Profil Kantor

Sejarah KPU Kabupaten Demak

Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah, pada tahun 1999 dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni Lembaga Pemilihan Umum (LPU), merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri). Pada awal dibentuknya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri atas anggota anggota yang merupakan anggota partai politik dan elemen Pemerintah.

Pada tahun 2000, setelah dikeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum harus beranggotakan anggota-anggota non partai politik. Melalui Keputusan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU, yang beranggotakan 11 orang dari unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi.

Pada tahun 2002, Presiden Megawati Soekarno Putri mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 2002 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), untuk membentuk tim seleksi KPU guna mengangkat kepengurusan KPU menghadapi Pemilihan Umum 2004.

Pada periode Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah disahkan 2 (dua) Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU, yakni Keppres Nomor 12 Tahun 2007 dan Keppres Nomor 33 Tahun 2011. Anggota KPU pada periode tersebut berjumlah tujuh (7) orang, yang terdiri dari peneliti, birokrat serta akademisi.

Pada periode Pemerintahan Presiden Joko Widodo, pada 11 April 2017 telah dilantik tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Pelantikan tersebut menjadi awal dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 serta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang merupakan Pemilu Serentak 5 (lima) kota pertama di Indonesia, dan pesta demokrasi satu hari terbesar di dunia.

(Sumber: Keputusan KPU Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024)

Tentang KPU Kabupaten Demak

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak dibentuk pertama kali pada tahun 2003 adalah bagian hierarkis dari KPU RI yang berada di tingkat Kabupaten yang beralamat di Jalan Kyai Turmudzi No.1, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak. Sebagai persiapan penyelenggaraan Pemilu 2004 yang menyelenggarakan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota serta untuk pertamanya kalinya dalam sejarah politik Indonesia, yaitu Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

Pada periode pertama, yaitu periode 2003-2008, keanggotaan KPU Kabupaten Demak terdiri dari Ratno Adji, SH,Sp.N (Ketua); Hardi Winoto; M. Debby Rizani, ST; Hj. Gerilyawati Sudyarti; dan Jeni Faradhie, ST.

Pada periode kedua, yaitu periode 2008-2013, ditetapkan keanggotaan KPU Kabupaten Demak melalui keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 90/KPU PROV. JATENG/X/2008, terdiri dari Mahmud Suwandi (Ketua), Mahmudi, Ngajian, Jesi Tri Joeni, dan Asroni PAW dari Fauzan Nugroho yang diberhentikan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 02/KPU PROV.JATENG/III/2009.

Pada periode ketiga, yaitu periode 2013-2018, keanggotaan KPU Kabupaten Demak melalui keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 107/Kpts/KPU-Prov-012/09/X/2013 terdiri Mahmudi (ketua), Jesi Tri Joeni, Asroni, Bambang Setya Budi, dan Hastin Atas Asih PAW dari Syariful Imaddudin yang diberhentikan melalui keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 151/Kpts/KPU-Prov-012/09/XI/2013.

Pada periode keempat, yaitu periode 2018-2023, keanggotaan KPU Kabupaten Demak diangkat berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 1719/PP.06-Kpt/05/KPU/XI/2018 tentang pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 tanggal 2 November 2018. Lima Anggota KPU Kabupaten Demak tersebut adalah Bambang Setya Budi, Hastin Atas Asih, Nur Hidayah, Abdul Latif, dan Siti Ulfaati. Pada periode ini ketua KPU Kabupaten Demak dijabat oleh Bambang Setya Budi berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 2095/PP.06-Kpt/05/KPU/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018.

Pada periode kelima, yaitu periode 2023-2028, keanggotaan KPU Kabupaten Demak diangkat berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 1719/PP.06-Kpt/05/KPU/XI/2018 tentang pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 tanggal 7 November 2023. Lima Anggota KPU Kabupaten Demak tersebut adalah Bambang Siti Ulfaati, Syariful Imaduddin,  Nur Hidayah, Hendi Saputra, dan Abdul Latif. Pada periode ini ketua KPU Kabupaten Demak dijabat oleh Siti Ulfaati.

Adapun pembagian Divisi Anggota KPU Kabupaten Demak berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 322 TAHUN 2023 tentang Susunan Penanggung Jawab Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak Periode Tahun 2023-2028, adalah sebagai berikut:

Pembagian Divisi KPU Kabupaten Demak

Untuk mendukung kelancaran tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Demak, maka dibentuk Sekretariat KPU Kabupaten yang dipimpin oleh seorang sekretaris. Sekretaris KPU Kabupaten Demak yang pertama adalah Bambang Soesetiarto, S.IP mulai 2003 sampai 2006, kemudian digantikan oleh Murtiningsih, S.Sos dari 2006 sampai 2019. Kedua sekretaris tersebut adalah PNS yang Dipekerjakan (DPK) dari Pemerintah Kabupaten Demak dan sekretaris yang ketiga di KPU Kabupaten Demak berasal dari PNS Organik KPU, yaitu Achmad Zakki, S.IP, M.Si, dilantik pada 25 November 2019 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 786/SDM.05.1-Kpt-05/SJ/XI/2019 tanggal 06 November 2019. Pada Tahun 2023 bulan Agustus terdapat pergantian Sekretaris baru yaitu Heri Darwanto,S.H. yang sebelumnya menjabat dari KPU Kabupaten Kudus

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 985 Kali.