Berita Terkini

534

Menelisik Affirmative Action pada Undang-Undang Pemilu

Menelisik pasal Affirmative Action pada Undang-Undang tentang Pemilu. Ya. Itulah cara yang dilakukan KPU Kabupaten Demak dalam memperingati Hari Kartini di Tahun 2022 ini. Kegiatan yang dikemas dalam kajian regulasi “Kemisan” tersebut dilaksanakan hari ini (21/4), bertempat di Aula KPU Kabupaten Demak. Sebagai pembicara pada kegiatan tersebut adalah Anggota KPU Kabupaten Demak Hastin Atas Asih. Acara diikuti oleh segenap pejabat struktural, fungsional dan staf sekretariat KPU Kabupaten Demak. Pada kesempatan tersebut Hastin menyampaikan bahwa momentum peringatan Hari Kartini yang dilaksanakan dengan cara menelisik pasal-pasal affirmative action pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,  selaras dengan upaya keras yang dilakukan RA Kartini pada zaman dahulu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yaitu dengan cara mengajar dan mendirikan sekolah. Dengan belajar bersama dan membahas pasal-pasal affirmative terhadap perempuan, diharapkan akan membuka cakrawala pandang segenap pegawai di Lingkungan KPU Kabupaten Demak. Selain itu dihrapkan pula akan muncul gagasan affirmative action lainnya yang dapat menjadi masukan dalam penyelenggaraan pemilu. Hastin menyampaikan, sejatinya sejak pemilu pertama 1955, perempuan Indonesia telah memiliki hak pilih. Padahal saat itu, banyak Negara yang mengaku sebagai Negara demokrasi, namun tidak memberikan hak bagi perempuan untuk memilik. Negara Indonesia sendiri telah mengakui bahwa setiap warga Negara, laki-laki maupun perempuan memiliki hak pilih yang sama. Hal demikian tidak hanya diatur dalam UUD 45 dan peraturan perundangan lainnya, namun Indonesia juga mengesahkan instrument hukum internasional sebagai peraturan nasional, yaitu Konvensi mengenai hak-hak politik perempuan. Meskipun upaya pemerintah untuk mengakomodir pemenuhan hak perempuan sudah dilakukan dengan berbagai cara,  namun realitasnya sejak tahun 1945, namun realitasnya keterwakilan perempuan di DPR tetap rendah, dan semakin rendah pada tahun 1999. “Untuk mengakhiri ketidaksetaraan dan ketidakadilan dalam demokrasi, Negara mengatur adanya Tindakan Khusus Sementara dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian pada tahun 2000 melalui amandemen kedua UUD 45 dimasukkan Pasal 28D ayat (3) dan 28H yang diharapkan dapat semakin memperkuat dalam upaya affirmative action,” terangnya. Hastin menambahkan, pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat belasan pasal  yang memuat norma  affirmative terhadap perempuan baik yang berkaitan dengan penyelenggara, peserta, dan tim seleksi penyelenggara pemilu. Pasal 10 ayat 7 misalnya,  berbunyi bahwa “komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi dan keanggotaan KPU kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”.  Hal tersebut pun berlaku sama untuk badan adhoc di tingkat kecamatan (PPK), desa (PPS) dan TPS (KPPS). Secara berurutan, pasal yang mengatur hal tersebut adalah Pasal 52 ayat 3, Pasal 55 ayat 3 dan Pasal 59 ayat 4. Untuk pengawas pemilu juga diatur di Pasal 92 ayat 11 yang berbunyi “komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”. Terkait peserta pemilu, lanjut Hastin keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pda kepengurusan partai politik tingkat pusat diatur sebagai persyaratan yang harus dipenuhi. Pasal 173 ayat 2 huruf e disebutkan bahwa “partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat”. Tidak hanya itu, untuk parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu, dalam mengajukan daftar bakal calon harus memperhatikan bahwa setiap tiga orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 orang perempuan bakal calon. Hal ini diatur dalam Pasal 246 ayat. “Sistem ini lebih dikenal dengan zipper system. Melalui sistem ini diharapkan akan dapat menambah jumlah perempuan di legislatif, sehingga dalam proses pengambilan kebijakan merekalah nantinya yang akan mewakili para perempuan dalam pemenuhan haknya.  Jika partai politik tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, maka bakal calon yang lain akan tercoret dan tidak ada keterwakilan bakal calon di dapil tersebut,” terangnya.


Selengkapnya
457

Kebutuhan untuk Keputusan Pemilu dan Pilkada 2024 Diidentifikasi

kab-demak.kpu.go.id – Sejumlah kebutuhan penyusunan keputusan yang akan digunakan  sebagai kebutuhan penjelasan PKPU yang nantinya menjadi pedoman penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 serta yang bersifat penetapan, diidentifikasi oleh KPU Provinsi Jawa tengah bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Identifikasi tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Inventarisasi Kebutuhan Penyusunan Keputusan dalam Pemilu Pemilihan Serentak 2024, hari ini (20/4), bertempat di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara yang dibuka Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut diikuti Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Sebagai narasumber Kepala Biro Perundang-undangan Sekretariat Jenderal KPU, Nur Syarifah dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Hadir pula pada kesempatan tersebut perwakilan Kesbangpolinmas Jawa Tengah serta Perwakilan dari Kemenkumham. Kabiro Perundang- undangan Sekretariat Jenderal KPU menyampaikan bebera hal terkait Peraturan dan  Keputusan. Disampaikan Inung, sapaan akrab Nur Syarifah bahwa ada beberapa perbedaan antara peraturan dan keputusan. Untuk peraturan bersifat umum dan abstrak, pengujiannya di Mahkamah Agung, dan berlaku terus menerus. Sedangkan keputusan lebih bersifat individual dan konkrit, pengujian di bawah pengadilan Tata Usaha Negara, dan berlaku sekali. Inung juga menyampaikan bahwa di dalam menyusun peraturan dan keputusan ada beberapa unsur yang harus dimiliki, yaitu art dan sains. Yang dimaksud art adalah seni dalam penyusunan yang diwujudkan dalam format-format penyusunan, seperti ukuran margin, spasi, jenis huruf. Selain itu, art juga diwujudkan dalam cara merangkai kebijakan dalam bentuk narasi. Sedangkan sains adalah ilmu atau isi materi dari masing-masing substansi yang akan dituangkan. Inung juga menyampaikan beberapa kebutuhan keputusan KPU Pprovinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang bersifat penetapan untuk pemilu, antara lain penetapan anggota PPK, penetapan anggota PPS, penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Muslim Aisha menyampaikan, dengan dilaksanakannya Rakor Inventarisasi Kebutuhan Penyusunan Keputusan diharapkan selain untuk mengidentifikasi kebutuhan penyusunan keputusan untuk pemilu dan pemilihan serentak 2024, juga untuk merumuskan pola, isi dan kelengkapan yang dibutuhkan dalam penyusunan keputusan. "Tahun 2022 ini kan awal dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Karena itu melalui rakor ini diharapkan Divisi Hukum siap dalam menyusun regulasi yang nanti dibutuhkan," katanya. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan, Hastin Atas Asih menyampaikan selain keputusan yang selanjutnya dipersiapkan adalah SOP. SOP nantinya akan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas sehingga diharapkan tugas dapat terlaksanakan dengan rapi, sistematis dan meningkatkan kualitas pelayanan.


Selengkapnya
462

KPU Demak Terima Kunjungan IMADE Ke Kedai Pintar Pemilu

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Minggu (17/04/2022) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak menerima Kunjungan Ikatan Mahasiswa Demak (IMADE) ke Kedai Pintar Pemilu KPU Kabupaten Demak. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Siti Ulfaati. Di Kedai Pintar Pemilu sendiri terdapat beberapa ruangan yang dapat dimanfaatkan untuk belajar tentang kepemiluan dan demokrasi di antaranya yang pertama, ruang tunggu. Kedua, ruang display pameran, yakni ruang yang menampilkan materi-materi kepemiluan dan demokrasi. Ketiga, ruang simulasi yang digunakan untuk melakukan simulasi proses kepemiluan. Keempat, ruang audio visual yang digunakan untuk pemutaran film-fim kepemiluan dan demokrasi. Kelima, ruang diskusi, yaitu ruang untuk diskusi, workshop/seminar, FGD para penggiat komunitas pemilu/demokrasi dan yang keenam adalah ruang podcast. Dalam sambutannya, Ulfa menyampaikan bahwa Kedai Pintar Pemilu adalah singkatan dari Kelana Demokrasi dan Pemilu yang merupakan nama lain dari Rumah Pintar Pemilu. Kedai Pintar Pemilu merupakan konsep pendidikan pemilih yang dikemas melalui pemanfaatan ruang sebagai pusat informasi, demokrasi dan edukasi tentang kepemiluan bagi masyarakat Kabupaten Demak untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan inspirasi demokrasi sehingga masyarakat cerdas dan sadar dalam berpartisipasi aktif sebagai pemilih dan peduli terhadap aktivitas politik. “RPP atau nama lain Rumah Pintar Pemilu dibentuk oleh KPU RI disetiap Provinsi, Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia sebagai alat sosialisasi yang bertujuan mencerdaskan pemilih sehingga kualitas pemilih dan partisipasi pemilih dapat meningkat di setiap Pemilu/Pemilihan. Di Demak sendiri kita menggunakan Istilah Kedai Pintar Pemilu agar lebih menarik,” ungkap Ulfa. Lebih lanjut Ulfa menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan yang dilakukan kawan-kawan IMADE karena sudah bersedia menyempatkan waktu untuk melakukan kunjungan ke Kedai Pintar Pemilu. “Kami berharap melalui kegiatan-kegiatan seperti ini dapat membangun kesadaran dan kepekaan bagi pemilih dalam menggunakan hak pilih berdasarkan nilai-nilai demokrasi yang ada serta dapat menambah wawasan kepemiluan. Apalagi IMADE ini kan Kumpulan Ikatan Mahasiswa Demak yang kampusnya ada di seluruh Indonesia yang kesehariannya tidak lepas dari teknologi. Artinya melalui mereka, informasi-informasi yang sudah disampaikan dapat disebarluaskan dengan cepat tentunya dengan gaya bahasa anak muda,” tegas Ulfa.


Selengkapnya
448

KPU Demak Gelar Evaluasi Pengelolaan PPID dan Bakohumas untuk Kesiapan Pemilu Serentak Tahun 2024

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Rabu (13/04) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak menggelar Rapat Evaluasi Website, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) guna mempersiapkan Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang transparan. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota KPU Kabupaten Demak, Sekretaris, Pejabat Struktural, Admin Website, Admin Content Website, Admin Media Sosial dan Pelaksana Bakohumas di lingkungan KPU Kabupaten Demak. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi yang menyampaikan bahwa salah satu kunci sukses dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 adalah tranparansi/keterbukaan informasi yang dikomandoi oleh PPID dan Bakohumas. “Humas memiliki peran yang sangat penting bagi sebuah institusi. Humas membangun citra lembaga, menunjukkan kinerja dan apa saja yang sedang dikerjakan. Apalagi di periode pasca election (paska Pemilu), masyarakat pasti ingin tau apa saja yang dikerjakan KPU selama tidak ada masa tahapan,” tegas Bambang. “Bakohumas sendiri adalah corong/wajah KPU yang menyediakan dan menyajikan data untuk dikonsumsi masyarakat. Kita mencoba membedah isi dan juga pelayanan informasi yang selama ini sudah dilakukan KPU Demak sehingga ke depannya kita bisa meningkatkan kualitas pelayanan Informasi dan menyajikan informasi yang transparan dan akurat,” lanjutnya. Siti Ulfaati, selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM saat memimpin evaluasi menyampaikan bahwa di era informasi atau digital yang cepat dan kebutuhan informasi yang tinggi, fungsi humas menjadi sangat krusial atau penting. Ibarat orang berkomunikasi, Humas adalah pemberi kesan. Kesan yang baik akan menggambarkan bagaimana tampilan seseorang atau institusi. “Humas adalah bagaimana tampilan kita. Selain bertatap muka, bagaimana cara berkomunikasi di media jejaring juga harus diperhatikan. Jika kesan penampilan website dan media sosial kita bagus dan didukung dengan informasi yang akurat maka masyarakat akan menjadikan KPU sebagai sumber informasi utama dan hal tersebut adalah salah satu cara untuk mengatasi informasi hoaks yang berkembang, apalagi di masa tahapan Pemilu ataupun Pemilihan Serentak 2024,” tandas Ulfa.


Selengkapnya
556

Siapkan Generasi Cerdas, KPU Demak Gelar Sekolah Demokrasi

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum republik Indonesia telah menetapkan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024, yaitu hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 melalui Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. Dengan demikian KPU Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab untuk menyukseskan dan menyosialisasikan pagelaran demokrasi tersebut. Demokrasi sendiri merupakan paham yang telah dianut sejak kemerdekaan Republik Indonesia. Selain tertuang dalam alinea ke empat pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, Indonesia sebagai negara demokrasi juga tertulis pada pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945, yaitu Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang. Namun demikian, pelaksanaan demokrasi sampai saat ini belum dirasa maksimal. Sampai saat ini masih terdapat banyak kalangan yang antipati terhadap demokrasi, masyarakat banyak yang belum puas terhadap kebijakan pemerintah dan belum mengerti bagaimana cara menyampaikan aspirasinya. Oleh karena itu Program Sekolah Demokrasi KPU Kabupaten Demak Tahun 2022 dilaksanakan dengan menggandeng Ikatan Mahasiswa Demak (IMADE). Sekolah Demokrasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Demak adalah program peningkatan kapasitas di bidang kepemiluan sehingga peserta memiliki modal awal berkontribusi dalam mengawal demokrasi di Kabupaten Demak. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi dalam pembukaan Sekolah Demokrasi. (Kamis/31/03/2022). “Proses demokratisasi di Kabupaten Demak tidak boleh mundur atau jalan di tempat. Sebagai seorang mahasiswa yang memiliki peran “agent of change, diharapkan dapat berperan aktif dalam membangun demokrasi dan menjaga demokrasi di rute yang tepat serta menjadi agen sosialisasi dalam Proses Peningkatan Partisipasi Masyarakat di Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan 2024, karena Pemilu adalah proses sirkulasi kepemimpinan atau kekuasaan yang konstitusional yang harus dikawal,” kata Bambang. Siti Ulfaati selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Demak, di waktu yang sama juga menyampaikan bahwa Program Sekolah Demokrasi KPU Kabupaten Demak Tahun 2022 memiliki misi meningkatkan nilai, kualitas demokrasi, wacana kritis dan tingkat partisipasi masyarakat serta merupakan proses untuk menemukan makna demokrasi yang sejati. Keikutsertaan dalam program Sekolah Demokrasi ini berdasarkan atas sukarela, partisipatif, dan komitmen bersama-sama untuk membangun Kabupaten Demak lebih baik. Lebih lanjut Ulfa menyampaikan Sekolah Demokrasi yang diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta dan dilaksanakan selama satu hari menghadirkan pemateri dari 5 anggota komisioner yang berbicara terkait Demokrasi dan Sistem Pemilu, Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan, Pemilihan Umum dan Pemilihan, Pemutakhiran Data Pemilih, Penyelenggara Pemilu/Pemilihan dan Pendidikan Pemilih dalam Pencegahan Politik Uang. “Di sesi terakhir, peserta kita ajak untuk mengidentifikasi setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan mereka, memberikan rekomendasi desa/kelurahan yang bisa dijadikan pilot project Desa Peduli Pemilu/Pemilihan yang kemudian akan KPU Demak garap kedepannya untuk meningkatkan kualitas partisipasi dalam Pemilu dan pemilihan 2024,” tukas Ulfa.


Selengkapnya
410

KPU Demak Ciptakan Semangat Gotong Royong dalam Penyusunan Daftar Pemilih

Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Rabu (30/03/2022). Selain mengimplementasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2021, rapat koordinasi ini juga sebagai forum dan media untuk menumbuhkan iklim gotong royong dalam penyusunan daftar pemilih. Penyusunan daftar pemilih tidak hanya menjadi tugas KPU tetapi semua elemen dan stakeholder sama-sama berkwajiban ikut menyusun daftar pemilih. Rapat koordinasi ini adalah rapat yang sifatnya rutinitas dalam setiap triwulan dan kali ini adalah rapat koordinasi tepatnya triwulan pertama di tahun 2022. Rapat ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi juga dihadiri oleh semua komisioner KPU Demak dan pejabat struktural KPU Kabupaten Demak. Adapun pihak luar yang diundang dan hadir adalah Bawaslu Kabupaten Demak, Dindukcapil Kabupaten Demak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Cabang II Provinsi Jawa Tengah, Kemenag Kabupaten Demak, Polres Demak, Kodim 0716 Demak, Pengadilan Negeri Demak, Pengadilan Agama Demak, dan partai politik yaitu PPP, PKB, PAN, PKS, PBB, PDIP, Partai Berkarya, dan Partai Perindo. Rapat koordinasi dipimpin oleh Nur Hidayah, Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Hidayah menyampaikan terkait pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di saat post election ini guna memelihara, memperbarui, dan mengevaluasi DPT pemilu/pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang nantinya digunakan untuk penyusunan DPT pada pemilu/pemilihan selanjutnya. Keterbatasan waktu pemutakhiran data pemilih pada pelaksanaan tahapan pemilu/pemilihan yang terkadang masih menyisakan permasalahan daftar pemilih yang penyelesaiannya belum optimal ini menjadi dasar adanya tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. Dengan tahapan ini, pemutakhiran data pemilih dilakukan kapan saja tidak hanya ketika tahapan pemilu/pemilihan berlangsung. Hidayah juga menyampaikan laporan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada triwulan pertama di tahun 2022 ini. Tiga bulan pertama ini mulai bulan Januari sampai dengan Maret 2022 ini tercatat 851.783 pemilih yang terdaftar sebagai pemilih dengan rincian 425.579 pemilih laki-laki dan 426.204  pemilih perempuan. Setelah menyampaikan progres laporan selama triwulan pertama, Hidayah juga memberi sosialisasi terkait aplikasi Lindungi Hakmu. Aplikasi ini juga bagian dari inovasi KPU yang mengimplementasikan tujuan PDPB, yaitu memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Selain itu juga dalam rangka mewujudkan prinsip pemutakhiran data pemilih, yaitu harus terbuka. Semakin terbuka proses pemutakhiranya daftar pemilih semakin bagus. Dengan aplikasi ini harapannya masyarakat dibuat semakin mudah dalam mengurus daftar pemilih. Masyarakat untuk melakukan cek daftar pemilih tidak harus datang ke kantor KPU tetapi cukup dengan membuka aplikasi. Aplikasi ini bisa di akses dengan mengunjungi website lindungihakmu.kpu.go.id dan bisa juga mengunduh di Play Store. Ada empat menu utama dalam aplikasi ini, di antaranya Menu Cek Data Pemilih, Menu Rekapitulasi Data, Menu Daftar Jadi Pemilih, dan Menu Lapor TMS. Bagi pemilih yang sudah terdaftar dan ingin memperbaiki elemen datanya karena ada kesalahan atau belum up to date dapat dengan membuka menu ubah data, bagi pemilih yang belum terdaftar dapat mendaftarkan diri dengan membuka menu daftar jadi pemilih, bila ada pemilih sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat/TMS bisa dengan buka menu lapor TMS, dan bila ingin mengetahui rekap daftar pemilih dari tingkat nasional sampai tingkat TPS cukup buka dengan menu rekapitulasi data. Dalam rapat koordinasi ini KPU Demak mendapatkan masukan dan tanggapan terkait proses dan juga masukan data byname untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Apresiasi juga diberikan untuk KPU Demak dalam melaksanakan tahapan ini. Dalam penutupnya, Hidayah menyampaikan akan menindaklanjuti semua masukan dan tanggapan yang sudah diberikan kepada KPU Demak dan menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada stakeholder dan partai politik atas masukan dan tanggapan selama ini dan berharap ke depan tetap bisa berkolaborasi dan bersenergi kembali dalam rangka bersama sama mewujudkan Daftar Pemilih yang bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Selengkapnya