KPU Demak Ikuti Webinar Penerapan Sirekap

Demak, kab-demak.kpu.go.id KPU Kabupaten Demak mengikuti Webinar Penerapan Sirekap pada Pemilu, hari ini (17/11). Kegiatan yang diselenggarakan KPU RI secara daring tersebut dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra. Sebagai Pengantar, Anggota KPU RI Divisi Teknis, Evi Novida Ginting, dan narasumber berasal dari Pakar Hukum Administrasi Negara Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si dan Pakar Kepemiluan Prof. Ramlan Surbakti, MA., PH.D . Acara diikuti Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota; Kabag Hukum Teknis dan Hupmas; dan Kasubbag Teknis dan Hupmas di seluruh Indonesia.

Ilham Saputra dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan teknologi merupakan instrumen yang dapat memperkuat akuntabilitas pemerintahan. Dalam penyelenggaraan pemilu, teknologi juga diyakini mampu menopang penyelenggaaan pemilu apabila dapat terlaksana secara lancar. Seperti pada tahapan pungut hitung dan rekapitulasi perolehan hasil suara, teknologi dapat menjaga kemurnian suara pemilih. KPU telah menggunakan teknologi berupa aplikasi Sirekap pada Pemilihan 2020. Penggunaan Sirekap tersebut akan terus dilakukan perbaikan agar pada Pemilu 2024 mendatang, Sirekap dapat digunakan sehingga memudahkan dan meningkatkan transparansi hasil pemilu.

Setali tiga uang dengan Ilham, Evi menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi adalah sebuah keniscayaan dalam sebuah penyelenggaraan pemilu. Menurutnya pemanfaatan teknologi dalam kegiatan rekapitulasi menjadi hal yang sangat mendesak dan sangat penting agar penyelenggaraan pemilu dapat murah, mudah dan efisien serta transparan.Sirekap telah kita terapkan pada Pilkada 2020 dengan kekurangan dan kelebihannya. Pada akhirnya Sirekap bisa menghasilkan 100% data-data yang bisa diupload oleh publik untuk Pemilihan Gubernur dan 98% lebih untuk Pemilihan Bupati/Walikota,” tuturnya.

Pakar Hukum Administrasi Negara, Harsanto Nursadi menyampaikan Sirekap adalah proses dalam sistem terpadu dalam pemilu yang dilaksanakan secara elektronik dan kegiatan administrasi negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang 30 Tahun 2014 itu sendiri merupakan dasar pelaksanaan Pemerintahan.

Dikatakan Harsanto, apabila dalam hal Pemilu dilakukan secara elektronik, maka Sirekap adalah sebuah keniscayaan. Namun, jika Pemilu dilakukan secara manual maka Sirekap adalah alat bantu dalam pelaksanaan pemilu dan cukup diatur dalam PKPU. Abila Sirekap sudah menjadi sistem dalam sistem elektronik pemilu atau alat bantu, maka tindakan dan/atau keputusan yang dilakukan selama melakukan kegiatan Sirekap menjadi Objek PTUN.

Guru Besar FISIPOL Universitas, Airlangga Ramlan Surbakti menambahkan, sistem managemen hasil pemilu ada 3 unsur, yaitu (1) kredibilitas pemilu yang dilihat dari (daftar pemilih tetap, partisipasi pemilih dan hasil pemilu); (2) hasil pemilihan umum diumumkan secara lebih cepat; dan (3) keadilan restoratif. Berkaitan penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu, menurutnya harus memperhatikan kriteria, yaitu teknologi informasi tersebut ini dapat menghilangkan kelemahan Pemilu di Indonesia dan mampu meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia. “Jadi dengan teknologi informasi jangan sampai menghilangkan yang sudah baik pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya,” jelasnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 56 Kali.