PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2021 KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DEMAK
Demak, kab-demak.kpu.go.id – (24/9/2021) KPU Kabupaten Demak melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2021 bertempat di Ruang Aula 2 Kantor KPU Kabupaten Demak. Acara ini dimulai pukul 15.00 WIB dengan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi, S.Pd.I dan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta Staf KPU Kabupaten Demak. Penandatanganan Perjajian Kinerja Perubahan Tahun 2021 secara simbolis dilakukan antara Ketua dengan Anggota KPU Kabupaten Demak, Sekretaris dan Ketua KPU Kabupaten Demak dan dilanjutkan pejabat struktural dan Sekretaris KPU Kabupaten Demak. Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Ketua sebagai pemberi amanah dengan Sekretaris dan Pejabat Struktural sebagai penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Berdasarkan Petikan DIPA Revisi 7 KPU Kabupaten Demak nomor SP DIPA 076.01.2.657274/2021 bahwa alokasi anggaran KPU Kabupaten Demak mengalami perubahan pada beberapa output yang dikarenakan adanya optimalisasi anggaran sehingga terjadi perubahan strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran. Untuk itu, diperlukan adanya penyesuaian dan penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2021.
Selengkapnya