Berita Terkini

318

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2021 KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DEMAK

Demak, kab-demak.kpu.go.id – (24/9/2021) KPU Kabupaten Demak melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2021 bertempat di Ruang Aula 2 Kantor KPU Kabupaten Demak.  Acara ini dimulai pukul 15.00 WIB dengan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi, S.Pd.I dan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta Staf KPU Kabupaten Demak. Penandatanganan Perjajian Kinerja Perubahan Tahun 2021 secara simbolis dilakukan antara Ketua dengan Anggota KPU Kabupaten Demak, Sekretaris dan Ketua KPU Kabupaten Demak dan dilanjutkan pejabat struktural dan Sekretaris KPU Kabupaten Demak.  Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.  Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Ketua sebagai pemberi amanah dengan Sekretaris dan Pejabat Struktural sebagai penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.  Berdasarkan Petikan DIPA Revisi 7 KPU Kabupaten Demak nomor SP DIPA 076.01.2.657274/2021 bahwa alokasi anggaran KPU Kabupaten Demak mengalami perubahan pada beberapa output yang dikarenakan adanya optimalisasi anggaran sehingga terjadi perubahan strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran.  Untuk itu, diperlukan adanya penyesuaian dan penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2021.


Selengkapnya
126

Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode September 2021

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak kembali menggelar Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode September 2021 pada Jumat (24/9/2021) di Ruang Rapat KPU Kabupaten Demak. Rapat Pleno ini dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Demak, Sekeretaris KPU Kabupaten Demak, Kasubbag dan Operator Sidalih. Dari hasil pemutakhiran yang dilakukan dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 19/PL.02.1-BA/3321/KPU-Kab/IX/2021 tanggal 24 September Tahun 2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan September, untuk bulan ini ada sebanyak 97 pemilih baru, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 45 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 52 pemilih; ada sebanyak 59 pemilih dinyatakan TMS, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 42 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 17 pemilih; serta pemilih ubah data sebanyak 177 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 101 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 76 pemilih. Sehingga pada bulan September ini jumlah pemilih laki-laki sebanyak 426.679, pemilih perempuan sebanyak 426.937, dengan total sebanyak 853.616 pemilih. Pemutakhiran ini hasil kerja sama dengan Dispendukcapil Kabupaten Demak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, Rutan Kabupaten Demak, dan Pemerintah Desa. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan/tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Demak membuka layanan melalui tautan http://bit.ly/FormulirDataBerkelanjutan atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Demak Jl. Kyai Turmudzi No. 1 Demak. Rekapitulasi DPB Periode September 2021 tingkat Kabupaten Demak dapat dilihat pada tautan berikut: BA dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode September 2021 Pengumuman Data Pemilih Perubahan Bulan September 2021 Byname DPB Periode September 2021


Selengkapnya
322

NGOPPI 3 “Perempuan dalam Bingkai Demokrasi”

Perempuan adalah sosok yang sangat istimewa. Sebutan istimewa tersebut kerena perempuan sendiri memiliki peran dan tugas ganda yang tidak bisa dianggap remeh dan tidak dimiliki kaum adam. Faktanya beban dan peran ganda tersebut tidak menjadikan perempuan tidak lagi dipandang sebelah mata. Perempuan masih harus berjuang lebih keras agar mereka benar-benar mandiri, percaya diri dan perempuan semakin kuat sehingga mampu menentukan sikap bahkan kebijakan, salah satunya di bidang politik. Bambang Setya Budi, S,Pd.I dalam sambutannya di acara Ngoppi (Ngobrolin Pemilu atau Pemilihan) Pemilih Berdaulat Negara Kuat Edisi ke-3  dengan tema Perempuan dalam Bingkai Demokrasi menyampaikan bahwa acara ini adalah merupakan ikhtiar atau upaya meningkatkan partisipasi perempuan dalam menyongsong Pemilu/Pemilihan di 2024 mendatang. (Selasa, 21/9/2021) Hadir sebagai narasumber dalam giat tersebut Diana Ariyanti, S.P (Divisi Sosdiklih dan Kampanye KPU Provinsi Jawa Tengah), Anik Sholihatun, S.Ag, M.Pd (Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah) dan Ika Yuli Herniana (Pengurus LRC KJHAM Semarang) dengan moderator Divisi Sosdiklih, Parmas, Kampanye dan SDM KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati, M.S.I. Diana Arianti sebagai narasumber pertama mengupas terkait Tantangan Partisipasi Perempuan dalam Pemilu/Pemilihan 2024. Menurutnya perempuan hadir bukan karena menitipkan pesan tetapi membawa pesannya sendiri dan kaumnya, artinya perempuan harus hadir dalam representasi politik. Anik Sholihatun sebagai narasumber kedua memaparkan seputar Demokrasi dalam perspektif perempuan. Ada banyak hal yang menjadi kendala perempuan untuk bisa turut andil mengambil bagian dalam demokrasi, salah satunya adalah izin suami. Oleh karena itu diharapkan akan lebih banyak forum-forum yang menghadirkan laki-laki dan perempuan sehingga terjadi kesamaan persepsi dan saling mendukung dalam mengawal perjuangan kaum perempuan. Sedangkan Ika Yuli Herniana membicarakan Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Politik. Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan ini bisa dialami siapa saja bahkan pejabat sekalipun. Dari data yang KJHAM miliki ada Anggota Legislatif Perempuan yang mengalami kekerasan seksual dan parahnya lagi sebagai pejabat mereka tidak ada keberanian untuk melaporkan hal tersebut dengan berbagai macam pertimbangan. Salah satunya adalah alasan sosial. Akan ada banyak cercaan dari masyarakat dan itu membuat mereka tidak sanggup untuk menanggungnya. Siti ulfaati dalam kesimpulannya menyampaikan bahwa dalam perjuangannya perempuan butuh support atau dukungan dari kaum adam baik itu orang tua ataupun suami (keluarga terdekat). Perempuan juga harus berani mengambil kesempatan yang ada dan memanfaatkan jejaring guna menopang ketrampilan atau kemampuannya sehingga mereka bisa menunjukkan kualitas dan kapabilitas di semua sektor.


Selengkapnya
397

ARSIP LOGISTIK PEMILU/PEMILIHAN

Demak, kab-demak.kpu.go.id - KPU Kabupaten Demak menggelar Rapat Pendokumentasian dan Pengarsipan Pengelolaan Logistik Pemilu/Pemilihan pada hari Jum’at tanggal 17 September 2021 bertempat di Aula Pertemuan 2 KPU Kabupaten Demak dengan tujuan agar pelaksanaan Pemilu/Pemilihan mendatang yakni Pesta demokrasi di tahun 2024 pengelolaan Arsip dan Pendokumentasian dapat berjalan sesuai arahan dari KPU RI, rapat internal ini juga untuk menambahkan ilmu kearsipan pegawai di Lingkungan KPU Kabupaten Demak bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak. Ketua KPU Kabupaten Demak (Bambang Setya Budi) menyampaikan bahwa pendokumentasian dan pengarsipan pengelolaan logistik Pemilu dan Pemilihan sangatlah penting, karena disamping mengetahui Jadwal retensinya kita juga mengetahui Klasifikasi Arsip dimaksud. Selain itu diharapkan penataan arsip dapat tertata lebih rapi, Ketua KPU Demak juga menambahkan pengelolaan kearsipan perlu ditegakkan sehingga ketika ada permintaan data terkait penyelenggaraan pemilu ataupun arsip non tahapan pemilu tidak kesusahan dalam memberikan dan khusus lagi ketika ada even perlombaan kita dapat menyabet juara lagi seperti Pilkada kemarin tambahnya. Rapat yang dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak bersama Kepala seksi kearsipan dan tenaga arsiparis sebagai mitra kerja sekaligus pemateri maupun tim penilai kearsipan sebagai undangan khusus, karenanya didalam kegiatan dimaksud diminta untuk menyampaikan jadwal retensi dan klasifikasi serta penataan arsip yang baik. Mustoriah, S.Hum selaku Kepala seksi Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak menghimbau kepada peserta rapat agar dapat memilah, menyusun dan mendokumentasikan arsip-arsip yang ada di KPU Kabupaten Demak, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU no.17 Tahun 2016 dan PKPU no. 13 Tahun 2019) yang keduanya mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip) dan PKPU no. 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas untuk mengetahui Klasifikasi Arsip tambahnya, mengingat begitu pentingnya arsip yang dimiliki dan dikelola oleh KPU Kabupaten Demak. Untuk memantapkan kinerja dari pegawai di Lingkungan KPU Kabupaten Demak, Tenaga Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak memberikan trobosan baru mengenai aplikasi yang telah digunakan di Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, penyusunan dan pengagendaan Surat masuk/keluar sebagian OPD menggunakan aplikasi dimaksud guna mengetahui retensi dan klasifikasi arsip sejak dini, namun aplikasi dimaksud berjenjang di Daerah saja, dan KPU Kabupaten Demak adalah Instansi dinaungan PUSAT, untuk kedepannya parmono seorang Arsiparis itu berusaha agar aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan di lingkungan KPU dan akan ada pembenahan kajian materinya sebagaimana Peraturan KPU Pusat, tuturnya.


Selengkapnya
36

Membangun Kesadaran Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu/Pemilihan

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Pendidikan pemilih merupakan bagian penting dalam pemilu maupun demokrasi yang sejatinya dilakukan secara terus menerus. Kegiatan pendidikan politik dirancang secara sadar untuk memahami hal-ihwal pemilu dan partai politik. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8/2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, mendefinisikan bahwa pendidikan pemilih adalah sebagai proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang pemilu. Artinya, pendidikan pemilih adalah membangun kesadaran kritis dan mengangkat martabat politik warganegara yang sebelumnya sebatas menjadi penonton, atau menjadi votes, yakni punya banyak pilihan dan voice yakni memiliki suara. Dengan demikian warga negara harus aktif, bukan saja dalam urusan pemberian suara, tetapi juga ikut berpartisipasi dalam proses politik yang lebih luas. Salah satu agenda KPU Kabupaten Demak di masa post election atau pasca pelaksanaan Pemilu/Pemilihan adalah melakukan pendidikan pemilih berkelanjutan. Siti Ulfaati, M.S.I selaku Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 515/PP.06-SD/06/KPU/VI/2021 tentang Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021, KPU Demak termasuk dalam kategori daerah pengembangan sistem sosial dan  pendidikan pemilih  (sosdiklih). Adapun locus kegiatan tersebut adalah di 7 (tujuh) Desa yang tingkat partisipasinya rendah yaitu: 1) Desa Geneng, Kecamatan Mijen dengan perolehan partsipasi 53,39%; 2) Desa Kedungwaru Kidul, Kecamatan Karanganyar dengan perolehan partsipasi 52,20%; 3) Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar dengan perolehan partsipasi 44,88%; 4) Desa Tempel, Kecamatan Wedung dengan perolehan partsipasi 53,34%; 5) Desa Raji, Kecamatan Demak dengan perolehan partsipasi 53,34%; 6) Desa Mlatiharjo, Kecamatan Gajah dengan perolehan partsipasi 55,13%; dan 7) Desa Turirejo, Kecamatan Demak dengan perolehan partsipasi 46,09%. “Kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan masyarakat Kabupaten Demak lebih aktif dan kritis dalam berdemokrasi, meningkatkan kualitas partisipasi pemilih dan menyiapkan masyarakat untuk menjadi garda terdepan/ pioneer/ agen sosialisasi,” papar Ulfa.


Selengkapnya
35

Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Agustus 2021

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Agustus 2021 pada hari Kamis (26/8/2021) di Ruang Rapat KPU Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta Surat KPU Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021. Berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Demak Nomor 18 /PL.02.1-BA/3321/KPU-Kab/VIII/2021 tanggal 26 Agustus Tahun 2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Agustus bahwa rekapitulasi DPB Bulan Agustus 2021 berjumlah 853.578 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 426.676 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 426.902 pemilih. Jumlah DPB Periode Agustus tersebut mengalami kenaikan sebanyak 42 pemilih jika dibandingkan dengan jumlah DPB Periode Juli yang berjumlah 853.536 pemilih. Kegiatan PDPB Bulan Agustus ini menerima masukan/tanggapan dari berbagai instansi, di antaranya Kodim 0716 perihal pemilih baru (pensiunan TNI) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II perihal pemilih baru. Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan/tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Demak membuka layanan melalui melalui tautan http://bit.ly/FormulirDataBerkelanjutan atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Demak Jl. Kyai Turmudzi No. 1 Demak. Rekapitulasi DPB Periode Agustus 2021 tingkat Kabupaten Demak dapat dilihat pada tautan berikut: BA dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Agustus 2021 Pengumuman Data Pemilih Perubahan Periode Agustus 2021 ByName DPB Periode Agustus 2021


Selengkapnya