TUGAS DAN KEWENANGAN SEKRETARIAT KPU

Dasar Hukum:

TUGAS SEKRETARIAT KPU

  1. Memberikan Dukungan Administratif dan Teknis
    Mendukung pelaksanaan tugas KPU dalam aspek administrasi, perencanaan, keuangan, dan logistik.

  2. Pengelolaan Keuangan dan Anggaran
    Menyusun perencanaan anggaran, melaksanakan pengelolaan keuangan, serta menyusun laporan pertanggungjawaban.

  3. Pengelolaan SDM dan Kepegawaian
    Mengelola administrasi kepegawaian, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia.

  4. Pengelolaan Logistik Pemilu
    Mengelola perencanaan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian perlengkapan Pemilu.

  5. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
    Melaksanakan pencatatan, pemeliharaan, dan pelaporan aset negara.

  6. Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
    Mendukung publikasi, dokumentasi, serta pelayanan informasi publik sesuai ketentuan.

  7. Pelaksanaan Ketatausahaan dan Rumah Tangga Kantor
    Mengelola persuratan, arsip, perlengkapan, serta operasional perkantoran.

 

KEWENANGAN SEKRETARIAT KPU

  1. Melaksanakan Pengelolaan Administratif dan Keuangan
    Bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Mengelola dan Mengawasi Penggunaan Anggaran
    Menjamin penggunaan anggaran sesuai prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

  3. Mengusulkan dan Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
    Melakukan proses pengadaan untuk mendukung kebutuhan tahapan Pemilu.

  4. Mengoordinasikan Dukungan Teknis kepada Badan Ad Hoc
    Memberikan fasilitasi administrasi dan logistik kepada PPK, PPS, dan KPPS.

  5. Mengelola Data dan Informasi Internal Kelembagaan
    Mendukung sistem informasi dan pelaporan internal organisasi.

 

FUNGSI SEKRETARIAT KPU:

  1. Menyediakan dukungan teknis dan administratif dalam perencanaan, keuangan, organisasi, dan SDM.

  2. Menyelenggarakan layanan umum seperti surat-menyurat, dokumentasi, dan perlengkapan.

  3. Mengelola keuangan dan anggaran KPU pusat maupun daerah.

  4. Melakukan fasilitasi logistik Pemilu dan Pilkada.

  5. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur sipil negara di lingkungan sekretariat.

  6. Menyiapkan bahan kebijakan dan laporan KPU.

  7. Mendukung pelaksanaan sistem informasi Pemilu seperti Sidalih, Sirekap, Sipol, dan lainnya.

 

 

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 661 Kali.