranya Kodim 0716, Polres Kabupaten Demak, Bawaslu Demak, serta Rutan Kelas IIB Kabupaten Demak sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keakuratan data pemilih.   Hasil rekapitulasi ini selanjutnya ditetapkan secara resmi melalui keputusan KPU Demak dan menjadi bagian penting dalam upaya pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan, akurat, dan akuntabel.   KPU Demak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas data pemilih sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang transparan, kredibel, dan berintegritas.


Selengkapnya
60

KPU KABUPATEN DEMAK LAKSANAKAN COKTAS PDPB TRIWULAN I TAHUN 2026

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 pada tanggal 12–13 Maret 2026 di sejumlah desa di wilayah Kabupaten Demak. Kegiatan ini melibatkan pimpinan KPU Kabupaten Demak bersama jajaran sekretariat yang turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan data pemilih. Coktas dilakukan dengan mencocokkan data pemilih yang ada dengan kondisi faktual di lapangan guna memastikan akurasi dan kemutakhiran data pemilih. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Demak berupaya menjaga kualitas data pemilih agar tetap valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data pemilih yang akurat menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas. KPU Kabupaten Demak terus berkomitmen melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara berkala sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas demokrasi serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam pemenuhan hak pilih.


Selengkapnya
64

KPU Kabupaten Demak Gelar Rakor Penyusunan Rencana Aksi dan Juknis Anggaran

Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penyusunan Rencana Aksi dan Petunjuk Teknis (Juknis) Anggaran pada Rabu (25/2/2026) di Aula 2 Kantor KPU Kabupaten Demak. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, serta diikuti oleh para komisioner dan jajaran sekretariat. Rakor ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola perencanaan dan penganggaran di lingkungan KPU Kabupaten Demak. Hadir sebagai narasumber, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Sabbikisma Setya N, serta Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, Eko Supriyono. Dalam paparannya, narasumber memberikan arahan teknis terkait penyusunan rencana aksi yang terukur serta pengelolaan anggaran yang sesuai dengan regulasi dan prinsip akuntabilitas. Melalui forum ini, KPU Kabupaten Demak menegaskan komitmennya untuk menyusun rencana aksi yang selaras dengan target program serta memastikan pengelolaan anggaran berjalan efektif, tertib administrasi, dan akuntabel. Penyusunan juknis anggaran diharapkan mampu menjadi pedoman teknis yang jelas dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga setiap program dapat terlaksana secara optimal dan mendukung tugas serta fungsi kelembagaan. Dengan adanya rakor ini, diharapkan koordinasi dan sinergi antara komisioner dan sekretariat semakin solid dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional dan berintegritas.


Selengkapnya
82

KPU DEMAK IKUTI RAKER SOSIALISASI PKPU NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak mengikuti Rapat Kerja Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik serta Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, pejabat struktural, serta petugas layanan informasi di lingkungan KPU Kabupaten Demak. Partisipasi aktif seluruh jajaran tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memperkuat keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait implementasi PKPU Nomor 4 Tahun 2025, khususnya dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai instrumen utama dalam mendukung keterbukaan informasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran KPU Kabupaten Demak semakin optimal dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan responsif kepada masyarakat. KPU Kabupaten Demak terus berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola informasi publik yang profesional, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.


Selengkapnya
87

Tiga PNS Sekretariat KPU Demak Resmi Dilantik sebagai Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Tahun 2026

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Sebanyak tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretariat KPU Kabupaten Demak mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Kamis (22/1/2026). Pelantikan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas dan profesionalitas sumber daya manusia di lingkungan kelembagaan KPU. Di Kabupaten Demak, prosesi pelantikan turut disaksikan oleh Sekretaris KPU Demak dan Kepala Subbagian sebagai bentuk dukungan dan komitmen terhadap peningkatan kualitas serta kompetensi aparatur sekretariat. Melalui pelantikan ini, diharapkan para pejabat fungsional yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, berintegritas, serta berkontribusi dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan umum yang efektif, transparan, dan akuntabel. KPU Demak terus berkomitmen untuk memperkuat tata kelola kelembagaan melalui pengembangan SDM yang kompeten guna mewujudkan pelayanan kepemiluan yang semakin berkualitas.


Selengkapnya
153

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA, PAKTA INTEGRITAS DAN PERNYATAAN BEBAS BENTURAN KEPENTINGAN KPU KABUPATEN DEMAK TAHUN 2026

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK), dan Pakta Integritas dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Tahun 2026 pada Selasa (13/1/2026).   Acara yang berlangsung di Aula 2 Kantor KPU Kabupaten Demak ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta seluruh pejabat struktural dan fungsional KPU Kabupaten Demak. Penandatanganan ini menjadi langkah awal dalam memulai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sepanjang tahun 2026.   Momentum ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan profesional, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dalam perjanjian tersebut, seluruh peserta berikrar untuk menjaga citra dan kredibilitas KPU, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta tidak meminta atau menerima pemberian yang tidak sesuai dengan ketentuan.   Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati menyampaikan bahwa perjanjian ini adalah wujud nyata komitmen lembaga dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel. “Kami ingin memastikan setiap individu di KPU Bali menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas, sehingga kepercayaan publik terhadap KPU tetap terjaga,” ujarnya.   Selain itu, para pejabat struktural yang menandatangani pakta integritas ini menyatakan kesediaan untuk menerima sanksi jika melanggar poin-poin yang diikrarkan. Hal ini menunjukkan kesungguhan KPU Kabupaten Demak dalam memastikan seluruh kegiatan operasionalnya berjalan sesuai aturan yang berlaku dan bebas dari penyimpangan.   Dengan adanya penandatanganan ini, KPU Kabupaten Demak diharapkan dapat menjadi teladan dalam pelaksanaan tugas yang penuh tanggung jawab, transparansi, dan integritas. Kegiatan ini sekaligus menjadi pijakan untuk mendukung keberhasilan agenda pemilu mendatang.


Selengkapnya