Berita Terkini

92

Rakor Penyusunan Laporan dan Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Pemeliharaan dan Inventarisasi Pilbup Demak Tahun 2020

Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan dan Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Pemeliharaan dan Inventarisasi Pilbup Demak Tahun 2020 pada Jumat (26/11). Rakor ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Demak, seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Demak dan Ketua Bawaslu beserta anggota Bawaslu Kabupaten Demak. Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi dalam sambutan sekaligus paparannya menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan/atau Walikota, KPU Kabupaten Demak telah melaksanakan beberapa tahapan dalam mengelola logistik pasca pemilu dan pemilihan, yaitu dimulai dengan melakukan pembongkaran kotak suara dan melakukan pemilahan arsip yang ada, setelah itu baru dilakukan penilaian arsip dan BMN Habis Pakai dengan berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip. Lebih lanjut, Bambang Setya Budi menjelaskan bahwa ada beberapa arsip dan BMN sudah memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemindahtanganan BMN melalui penjualan secara lelang, hibah maupun pemusnahan BMN, yaitu surat suara,  kotak suara berbahan duplek, bilik suara berbahan alumunium, dan baliho Pilgub Jateng 2018. Setelah mendapat persetujuan dari KPU RI, Saat ini KPU Kabupaten Demak sudah mengajukan lelang ke KPKNL melalui E-Lelang. Menanggapi apa yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoerul Shaleh mengatakan, “Pada prinsipnya KPU Kabupaten Demak sudah bagus dalam mengelola logistik, akan tetapi perlu diperhatikan untuk pemenang lelang agar membuat penyataan bermaterai untuk melebur barang lelang, khususnya surat suara sehingga tidak ada surat suara eks Pilbup Demak 2020 yang tercecer buat bungkus kacang atau lainnya.” Di akhir rakor, Ketua KPU Kabupaten Demak menyampaikan terima kasih atas masukan Bawaslu Kabupaten Demak dan KPU Kabupaten Demak berkomitmen akan mengelola BMN pasca pemilu dan pemilihan dengan baik berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan kepastian nilai serta akan mendokumentasikan semua proses pengelolaan logistik ini dalam bentuk laporan yang baik.  


Selengkapnya
103

Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode November 2021

Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan November 2021 pada Kamis (25/11/2021) yang dipimpin oleh Bambang Setya Budi selaku Ketua KPU Kabupaten Demak.  Pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan kali ini dihadiri oleh Ketua; Anggota; Kasubbag Program dan Data; dan Staf Program dan Data KPU Kabupaten Demak.  Pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan November 2021, KPU Kabupaten Demak mendapatkan beberapa masukan dari stakeholder dan masyarakat, yaitu masukan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II perihal potensi pemilih baru pada pemilu/pemilihan yang akan datang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak perihal pemilih baru yang telah melakukan perekaman KTP-el dan masukan dari masyarakat perihal pemilih TMS meninggal di beberapa desa yaitu, Desa Pundenarum, Kecamatan Karangawen;  Desa Batu, Kecamatan Karangtengah; Desa Ngelowetan, Kecamatan Mijen; dan Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah. KPU Kabupaten Demak melaksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan November 2021 melalui Rapat Pleno Internal dengan hasil sebagai berikut : Data Pemilih Berkelanjutan semula 853.689 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 426.721 dan jumlah perempuan 426.968, pada periode bulan November  ini menjadi 853.709 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki  426.717 dan jumlah pemilih perempuan 426.992. Data tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 25/PL.02.1-BA/3321/KPU-Kab/XI/2021. Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Demak, untuk itu kepada semua pihak baik Stakeholder, Pihak Terkait, Partai Politik dan Masyarakat diharapkan untuk memberikan masukan dan tanggapan dengan cara datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Demak Jl. Kyai Turmudzi No. 1 Demak atau melalui tautan http://bit.ly/FormulirDataBerkelanjutan. BA DAN LAMPIRAN PDPB NOV KPU DEMAK MODEL A.DPB NOV 2021 KPU DEMAK


Selengkapnya
114

Penyerahan Arsip Statis KPU Demak

Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak secara resmi menyerahkan dokumen arsip statis/permanen kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Demak pada tanggal 23 November 2021. Menurut Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Riza Anggara Setiarani bahwa kegiatan penyerahan sebagai tindak lanjut kegiatan penandatangan Berita Acara Serah Terima Arsip Statis oleh Ketua KPU Kabupaten Demak dan Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Demak pada tanggal 22 Oktober 2021. Jumlah arsip statis yang diserahkan sebanyak 150 (seratus lima puluh) Dokumen yang dimasukan ke dalam Dus Arsip sebanyak 16 (enam belas) dus. Selain itu, diserahkan pula Plano Berhologram Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor  2375/TU.04/03/2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal Jawaban Penetapan Retensi Arsip Formulir Hasil Pemilihan Tahun 2020 yang merekomendasikan bahwa Plano Berhologram bersifat Permanen dan dapat diserahkan ke Lembaga Arsip Daerah. Melalui kegiatan penyerahan arsip statis tersebut, Riza berharap arsip-arsip penting hasil kegiatan KPU Kabupaten Demak akan terselamatkan dan berharap proses pencarian suatu dokumen dapat di lakukan secara cepat, tepat, dan utuh serta lengkap sebagai bahan akuntabilitas  kinerja KPU Kabupaten Demak, dan arsip tersebut sebagai bahan informasi yang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.


Selengkapnya
112

KPU Demak Ikuti Webinar Penerapan Sirekap

Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak mengikuti Webinar Penerapan Sirekap pada Pemilu, hari ini (17/11). Kegiatan yang diselenggarakan KPU RI secara daring tersebut dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra. Sebagai Pengantar, Anggota KPU RI Divisi Teknis, Evi Novida Ginting, dan narasumber berasal dari Pakar Hukum Administrasi Negara Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si dan Pakar Kepemiluan Prof. Ramlan Surbakti, MA., PH.D . Acara diikuti Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota; Kabag Hukum Teknis dan Hupmas; dan Kasubbag Teknis dan Hupmas di seluruh Indonesia. Ilham Saputra dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan teknologi merupakan instrumen yang dapat memperkuat akuntabilitas pemerintahan. Dalam penyelenggaraan pemilu, teknologi juga diyakini mampu menopang penyelenggaaan pemilu apabila dapat terlaksana secara lancar. Seperti pada tahapan pungut hitung dan rekapitulasi perolehan hasil suara, teknologi dapat menjaga kemurnian suara pemilih. KPU telah menggunakan teknologi berupa aplikasi Sirekap pada Pemilihan 2020. Penggunaan Sirekap tersebut akan terus dilakukan perbaikan agar pada Pemilu 2024 mendatang, Sirekap dapat digunakan sehingga memudahkan dan meningkatkan transparansi hasil pemilu. Setali tiga uang dengan Ilham, Evi menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi adalah sebuah keniscayaan dalam sebuah penyelenggaraan pemilu. Menurutnya pemanfaatan teknologi dalam kegiatan rekapitulasi menjadi hal yang sangat mendesak dan sangat penting agar penyelenggaraan pemilu dapat murah, mudah dan efisien serta transparan. “Sirekap telah kita terapkan pada Pilkada 2020 dengan kekurangan dan kelebihannya. Pada akhirnya Sirekap bisa menghasilkan 100% data-data yang bisa diupload oleh publik untuk Pemilihan Gubernur dan 98% lebih untuk Pemilihan Bupati/Walikota,” tuturnya. Pakar Hukum Administrasi Negara, Harsanto Nursadi menyampaikan Sirekap adalah proses dalam sistem terpadu dalam pemilu yang dilaksanakan secara elektronik dan kegiatan administrasi negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang 30 Tahun 2014 itu sendiri merupakan dasar pelaksanaan Pemerintahan. Dikatakan Harsanto, apabila dalam hal Pemilu dilakukan secara elektronik, maka Sirekap adalah sebuah keniscayaan. Namun, jika Pemilu dilakukan secara manual maka Sirekap adalah alat bantu dalam pelaksanaan pemilu dan cukup diatur dalam PKPU. Abila Sirekap sudah menjadi sistem dalam sistem elektronik pemilu atau alat bantu, maka tindakan dan/atau keputusan yang dilakukan selama melakukan kegiatan Sirekap menjadi Objek PTUN. Guru Besar FISIPOL Universitas, Airlangga Ramlan Surbakti menambahkan, sistem managemen hasil pemilu ada 3 unsur, yaitu (1) kredibilitas pemilu yang dilihat dari (daftar pemilih tetap, partisipasi pemilih dan hasil pemilu); (2) hasil pemilihan umum diumumkan secara lebih cepat; dan (3) keadilan restoratif. Berkaitan penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu, menurutnya harus memperhatikan kriteria, yaitu teknologi informasi tersebut ini dapat menghilangkan kelemahan Pemilu di Indonesia dan mampu meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia. “Jadi dengan teknologi informasi jangan sampai menghilangkan yang sudah baik pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya,” jelasnya.


Selengkapnya
175

Pengembalian PNS Dipekerjakan (DPK)

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Ketua KPU Kabupaten Demak beserta Sekretaris dan Kasubbag Keuangan,Umum dan Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Demak mendampingi Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini diwakili oleh Kabag Program Data, Organisasi dan SDM (PDOS) KPU Provinsi Jawa Tengah, Suparman dalam rangka pengembalian PNS dipekerjakan (DPK) kepada Bupati Demak yang diwakili oleh Kepala BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) Kabupaten Demak, Hadi Waluyo di Kantor BKPP Kabupaten Demak, pada Kamis (4/11/2021). Dalam sambutannya, Suparman menyampaikan bahwa kehadiran di Kantor BKPP Kabupaten Demak untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3013/SDM.05.1/04/2021 tanggal 26 Oktober 2021, perihal Pengembalian PNS dipekerjakan (DPK). Dalam hal ini KPU Kabupaten Demak mengembalikan PNS DPK, Bapak A.Sadikin kepada Pemerintah Kabupaten Demak. Lebih lanjut, Suparman menjelaskan pengembalian PNS DPK ini dilaksanakan dalam rangka penataan pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Demak dan guna mewujudkan satu kesatuan manajemen kepegawaian di KPU. KPU RI sejak tahun 2015 s/d 2021 telah memberikan kesempatan kepada PNS dipekerjakan (DPK) pada Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikuti ujian alih status menjadi PNS Sekretariat Jenderal KPU, dan bagi PNS DPK yang tidak lulus ujian alih status/tidak bersedia alih status serta tidak memenuhi syarat alih status maka akan dikembalikan ke instansi asal. Menurut Sekretaris KPU Kabupaten Demak, Achmad Zakki, KPU Kabupaten Demak pada Tahun 2021 terdapat 2 orang PNS DPK, dengan keterangan 1 (satu) orang PNS DPK lulus ujian alih status atas nama Bapak Ngadiyono dan 1 (satu) orang PNS DPK tidak memenuhi syarat karena usia memasuki masa pensiun atas nama Bapak A.Sadikin. “KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Demak mengucapkan terima kasih kepada Bupati Demak atas fasilitasi pemenuhan kebutuhan PNS di Sekretariat KPU Kabupaten Demak dan diucapkan terima kasih atas pengabdian pegawai DPK yang bersangkutan selama bertugas,” ucap Suparman menutup sambutannya. Hadi Waluyo atas nama Bupati Demak menyampaikan menerima kembali Bapak A. Sadikin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. “Kami berharap kerja sama yang sudah berjalan baik selama ini antara KPU Kabupaten Demak dan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak dapat terjaga dengan baik, kalau ada apa-apa kita rembug untuk kemaslahatan bersama,” pungkasnya.


Selengkapnya
364

Pengembalian PNS DPK ke Instansi Asal

Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak (Selasa, 2/11/2021) melalui Sekretaris KPU Kabupaten Demak, Achmad Zakki dengan didampingi Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik (Rr. Riza Anggara Setiarani) berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak terkait pelaksanaan pengembalian PNS dipekerjakan (DPK) pada KPU Kabupaten Demak. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak, Herminingsih didampingi Kasubbag Pengadaan, Singgih Prabowo menyatakan siap membantu proses pengembalian PNS dipekerjakan (DPK) pada Sekretariat KPU Kabupaten Demak sesuai arahan dan petunjuk Sekjen KPU RI. “Atas nama KPU kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak yang selama ini telah mengizinkan dan menugaskan PNS Pemkab Demak untuk turut menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) sejak 2003 hingga saat ini,” ucap Sekretaris KPU Kabupaten Demak. “Kami juga menyampaikan terima kasih dan kerja sama yang baik selama ini,” jawab Sekretaris BKPP. Acara yang berlangsung dari pukul 09.15 WIB sampai pukul 09.57  WIB tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban.


Selengkapnya