Ajukan Lelang Melalui Sistem KPKNL Semarang
Demak, kab-demak.kpu.go,id – KPU Kabupaten Demak mengajukan lelang Barang Milik Negara (BMN) pasca Pemilu/Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 ke KPKNL Semarang pada Jumat (3/12). Pengajuan lelang ini menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3172/RT.01.3/02/2021 tanggal 9 November 2021 perihal Persetujuan Penjualan BMN Pasca Pemilu/Pemilihan, Pilkada Tahun 2020 serta Barang Perlengkapan Pemungutan Suara Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
BMN yang akan dilelang berupa Surat Suara, Kotak Suara berbahan Duplek, Bilik Alumuniun, dan Baliho Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 dengan total nilai limit sebesar Rp229.154.400 (dua ratus dua puluh sembilan juta seratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah)
Pengajuan lelang ini dilakukan dengan cara pendaftaran lelang melalui website www.lelang.go.id dengan mekanisme mengunggah seluruh dokumen persyaratan lelang, kemudian dokumen lelang yang asli diserahkan langsung ke KPKNL Semarang setelah dokumen selesai divalidasi. Dalam hal ini dokumen diserahkan langsung oleh Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Riza Anggara dan Operator BMN, Indah Kusumawati. Dalam kesempatan ini Riza manyampaikan harapannya kepada petugas KPKNL Semarang agar proses lelang BMN milik KPU Kabupaten Demak dapat selesai dalam bulan Desember.
Pelaksanaan Lelang online ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban KPU Kabupaten Demak dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang nantinya hasil dari penjulan tersebut akan masuk kedalam Kas Negara.