Berita Terkini

20

KPU DEMAK IKUTI RAKER SOSIALISASI PKPU NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak mengikuti Rapat Kerja Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik serta Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, pejabat struktural, serta petugas layanan informasi di lingkungan KPU Kabupaten Demak. Partisipasi aktif seluruh jajaran tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memperkuat keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait implementasi PKPU Nomor 4 Tahun 2025, khususnya dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai instrumen utama dalam mendukung keterbukaan informasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran KPU Kabupaten Demak semakin optimal dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan responsif kepada masyarakat. KPU Kabupaten Demak terus berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola informasi publik yang profesional, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.


Selengkapnya
25

Tiga PNS Sekretariat KPU Demak Resmi Dilantik sebagai Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Tahun 2026

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Sebanyak tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretariat KPU Kabupaten Demak mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Kamis (22/1/2026). Pelantikan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas dan profesionalitas sumber daya manusia di lingkungan kelembagaan KPU. Di Kabupaten Demak, prosesi pelantikan turut disaksikan oleh Sekretaris KPU Demak dan Kepala Subbagian sebagai bentuk dukungan dan komitmen terhadap peningkatan kualitas serta kompetensi aparatur sekretariat. Melalui pelantikan ini, diharapkan para pejabat fungsional yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, berintegritas, serta berkontribusi dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan umum yang efektif, transparan, dan akuntabel. KPU Demak terus berkomitmen untuk memperkuat tata kelola kelembagaan melalui pengembangan SDM yang kompeten guna mewujudkan pelayanan kepemiluan yang semakin berkualitas.


Selengkapnya
91

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA, PAKTA INTEGRITAS DAN PERNYATAAN BEBAS BENTURAN KEPENTINGAN KPU KABUPATEN DEMAK TAHUN 2026

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK), dan Pakta Integritas dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Tahun 2026 pada Selasa (13/1/2026).   Acara yang berlangsung di Aula 2 Kantor KPU Kabupaten Demak ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta seluruh pejabat struktural dan fungsional KPU Kabupaten Demak. Penandatanganan ini menjadi langkah awal dalam memulai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sepanjang tahun 2026.   Momentum ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan profesional, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dalam perjanjian tersebut, seluruh peserta berikrar untuk menjaga citra dan kredibilitas KPU, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta tidak meminta atau menerima pemberian yang tidak sesuai dengan ketentuan.   Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati menyampaikan bahwa perjanjian ini adalah wujud nyata komitmen lembaga dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel. “Kami ingin memastikan setiap individu di KPU Bali menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas, sehingga kepercayaan publik terhadap KPU tetap terjaga,” ujarnya.   Selain itu, para pejabat struktural yang menandatangani pakta integritas ini menyatakan kesediaan untuk menerima sanksi jika melanggar poin-poin yang diikrarkan. Hal ini menunjukkan kesungguhan KPU Kabupaten Demak dalam memastikan seluruh kegiatan operasionalnya berjalan sesuai aturan yang berlaku dan bebas dari penyimpangan.   Dengan adanya penandatanganan ini, KPU Kabupaten Demak diharapkan dapat menjadi teladan dalam pelaksanaan tugas yang penuh tanggung jawab, transparansi, dan integritas. Kegiatan ini sekaligus menjadi pijakan untuk mendukung keberhasilan agenda pemilu mendatang.


Selengkapnya
93

PERKUAT SDM, SEKRETARIS KPU JAWA TENGAH TRI TUJIANA LAKUKAN KUNJUNGAN PEMBINAAN DI KPU DEMAK

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menerima kunjungan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Bapak Tri Tujiana, Selasa (30/12/2025).   Kunjungan yang diterima Ketua, Anggota, dan jajaran Sekretariat KPU Demak ini bertujuan mendorong penguatan dan pembinaan SDM. Dalam arahannya, ditekankan pentingnya bekerja sesuai regulasi, perencanaan yang matang, peningkatan soliditas, dan pendokumentasian kinerja sebagai upaya menghadirkan keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang profesional kepada masyarakat.


Selengkapnya
192

MEMPERERAT HUBUNGAN KELEMBAGAAN KPU KABUPATEN DEMAK MELAKSANAKAN KUNJUNGAN SILATURAHMI KE KODIM 0716/DEMAK

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kodim 0716/Demak, Selasa (26/8/2025). Dalam kesempatan tersebut, KPU menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan sinergi yang diberikan Dandim 0716/Demak, Letkol Arm Dony Romansah, S.Sos., M.Han, dalam mendukung suksesnya Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.   Sebagai bentuk apresiasi, KPU Kabupaten Demak berkunjung ke Kodim 0716/Demak. Kunjungan ini menjadi momentum mempererat hubungan kelembagaan sekaligus menyampaikan penghargaan atas kontribusi TNI, khususnya Dandim 0716/Demak Letkol Arm Dony Romansah, S.Sos., M.Han, dalam mengawal kelancaran Pemilu 2024.   Kegiatan ini menandai bentuk kolaborasi lintas lembaga sekaligus ungkapan terima kasih atas peran serta Dandim 0716/Demak Letkol Arm Dony Romansah, S.Sos., M.Han, yang telah memberikan dukungan penuh selama penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.


Selengkapnya
177

NGOPI ASLI (NGOBROL PINTER ARSIP DAN LOGISTIK) SECARA DARING DENGAN TEMA “TATA NASKAH DINAS: PASSING AKURAT SEBAGAI PEDOMAN AWAL TERTIB ADMINISTRASI.”

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan forum diskusi mingguan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) secara daring. Pada edisi kali ini, tema yang diangkat adalah “Tata Naskah Dinas: Passing Akurat sebagai Pedoman Awal Tertib Administrasi (26/8/2025).” Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Handi Tri Ujiono (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) dan Basmar Perianto Amron (Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah). Diskusi dipandu oleh Dafidh Myharta S, Kepala Subbagian Umum dan Logistik KPU Jawa Tengah. Dalam paparannya, Handi Tri Ujiono menekankan pentingnya Tata Naskah Dinas (TND) sebagai bentuk komunikasi tertulis yang efektif, efisien, dan berimplikasi langsung terhadap citra kelembagaan. “Sebagai lembaga pemerintah, komunikasi yang baik, efektif, dan efisien akan berpengaruh terhadap marwah serta citra kelembagaan,” ungkapnya. Sementara itu, Basmar Perianto menyoroti tantangan dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu memastikan setiap kegiatan terdokumentasi dengan baik. “Pencatatan yang akurat akan membantu mewujudkan tujuan yang direncanakan. Penyusunan naskah dinas harus mampu menyajikan dokumen yang dibutuhkan, baik untuk kepentingan internal maupun eksternal,” jelasnya. Kegiatan ini juga menyosialisasikan 10 instrumen evaluasi penilaian Tata Naskah Dinas, yaitu: 1. Kepatuhan terhadap format naskah dinas 2. Sistem penomoran 3. Penggunaan kode klasifikasi arsip 4. Jenis dan bentuk naskah dinas 5. Bahasa dan redaksi 6. Tanda tangan dan stempel 7. Penggunaan aplikasi Srikandi 8. Kelengkapan lampiran 9. Kecepatan pengelolaan surat 10. Kearsipan Melalui forum Ngopi Asli ini, KPU Jawa Tengah berharap seluruh jajaran KPU kabupaten/kota dapat semakin tertib dalam administrasi, khususnya dalam penerapan Tata Naskah Dinas, sehingga mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu yang profesional dan akuntabel.


Selengkapnya