TUGAS DAN KEWENANGAN SEKRETARIAT KPU
Dasar Hukum:
-
Peraturan KPU No. 4 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
TUGAS SEKRETARIAT KPU
-
Memberikan Dukungan Administratif dan Teknis
Mendukung pelaksanaan tugas KPU dalam aspek administrasi, perencanaan, keuangan, dan logistik. -
Pengelolaan Keuangan dan Anggaran
Menyusun perencanaan anggaran, melaksanakan pengelolaan keuangan, serta menyusun laporan pertanggungjawaban. -
Pengelolaan SDM dan Kepegawaian
Mengelola administrasi kepegawaian, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia. -
Pengelolaan Logistik Pemilu
Mengelola perencanaan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian perlengkapan Pemilu. -
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
Melaksanakan pencatatan, pemeliharaan, dan pelaporan aset negara. -
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Mendukung publikasi, dokumentasi, serta pelayanan informasi publik sesuai ketentuan. -
Pelaksanaan Ketatausahaan dan Rumah Tangga Kantor
Mengelola persuratan, arsip, perlengkapan, serta operasional perkantoran.
KEWENANGAN SEKRETARIAT KPU
-
Melaksanakan Pengelolaan Administratif dan Keuangan
Bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. -
Mengelola dan Mengawasi Penggunaan Anggaran
Menjamin penggunaan anggaran sesuai prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. -
Mengusulkan dan Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
Melakukan proses pengadaan untuk mendukung kebutuhan tahapan Pemilu. -
Mengoordinasikan Dukungan Teknis kepada Badan Ad Hoc
Memberikan fasilitasi administrasi dan logistik kepada PPK, PPS, dan KPPS. -
Mengelola Data dan Informasi Internal Kelembagaan
Mendukung sistem informasi dan pelaporan internal organisasi.
FUNGSI SEKRETARIAT KPU:
-
Menyediakan dukungan teknis dan administratif dalam perencanaan, keuangan, organisasi, dan SDM.
-
Menyelenggarakan layanan umum seperti surat-menyurat, dokumentasi, dan perlengkapan.
-
Mengelola keuangan dan anggaran KPU pusat maupun daerah.
-
Melakukan fasilitasi logistik Pemilu dan Pilkada.
-
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur sipil negara di lingkungan sekretariat.
-
Menyiapkan bahan kebijakan dan laporan KPU.
-
Mendukung pelaksanaan sistem informasi Pemilu seperti Sidalih, Sirekap, Sipol, dan lainnya.