Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis KPU Kabupaten Demak Tahun 2020-2024
VISI
Visi KPU menggambarkan kondisi ke depan yang ingin dicapai melalui serangkaian Program dam Kegiatan yang diselesikan dalam periode 5 (lima) tahun yaitu tahun 2020-2024. Visi KPU periode 2020-2024 adalah:
Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri,
Profesional dan Berintegritas
KPU Kabupaten Demak sebagai lembaga penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten/Kota yang secara hierarki berada di bawah KPU RI berkewajiban mewujudkan visi KPU RI yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Mandiri, memiliki arti bahwa KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Profesional, memiliki arti berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum; dan
- Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparansi, akuntabel.
MISI
Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan visi serta tindakan yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu Serentak dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Serentak yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel;
- Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak;
- Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu Serentak;
- Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu Serentak untuk seluruh pemangku kepentingan;
- Melaksanakan pemutahiran data pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan
Dalam mewujudkan visi dan melaksanakan misi tersebut, maka tujuan yang hendak dicapai oleh Komisi Pemilihan Umum adalah:
a. Mewujudkan KPU yang mandiri, professional dan berintegritas;
b. Menyelenggarakan Pemilu Serentak yang demokratis, tepat waktu, efisien dan efektif; dan;
c. Mewujudkan Pemilu Serentak yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Arah Kebijakan dan Stategi Komisi Pemilihan Umum
Demokratisasi merupakan sarana dalam membentuk sistem politik yang demokratis dimana memberikan hak-hak seluas-luasnya kepada masyarakat sehingga pemerintahan dapat diawasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Dalam demokrasi salah satu aspek yang penting adalah partisipasi politik. Keputusan politik atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah akan menyangkut dan mempengaruhi kehidupan masyarakat sehingga mereka berhak untuk ikut serta dalam menentukan isi keputusan politik tersebut. Bentuk partisipasi politik antara lain dengan mengikuti kampanye politik, mencalonkan diri dan memberikan suara.
Terdapat isu-isu strategis dalam mewujudkan konsolidasi demokrasi menurut rencana pembangunan nasional periode 2020-2024 yaitu:
- Kualitas representasi seperti masalah dalam proses rekrutmen, kaderisasi, dan kandidasi dalam partai politik yang dapat menciptakan jarak antara wakil dan konstituen;
- Biaya politik tinggi merupakan masalah multidimensi yang harus diselesaikan secara tepat. Hal ini mengakibatkan maraknya praktik korupsi, rusaknya tata nilai dalam masyarakat dan tata kelola pemerintahan;
- Masalah kesetaraan dan kebebasan seperti ancaman kebebasan berpendapat, intoleransi, dan diskriminasi terhadap berbagai perbedaan akan melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa;
- Pengelolaan informasi dan komunikasi publik di pusat dan daerah belum terintegrasi, akses dan konten informasi belum merata dan berkeadilan, kualitas SDM bidang komunikasi dan informatika, peran lembaga pers dan penyiaran belum optimal, rendahnya literasi masyarakat akan menyebabkan turunnya partisipasi dan kepercayaan masyarakat.
Untuk mengatasi isu strategis tersebut, dalam agenda strategis nasional ketujuh. “Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik”, Pemerintah menetapkan Arah Kebijakan dan Stategi Konsolidasi Demokrasi, yaitu:
- Arah kebijakan Penguatan Kapasitas Lembaga Demokrasi, melalui:
- Penguatan peraturan perundangan bidang politik;
- Pemantapan demokrasi internal parpol;
- Penguatan transparansi dan akuntabilitas parpol; dan
- Penguatan penyelenggara Pemilu.
- Arah kebijakan Penguatan Kesetaraan dan Kebebasan, melalui:
- Pendidikan politik dan pemilih secara konsisten;
- Peningkatan kualitas dan kapasitas organisasi masyarakat sipil;
- Penyelenggaraan kepemiluan yang baik.
- Arah kebijakan dalam Peningkatan Kualitas Komunikasi Publik, melalui:
- Penguatan tata kelola informasi dan komunikasi publik di Kementerian/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (K/L/D) serta penyediaan konten dan akses;
- Peningkatan literasi TIK masyarakat; dan
- Penguatan peran dan kualitas SDM bidang Komunikasi dan Informatika, Lembaga Pers, Penyiaran dan Jurnalis.
Keberhasilan Program Prioritas nasional “Konsolidasi Demokrasi” diukur dengan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). IDI merupakan alat ukur obyektif dan empirik terhadap kondisi demokrasi politik provinsi di Indonesia. Tingkat capaiannya diukur berdasarkan pelaksanaan dan perkembangan 3 aspek, 11 variabel dan 28 indikator demokrasi. Tiga aspek yang dimaksud yaitu pertama, kebebasan sipil (Civil Liberty) dengan variabel kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berpendapat, kebebasan berkeyakinan dan kebebasan dari diskriminasi. Kedua, Hak-Hak Politik (Political Rights) dengan variabel hak memilih dan dipilih, dan partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pemerintahan. Ketiga, Lembaga Demokrasi (Institution of Democracy) dengan variabel pemilu yang bebas dan adil, peran DPRD, peran partai politik, peran birokrasi pemerintah daerah dan peran peradilan yang independen. Sedangkan metodologi penghitungannya menggunakan 4 sumber data yaitu: (1) reviu surat kabar lokal, (2) reviu dokumen (Perda, Pergub, dll), (3) Focus Group Discussion (FGD), dan (4) wawancara mendalam. Hasil indeks berupa angka dengan skala 1-100 yang merupakan skala normatif dimana 1 adalah kinerja terendah dan 100 adalah kinerja tertinggi.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, IDI di Jawa Tengah pada tahun 2018 mencapai 72,17. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan IDI Jawa Tengah tahun 2017 yang mencapai 70,85. Walaupun mengalami peningkatan, tingkat demokrasi Jawa Tengah secara umum masih dalam kategori “sedang”. Indeks aspek kebebasan sipil meningkat 7,14 poin dibandingkan tahun 2017. Sedangkan dua aspek lainnya mengalami penurunan yaitu nilai indeks hak-hak politik turun sebesar 0,32 poin dan aspek lembaga demokrasi turun sebesar 3,40 poin.
Terdapat dua kegiatan prioritas dalam RPJMN 2020-2024 yang terkait dengan KPU, yaitu Penguatan Kapasitas Lembaga Demokrasi dan Penguatan Kesetaraan dan Kebebasan. Adapun proyek prioritas yang termasuk dalam kegiatan prioritas “Penguatan Kapasitas Lembaga Demokrasi” dan terkait dengan KPU yaitu: 1) Badan Penyelenggara Adhoc Pemilu; 2) Ketersediaan Logistik Pemilu; 3) Pengelolaan Calon Peserta Pemilu; dan 4) Ketersediaan Suara Pemilih Pemilu. Sedangkan Proyek Prioritas yang termasuk dalam Kegiatan Prioritas “Penguatan Kesetaraan dan Kebebasan” yang terkait dengan KPU yaitu: 1) Pengelolaan Rumah Pintar Pemilu; 2) Pendidikan Pemilih Kepada Masyarakat Umum; 3) Pendidikan Pemilih kepada Pemilih Pemula, Perempuan dan Disabilitas; 4) Pendidikan Pemilih kepada Daerah Partisipasi Rendah, Daerah Potensi Pelanggaran Pemilu Tinggi dan Daerah Rawan Konflik/ Bencana; 5) Sosialisasi Kebijakan KPU kepada Stakeholders; dan 6) Peningkatan Kompetensi SDM KPU.
Arah Kebijakan dan Sasaran Strategis KPU Kabupaten Demak
Visi, misi, tujuan dan sasaran strategis yang ingin diwujudkan KPU Kabupaten Demak kemudian dijabarkan menjadi arah kebijakan yang dapat dilaksanakan dan diformulasikan berdasarkan strategi yang dikelompokkan ke dalam dua Program sesuai dengan Susunan Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) KPU ke depan, yaitu:
- Program Dukungan Manajemen, dengan arah kebijakan:
- Menyelenggarakan tata kelola/ manajemen kelembagaan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar (merit system);
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) disertai pengukuran indikator kinerjanya di setiap jabatan;
- Menyusun Standar Pelayanan Publik (SPP) atas setiap jenis layanan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Demak;
- Menyelenggarakan pembinaan sumber daya manusia, pelayanan dan administrasi kepegawaian di lingkungan KPU Kabupaten Demak;
- Menyelenggarakan pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi pelaksanaan Pemilu berbasis teknologi informasi secara berkelanjutan yang terintegrasi di KPU Kabupaten Demak;
- Menyediakan dokumen perencanaan dan penganggaran koordinasi antar lembaga, data dan informasi serta monitoring dan evaluasi;
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan KPU Kabupaten Demak;
- Mendukung KPU RI dalam penyelenggaraan audit, pemantauan, reviu serta pengawasan kegiatan-kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten Demak;
- Mendukung pemeriksaan yang transparan dan akuntabel;
- Optimalisasi pembinaan, pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten Demak;
- Menyelenggarakan dukungan operasional dan pemeliharaan perkantoran sehari-hari di KPU Kabupaten Demak; dan
- Menyelenggarakan pengadaan dan pengelolaan aset KPU Kabupaten Demak secara optimal.
- Program penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi, dengan arah kebijakan:
- Memfasilitasi penyelenggaraan tahapan Pemilu (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota) di Wilayah KPU Kabupaten Demak;
- Melakukan koordinasi dengan segenap pemangku kepentingan, baik pada tahap persiapan, penyelenggaraan maupun setelah Pemilu di Wilayah Kabupaten Demak;
- Pendayagunaan penyelenggara Pemilu secara optimal untuk terwujudnya Pemilu yang langsung, umum, bebas, jujur, adil, transparan, akuntabel dan berintegritas di wilayah Kabupaten Demak;
- Meningkatkan kapasitas SDM dalam mengelola logistik Pemilu/Pemilihan secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas dan tepat sasaran di wilayah Kabupaten Demak;
- Menyiapkan penyusunan rancangan produk hukum, pendokumentasian informasi hukum, advokasi hukum dan kajiannya; serta
- Memfasilitasi pendidikan pemilih yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Demak.
Adapun Sasaran-sasaran strategis Komisi Pemilihan Umum yang hendak dicapai selama lima tahun ke depan adalah sebagai berikut:
- Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, dengan indikator kinerja sasaran strategis sebagai berikut:
- Persentase partisipasi pemilih dalam pemilu dan pemilihan;
- Persentase pemilih perempuan dalam pemilu;
- Persentase pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya;
- Persentase pemilih yang berhak memilih tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih;
- Persentase KPPS yang telah menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara tepat jumlah dan kualitas;
- Persentase ketepatan waktu pelaksanaan tahapan sesuai jadwal.
- Meningkatnya Kapasitas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada, dengan indikator kinerja sasaran strategis sebagai berikut:
- Persentase terpenuhinya jumlah pegawai organik kesekretariatan KPU;
- Persentase ketepatan waktu penyelesaian administrasi kepegawaian;
- Persentase pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara pemilu;
- Persentase kualitas SDM badan penyelenggara adhoc.
- Meningkatnya Kualitas Regulasi Kepemiluan, dengan indikator kinerja sasaran strategis sebagai berikut:
- Persentase partisipasi pemangku kepentingan dalam pelaksanaan regulasi;
- Persentase sengketa hukum yang dimenangkan oleh KPU.