KPU Demak Selenggarakan Rapat PDPB Periode Januari Tahun 2022
Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Januari 2022 pada Rabu (26/1/2022) yang dipimpin oleh Bambang Setya Budi selaku Ketua KPU Kabupaten Demak. Pada Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB kali ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag Program dan Data serta Staf Program dan Data KPU Kabupaten Demak. Ketua Divisi Rendatin, Nur Hidayah menjelaskan bahwa pada Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bulan Januari 2022, KPU Kabupaten Demak mendapatkan beberapa masukan dari stakeholder dan masyarakat antara lain: masukan dari KODIM 0716 Demak perihal potensi pemilih baru sejumlah 3 orang (pensiun) serta masukan pemilih TMS sejumlah 1 orang tetapi tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ada di DPT; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak perihal pemilih ubah stastus perekaman KTP-el dari pemilih DPT sejumlah 134 orang; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II perihal potensi pemilih baru pada pemilu/pemilihan yang akan datang sejumlah 93 orang; masukan dari Pengadilan Agama Kabupaten Demak perihal ubah status perkawinan sejumlah 39 orang tetapi belum dapat ditindaklanjuti karena sedang menunggu proses validasi dari Dindukcapil Kabupaten Demak terkait dengan kelengkapan elemen data di antaranya adalah NKK; dan masukan dari pemerintah desa/kelurahan perihal pemilih TMS meninggal di beberapa desa yaitu, Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah; Desa Kebonsari, Kecamatan Dempet; Desa Sambung, Kecamatan Gajah; dan Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak sejumlah 230 orang. Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Periode Bulan Januari 2022 dengan hasil sebagai berikut: Data Pemilih Berkelanjutan semula 853.709 pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 426.717 pemilih dan jumlah perempuan 426.992 pemilih, pada periode bulan Januari ini menjadi 853.475 pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 426.595 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 426.880 pemilih. Data tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno nomor: 07/PL.02.1/3321/2022. Ketua KPU Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Demak, untuk itu kepada semua pihak baik Stakeholder, Pihak Terkait, Partai Politik dan Masyarakat diharapkan untuk memberikan masukan dan tanggapan dengan cara datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Demak Jl. Kyai Turmudzi No. 1 Demak atau melalui tautan http://bit.ly/FormulirDataBerkelanjutan. KPU Kabupaten Demak juga mengajak pihak terkait dan masyarakat untuk dapat melakukan pengecekan data pemilih ke laman lindungihakmu.kpu.go.id (yang semula lindungihakpilihmu.kpu.go.id). Pengecekan ini dimaksudkan agar menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 masyarakat Kabupaten Demak dapat memastikan dirinya sudah terdaftar dalam daftar pemilih. KPU Kabupaten Demak berharap ada peran aktif masyarakat terhadap pendaftaran pemilih melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Peran aktif ini menjadi salah satu indikator untuk peningkatan kualitas daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang akan datang.
Selengkapnya