TUGAS DAN KEWENANGAN KPU

Berikut adalah ringkasan tugas dan wewenang KPU dan Sekretariat KPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta regulasi teknis terkait lainnya:

TUGAS DAN WEWENANG KPU

UU No. 7 Tahun 2017 > PKPU No. 8 Tahun 2019 > PKPU No. 3 Tahun 2020 > PKPU No. 4 Tahun 2021 > PKPU No. 5 Tahun 2022 > PKPU No. 14 Tahun 2022 > PKPU No. 12 Tahun 2023

TUGAS KPU

  1. Merencanakan dan Menyelenggarakan Pemilu (Presiden/Wapres, DPR, DPD, DPRD, dan Pemilihan Kepala Daerah).

  2. Menyusun dan menetapkan peraturan KPU yang bersifat teknis pelaksanaan Pemilu.

  3. Menetapkan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu.

  4. Melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan pendidikan politik bagi pemilih.

  5. Memverifikasi dan menetapkan partai politik peserta Pemilu serta calon perseorangan.

  6. Menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap).

  7. Menetapkan calon terpilih anggota legislatif dan Presiden/Wakil Presiden.

  8. Melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

 

WEWENANG KPU

  1. Membentuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

  2. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS untuk penyelenggaraan di daerah.

  3. Mengatur dan menetapkan tata cara dan prosedur Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  4. Menerbitkan keputusan KPU dan peraturan teknis lainnya.

  5. Meminta informasi dan dokumen dari instansi/lembaga yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu.

  6. Menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan mengumumkannya secara terbuka.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 720 Kali.