Berita Terkini

410

Optimalisasi Peran Website dan PPID, KPU Demak Lakukan Evaluasi

Demak, kab-demak.kpu.go.id (13/7) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak melakukan kegiatan Rapat Evaluasi Pengelolaan Website KPU Kabupaten Demak dan Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID). Website dan PPID merupakan salah satu bentuk corongnya KPU Demak. Melalui keduanya, masyarakat bisa mengetahui dan mengakses informasi publik. Informasi Publik itu sendiri adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan penyelenggaraan Pemilu, serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Rapat evaluasi tersebut dimaksudkan untuk membedah, memperbaiki, melengkapi beberapa hal yang berkaitan dengan website dan E-PPID. Mengingat baru-baru ini KPU Demak telah melakukan migrasi domain dan hosting website dari Pemda ke KPU RI, tentunya banyak hal yang memang harus segera dilengkapi. Pengoptimalan kualitas pelayanan terus dilakukan oleh KPU Demak mengingat E- PPID merupakan salah satu layanan informasi berbasis online yang ditujukan untuk mempermudah pemohon informasi publik dalam menyampaikan permohonan informasi dan dokumentasi kepada KPU Demak. Melalui E-PPID, masyarakat bisa mendapatkan layanan informasi publik tanpa harus datang langsung ke kantor KPU sehingga untuk mendapatkan informasi publik menjadi lebih cepat dan mudah. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik  dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.


Selengkapnya
442

Sukseskan Pesta Demokrasi 2024, KPU Demak MoU dengan Dinkominfo

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak melakukan perjanjian kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Demak di Kantor Dinkominfo yang beralamat di Jalan Sultan Hadiwijaya No. 4 Bogorame, Mangunjiwan, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak (8/7/2021). Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi yang didampingi Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Sosialisasi, Parmas, Kampanye dan SDM Siti Ulfaati, serta Endah Cahya Rini selaku Kepala Dinkominfo Demak. MoU ini ditandatangani dan dilaksanakan antara KPU Kabupaten Demak dan Dinkominfo Kabupaten Demak dalam rangka untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024. Bambang Setya Budi selaku Ketua KPU Demak mengatakan bahwa MoU ini dilakukan dalam upaya mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan program kegiatan pendidikan pemilih berkelanjutan untuk mendukung suksesnya Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Demak yang dilaksanakan oleh KPU Demak dengan implementasi pelaksanaan visi misi Dinkominfo Kabupaten Demak. “Mengingat 2024 nanti akan ada pemilu dan pilkada yang dilakukan di tahun yang sama dan ini adalah pertama kalinya dalam sejarah kita, tentu kami sangat membutuhkan kerja sama dan bantuan dari Dinkominfo,” kata Bambang. “Tagline KPU adalah ‘Pemilih Berdaulat Negara Kuat’, harapannya melalui kerja sama dalam hal pendidikan pemilih berkelanjutan tagline tersebut bisa tercapai,” pungkasnya. Sementara menanggapi hal tersebut, Endah Cahyarini Kadinkominfo menyampaikan siap membantu dan bersama sama menyukseskan Pesta Demokrasi Tahun 2024. “Kita punya mobil woro-woro yang bisa digunakan untuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Meskipun media sosial sangat bagus untuk kaum milenial, akan tetapi ada usia-usia yang bisa dijangkau dengan mobilisasi atau sosialisasi secara langsung. Apalagi untuk sosialisasi di tahap awal, mobil sosialisasi ini bagus dijadikan salah satu sarana dan kami siap membantu apabila KPU ingin menggunakan mobil tersebut,” tutur Endah.


Selengkapnya
437

Konsolidasi Demokrasi, Sukseskan Tahun Politik 2024

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Tahun Politik 2024 masih 2,5 tahun lagi. Dinamika politik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 akan mulai terlihat pada akhir tahun. Pasalnya, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada Maret 2022. Hal ini juga terlihat dari geliat partai-partai dan tokoh-tokoh yang punya potensi membantu partai untuk menyiapkan calon presiden (capres) sudah mulai bergerak secara penuh. Dalam Acara Rabu Ingin Tau yang diinisiasi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah (30/6) dengan tajuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia menghadirkan dua narasumber yaitu Lestari Moerdijat, S.S., M.M. (Wakil Ketua MPR RI) dan Saan Mustopa, M.Si. (Wakil Ketua Komisi II DPR RI) dengan fasilitator Diana Ariyanti (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah). Kegiatan RIT tersebut diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, KPU di luar Provinsi Jateng, masyarakat umum dan lembaga Pegiat Pemilu serta dibuka langsung oleh Yulianto Sudrajat Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Yulianto menyampaikan bahwa banyak hal yang harus diselesaikan dalam persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024 salah satunya adalah terkait rumitnya surat suara, tata cara memilih, konsentrasi publik yang lebih terpusat ke pilpres, logistik, tahapan yang beririsan, perekrutan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu KPU membutuhkan dukungan regulasi termasuk dukungan digitalisasi, antara lain SILON, SIPOL, dan lain sebagainya. Diana Ariyanti dalam pemantiknya menyampaikan bahwa harapan konsolidasi demokrasi di Indonesia ke depan akan semakin membaik. Tahun 2024 akan memunculkan banyak tantangan yang luar biasa, termasuk pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan berakhir. KPU harus memastikan tidak hanya Pemilu/ Pemilihan berjalan lancar sesuai tahapan, tetapi juga memastikan Pemilu/Pemilihan berjalan dengan mengutamakan keselamatan pemilih, penyelenggara, peserta, dan masyarakat umum. Lestari Moerdijat dalam penjelasannya mengatakan bahwa demokrasi Indonesia belum bisa dikatakan matang, hal ini dapat dilihat dari adanya institusi demokrasi, seperti Pemilu tetapi tidak diikuti dengan budaya politik yang matang. Saan Mustopa dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa salah satu indikator demokrasi terkonsolidasi dengan baik adalah tidak adanya pelanggaran regulasi oleh penyelenggara dan peserta pemilu. Penyelenggara harus benar-benar menjaga independensi, kredibilitas, dan kualitas agar kepercayaan masyarakat dan peserta benar-benar ter-legitimate dan hasil Pemilu/Pemilihan diterima dengan baik. Siti Ulfaati (Anggota KPU Kabupaten Demak) selaku peserta dalam acara tersebut menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota adalah sebagai eksekutor di lapangan, jadi apapun yang menjadi keputusan Undang-Undang dan KPU RI akan dilaksankan sebaik mungkin. Termasuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak yang akan dilakukan di Tahun 2024. “Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait Tahun Politik 2024, pentingnya menjadi pemilih cerdas dan amannya semua tahapan walaupun dilakukan dimasa pandemi Covid-19. Kepercayaan masyarakat adalah sumber energi kami,” pungkas Ulfa.


Selengkapnya
227

Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2021

Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni 2021 pada Senin (21/6/2021) yang dipimpin oleh Nur Hidayah  selaku Plh. Ketua KPU Kabupaten Demak.  Pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan kali ini dilakukan secara daring karena mengingat saat ini KPU Kabupaten Demak sedang memberlakukan Work From Home (WFH) guna mencegah dan menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Demak sesuai dengan Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/21 Tahun 2021 Tentang Penegasan dan Pengetatan Penerapan Disiplin Kesehatan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Demak.  Pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2021, KPU Kabupaten Demak mendapatkan beberapa masukan dari stakeholder dan masyarakat, yaitu masukan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II perihal potensi pemilih baru pada pemilu/pemilihan yang akan datang dan masukan dari masyarakat perihal pemilih TMS meninggal tepatnya di Desa Pidodo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. KPU Kabupaten Demak melaksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni 2021 melalui Rapat Pleno Internal dengan hasil sebagai berikut: Data Pemilih Berkelanjutan semula 853.527 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 426.634, jumlah perempuan 426.893 pada periode bulan Mei ini menjadi 853.558 pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki  426.649 dan jumlah pemilih perempuan 426.909. Data tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno nomor: 14/PL.02.1-BA/3321/KPU-Kab/VI/2021. Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Demak, untuk itu kepada semua pihak baik Stakeholder, Pihak Terkait, Partai Politik dan Masyarakat diharapkan untuk memberikan masukan dan tanggapan dengan cara datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Demak Jl. Kyai Turmudzi No. 1 Demak atau melalui tautan http://bit.ly/FormulirDataBerkelanjutan. BA dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Juni 2021


Selengkapnya
413

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik. KPU Provinsi Lakukan Evaluasi

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan Kehumasan dan Pengelolaan Informasi Publik yang diselenggaran oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah pada Selasa (25/05/2021). Rakor ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan performa KPU di 35 Kabupaten/Kota dalam melakukan pelayanan informasi publik untuk menjadi lebih baik lagi. Selain itu merupakan langkah dalam mengendors pengelolaan media sosial, PPID, Website, dan Bakohumas. Hal ini disampaikan Yulianto Sudrajat dalam pembukaan. “Surat KPU Provinsi denagn nomor 302/HM.03.5-SD/33/Prov/V/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang evaluasi pengelolaan kehumasan merupakan potret gambaran penilaian KPU Provinsi terhadap pengelolaan medsos, website dan pelayanan PPID,” tegas Yulianto. “Di era digital kita dituntut lebih aktif dalam berkomunikasi dengan publik. Karena media-media ekstrem sudah mulai ditinggalkan oleh masyarakat dan beralih ke media online. Ini terlihat dari jumlah oplah yang semakin menurun. Hal ini harus menjadikan kita lebih cepat dalam menyerap informasi dan memberikan informasi. Strategi yang baik akan mampu membuat kita menjadi pelayan ioformasi publik yang tepat. Mau tidak mau, Parmas yang merupakan leading sector harus aktif secara terus menerus. Selain itu kita harus berfikir bagaimana agar engagement rate media sosial kita naik,” imbuhnya. Diana Ariyanti selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosdiklih dan Parmas menyampaikan bahwa Humas harus tampil berani menjelaskan ketika ada berita hoaks dan harus mampu mengimbangi sehingga informasi kita tidak dikendalikan arus informasinya orang lain atau media lain. Ini merupakan tantangan kita bersama yang harus dijawab dengan prestasi. “Melalui evaluasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kehumasan kita sehingga kita tau dimana masalah atau letak titik kelemahanya,” kata Diana. “Selain itu tujuan evalusi ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kerja-kerja yang sudah dilakukan KPU Kabupaten/kota. Begitu juga KPU Provinsi yang akan dievaluasi KPU RI. Sinergi dan kolaborasi di semua bagian menjadi sebuah hal yang sangat penting untuk suksesnya kerja-kerja yang akan atau sedang dilakukan, termasuk peran Ketua yanag memiliki tanggung jawab mendorong dan mengontrol kegiatan masing-masing divisi,” tegasnya. Dewo selaku Kabag HTH KPU Provinsi menyampaikan bahwa KPU Republik IndonesiaI berharap ada gerakan keserentakan dari KPU RI, KPU Provinsi sampai ke KPU Kabupaten/Kota dalam pengelolaan website, PPID dan media sosial. “Peran aktif KPU Kabupaten/Kota dalam menyampaikan kendala-kendala yang dihadapai kepada KPU Provinsi sangatlah diharapkan. Agar bisa dicari pemecahan permasalahannya,” katanya. Dalam kesempatan tersebut Dewo juga melakukan evaluasi satu persatu kepada KPU Kabupaten/Kota terkait pengelolaan website, media sosial baik yang berkaitan dengan konten, peralatan, paket data dan lain-lain. Di kesempatan yang sama Angota KPU Kabupaten Demak Divisi Parmas dan SDM, Siti Ulfaati menyampaikan bahwa dimasa Pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir  kita harus memanfaatkan dan mengoptimalkan teknologi dalam pelayanan publik, karena memberikan pelayanan terbaik adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai Penyelenggara. Hal ini sesuai dengan tagline KPU yaitu melayani.


Selengkapnya
265

Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April 2021

kab-demak.kpu.go.id – Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya Pemilu/Pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih secara mudah serta memperbaiki data dirinya apabila terdapat kesalahan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu/Pemilihan. Apabila pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pemilu/pemilihan selanjutnya akan terganggu. KPU Kabupaten berkewajiban melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, tujuannya untuk memperbarui data pemilih seperti pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya. Pasca melaksanakan Pilbup Demak 2020 terhitung mulai bulan Januari 2021 KPU Kabupaten Demak melakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara periodik. Ini sesuai dengan mandatori Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. KPU Kabupaten Demak melaksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April pada tanggal 29 April 2021 melalui Rapat Pleno Internal dengan Hasil Data Pemilih Berkelanjutan semula 853.594 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 426.665 dan jumlah perempuan 426.929, pada periode bulan April ini menjadi 853.537 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki  426.643 dan jumlah pemilih perempuan 426.894. Data tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 10/PL.02.1-BA/3321/KPU-Kab/IV/2021. Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April ini berdasarkan hasil tindak lanjut sejumlah masukan dari Kodim 0716 tentang data personel yang telah purna tugas yang berpotensi menjadi pemilih baru pada pemilu/pemilihan yang akan datang dan pemilih TMS, masukan dari penyelenggara Pilbup Demak 2020 di tingkat Kecamatan (PPK) yang tergabung dalam forum Relawan Daftar Pemilih Berkelanjutan masukan tersebut berupa data pemilih TMS meninggal dan potensi pemilih baru, masukan selanjutnya dari Bawaslu Demak lewat surat resmi kepada KPU Demak perihal Pemilih TMS. KPU Kabupaten Demak memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Demak dari stakeholder, pihak terkait, partai politik, dan masyarakat sebagai bahan melakukan pemutakhiran data pemilih. Masukan dan tanggapan dapat diberikan melalui datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Demak Jl. Kyai Turmudzi No. 1 Demak atau melalui tautan http://bit.ly/FormulirDataBerkelanjutan. Rekapitulasi DPB Periode April 2021 tingkat Kabupaten Demak dapat dilihat pada tautan berikut: BA DPB BULAN APRIL 2021  


Selengkapnya