
Penyerahan Arsip Statis KPU Demak
Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak secara resmi menyerahkan dokumen arsip statis/permanen kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Demak pada tanggal 23 November 2021. Menurut Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Riza Anggara Setiarani bahwa kegiatan penyerahan sebagai tindak lanjut kegiatan penandatangan Berita Acara Serah Terima Arsip Statis oleh Ketua KPU Kabupaten Demak dan Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Demak pada tanggal 22 Oktober 2021.
Jumlah arsip statis yang diserahkan sebanyak 150 (seratus lima puluh) Dokumen yang dimasukan ke dalam Dus Arsip sebanyak 16 (enam belas) dus. Selain itu, diserahkan pula Plano Berhologram Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 2375/TU.04/03/2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal Jawaban Penetapan Retensi Arsip Formulir Hasil Pemilihan Tahun 2020 yang merekomendasikan bahwa Plano Berhologram bersifat Permanen dan dapat diserahkan ke Lembaga Arsip Daerah.
Melalui kegiatan penyerahan arsip statis tersebut, Riza berharap arsip-arsip penting hasil kegiatan KPU Kabupaten Demak akan terselamatkan dan berharap proses pencarian suatu dokumen dapat di lakukan secara cepat, tepat, dan utuh serta lengkap sebagai bahan akuntabilitas kinerja KPU Kabupaten Demak, dan arsip tersebut sebagai bahan informasi yang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.