Berita Terkini

365

Konsolidasi Demokrasi, Sukseskan Tahun Politik 2024

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Tahun Politik 2024 masih 2,5 tahun lagi. Dinamika politik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 akan mulai terlihat pada akhir tahun. Pasalnya, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada Maret 2022. Hal ini juga terlihat dari geliat partai-partai dan tokoh-tokoh yang punya potensi membantu partai untuk menyiapkan calon presiden (capres) sudah mulai bergerak secara penuh. Dalam Acara Rabu Ingin Tau yang diinisiasi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah (30/6) dengan tajuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia menghadirkan dua narasumber yaitu Lestari Moerdijat, S.S., M.M. (Wakil Ketua MPR RI) dan Saan Mustopa, M.Si. (Wakil Ketua Komisi II DPR RI) dengan fasilitator Diana Ariyanti (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah). Kegiatan RIT tersebut diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, KPU di luar Provinsi Jateng, masyarakat umum dan lembaga Pegiat Pemilu serta dibuka langsung oleh Yulianto Sudrajat Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Yulianto menyampaikan bahwa banyak hal yang harus diselesaikan dalam persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024 salah satunya adalah terkait rumitnya surat suara, tata cara memilih, konsentrasi publik yang lebih terpusat ke pilpres, logistik, tahapan yang beririsan, perekrutan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu KPU membutuhkan dukungan regulasi termasuk dukungan digitalisasi, antara lain SILON, SIPOL, dan lain sebagainya. Diana Ariyanti dalam pemantiknya menyampaikan bahwa harapan konsolidasi demokrasi di Indonesia ke depan akan semakin membaik. Tahun 2024 akan memunculkan banyak tantangan yang luar biasa, termasuk pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan berakhir. KPU harus memastikan tidak hanya Pemilu/ Pemilihan berjalan lancar sesuai tahapan, tetapi juga memastikan Pemilu/Pemilihan berjalan dengan mengutamakan keselamatan pemilih, penyelenggara, peserta, dan masyarakat umum. Lestari Moerdijat dalam penjelasannya mengatakan bahwa demokrasi Indonesia belum bisa dikatakan matang, hal ini dapat dilihat dari adanya institusi demokrasi, seperti Pemilu tetapi tidak diikuti dengan budaya politik yang matang. Saan Mustopa dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa salah satu indikator demokrasi terkonsolidasi dengan baik adalah tidak adanya pelanggaran regulasi oleh penyelenggara dan peserta pemilu. Penyelenggara harus benar-benar menjaga independensi, kredibilitas, dan kualitas agar kepercayaan masyarakat dan peserta benar-benar ter-legitimate dan hasil Pemilu/Pemilihan diterima dengan baik. Siti Ulfaati (Anggota KPU Kabupaten Demak) selaku peserta dalam acara tersebut menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota adalah sebagai eksekutor di lapangan, jadi apapun yang menjadi keputusan Undang-Undang dan KPU RI akan dilaksankan sebaik mungkin. Termasuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak yang akan dilakukan di Tahun 2024. “Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait Tahun Politik 2024, pentingnya menjadi pemilih cerdas dan amannya semua tahapan walaupun dilakukan dimasa pandemi Covid-19. Kepercayaan masyarakat adalah sumber energi kami,” pungkas Ulfa.


Selengkapnya
169

Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2021

Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni 2021 pada Senin (21/6/2021) yang dipimpin oleh Nur Hidayah  selaku Plh. Ketua KPU Kabupaten Demak.  Pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan kali ini dilakukan secara daring karena mengingat saat ini KPU Kabupaten Demak sedang memberlakukan Work From Home (WFH) guna mencegah dan menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Demak sesuai dengan Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/21 Tahun 2021 Tentang Penegasan dan Pengetatan Penerapan Disiplin Kesehatan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Demak.  Pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2021, KPU Kabupaten Demak mendapatkan beberapa masukan dari stakeholder dan masyarakat, yaitu masukan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II perihal potensi pemilih baru pada pemilu/pemilihan yang akan datang dan masukan dari masyarakat perihal pemilih TMS meninggal tepatnya di Desa Pidodo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. KPU Kabupaten Demak melaksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni 2021 melalui Rapat Pleno Internal dengan hasil sebagai berikut: Data Pemilih Berkelanjutan semula 853.527 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 426.634, jumlah perempuan 426.893 pada periode bulan Mei ini menjadi 853.558 pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki  426.649 dan jumlah pemilih perempuan 426.909. Data tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno nomor: 14/PL.02.1-BA/3321/KPU-Kab/VI/2021. Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Demak, untuk itu kepada semua pihak baik Stakeholder, Pihak Terkait, Partai Politik dan Masyarakat diharapkan untuk memberikan masukan dan tanggapan dengan cara datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Demak Jl. Kyai Turmudzi No. 1 Demak atau melalui tautan http://bit.ly/FormulirDataBerkelanjutan. BA dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Juni 2021


Selengkapnya
357

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik. KPU Provinsi Lakukan Evaluasi

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan Kehumasan dan Pengelolaan Informasi Publik yang diselenggaran oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah pada Selasa (25/05/2021). Rakor ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan performa KPU di 35 Kabupaten/Kota dalam melakukan pelayanan informasi publik untuk menjadi lebih baik lagi. Selain itu merupakan langkah dalam mengendors pengelolaan media sosial, PPID, Website, dan Bakohumas. Hal ini disampaikan Yulianto Sudrajat dalam pembukaan. “Surat KPU Provinsi denagn nomor 302/HM.03.5-SD/33/Prov/V/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang evaluasi pengelolaan kehumasan merupakan potret gambaran penilaian KPU Provinsi terhadap pengelolaan medsos, website dan pelayanan PPID,” tegas Yulianto. “Di era digital kita dituntut lebih aktif dalam berkomunikasi dengan publik. Karena media-media ekstrem sudah mulai ditinggalkan oleh masyarakat dan beralih ke media online. Ini terlihat dari jumlah oplah yang semakin menurun. Hal ini harus menjadikan kita lebih cepat dalam menyerap informasi dan memberikan informasi. Strategi yang baik akan mampu membuat kita menjadi pelayan ioformasi publik yang tepat. Mau tidak mau, Parmas yang merupakan leading sector harus aktif secara terus menerus. Selain itu kita harus berfikir bagaimana agar engagement rate media sosial kita naik,” imbuhnya. Diana Ariyanti selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosdiklih dan Parmas menyampaikan bahwa Humas harus tampil berani menjelaskan ketika ada berita hoaks dan harus mampu mengimbangi sehingga informasi kita tidak dikendalikan arus informasinya orang lain atau media lain. Ini merupakan tantangan kita bersama yang harus dijawab dengan prestasi. “Melalui evaluasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kehumasan kita sehingga kita tau dimana masalah atau letak titik kelemahanya,” kata Diana. “Selain itu tujuan evalusi ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kerja-kerja yang sudah dilakukan KPU Kabupaten/kota. Begitu juga KPU Provinsi yang akan dievaluasi KPU RI. Sinergi dan kolaborasi di semua bagian menjadi sebuah hal yang sangat penting untuk suksesnya kerja-kerja yang akan atau sedang dilakukan, termasuk peran Ketua yanag memiliki tanggung jawab mendorong dan mengontrol kegiatan masing-masing divisi,” tegasnya. Dewo selaku Kabag HTH KPU Provinsi menyampaikan bahwa KPU Republik IndonesiaI berharap ada gerakan keserentakan dari KPU RI, KPU Provinsi sampai ke KPU Kabupaten/Kota dalam pengelolaan website, PPID dan media sosial. “Peran aktif KPU Kabupaten/Kota dalam menyampaikan kendala-kendala yang dihadapai kepada KPU Provinsi sangatlah diharapkan. Agar bisa dicari pemecahan permasalahannya,” katanya. Dalam kesempatan tersebut Dewo juga melakukan evaluasi satu persatu kepada KPU Kabupaten/Kota terkait pengelolaan website, media sosial baik yang berkaitan dengan konten, peralatan, paket data dan lain-lain. Di kesempatan yang sama Angota KPU Kabupaten Demak Divisi Parmas dan SDM, Siti Ulfaati menyampaikan bahwa dimasa Pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir  kita harus memanfaatkan dan mengoptimalkan teknologi dalam pelayanan publik, karena memberikan pelayanan terbaik adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai Penyelenggara. Hal ini sesuai dengan tagline KPU yaitu melayani.


Selengkapnya
201

Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April 2021

kab-demak.kpu.go.id – Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya Pemilu/Pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih secara mudah serta memperbaiki data dirinya apabila terdapat kesalahan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu/Pemilihan. Apabila pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pemilu/pemilihan selanjutnya akan terganggu. KPU Kabupaten berkewajiban melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, tujuannya untuk memperbarui data pemilih seperti pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya. Pasca melaksanakan Pilbup Demak 2020 terhitung mulai bulan Januari 2021 KPU Kabupaten Demak melakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara periodik. Ini sesuai dengan mandatori Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. KPU Kabupaten Demak melaksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April pada tanggal 29 April 2021 melalui Rapat Pleno Internal dengan Hasil Data Pemilih Berkelanjutan semula 853.594 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 426.665 dan jumlah perempuan 426.929, pada periode bulan April ini menjadi 853.537 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki  426.643 dan jumlah pemilih perempuan 426.894. Data tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 10/PL.02.1-BA/3321/KPU-Kab/IV/2021. Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April ini berdasarkan hasil tindak lanjut sejumlah masukan dari Kodim 0716 tentang data personel yang telah purna tugas yang berpotensi menjadi pemilih baru pada pemilu/pemilihan yang akan datang dan pemilih TMS, masukan dari penyelenggara Pilbup Demak 2020 di tingkat Kecamatan (PPK) yang tergabung dalam forum Relawan Daftar Pemilih Berkelanjutan masukan tersebut berupa data pemilih TMS meninggal dan potensi pemilih baru, masukan selanjutnya dari Bawaslu Demak lewat surat resmi kepada KPU Demak perihal Pemilih TMS. KPU Kabupaten Demak memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Demak dari stakeholder, pihak terkait, partai politik, dan masyarakat sebagai bahan melakukan pemutakhiran data pemilih. Masukan dan tanggapan dapat diberikan melalui datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Demak Jl. Kyai Turmudzi No. 1 Demak atau melalui tautan http://bit.ly/FormulirDataBerkelanjutan. Rekapitulasi DPB Periode April 2021 tingkat Kabupaten Demak dapat dilihat pada tautan berikut: BA DPB BULAN APRIL 2021  


Selengkapnya
322

LITERASI TANPA HENTI, BAKOHUMAS AYO BERBENAH DIRI

“Jangan Menjadi Dinosaurus, yang Tidak Mau Beradaptasi dan Akhirnya Punah.” —Prof. Dr. Widodo Muktiyo—   Demak, kab-demak.kpu.go.id — Di era kemajuan informasi digital yang berkembang sangat dinamis, Bakohumas KPU dituntut lebih aktif dan kreatif dalam menghasilkan informasi dan memanfaatkan saluran komunikasi baik verbal maupun non verbal sehingga pesan yang ingin disampaikan dapat diterima utuh oleh masyarakat. Selain memberikan informasi, Bakohumas harus mampu menjadi penetralisasi di tataran informasi dan literasi politik kepada masyarakat. Hal itu demi menjaga independensi KPU. Bakohumas KPU Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota menjadi media peningkatan literasi 27 jutaan masyarakat pemilih. Komitmen yang dibangun adalah KPU memiliki tanggung jawab melakukan pendidikan politik pemilih bukan hanya di masa election tetapi juga masa post election. Hal tersebut disampaikan Diana Arianti, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosdiklih, Parmas dan Kampanye dalam acara Rabu Ingin Tahu (RIT) bertajuk Bakohumas sebagai Media Untuk Meningkatkan Literasi Masyarakat pada Rabu (28/04). “KPU Jawa Tengah sudah bersinergi/ berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah dalam penyampaian informasi di masa election dan post election. Harapannya bisa mendorong Bakohumas di 35 Kabupaten/Kota untuk melakukan pendidikan pemilih secara berkelanjutan,” Tegas Diana. Prof. Dr. Widodo Muktiyo, S.E., M.Com (Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementrian Komunikasi dan Informatika RI) selaku narasumber mengibaratkan informasi layaknya makanan. “Makanan sehat akan menyehatkan badan kita dan  informasi yang sehat akan menyehatkan fikiran kita begitu sebaliknya, makanan/informasi bisa menjadi racun dalam fikiran. Oleh karena itu mari kita semai informasi yang mendidik, mencerdaskan dan mengedukasi,” kata Widodo. Siti Ulfaati, Anggota KPU Kabupaten Demak selaku peserta dalam kegiatan tersebut sangat berterima kasih atas kegiatan yang sangat luar biasa ini. Ulfa berharap ini akan menjai bekal dalam menyongsong pemilu dan pemilihan di 2024 yang tantangannya tidak ringan, “Bakohumas harus lebih proaktif bukan hanya dalam dunia maya (online) tetapi juga dunia nyata (offline). Kita dituntut untuk menjadi lembaga yang sigap, siap, tidak gagap dan tentunya responsive terhadap isu-isu yang ada,” katanya. “Kreatifitas Bakohumas dipertaruhkan dalam membuat informasi yang diproduksi sehingga masyarakat akan lebih cepat terpapar dan memahami. Selain itu Bakohumas harus mampu mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung program-program KPU,” tambahnya.


Selengkapnya
371

Kuatkan Fungsi Humas, KPU Demak Ikuti Workshop Penguatan Kehumasan

“Humas harus aktif berkomunikasi kepada rakyat. Jangan menunggu informasi ramai beredar di masyarakat.” -- Presiden Joko Widodo, 2015   Demak, kab-demak.kpu.go.id - Grunig (1984:6) menyatakan bahwa Public Relations atau Humas adalah, ...the management of communication between an organization and its publics. Humas adalah kegiatan manajemen komunikasi antara sebuah organisasi dengan berbagai macam publiknya). Dalam pengertian yang cukup singkat dan sederhana tersebut, ada beberapa kata kunci yang cukup penting, yaitu (1) manajemen, (2) komunikasi, (3) organisasi, dan (4) publik. Empat kata kunci inilah yang selanjutnya merupakan elemen dasar untuk memahami semua kegiatan kehumasan. Dari definisi di atas, Public Relations (PR) yang bekerja di sebuah organisasi, perusahaan, lembaga pemerintah, atau individu, harus mengolah sebuah cerita yang menggambarkan reputasi, ide, produk, posisi, atau pencapaian organisasi dalam versi positif. PR bagaikan seorang “pendongeng”, menceritakan kisah (organisasi) mereka dengan jujur melalui media yang tidak dibayar. Selain itu PR harus mampu menahan gempuran informasi-informasi hoaks yang beredar. Humas atau Public Relations (PR) sebagai corong lembaga dalam pelayanan informasi publik di KPU harus mampu mengoptimalkan peran Bakohumas dengan memanfaatkan media sosial sebaik mungkin. Hal tersebut disampaikan Diana Ariyanti (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah) saat memberikan pegarahan dalam online workshop penguatan kapasitas kehumasan dengan tajuk meningkatkan citra lembaga melalui pengelolaan konten media sosial dan optimalisasi fungsi kehumasan di KPU Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Dinkominfo Jawa Tengah dan diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM pada Senin (26/04). Asmono Wikan (Founder Humas Indonesia.Id) selaku narasumber pertama menyampaikan bahwa Bakohumas tidak hanya berfungsi menghidupkan KPU sehingga aktifitasnya diketahui oleh masyarakat, tetapi melalui komunikasi yang baik harus mampu mempengaruhi tindakan atau pilihan pemilh. Lebih lanjut Wikan menuturkan bahwa Humas harus mampu mengambil dan memposisikan diri berada di level strategis, bukan hanya sebagai pelengkap misalnya jadi juru foto, akan tetapi harus berani menginisiasi dan berkomunikasi. Wicaksono (Digital Creator) selaku narasumber kedua menuturkan bahwa dalam bermedia sosial ada strategi yang harus dilakukan yaitu menentukan tujuan komunikasi di media sosial, menentukan khalayak sasaran, memilih platform, produksi konten berdasarkan isu yang relevan, monitoring dan evaluasi. “Pembuatan konten media sosial sebaiknya aktual dan relevan dengan isu yang ada di KPU, agar informasi atau konten yang dihasilkan tepat sasaran,” tegasnya.


Selengkapnya