Rakor Penyusunan Laporan dan Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Pemeliharaan dan Inventarisasi Pilbup Demak Tahun 2020

Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan dan Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Pemeliharaan dan Inventarisasi Pilbup Demak Tahun 2020 pada Jumat (26/11). Rakor ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Demak, seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Demak dan Ketua Bawaslu beserta anggota Bawaslu Kabupaten Demak.

Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi dalam sambutan sekaligus paparannya menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan/atau Walikota, KPU Kabupaten Demak telah melaksanakan beberapa tahapan dalam mengelola logistik pasca pemilu dan pemilihan, yaitu dimulai dengan melakukan pembongkaran kotak suara dan melakukan pemilahan arsip yang ada, setelah itu baru dilakukan penilaian arsip dan BMN Habis Pakai dengan berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip.

Lebih lanjut, Bambang Setya Budi menjelaskan bahwa ada beberapa arsip dan BMN sudah memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemindahtanganan BMN melalui penjualan secara lelang, hibah maupun pemusnahan BMN, yaitu surat suara,  kotak suara berbahan duplek, bilik suara berbahan alumunium, dan baliho Pilgub Jateng 2018. Setelah mendapat persetujuan dari KPU RI, Saat ini KPU Kabupaten Demak sudah mengajukan lelang ke KPKNL melalui E-Lelang.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoerul Shaleh mengatakan, “Pada prinsipnya KPU Kabupaten Demak sudah bagus dalam mengelola logistik, akan tetapi perlu diperhatikan untuk pemenang lelang agar membuat penyataan bermaterai untuk melebur barang lelang, khususnya surat suara sehingga tidak ada surat suara eks Pilbup Demak 2020 yang tercecer buat bungkus kacang atau lainnya.

Di akhir rakor, Ketua KPU Kabupaten Demak menyampaikan terima kasih atas masukan Bawaslu Kabupaten Demak dan KPU Kabupaten Demak berkomitmen akan mengelola BMN pasca pemilu dan pemilihan dengan baik berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan kepastian nilai serta akan mendokumentasikan semua proses pengelolaan logistik ini dalam bentuk laporan yang baik.  

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 35 Kali.