Berita Terkini

64

Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Oktober 2021

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kembali digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak pada Selasa (26/10/2021) di Ruang Rapat KPU Kabupaten Demak. Secara periodik, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ini terus dilakukan dengan harapan meningkatnya kualitas daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan mendatang. Rapat Periode Oktober ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi dan dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Demak, Pejabat Struktural KPU Kabupaten Demak, dan Pelaksana Subbagian Program dan Data. Dalam Rapat tersebut Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Demak, Nur Hidayah menyampaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Oktober dengan rincian sebagai berikut: sebanyak 179 pemilih baru, pemilih laki-laki sebanyak 101 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 78 pemilih; ada sebanyak 106 pemilih dinyatakan TMS, pemilih laki-laki sebanyak 59 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 47 pemilih; serta pemilih ubah data sebanyak 1.781, pemilih laki-laki sebanyak 847 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 934 pemilih sehingga pada bulan Oktober ini jumlah pemilih laki-laki sebanyak 426.721 dan pemilih perempuan sebanyak 426.968, dengan total sebanyak 853.689 pemilih. Hasil pemutakhiran yang dilakukan pada bulan Oktober ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 22/PL.02.1-BA/3321/KPU-Kab/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Oktober. Pemutakhiran ini hasil masukan dari KODIM 0716, POLRES Demak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, Pemerintah Desa, Masyarakat dan Internal KPU Kabupaten Demak. Kepada masyarakat yang hendak memberikan masukan/tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Demak membuka layanan melalui tautan http://bit.ly/FormulirDataBerkelanjutan atau langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Demak yang beralamat di Jl. Kyai Turmudzi No. 1 Demak. Rekapitulasi DPB Periode Oktober 2021 tingkat Kabupaten Demak dapat dilihat pada tautan berikut: BA dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Oktober 2021 Pengumuman Data Pemilih Perubahan Peiode Oktober 2021 ByName DPB Periode Oktober 2021


Selengkapnya
103

KPU Kabupaten Demak Serahkan Arsip Statis ke Arsip Daerah Kabupaten Demak

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Jumat (22/10), Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi dan Kasi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Wahyuningsih dalam hal ini mewakili Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Arsip Statis sekaligus penyerahan arsip statis KPU Kabupaten Demak kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Demak. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Demak ini dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Demak, Pejabat Struktural Sekretariat KPU Kabupaten Demak, dan Tim Penilai Arsip.  Ketua KPU Kabupaten Demak dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan Arsip Statis KPU Kabupaten Demak ini sebagai tindak lanjut dari kegiatan pendataan, penataan, dan penilaian arsip berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan dan Kepegawaian yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Demak mulai tanggal 10 September 2021 sampai dengan 21 Oktober 2021. Di dalam jadwal retensi arsip tercantum jangka waktu simpan (retensi) aktif dan inaktif. Retensi arsip aktif adalah jangka waktu penyimpanan arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus di unit pengolah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. Sedangkan retensi arsip inaktif merupakan jangka waktu penyimpanan arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun dan disimpan di unit kearsipan sampai dengan dimusnahkan atau diserahkan ke lembaga kearsipan. Selain itu, ada keterangan musnah, statis/ permanen, dan dinilai kembali. Keterangan musnah untuk menilai apakah arsip tersebut sudah dapat dimusnahkan karena sudah tidak memiliki nilai guna atau akan diserahkan kepada lembaga kearsipan. Keterangan statis/ permanen untuk informasi yang menyatakan bahwa suatu jenis arsip memiliki nilai guna sekunder atau permanen, wajib diserahkan kepada lembaga kearsipan sebagai bukti pertanggungjawaban nasional sesuai dengan lingkup fungsi dan tugas masing-masing organisasi. Sedangkan untuk keterangan dinilai kembali adalah informasi yang menyatakan suatu arsip belum ditentukan nasib akhirnya apakah musnah atau statis/permanen sehingga perlu penilaian dan pengkajian kembali. Lebih lanjut, menurut Sekretaris KPU Kabupaten Demak, Achmad Zakki bahwa dokumen arsip statis yang diserahkan ke Dinperpusar Demak sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara serah terima antara KPU Kabupaten Demak dan Dinperpusar Demak sebanyak 142 dokumen. Kegiatan pengelolaan kearsipan ini menurut Kassubag Keuangan, Umum dan Logistik Riza Anggara Setiarani, sebagai rangkaian dari kegiatan pendokumentasian dan pengarsipan pengelolaan logistik pemilu/pemilihan di KPU Kabupaten Demak, sebagai unit kearsipan, kami Subbag KUL berharap pengelolaan kearsipan ini berjalan secara berkelanjutan, sehingga dokumen arsip baik yang dinamis (aktif/inaktif) maupun statis (permanen) di KPU Kabupaten Demak dapat berjalan dengan baik serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum.


Selengkapnya
90

Penyelamatan Arsip KPU Kabupaten Demak

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Senin, (11/10/2021) Tim Penilai Arsip dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak sdri Mustoriah, S.Hum dan Adha Putri Nur Cahyani, melakukan penilaian Arsip Logistik Pemilu/Pemilihan di kantor KPU Kabupaten Demak sebagaimana Surat Dinas Nomor 045.32/563 perihal Penunjukan Tim Penilai Arsip KPU Kabupaten Demak atas tindak lanjut Surat KPU Kabupaten Demak Nomor 200/TU.02.2/3321/2021 tanggal 20 September 2021 perihal Permohonan Tim Penilai Arsip. Mustoriah, sebutan akrab tim penilai tersebut memberikan arahan kepada tim penilai arsip dari KPU Kabupaten Demak mengenai langkah-langkah penyelamatan arsip atas penilaian yang dilakukan dalam penataan arsip sesuai klasifikasi arsip, baik yang kategori permanen, kategori musnah, kategori dinilai kembali maupun yang masih berstatus Inaktif. Arsip dalam klasifikasi permanen sebelum dititipkan/ dipindahsimpankan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak terlebih dahulu diidentifikasi sesuai kode klasifikasi dan Jadwal Retensi Arsip kemudian dicatat dalam buku pengkodean dan dibungkus dengan kertas sampul coklat kemudian diikat dengan tali, dan dimasukkan dalam kardus khusus ditulis sesuai nomor urut pengkodean dari tim penilai di masing-masing sub bagian dengan diberi label penomoran arsip sesuai data yang akan diinput dalam form model excel buatan Dinperpusar, dengan tujuan disamping memudahkan dalam pengecekan juga terdapat sisi kerapihan dan tidak memakan tempat yang terlalu banyak serta mempermudah kontrol pengambilan arsip jika dibutuhkan keterangannya kembali, tambahnya. Arsip dalam kategori musnah nantinya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme lelang ke KPKNL Semarang dengan mendapatkan persetujuan penghapusan dari ANRI dan persetujuan dari Sekretaris Jenderal KPU RI.


Selengkapnya
41

Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dalam Rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III Tahun 2021

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPU RI nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kabupaten Demak harus menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan per Periode Triwulan. Rakor pada Triwulan III, tepatnya bulan September ini dilaksanakan pada tanggal 30 September 2021 bertempat di Ruang Pertemuan KPU Kabupaten Demak. Rakor kali ini dihadiri oleh Polres Demak, Kodim 0716 Demak, Anggota Bawaslu Kabupaten Demak, Dindukcapil Kabupaten Demak, Rutan Demak, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah Cabang II, Pengadilan Negeri Demak, Pemerintahan Kabupaten Demak dan Perwakilan Partai Politik dari PDI Perjuangan, NASDEM, GERINDRA, dan PKPI. Pada rakor periode ini KPU Kabupaten Demak memaparkan data perkembangan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dari sejumlah masukan, baik dari Polres Demak dan Kodim 0716 tentang data personel yang telah purna tugas yang berpotensi menjadi pemilih baru dan Anggota Polri/TNI baru yang berpotensi menjadi pemilih TMS pada pemilu/pemilihan yang akan datang.  Kemudian masukan dari Rutan Demak terkait warga binaan Rutan Demak yang terdaftar dalam DPT Pilbup Demak 2020 yang posisi sekarang sudah bebas karena putusan pengadilan, warga binaan yang sudah bebas tersebut statusnya menjadi TMS pindah domisili dan berpotensi menjadi pemilih baru di daerah asalnya.  Masukan selanjutnya adalah dari Pemerintah Desa perihal Pemilih yang sudah TMS meninggal serta masukan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah Cabang II dan Kemenag Kabupaten Demak terkait pemilih pemula dari sekolah dan pontren yang berpotensi menjadi pemilih baru.  Selain menyampaikan paparan KPU Kabupaten Demak, dalam rakor kali ini juga meminta masukan/tanggapan dari peserta rapat yang hadir. Pada saat itu Bawaslu Demak yang diwakili oleh Ulin Nuha menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Demak perlu berhati-hati dalam menindaklanjuti data masukan TMS meninggal agar diidentifikasi kebenarannya kepada pihak terkait.  Masukan selanjutnya dari Pemerintahan Kabupaten Demak yang mengapresiasi dan siap mendukung KPU Kabupaten Demak dalam menindaklanjuti Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini dapat bersinergi dan secara berkelanjutan dengan stakeholder terkait khususnya dengan Pemerintahan Desa di seluruh Kabupaten Demak. Kemudian masukan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah Cabang II dan Partai Gerindra bahwa sejalan dengan rakor ini perlu diselenggarakan Pendidikan Pemilih untuk memberikan fasilitasi literasi tentang edukasi politik kepada siswa Sekolah Menengah. Diharapkan pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini KPU Demak mendapatkan banyak masukan guna melakukan Pemutakhiran data pemilih secara periodik baik memasukan potensi pemilih pemula, mencoret pemilih yang TMS ataupun melakukan ubah data agar kualitas daftar pemilih menjadi lebih baik lebih valid dan akurat.  Sebelum rakor ini dilaksanakan, KPU Kabupaten Demak melaksanakan pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara tertutup dan disampaikan bahwa Data Pemilih Berkelanjutan semula 853.578 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 426.676 dan jumlah perempuan 426.902; pada periode bulan September ini menjadi 853.616 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki  426.679 dan jumlah pemilih perempuan 426.937. Data tersebut tertuang dalam Berita Acara rapat pleno nomor: 19/PL.02.1-BA/3321/KPU-Kab/XI/2021.


Selengkapnya
406

Uji Kelayakan Jalan Kendaraan KPU Kabupaten Demak

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Rabu (29/9) Kepala Seksi Keselamatan Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Demak, Purbo Jatmiko beserta Stafnya melaksanakan uji kelayakan kendaraan milik KPU Kabupaten Demak sebagai tindaklanjut surat Sekretaris KPU Kabupaten Demak Nomor : 234/RT.01.3-SD/3321/Sek-Kab/IX/2021 tanggal 7 September 2021 perihal Uji Kelayakan Jalan. KPU Kabupaten Demak berencana akan melakukan penghapusan kendaraan dinas yang berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sesuai arahan dari Sekretariat Jenderal KPU RI dengan pertimbangan untuk mengurangi beban biaya perawatan yang memerlukan banyak biaya untuk perawatan kendaraan dinas dengan usia lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Demak akan melakukan penghapusan kendaraan dinas berupa mobil Toyota Kijang LX tahun 2003 melalui mekanisme lelang ke KPKNL Provinsi Jawa Tengah, sehingga perlu dilakukan uji kelayakan kendaraan terlebih dahulu oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Demak. Proses pengecekan uji kelayakan jalan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Demak didampingi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Demak, Achmad Zakki; Kasubbag KUL, Riza Anggara; dan Staf Subbag Umum, Heggi Rahmat meliputi pengecekan mesin, roda, interior, sistem kelistrikan, dan kelengkapan surat kendaraan dimana hasil dari pengujian tersebut dapat disimpulkan apakah kendaraan masih dianggap layak atau tidak guna menjadi dasar kendaraan tersebut diperbolehkan dilelang atau tidak.


Selengkapnya
396

EVALUASI DISTRIBUSI LOGISTIK PEMILIHAN 2020

Demak, kab-demak.kpu,go.id - Jum’at, 24 September 2021 di Aula II KPU Kabupaten Demak menggelar rapat koordinasi Evaluasi pendistribusian logistik pemilihan serentak tahun 2020 bersama Polres Demak, Bawaslu Kabupaten Demak dan perwakilan Eks PPK Pilbup 2020, yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Demak (Bambang Setya Budi) dengan dihadiri pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Rapat masing-masing peserta menyampaikan presentasi berkaitan dengan Evaluasi distribusi logistik pemilihan serentak 2020 untuk perbaikan pelaksanaan distribusi pada pemilu/pemilihan yang akan datang berjalan lebih baik lagi. Dalam paparannya Ketua Bawaslu Kabupaten Demak (khoirul Saleh) menyampaikan evaluasi diantaranya penghitungan kebutuhan Logistik agar lebih cermat lagi sehingga tidak terjadi kekurangan maupun kelebihan pengadaan, dan pengadaan segel kertas (paper scurity seal)kwalitasnya agar lebih baik lagi sehingga tidak menyerupai stiker, untuk distribusi sudah sesuai jadwal dan mohon lebih koordinasi lagi ke mitra kerja di badan pengawas, ujarnya. Sunardi yang kerap disapa dengan Pak Nardi mewakili jajaran Polres Demak menambahkan, untuk distribusi ke PPK/kecamatan sudah berkoordinasi berkaitan keamanan, akan tetapi lain kali untuk pengiriman barang pengadaan Masuk keluar baik dari penyedia maupun dari KPU Kab. Demak untuk dapat berkoordinasi sebelumnya sehingga dari polres Demak dapat mengawal pengamanan sampai tujuan dan bila terjadi kemacetan jalan dapat mengarahkan pada jalur yang lebih aman dan terkendali, tuturnya. Begitu pula yang disampaikan perwakilan PPK Pilbup Demak 2020 (PPK Guntur, PPK Kebonagung, PPK Demak) menyampaikan bahwa distribusi logistik dari PPK ke PPS maupun KPU ke PPK sudah sesuai dengan jadwal dan berjalan lancar, serta senantiasa berkoordinasi dengan mitra badan pengawas dimasing-masing tingkatannya, namum perwakilan PPK Pilbup Demak 2020 dari Kecamatan Demak (Sapto sari Jati) atau sapaan akrabnya mbak Sari menyampaikan untuk wilayah kecamatan Demak kesulitan mencari armada bok yang sesuai dengan ketersediaan anggaran mengingat pendistribusian dimusim penghujan karena Demak wilayah kerjanya lumayan luas. Pelaksanaan kegiatan dimaksud agar menambah kontribusi baik untuk pendistribusian logistik pada pesta demokrasi mendatang, lebih-lebih dalam pengadaan kebutuhan lainnya, karena logistik adalah salah satu sarana yang sangat menunjang suksesnya demokrasi, terlebih logistik Surat Suara yang konon tanpanya tidaklah berarti sebuah coblosan, tambah Bambang dalam penyampaiannya.


Selengkapnya