Berita Terkini

400

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik. KPU Provinsi Lakukan Evaluasi

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan Kehumasan dan Pengelolaan Informasi Publik yang diselenggaran oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah pada Selasa (25/05/2021). Rakor ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan performa KPU di 35 Kabupaten/Kota dalam melakukan pelayanan informasi publik untuk menjadi lebih baik lagi. Selain itu merupakan langkah dalam mengendors pengelolaan media sosial, PPID, Website, dan Bakohumas. Hal ini disampaikan Yulianto Sudrajat dalam pembukaan. “Surat KPU Provinsi denagn nomor 302/HM.03.5-SD/33/Prov/V/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang evaluasi pengelolaan kehumasan merupakan potret gambaran penilaian KPU Provinsi terhadap pengelolaan medsos, website dan pelayanan PPID,” tegas Yulianto. “Di era digital kita dituntut lebih aktif dalam berkomunikasi dengan publik. Karena media-media ekstrem sudah mulai ditinggalkan oleh masyarakat dan beralih ke media online. Ini terlihat dari jumlah oplah yang semakin menurun. Hal ini harus menjadikan kita lebih cepat dalam menyerap informasi dan memberikan informasi. Strategi yang baik akan mampu membuat kita menjadi pelayan ioformasi publik yang tepat. Mau tidak mau, Parmas yang merupakan leading sector harus aktif secara terus menerus. Selain itu kita harus berfikir bagaimana agar engagement rate media sosial kita naik,” imbuhnya. Diana Ariyanti selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosdiklih dan Parmas menyampaikan bahwa Humas harus tampil berani menjelaskan ketika ada berita hoaks dan harus mampu mengimbangi sehingga informasi kita tidak dikendalikan arus informasinya orang lain atau media lain. Ini merupakan tantangan kita bersama yang harus dijawab dengan prestasi. “Melalui evaluasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kehumasan kita sehingga kita tau dimana masalah atau letak titik kelemahanya,” kata Diana. “Selain itu tujuan evalusi ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kerja-kerja yang sudah dilakukan KPU Kabupaten/kota. Begitu juga KPU Provinsi yang akan dievaluasi KPU RI. Sinergi dan kolaborasi di semua bagian menjadi sebuah hal yang sangat penting untuk suksesnya kerja-kerja yang akan atau sedang dilakukan, termasuk peran Ketua yanag memiliki tanggung jawab mendorong dan mengontrol kegiatan masing-masing divisi,” tegasnya. Dewo selaku Kabag HTH KPU Provinsi menyampaikan bahwa KPU Republik IndonesiaI berharap ada gerakan keserentakan dari KPU RI, KPU Provinsi sampai ke KPU Kabupaten/Kota dalam pengelolaan website, PPID dan media sosial. “Peran aktif KPU Kabupaten/Kota dalam menyampaikan kendala-kendala yang dihadapai kepada KPU Provinsi sangatlah diharapkan. Agar bisa dicari pemecahan permasalahannya,” katanya. Dalam kesempatan tersebut Dewo juga melakukan evaluasi satu persatu kepada KPU Kabupaten/Kota terkait pengelolaan website, media sosial baik yang berkaitan dengan konten, peralatan, paket data dan lain-lain. Di kesempatan yang sama Angota KPU Kabupaten Demak Divisi Parmas dan SDM, Siti Ulfaati menyampaikan bahwa dimasa Pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir  kita harus memanfaatkan dan mengoptimalkan teknologi dalam pelayanan publik, karena memberikan pelayanan terbaik adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai Penyelenggara. Hal ini sesuai dengan tagline KPU yaitu melayani.


Selengkapnya
252

Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April 2021

kab-demak.kpu.go.id – Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya Pemilu/Pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih secara mudah serta memperbaiki data dirinya apabila terdapat kesalahan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu/Pemilihan. Apabila pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pemilu/pemilihan selanjutnya akan terganggu. KPU Kabupaten berkewajiban melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, tujuannya untuk memperbarui data pemilih seperti pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya. Pasca melaksanakan Pilbup Demak 2020 terhitung mulai bulan Januari 2021 KPU Kabupaten Demak melakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara periodik. Ini sesuai dengan mandatori Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. KPU Kabupaten Demak melaksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April pada tanggal 29 April 2021 melalui Rapat Pleno Internal dengan Hasil Data Pemilih Berkelanjutan semula 853.594 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 426.665 dan jumlah perempuan 426.929, pada periode bulan April ini menjadi 853.537 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki  426.643 dan jumlah pemilih perempuan 426.894. Data tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 10/PL.02.1-BA/3321/KPU-Kab/IV/2021. Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April ini berdasarkan hasil tindak lanjut sejumlah masukan dari Kodim 0716 tentang data personel yang telah purna tugas yang berpotensi menjadi pemilih baru pada pemilu/pemilihan yang akan datang dan pemilih TMS, masukan dari penyelenggara Pilbup Demak 2020 di tingkat Kecamatan (PPK) yang tergabung dalam forum Relawan Daftar Pemilih Berkelanjutan masukan tersebut berupa data pemilih TMS meninggal dan potensi pemilih baru, masukan selanjutnya dari Bawaslu Demak lewat surat resmi kepada KPU Demak perihal Pemilih TMS. KPU Kabupaten Demak memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Demak dari stakeholder, pihak terkait, partai politik, dan masyarakat sebagai bahan melakukan pemutakhiran data pemilih. Masukan dan tanggapan dapat diberikan melalui datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Demak Jl. Kyai Turmudzi No. 1 Demak atau melalui tautan http://bit.ly/FormulirDataBerkelanjutan. Rekapitulasi DPB Periode April 2021 tingkat Kabupaten Demak dapat dilihat pada tautan berikut: BA DPB BULAN APRIL 2021  


Selengkapnya
369

LITERASI TANPA HENTI, BAKOHUMAS AYO BERBENAH DIRI

“Jangan Menjadi Dinosaurus, yang Tidak Mau Beradaptasi dan Akhirnya Punah.” —Prof. Dr. Widodo Muktiyo—   Demak, kab-demak.kpu.go.id — Di era kemajuan informasi digital yang berkembang sangat dinamis, Bakohumas KPU dituntut lebih aktif dan kreatif dalam menghasilkan informasi dan memanfaatkan saluran komunikasi baik verbal maupun non verbal sehingga pesan yang ingin disampaikan dapat diterima utuh oleh masyarakat. Selain memberikan informasi, Bakohumas harus mampu menjadi penetralisasi di tataran informasi dan literasi politik kepada masyarakat. Hal itu demi menjaga independensi KPU. Bakohumas KPU Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota menjadi media peningkatan literasi 27 jutaan masyarakat pemilih. Komitmen yang dibangun adalah KPU memiliki tanggung jawab melakukan pendidikan politik pemilih bukan hanya di masa election tetapi juga masa post election. Hal tersebut disampaikan Diana Arianti, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosdiklih, Parmas dan Kampanye dalam acara Rabu Ingin Tahu (RIT) bertajuk Bakohumas sebagai Media Untuk Meningkatkan Literasi Masyarakat pada Rabu (28/04). “KPU Jawa Tengah sudah bersinergi/ berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah dalam penyampaian informasi di masa election dan post election. Harapannya bisa mendorong Bakohumas di 35 Kabupaten/Kota untuk melakukan pendidikan pemilih secara berkelanjutan,” Tegas Diana. Prof. Dr. Widodo Muktiyo, S.E., M.Com (Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementrian Komunikasi dan Informatika RI) selaku narasumber mengibaratkan informasi layaknya makanan. “Makanan sehat akan menyehatkan badan kita dan  informasi yang sehat akan menyehatkan fikiran kita begitu sebaliknya, makanan/informasi bisa menjadi racun dalam fikiran. Oleh karena itu mari kita semai informasi yang mendidik, mencerdaskan dan mengedukasi,” kata Widodo. Siti Ulfaati, Anggota KPU Kabupaten Demak selaku peserta dalam kegiatan tersebut sangat berterima kasih atas kegiatan yang sangat luar biasa ini. Ulfa berharap ini akan menjai bekal dalam menyongsong pemilu dan pemilihan di 2024 yang tantangannya tidak ringan, “Bakohumas harus lebih proaktif bukan hanya dalam dunia maya (online) tetapi juga dunia nyata (offline). Kita dituntut untuk menjadi lembaga yang sigap, siap, tidak gagap dan tentunya responsive terhadap isu-isu yang ada,” katanya. “Kreatifitas Bakohumas dipertaruhkan dalam membuat informasi yang diproduksi sehingga masyarakat akan lebih cepat terpapar dan memahami. Selain itu Bakohumas harus mampu mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung program-program KPU,” tambahnya.


Selengkapnya
424

Kuatkan Fungsi Humas, KPU Demak Ikuti Workshop Penguatan Kehumasan

“Humas harus aktif berkomunikasi kepada rakyat. Jangan menunggu informasi ramai beredar di masyarakat.” -- Presiden Joko Widodo, 2015   Demak, kab-demak.kpu.go.id - Grunig (1984:6) menyatakan bahwa Public Relations atau Humas adalah, ...the management of communication between an organization and its publics. Humas adalah kegiatan manajemen komunikasi antara sebuah organisasi dengan berbagai macam publiknya). Dalam pengertian yang cukup singkat dan sederhana tersebut, ada beberapa kata kunci yang cukup penting, yaitu (1) manajemen, (2) komunikasi, (3) organisasi, dan (4) publik. Empat kata kunci inilah yang selanjutnya merupakan elemen dasar untuk memahami semua kegiatan kehumasan. Dari definisi di atas, Public Relations (PR) yang bekerja di sebuah organisasi, perusahaan, lembaga pemerintah, atau individu, harus mengolah sebuah cerita yang menggambarkan reputasi, ide, produk, posisi, atau pencapaian organisasi dalam versi positif. PR bagaikan seorang “pendongeng”, menceritakan kisah (organisasi) mereka dengan jujur melalui media yang tidak dibayar. Selain itu PR harus mampu menahan gempuran informasi-informasi hoaks yang beredar. Humas atau Public Relations (PR) sebagai corong lembaga dalam pelayanan informasi publik di KPU harus mampu mengoptimalkan peran Bakohumas dengan memanfaatkan media sosial sebaik mungkin. Hal tersebut disampaikan Diana Ariyanti (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah) saat memberikan pegarahan dalam online workshop penguatan kapasitas kehumasan dengan tajuk meningkatkan citra lembaga melalui pengelolaan konten media sosial dan optimalisasi fungsi kehumasan di KPU Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Dinkominfo Jawa Tengah dan diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM pada Senin (26/04). Asmono Wikan (Founder Humas Indonesia.Id) selaku narasumber pertama menyampaikan bahwa Bakohumas tidak hanya berfungsi menghidupkan KPU sehingga aktifitasnya diketahui oleh masyarakat, tetapi melalui komunikasi yang baik harus mampu mempengaruhi tindakan atau pilihan pemilh. Lebih lanjut Wikan menuturkan bahwa Humas harus mampu mengambil dan memposisikan diri berada di level strategis, bukan hanya sebagai pelengkap misalnya jadi juru foto, akan tetapi harus berani menginisiasi dan berkomunikasi. Wicaksono (Digital Creator) selaku narasumber kedua menuturkan bahwa dalam bermedia sosial ada strategi yang harus dilakukan yaitu menentukan tujuan komunikasi di media sosial, menentukan khalayak sasaran, memilih platform, produksi konten berdasarkan isu yang relevan, monitoring dan evaluasi. “Pembuatan konten media sosial sebaiknya aktual dan relevan dengan isu yang ada di KPU, agar informasi atau konten yang dihasilkan tepat sasaran,” tegasnya.


Selengkapnya
131

Perencanaan dan Evaluasi Kegiatan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Kamis (22/04/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah melakukan kegiatan Perencanaan dan Evaluasi Kegiatan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat melalui webinar. Acara yang diikuti oleh 35 Kabupaten/Kota tersebut dihadiri oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota KPU RI), Diana Arianti (Anggota KPU Provinsi Jawa Tegah) dan dibuka langsung oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi SDM dan Litbang M. Taufiqurrohman. Dalam sambutannya Taufiq menyampaikan bahwa Divisi Sosdiklih merupakan corongnya KPU. Ada atau tidak adanya tahapan KPU harus tetap melayani dan memberikan informasi kepada masyarakat. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota KPU RI Divisi Sosdiklih selaku narasumber dalam webinar tersebut menyampaikan bahwa Divisi Sosdiklih adalah divisi yang bekerja sepanjang waktu. Di Pilkada Serentak 2020 kemarin sosialisasi memiliki tantangan tersendiri karena dibatasinya pertemuan tatap muka. “Kita dituntut untuk terus bekerja setiap saat. selain itu kreativitas, inovasi dalam mengemas tahapan di tengah pandemi agar mudah dipahami oleh masyarakat menjadi pekerjaan rumah tersendiri di tengah terbatasnya anggaran dan itu berdampak pada metode sosialisasi. Hal tetsebut tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak berupaya memberikan edukasi dan kesadaran dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih,” kata Dewa. “Tahun 2024 adalah tahun pertama yang menyatukan ke tujuh pemilihan dalam satu tahun yang sama. Oleh karena itu KPU memiliki tanggungjawab menyebarluaskan informasi tersebut dan tentunya penyelenggara harus mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan publik mengenai hal tersebut,” tegas Dewa. Diana Ariyanti selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa KPU harus mampu menunjukkan ke masyarakat tentang berbagai kegiatan yang dilakukan setelah penyelenggaraan Pilkada atau pemilihan. “Jangan sampai publik mempertanyakan apa kinerja KPU di post electoral dan KPU tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut,” kata Diana. Siti Ulfaati, Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM selaku peserta dalam rapat tersebut berkesempatan menyampaikan sharing terkait program-program sosialisasi yang dilaksanakan selama Pilbup Demak 2020. “Program yang dilakukan KPU Kabupaten Demak tentunya tidak berbeda dengan KPU Kabupaten/Kota lain. Pertemuan tatap muka di masa pandemi Covid-19 sangat dibatasi. Banyak upaya dan berbagai cara yang telah ditempuh salah satunya adalah bekerjasama dengan wartawan dengan memuat kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh KPU Demak, badan adhoc dan relasi. Selain itu KPU Demak juga menyasar semua basis sehingga meminimalisir informasi Pilbup Demak tidak tersampaikan ke masyarakat,” tegasnya. “KPU Demak juga melakukan sosialisasi hasil Pilbup Demak 2020 secara masif di 14 Kecamatan dengan audien pemerintah desa, ormas dan tokoh masyarakat. Ada 3 hal yang disampaikan dalam kesempatan tersebut. Yang pertama, terkait hasil Pilbup Demak 2020. Kedua, pemutakhiran pemilih berkelanjutan dan ketiga, sosialisasi pemilih berkelanjutan,” imbuhnya.


Selengkapnya
128

Peran Penyelenggara Perempuan dalam Demokrasi

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Berbicara tentang perempuan memang tidak akan ada habis-habisnya. Makhluk yang memiliki peran ganda ini memang penuh misteri dan memiliki berjuta keunikan. Tema perempuan saat ini menjadi isu trend yang mendunia baik terkait hak-hak perempuan, peran perempuan serta perlindungan bagi perempuan. Termasuk peran perempuan diberbagai lembaga pengambil kebijakan publik yang saat ini masih terus diperjuangkan. Pesta demokrasi pemilu ataupun pemilihan kepala daerah yang telah berlangsung beberapa saat yang lalu menjadi salah satu bentuk cara mengetahui sejauh mana komitmen penyelenggara perempuan memperjuangkan kesetaraan dan kebijakan-kebijakan yang ramah perempuan. Hal itu diungkapkan oleh Casytha Arriwi Kathmandu (Anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah), Ida Budhiati (Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP RI), Fitriyah (Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan, FISIP, Undip Semarang), dan Diana Ariyanti (Anggota KPU Provinsi Jawa Tegah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat) dalam webinar yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada hari Selasa (20/4).  Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat ini bertemakan Perempuan dalam Bingkai Demokrasi. “Webinar ini adalah salah satu ihtiar dalam menguatkan bagaimana peran perempuan yang terlibat dalam proses demokrasi,” kata Yulianto. Diana Ariyanti selaku pemantik diskusi mengatakan bahwa jangan hanya menjadikan Hari Kartini sebagai simbol, akan tetapi kita sebagai perempuan harus mampu mengiternalisasi nilai-nilai spirit perjuangan RA Kartini. Casytha A.Kathmandu selaku narasumber pertama menyampaikan Demokrasi tanpa perempuan bukanlah sebuah demokrasi. “Setiap warga Negara Indonesia memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum dan disemua bidang. Artinya perempuan dalam Undang-Undang diberikan hak yang sama untuk megekspresikan dan berserikat. Tidak ada perbedaan,” tegas Casytha. “Kebijakan dalam demokrasi elektoral, haruslah ramah terhadap perempuan. Maka perlu ada pengawalan sehingga kebijakan tersebut pro-gender,” imbuhnya. Idha Budiati mengulas terkait sejarah dan kronologi kebijakan afirmasi perempuan dalam pencalonan, mulai pemilu 2004 dimana ada sanksi sosial bagi partai yang daftar calon yang diajukan kurang dari 30 persen, lalu sanksi administratif pada pemilu 2009, dan pada 2014 mulai ada sanksi jika calon legislatif yang diajukan parpol di satu dapil kurang dari 30 persen maka parpol di dapil itu sanksinya tak ikut pemilu. Regulasi 2014 itu dipertahankan pada 2019 lalu. Di sisi lain Fitriyah mengungkapkan ada banyak tantangan perempuan dalam proses demokrasi elektoral. Salah satunya adalah ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa pemimpin itu adalah laki-laki bukan perempuan dan saat terpilih, tantangan perempuan di ranah politik adalah dianggap tidak mampu bekerja sesuai dengan yang diharapkan dan hanya dijadikan sebagai pemanis. Siti Ulfaati selaku anggota KPU Kabupaten Demak yang mengikuti kegiatan tersebut menyampaikan bahwa, kegiatan Webinar ini seperti membangunkan kembali dari mimpi panjang. Karena sebagai perempuan penyelenggara tentunya bukan hanya bertanggungjawab menunaikan dan memastikan tahapan penyelenggaraan berjalan lancar akan tetapi bagaimana bisa memperjuangkan kebijakan-kebijakan melalui kegiatan bisa ramah dan berpihak terhadap perempuan.


Selengkapnya