Berita Terkini

62

KPU Demak Selenggarakan Rapat PDPB Periode Januari Tahun 2022

Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Januari 2022 pada Rabu (26/1/2022) yang dipimpin oleh Bambang Setya Budi selaku Ketua KPU Kabupaten Demak.  Pada Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB kali ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag Program dan Data serta Staf Program dan Data KPU Kabupaten Demak. Ketua Divisi Rendatin, Nur Hidayah menjelaskan bahwa pada Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bulan Januari 2022, KPU Kabupaten Demak mendapatkan beberapa masukan dari stakeholder dan masyarakat antara lain: masukan dari KODIM 0716 Demak perihal potensi pemilih baru sejumlah 3 orang (pensiun) serta masukan pemilih TMS sejumlah 1 orang tetapi tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ada di DPT; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak perihal pemilih ubah stastus perekaman KTP-el dari pemilih DPT sejumlah 134 orang; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II perihal potensi pemilih baru pada pemilu/pemilihan yang akan datang sejumlah 93 orang; masukan dari Pengadilan Agama Kabupaten Demak perihal ubah status perkawinan sejumlah 39 orang tetapi belum dapat ditindaklanjuti karena sedang menunggu proses validasi dari Dindukcapil Kabupaten Demak terkait dengan kelengkapan elemen data di antaranya adalah NKK; dan masukan dari pemerintah desa/kelurahan perihal pemilih TMS meninggal di beberapa desa yaitu, Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah; Desa Kebonsari, Kecamatan Dempet; Desa Sambung, Kecamatan Gajah; dan Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak sejumlah 230 orang. Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Periode Bulan Januari 2022 dengan hasil sebagai berikut: Data Pemilih Berkelanjutan semula 853.709 pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 426.717 pemilih dan jumlah perempuan 426.992 pemilih, pada periode bulan Januari ini menjadi 853.475 pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 426.595 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 426.880 pemilih. Data tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno nomor: 07/PL.02.1/3321/2022. Ketua KPU Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.  Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Demak, untuk itu kepada semua pihak baik Stakeholder, Pihak Terkait, Partai Politik dan Masyarakat diharapkan untuk memberikan masukan dan tanggapan dengan cara datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Demak Jl. Kyai Turmudzi No. 1 Demak atau melalui tautan http://bit.ly/FormulirDataBerkelanjutan.  KPU Kabupaten Demak juga mengajak pihak terkait dan masyarakat untuk dapat melakukan pengecekan data pemilih ke laman lindungihakmu.kpu.go.id (yang semula lindungihakpilihmu.kpu.go.id). Pengecekan ini dimaksudkan agar menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 masyarakat Kabupaten Demak dapat memastikan dirinya sudah terdaftar dalam daftar pemilih. KPU Kabupaten Demak berharap ada peran aktif masyarakat terhadap pendaftaran pemilih melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.  Peran aktif ini menjadi salah satu indikator untuk peningkatan kualitas daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang akan datang.


Selengkapnya
52

KPU Demak Ikut Berkontribusi Terhadap Penyusunan Data Kependudukan Bersih Kabupaten Demak

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Hari ini, Selasa (18/1/2022) KPU Kabupaten Demak mengunjungi Kantor Dindukcapil Kabupaten Demak. Kunjungan dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Demak, Erika Bestyasamala dan diterima oleh Plt Kepala Dinas Dindukkcapil Kabupaten Demak, Eny Susiani, SE, MH dan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dindukkcapil Kabupaten Demak, Rudi Hartono. Dalam kunjungan tersebut, Nur Hidayah menegaskan kembali terkait dengan KPU Kabupaten Demak membangun sinergi dengan stakeholder dan instansi terkait sebagai bagian dari ikhtiar KPU Kabupaten Demak dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas. Hidayah menyampaikan apa yang sudah dibangun di tahun 2021 antara KPU Kabupaten Demak dan Dindukcapil Kabupaten Demak di tahun 2022 ini untuk bisa dijalin kembali. Selain itu Hidayah juga menyampaikan sejumlah data, yaitu 815 data pemilih pemula dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah Cabang II yang dimintakan validasinya ke Dindukcapil terkait dengan status perekaman KTP-el. Pemilih tersebut apabila sudah rekam KTP-el akan dimasukkan menjadi pemilih baru pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan;  275 data pemilih pindah domisili, data ini berasal dari pemeliharaan DPT berkelanjutan yang dilakukan oleh PPS dan PPK pilbup Demak tahun 2020 dulu, data ini dimintakan validasinya ke Dindukcapil. Apabila yang bersangkutan sudah pindah di luar Kabupaten Demak maka akan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Demak, yaitu dicoret dari DPT Pilbup Demak Tahun 2020 dan tidak tercatat dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Selain itu hidayah juga menyampaikan 631data pemilih yang meninggal, yang terdaftar di DPT Pilbup Demak Tahun 2020 yang bersangkutan sudah dibuatkan surat keterangan meninggal secara kolektif oleh kepala desa/lurah setempat dan status pemilih tersebut juga sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan di KPU Demak tahun 2021. Harapannya daftar pemilih  meninggal ini untuk bisa ditindaklanjuti oleh Dindukkcapil Kabupaten Demak, yaitu dengan menerbitkan akta kematian dari pemilih tersebut. Menurut Dindukkcapil, akte kematian itu menjadi syarat administrasi untuk pencoretan penduduk agar tidak tercatat lagi di data kependudukan aktif, yang nantinya tidak muncul /aktif kembali dalam data potensial pemilih pemilu (DP4) Kemendagri pada pemilu di tahun 2024. Selain mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas, harapannya hasil-hasil kerja KPU Kabupaten Demak dapat berkontribusi terhadap penyusunan data kependudukan bersih Demak. Pada kunjungan ini Eny sangat memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Demak atas apa yang sudah dilakukan oleh KPU kabupaten Demak. Eny memastikan akan menindaklanjuti apa yang dsampaikan oleh KPU Kabupaten Demak dan ke depan Dindukkcapil Kabupaten Demak akan siap bersinergi dengan KPU Kabupaten Demak dalam rangka menyusun daftar pemilih yang lebih akurat, mutakhir, dan berkualitas.


Selengkapnya
54

Lindungi Data dengan Perkuat Keamanan Informasi

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Pada era modernisasi sekarang ini manusia dapat mendapatkan dan menyebarkan informasi dengan mudah melalui teknologi informasi digital. Oleh karena itu, informasi menjadi aset yang sangat berharga baik bagi perseorangan, pemerintah maupun swasta. Informasi memiliki nilai dan harus dilindungi sehingga menjadi penting bagi individu untuk melakukan perlindungan terhadap informasi. Informasi sangat berharga karena jika suatu informasi tersebut berada di tangan pihak yang tidak berhak bisa disalahgunakan. Dalam rangka meningkatkan indeks keamanan informasi (Indeks KAMI) KPU Kabupaten Demak mengikuti webinar yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak yang bertajuk Sosialisasi SOP Keamanan Informasi pada Selasa (11/01/2022). Acara yang dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Demak tersebut, menghadirkan Narasumber Andi Yuliantoro S,Si, M.Kom (Direktur Inixindo Jogjakarta). Dalam paparannya, Andi mengatakan bahwa ada tiga elemen dasar dalam keamanan informasi, yaitu confidentiality, integrity, dan availability (CIA). Ketiga elemen tersebut merupakan mata rantai yang saling berhubungan dalam konsep information protection. Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa confidentiality adalah keamanan informasi menjamin bahwa hanya mereka yang memiliki hak yang boleh mengakses informasi tertentu. Hal tersebut merupakan tindakan pencegahan dari orang atau pihak yang tidak berhak untuk mengakses informasi. Integrity adalah keamanan informasi  menjamin kelengkapan informasi dan menjaga dari kerusakan atau ancaman lain yang mengakibatkan berubah informasi dari aslinya. Artinya, informasi tersebut masih utuh, akurat, dan belum dimodifikasi oleh pihak yang tidak berhak. Sedangkan availability adalah keamanan informasi menjamin pengguna dapat mengakses informasi kapanpun tanpa adanya gangguan dan tidak dalam format yang tidak bisa digunakan. Pengguna dalam hal ini bisa jadi manusia, atau komputer yang tentunya dalam hal ini memiliki otorisasi untuk mengakses informasi. Siti Ulfaati, Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM yang menjadi salah satu peserta dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi SOP keamanan informasi ini sangat penting untuk semua OPD yang ada di Demak, terutama KPU Kabupaten Demak mengingat tahun 2024 KPU akan menyelenggarakan Pemilu/Pemilihan secara serentak. “Keamanan informasi itu sangatlah penting karena untuk melindungi data dan informasi dari threat atau ancaman. Selain itu juga untuk mengurangi resiko, manipulasi data, dan perusakan atau penghancuran informasi secara tidak sah. KPU kabupaten Demak sendiri dalam menyongsong Pemilu/Pemilihan Serentak 2024 tentunya sangat membutuhkan perlindungan informasi dari berbagai ancaman agar menjamin dan meningkatkan trust masyarakat,” kata Ulfa. “KPU ini merupakan lembaga publik yang menghasilkan, menyimpan, mengelola, mengirim dan/atau menerima Informasi publik dan memiliki kewajiban melaksanakan tugas melayani masyarakat yang ingin memperoleh informasi dengan sepenuh hati,” imbuhnya.


Selengkapnya
51

Koordinasi Awal KPU Demak dengan Bappeda Litbang Kabupaten Demak

Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak melakukan koordinasi dengan Bappeda Litbang Kabupaten Demak tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Senin (10/01/2022). Hadir dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi; Anggota Divisi Perencanaan dan Informasi KPU Kabupaten Demak, Nur Hidayah; Sekretaris KPU Kabupaten Demak, Achmad Zakki dan diterima langsung oleh Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Demak, Suhasbukit; Sekretaris Bappeda Litbang Kabupaten Demak, Amir Mahmud dan Kepala Bidang Penyusunan Program dan Litbang Bappeda Litbang Kabupaten Demak, Masbahatun Niamah. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Bappeda Litbang Kabupaten Demak menyambut baik langkah KPU Kabupaten Demak yang berkoordinasi lebih awal sehingga berbagai persiapan yang dilakukan lebih longgar. Ketua KPU Kabupaten Demak menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Demak menyusun usulan skema cost sharing anggaran bersama KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai bahan rapat koordinasi antara Bupati Demak dan Gubernur Jawa Tengah sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020. Kedua belah pihak memiliki kesepahaman bersama bahwa perencanaan anggaran harus memiliki dasar penyusunan yang benar dan harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah secara tepat dan proporsional.


Selengkapnya
63

Bahas Strategi Pendidikan Pemilih, KPU Demak Kunjungi SMAN 1 Demak

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak berkunjung ke SMA Negeri 1 Demak yang beralamatkan di Jalan Sultan Fatah Nomor 85, Katonsari, Demak dalam rangka koordinasi tindak lanjut pelaksanaan pendidikan pemilih berkelanjutan pasca penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MOU) dengan SMAN 1 Demak pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Siti Ulfaati, M.S.I, Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Plt. Kasubbag Tekmas, Staf Subag Tekmas dan diterima langsung oleh Drs. Agus Budi Purwaka, M.Pd selaku Kepala Sekolah SMA N 1 Demak beserta jajarannya. (Rabu, 5/01/2022) Dalam pertemuan tersebut Ulfa menyampaikan bahwa strategi yang akan digunakan dalam pelaksanaan penddikan pemilih berkelanjutan adalah melalui metode daring ataupun luring. “Di Era kemajuan IT yang tidak terbendung ini, mengikutinya adalah sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, sebagai Penyelenggara kami akan selalu berupaya semaksimal mungkin untuk dapat meningkatkna literasi pendidikan pemilih terkait demokrasi sehingga mereka nantinya akan menjadi garda terdepan kami dalam memberikan contoh bagaimana menjadi pemilih cerdas di Pemilu/Pemilihan 2024,” kata Ulfa. “Metode yang akan kami gunakan sangat beragam. Misalnya saja dengan metode luring ataupun daring bentuknya bisa KPU Goes to School, menjadi Pembina Upacara, Focus Group Discussion (FGD), KPU mengajar PKN, podcast, Kunjungan Kedai Pintar Pemilu, Magang (PKL), pemuatan produk kreatif dari siswa-siswi SMAN 1 untuk dimuat di media KPU, menjadi pendamping saat Pemilos, Masa Orientasi  Sekolah (MOS) dan lain-lain,” imbuh Ulfa. Agus dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa pihak sekolah sangat mengapresiasi pertemuan tersebut, harapannya akan ditemukan formula yang tepat sehingga informasi terkait kepemiluan dapat diterima oleh peserta didiknya dan guru-guru SMAN 1 Demak. “Kita punya 1300an siswa-siswi kelas X, XI dan XII yang di tahun 2024 mereka semua akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali. Dan di tahun 2022, 2023 dan 2024 Kami juga akan menerima siswa baru. Artinya, ada sekian banyak calon pemilih baru di SMA N 1 Demak yang nantinya menjadi pemilih pula. Ini menjadi potensi yang sangat luar biasa untuk menjadikan mereka pemilih cerdas," kata Agus.


Selengkapnya
114

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 dan Pembinaan Pegawai Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak

kab-demak.kpu.go.id – (3/1/2022) KPU Kabupaten Demak melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 dan Pembinaan Pegawai yang bertempat di Ruang Aula 2 Kantor KPU Kabupaten Demak.  Acara ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi, S.Pd.I dan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh Staf KPU Kabupaten Demak. Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 secara simbolis dilakukan antara Ketua dengan Anggota KPU Kabupaten Demak dan dilanjutkan Sekretaris dan Ketua KPU Kabupaten Demak.  Ketua KPU Kabupaten Demak dalam sambutannya mengatakan menyambut positif dilaksanakannya penandatanganan perjajian kinerja.  Ini dinilai memiliki makna strategis agar kinerja instansi berjalan efektif dan efisien. Perjanjian kinerja yang ditandatangani merupakan komitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada sekretaris dalam penggunaan anggaran. Penandatanganan Perjanjian Kinerja merupakan wujud komitmen KPU Kabupaten Demak dalam upaya penguatan akuntabilitas kinerja dan kemajuan Reformasi Birokrasi dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil.  Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Ketua dan Anggota sebagai pemberi amanah dengan Sekretaris sebagai penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.  Berdasarkan Petikan DIPA KPU Kabupaten Demak nomor SP DIPA-076.01.2.657274/2022 bahwa alokasi anggaran KPU Kabupaten Demak sebesar Rp2.850.959.000,- yang terdiri dari dua program, yaitu Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi sebesar Rp101.184.000,- dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp2.749.775.000,-.


Selengkapnya