KPU DEMAK TETAPKAN 914.628 PEMILIH DALAM PLENO TERBUKA PDPB TRIWULAN I TAHUN 2026
Demak, kab-demak.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 pada Kamis (2/4/2026) di Aula KPU Demak. Dalam rapat tersebut, KPU Demak menetapkan jumlah pemilih sebanyak 914.628 pemilih, dengan rincian 457.877 pemilih laki-laki dan 456.751 pemilih perempuan yang tersebar di 14 kecamatan dan 249 desa/kelurahan. Sebelum penetapan, KPU Demak telah melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih, khususnya terhadap perubahan data seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili, maupun pemilih baru. KPU Demak juga menerima berbagai masukan dan tanggapan dari sejumlah instansi terkait, di antaranya Kodim 0716, Polres Kabupaten Demak, Bawaslu Demak, serta Rutan Kelas IIB Kabupaten Demak sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keakuratan data pemilih. Hasil rekapitulasi ini selanjutnya ditetapkan secara resmi melalui keputusan KPU Demak dan menjadi bagian penting dalam upaya pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan, akurat, dan akuntabel. KPU Demak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas data pemilih sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang transparan, kredibel, dan berintegritas.
Selengkapnya