TUGAS DAN KEWENANGAN KPU
Berikut adalah ringkasan tugas dan wewenang KPU dan Sekretariat KPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta regulasi teknis terkait lainnya:

TUGAS DAN WEWENANG KPU
UU No. 7 Tahun 2017 > PKPU No. 8 Tahun 2019 > PKPU No. 3 Tahun 2020 > PKPU No. 4 Tahun 2021 > PKPU No. 5 Tahun 2022 > PKPU No. 14 Tahun 2022 > PKPU No. 12 Tahun 2023
TUGAS KPU
-
Merencanakan dan Menyelenggarakan Pemilu (Presiden/Wapres, DPR, DPD, DPRD, dan Pemilihan Kepala Daerah).
-
Menyusun dan menetapkan peraturan KPU yang bersifat teknis pelaksanaan Pemilu.
-
Menetapkan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu.
-
Melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan pendidikan politik bagi pemilih.
-
Memverifikasi dan menetapkan partai politik peserta Pemilu serta calon perseorangan.
-
Menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
-
Menetapkan calon terpilih anggota legislatif dan Presiden/Wakil Presiden.
-
Melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
WEWENANG KPU
-
Membentuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
-
Membentuk PPK, PPS, dan KPPS untuk penyelenggaraan di daerah.
-
Mengatur dan menetapkan tata cara dan prosedur Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Menerbitkan keputusan KPU dan peraturan teknis lainnya.
-
Meminta informasi dan dokumen dari instansi/lembaga yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu.
-
Menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan mengumumkannya secara terbuka.