Berita Terkini

173

NGOPPI Edisi 5 “Sumpah Pemuda: Peran Pemuda dalam Menyongsong Pemilu/Pemilihan 2024”

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Sumpah Pemuda diperingati setiap tanggal 28 Oktober setiap tahunnya. Sumpah Pemuda merupakan suatu ikrar pemuda-pemudi Indonesia yang mengaku bertumpah darah satu, tanah Indonesia, mengaku berbangsa satu, Bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak (Jumat/29/10) dalam memperingati Hari Sumpah Pemuda yang ke-93 Tahun bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak mengadakan acara Ngoppi (Ngobrolin Pemilu dan Pemilihan) Edisi ke 5 yang megupas terkait Peran Pemuda dalam Menyongsong Pemilu/Pemilihan 2024. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Siti Ulfaati, M.S.I Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM dengan host dari Radio Suara Kota Wali (RSKW) Demak, Enzy. Dalam paparannya, Ulfa menyampaikan bahwa sumpah pemuda adalah momen pemuda-pemudi di Indonesia dalam merekatkan persatuan dan kesatuan tanpa membedakan agama, wilayah, etnis, daerah dan lain sebagainya untuk kemajuan bangsa dan negara, apalagi dalam situasi pandemi Covid-19. Pemuda yang merupakan tulang punggung penerus bangsa harus bersama-sama bangkit melawan pandemi Covid-19, serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang kokoh melalui kewirausahaan pemuda. Lebih lanjut, Ulfa menyampaikan bahwa dalam menyongsong Pemilu/ Pemilihan 2024, KPU membutuhkan pemuda-pemudi yang memiliki kualitas, kemauan dan siap mendedikasikan dirinya dalam demokrasi. “Pemuda adalah manusia yang memiliki ciri idealis dan dialogis sehingga mereka nantinya diharapkan mampu menjadi pioneer dalam menjadi agen sosialisasi apalagi di tengah arus globalisasi dan kemajuan IT. Tentunya dalam Pemilu/Pemilihan 2024 membutuhkan SDM yang mampu mengoperasikan dan menggunakan kemajuan IT secara bijak dan cerdas dengan memanfaatkan ruang digital yang ada. Melalui merekalah informasi dapat dikelola dengan baik sehingga informasi terkait Pemilu/Pemilihan 2024 tersampaikan ke masyarakat dan tentunya sesuai dengan bahasa mereka. Selain itu diharakan mereka dapat menangkal berita-berita hoax dan menyebarkan luaskan informasi yang benar melalui ruang digital yang mereka miliki,” tuturnya. “Sehingga berawal dari pemuda yang peduli dan mengerti akan hak dan kwajibannya akan membentuk pemilih yang cerdas dan berdaulat,” imbuhnya.


Selengkapnya
126

Share of Experience Tata Kelola Arsip Pemilu/Pemilihan

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Rabu (27/10) Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi menerima kunjungan dari Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi beserta rombongan yang terdiri dari Sekretaris, Kasubbag Keuangan,Umum dan Logistik ( KUL ) dan Staf Bagian KUL dalam rangka “Share of Experince” terkait tata kelola arsip Pemilu/Pemilihan. Rombongan KPU Kabupaten Semarang tiba pada pukul 11.30 WIB. Ketua KPU Kabupaten Demak Jdidampingi seluruh anggota KPU, Sekretaris dan para Kasubbag memberikan ucapan selamat datang di KPU Kabupaten Demak dan terima kasih berkenan silaturahim untuk “Sharing Pengetahuan dan Informasi”. “Menurut informasi yang kami miliki, KPU Kabupaten Demak telah melakukan tata kelola arsip Pemilu/Pemilihan karena itu selain bersilahturahmi, kami ingin mendapatkan ilmu tentang tata kelola arsip di KPU Kabupaten Demak,” kata Pak Maskup dalam menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan. Achmad Zakki selaku Sekretaris KPU Kabupaten Demak menyampaikan tentang hal-hal apa saja yang sudah dilaksanakan, kendala dan strategi dalam Tata Kelola Arsip Pemilu/Pemilihan di KPU Kabupaten Demak. Achmad Zakki kemudian mengajak rombongan KPU Kabupaten Semarang untuk melihat ruang arsip dan beberapa dokumen aktif, inaktif, musnah dan statis. Acara yang bersifat ramah tamah dan kekeluargaan berlangsung akrab selama kurang lebih 3 (tiga) jam. Ketua KPU Kabupaten Demak, diakhir acara berharap penyelenggaraan kearsipan KPU Kabupaten Demak dan KPU Kabupaten Semarang mampu berinovasi dalam  pengelolaan arsip ke arah digital supaya lebih efektif dan efisien. Inovasi harus terus dilakukan dan ditingkatkan karena paradigma saat ini kearsipan bukan hanya untuk pengelolaan arsip pemerintah tetapi juga untuk tema-tema publik yang berisikan konten dengan layanan arsip yang cepat dan optimal serta menarik.


Selengkapnya
104

Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Oktober 2021

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kembali digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak pada Selasa (26/10/2021) di Ruang Rapat KPU Kabupaten Demak. Secara periodik, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ini terus dilakukan dengan harapan meningkatnya kualitas daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan mendatang. Rapat Periode Oktober ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi dan dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Demak, Pejabat Struktural KPU Kabupaten Demak, dan Pelaksana Subbagian Program dan Data. Dalam Rapat tersebut Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Demak, Nur Hidayah menyampaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Oktober dengan rincian sebagai berikut: sebanyak 179 pemilih baru, pemilih laki-laki sebanyak 101 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 78 pemilih; ada sebanyak 106 pemilih dinyatakan TMS, pemilih laki-laki sebanyak 59 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 47 pemilih; serta pemilih ubah data sebanyak 1.781, pemilih laki-laki sebanyak 847 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 934 pemilih sehingga pada bulan Oktober ini jumlah pemilih laki-laki sebanyak 426.721 dan pemilih perempuan sebanyak 426.968, dengan total sebanyak 853.689 pemilih. Hasil pemutakhiran yang dilakukan pada bulan Oktober ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 22/PL.02.1-BA/3321/KPU-Kab/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Oktober. Pemutakhiran ini hasil masukan dari KODIM 0716, POLRES Demak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, Pemerintah Desa, Masyarakat dan Internal KPU Kabupaten Demak. Kepada masyarakat yang hendak memberikan masukan/tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Demak membuka layanan melalui tautan http://bit.ly/FormulirDataBerkelanjutan atau langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Demak yang beralamat di Jl. Kyai Turmudzi No. 1 Demak. Rekapitulasi DPB Periode Oktober 2021 tingkat Kabupaten Demak dapat dilihat pada tautan berikut: BA dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Oktober 2021 Pengumuman Data Pemilih Perubahan Peiode Oktober 2021 ByName DPB Periode Oktober 2021


Selengkapnya
171

KPU Kabupaten Demak Serahkan Arsip Statis ke Arsip Daerah Kabupaten Demak

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Jumat (22/10), Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi dan Kasi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Wahyuningsih dalam hal ini mewakili Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Arsip Statis sekaligus penyerahan arsip statis KPU Kabupaten Demak kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Demak. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Demak ini dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Demak, Pejabat Struktural Sekretariat KPU Kabupaten Demak, dan Tim Penilai Arsip.  Ketua KPU Kabupaten Demak dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan Arsip Statis KPU Kabupaten Demak ini sebagai tindak lanjut dari kegiatan pendataan, penataan, dan penilaian arsip berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan dan Kepegawaian yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Demak mulai tanggal 10 September 2021 sampai dengan 21 Oktober 2021. Di dalam jadwal retensi arsip tercantum jangka waktu simpan (retensi) aktif dan inaktif. Retensi arsip aktif adalah jangka waktu penyimpanan arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus di unit pengolah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. Sedangkan retensi arsip inaktif merupakan jangka waktu penyimpanan arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun dan disimpan di unit kearsipan sampai dengan dimusnahkan atau diserahkan ke lembaga kearsipan. Selain itu, ada keterangan musnah, statis/ permanen, dan dinilai kembali. Keterangan musnah untuk menilai apakah arsip tersebut sudah dapat dimusnahkan karena sudah tidak memiliki nilai guna atau akan diserahkan kepada lembaga kearsipan. Keterangan statis/ permanen untuk informasi yang menyatakan bahwa suatu jenis arsip memiliki nilai guna sekunder atau permanen, wajib diserahkan kepada lembaga kearsipan sebagai bukti pertanggungjawaban nasional sesuai dengan lingkup fungsi dan tugas masing-masing organisasi. Sedangkan untuk keterangan dinilai kembali adalah informasi yang menyatakan suatu arsip belum ditentukan nasib akhirnya apakah musnah atau statis/permanen sehingga perlu penilaian dan pengkajian kembali. Lebih lanjut, menurut Sekretaris KPU Kabupaten Demak, Achmad Zakki bahwa dokumen arsip statis yang diserahkan ke Dinperpusar Demak sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara serah terima antara KPU Kabupaten Demak dan Dinperpusar Demak sebanyak 142 dokumen. Kegiatan pengelolaan kearsipan ini menurut Kassubag Keuangan, Umum dan Logistik Riza Anggara Setiarani, sebagai rangkaian dari kegiatan pendokumentasian dan pengarsipan pengelolaan logistik pemilu/pemilihan di KPU Kabupaten Demak, sebagai unit kearsipan, kami Subbag KUL berharap pengelolaan kearsipan ini berjalan secara berkelanjutan, sehingga dokumen arsip baik yang dinamis (aktif/inaktif) maupun statis (permanen) di KPU Kabupaten Demak dapat berjalan dengan baik serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum.


Selengkapnya
180

Penyelamatan Arsip KPU Kabupaten Demak

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Senin, (11/10/2021) Tim Penilai Arsip dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak sdri Mustoriah, S.Hum dan Adha Putri Nur Cahyani, melakukan penilaian Arsip Logistik Pemilu/Pemilihan di kantor KPU Kabupaten Demak sebagaimana Surat Dinas Nomor 045.32/563 perihal Penunjukan Tim Penilai Arsip KPU Kabupaten Demak atas tindak lanjut Surat KPU Kabupaten Demak Nomor 200/TU.02.2/3321/2021 tanggal 20 September 2021 perihal Permohonan Tim Penilai Arsip. Mustoriah, sebutan akrab tim penilai tersebut memberikan arahan kepada tim penilai arsip dari KPU Kabupaten Demak mengenai langkah-langkah penyelamatan arsip atas penilaian yang dilakukan dalam penataan arsip sesuai klasifikasi arsip, baik yang kategori permanen, kategori musnah, kategori dinilai kembali maupun yang masih berstatus Inaktif. Arsip dalam klasifikasi permanen sebelum dititipkan/ dipindahsimpankan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak terlebih dahulu diidentifikasi sesuai kode klasifikasi dan Jadwal Retensi Arsip kemudian dicatat dalam buku pengkodean dan dibungkus dengan kertas sampul coklat kemudian diikat dengan tali, dan dimasukkan dalam kardus khusus ditulis sesuai nomor urut pengkodean dari tim penilai di masing-masing sub bagian dengan diberi label penomoran arsip sesuai data yang akan diinput dalam form model excel buatan Dinperpusar, dengan tujuan disamping memudahkan dalam pengecekan juga terdapat sisi kerapihan dan tidak memakan tempat yang terlalu banyak serta mempermudah kontrol pengambilan arsip jika dibutuhkan keterangannya kembali, tambahnya. Arsip dalam kategori musnah nantinya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme lelang ke KPKNL Semarang dengan mendapatkan persetujuan penghapusan dari ANRI dan persetujuan dari Sekretaris Jenderal KPU RI.


Selengkapnya
83

Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dalam Rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III Tahun 2021

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPU RI nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kabupaten Demak harus menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan per Periode Triwulan. Rakor pada Triwulan III, tepatnya bulan September ini dilaksanakan pada tanggal 30 September 2021 bertempat di Ruang Pertemuan KPU Kabupaten Demak. Rakor kali ini dihadiri oleh Polres Demak, Kodim 0716 Demak, Anggota Bawaslu Kabupaten Demak, Dindukcapil Kabupaten Demak, Rutan Demak, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah Cabang II, Pengadilan Negeri Demak, Pemerintahan Kabupaten Demak dan Perwakilan Partai Politik dari PDI Perjuangan, NASDEM, GERINDRA, dan PKPI. Pada rakor periode ini KPU Kabupaten Demak memaparkan data perkembangan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dari sejumlah masukan, baik dari Polres Demak dan Kodim 0716 tentang data personel yang telah purna tugas yang berpotensi menjadi pemilih baru dan Anggota Polri/TNI baru yang berpotensi menjadi pemilih TMS pada pemilu/pemilihan yang akan datang.  Kemudian masukan dari Rutan Demak terkait warga binaan Rutan Demak yang terdaftar dalam DPT Pilbup Demak 2020 yang posisi sekarang sudah bebas karena putusan pengadilan, warga binaan yang sudah bebas tersebut statusnya menjadi TMS pindah domisili dan berpotensi menjadi pemilih baru di daerah asalnya.  Masukan selanjutnya adalah dari Pemerintah Desa perihal Pemilih yang sudah TMS meninggal serta masukan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah Cabang II dan Kemenag Kabupaten Demak terkait pemilih pemula dari sekolah dan pontren yang berpotensi menjadi pemilih baru.  Selain menyampaikan paparan KPU Kabupaten Demak, dalam rakor kali ini juga meminta masukan/tanggapan dari peserta rapat yang hadir. Pada saat itu Bawaslu Demak yang diwakili oleh Ulin Nuha menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Demak perlu berhati-hati dalam menindaklanjuti data masukan TMS meninggal agar diidentifikasi kebenarannya kepada pihak terkait.  Masukan selanjutnya dari Pemerintahan Kabupaten Demak yang mengapresiasi dan siap mendukung KPU Kabupaten Demak dalam menindaklanjuti Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini dapat bersinergi dan secara berkelanjutan dengan stakeholder terkait khususnya dengan Pemerintahan Desa di seluruh Kabupaten Demak. Kemudian masukan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah Cabang II dan Partai Gerindra bahwa sejalan dengan rakor ini perlu diselenggarakan Pendidikan Pemilih untuk memberikan fasilitasi literasi tentang edukasi politik kepada siswa Sekolah Menengah. Diharapkan pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini KPU Demak mendapatkan banyak masukan guna melakukan Pemutakhiran data pemilih secara periodik baik memasukan potensi pemilih pemula, mencoret pemilih yang TMS ataupun melakukan ubah data agar kualitas daftar pemilih menjadi lebih baik lebih valid dan akurat.  Sebelum rakor ini dilaksanakan, KPU Kabupaten Demak melaksanakan pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara tertutup dan disampaikan bahwa Data Pemilih Berkelanjutan semula 853.578 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 426.676 dan jumlah perempuan 426.902; pada periode bulan September ini menjadi 853.616 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki  426.679 dan jumlah pemilih perempuan 426.937. Data tersebut tertuang dalam Berita Acara rapat pleno nomor: 19/PL.02.1-BA/3321/KPU-Kab/XI/2021.


Selengkapnya