Berita Terkini

96

Membangun Kesadaran Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu/Pemilihan

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Pendidikan pemilih merupakan bagian penting dalam pemilu maupun demokrasi yang sejatinya dilakukan secara terus menerus. Kegiatan pendidikan politik dirancang secara sadar untuk memahami hal-ihwal pemilu dan partai politik. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8/2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, mendefinisikan bahwa pendidikan pemilih adalah sebagai proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang pemilu. Artinya, pendidikan pemilih adalah membangun kesadaran kritis dan mengangkat martabat politik warganegara yang sebelumnya sebatas menjadi penonton, atau menjadi votes, yakni punya banyak pilihan dan voice yakni memiliki suara. Dengan demikian warga negara harus aktif, bukan saja dalam urusan pemberian suara, tetapi juga ikut berpartisipasi dalam proses politik yang lebih luas. Salah satu agenda KPU Kabupaten Demak di masa post election atau pasca pelaksanaan Pemilu/Pemilihan adalah melakukan pendidikan pemilih berkelanjutan. Siti Ulfaati, M.S.I selaku Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 515/PP.06-SD/06/KPU/VI/2021 tentang Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021, KPU Demak termasuk dalam kategori daerah pengembangan sistem sosial dan  pendidikan pemilih  (sosdiklih). Adapun locus kegiatan tersebut adalah di 7 (tujuh) Desa yang tingkat partisipasinya rendah yaitu: 1) Desa Geneng, Kecamatan Mijen dengan perolehan partsipasi 53,39%; 2) Desa Kedungwaru Kidul, Kecamatan Karanganyar dengan perolehan partsipasi 52,20%; 3) Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar dengan perolehan partsipasi 44,88%; 4) Desa Tempel, Kecamatan Wedung dengan perolehan partsipasi 53,34%; 5) Desa Raji, Kecamatan Demak dengan perolehan partsipasi 53,34%; 6) Desa Mlatiharjo, Kecamatan Gajah dengan perolehan partsipasi 55,13%; dan 7) Desa Turirejo, Kecamatan Demak dengan perolehan partsipasi 46,09%. “Kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan masyarakat Kabupaten Demak lebih aktif dan kritis dalam berdemokrasi, meningkatkan kualitas partisipasi pemilih dan menyiapkan masyarakat untuk menjadi garda terdepan/ pioneer/ agen sosialisasi,” papar Ulfa.


Selengkapnya
80

Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Agustus 2021

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Agustus 2021 pada hari Kamis (26/8/2021) di Ruang Rapat KPU Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta Surat KPU Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021. Berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Demak Nomor 18 /PL.02.1-BA/3321/KPU-Kab/VIII/2021 tanggal 26 Agustus Tahun 2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Agustus bahwa rekapitulasi DPB Bulan Agustus 2021 berjumlah 853.578 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 426.676 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 426.902 pemilih. Jumlah DPB Periode Agustus tersebut mengalami kenaikan sebanyak 42 pemilih jika dibandingkan dengan jumlah DPB Periode Juli yang berjumlah 853.536 pemilih. Kegiatan PDPB Bulan Agustus ini menerima masukan/tanggapan dari berbagai instansi, di antaranya Kodim 0716 perihal pemilih baru (pensiunan TNI) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II perihal pemilih baru. Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan/tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Demak membuka layanan melalui melalui tautan http://bit.ly/FormulirDataBerkelanjutan atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Demak Jl. Kyai Turmudzi No. 1 Demak. Rekapitulasi DPB Periode Agustus 2021 tingkat Kabupaten Demak dapat dilihat pada tautan berikut: BA dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Agustus 2021 Pengumuman Data Pemilih Perubahan Periode Agustus 2021 ByName DPB Periode Agustus 2021


Selengkapnya
133

NGOPPI Edisi ke-2: “Kemerdekaan Memilih dalam Mewujudkan Pemilu 2024 Berintegritas”

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Kemerdekaan memilih dijamin oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, salah satunya di Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menjelaskan setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara menyatakan dengan tegas bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Makna kedaulatan berada di tangan rakyat, yaitu rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban secara demokratis untuk memilih pemimpin yang akan membentuk parlemen dan pemerintahan. Kedaulatan rakyat tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Pemilihan Umum. Artinya, Negara menjamin hak politik setiap warga negara Indonesia tanpa perbedaan dan pandang bulu. Keikutsertaan warga dalam pemilihan umum (general elections) adalah bagian dari ikhtiar melaksanakan kedaulatan rakyat serta dalam rangka melaksanakan hak-hak asasi warga negara. Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan gagasan dan kepentingan yang beragam tersebut secara damai dan beradab. Oleh karena itu, Pemilu tidak boleh menjadi sumber konflik, justru Pemilu harus menjadi sarana untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak dalam kegiatan Ngoppi (Ngobrolin Pemilu dan Pemilihan) Edisi ke 2 yang bertempat di Radio Suara Kota Wali (RSKW) Kabupaten Demak mengangkat tema “Kemerdekaan Memilih dalam Mewujudkan Pemilu 2024 Berintegritas”. Acara tersebut menghadirkan narasumber Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi, S.Pd.I dengan host Siti Ulfaati, M.S.I (Anggota KPU Kabupaten Demak) dan Mira (Staf RSKW) pada Rabu (25/8). Bambang dalam menyampaikan bagaimana Konsep Kemerdekaan memilih dalam konteks pemilu dan bagaimana tantangan dan peluang dalam kemerdekaan memilih di 2024. “Salah satu tantangan di Pemilu/Pemilihan 2024 adalah terkait money politic, mengingat praktek politik uang ini sudah menjadi kebiasaan dan kebutuhan di masyarakat. Walaupun begitu, KPU kabupaten Demak akan terus memberikan edukasi, sosialisasi untuk menyadarkan masyarakat terkait bahaya politik uang yang merupakan pintu awal terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme,” papar Bambang. Pemilih memiliki peran strategis dan fundamental dalam membentuk parlemen dan pemerintahan yang kapabel, kredibel, dan berintegritas. Karena itu, pemilih dalam menunaikan hak konstitusionalnya harus berdasarkan pada rasionalitas dan kesukarelaan. Pemilih harus benar benar berdaulat atas setiap pilihannya. Pilihan pemilih tidak boleh terdistorsi dan terciderai oleh aspek-aspek yang artifisial seperti primordialisme, pragmatisme dan politik transaksional.


Selengkapnya
142

Ngoppi Perdana “Tantangan dan Peluang: Pemilu/Pemilihan 2024 yang Berintegritas”

Demak, kab-demak.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menyelenggarakan Webinar Perdana di masa Post election. Kegiatan webinar tersebut diberi nama Ngoppi yaitu singkatan dari (Ngobrolin Pemilu dan Pemilihan) Pemilih Berdaulat Negara Kuat. Adapun tema yang diangkat adalah Tantangan dan Peluang Pemilu /Pemilihan Tahun 2024”. (Rabu/4/8/2021) Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut  Zulfikar Arse Sadikin, S.IP, M.Si selaku Anggota Komisi 2 DPR RI dan Titi Anggraini SH,MH selaku  Anggota Dewan Pembina Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) dengan Moderator Siti Ulfaati, M.S.I Anggota KPU Kabupaten Demak divisi sosdiklih, parmas, kampanye dan SDM. Tahun 2024 akan diselenggarakan semua jenis Pemilu dan Pemilihan. Adapun dasar hukum Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya di tahun 2024 skema pemilu masih sprit pemilu 2019 yaitu masyarakat memilih presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten. Sedangkan untuk Dasar Hukum Pemilihan Kepala Daerah adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 201 ayat (8) yang menyatakan bahwa, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024", Zulfikar dalam paparannya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) diusulkan bahwa hari pemungutan suara untuk Pemilu adalah tanggal 21 Februari 2024 sedangkan untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilaksanakan tanggal 27 November 2024. “Berbicara tentang tantangan dan peluang Pesta Demokrasi 2024 tentunya kita tidak bisa terlepas dari perjalanan panjang demokrasi kita. Terutama Pemilu 2019 dan Pilkada Serentak 2020. Karena pengalaman di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 menjadi modal, bekal dalam menyelenggarakan Pemilu/Pemilihan 2024” tegasnya Titi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Pemilu memiliki 3 siklus. Yang pertama Siklus Pra Election Tahapan prapemilu/ persiapan (Pra Election), tahapan Pemilu (Election) dan tahapan Post Election. Sehingga tidak ada ketentuan yang jelas terkait dengan di mana awal atau akhir tahapan pemilu. Pemilu/Pilkada Berintegritas bukan hanya berbicara proses pelaksanaan tahapan tetapi tentang bagaimana melibatkan semua stakeholder agar menghasilkan para pemimpin yang berintegritas.


Selengkapnya
148

Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2021

Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak melaksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2021 pada Selasa (27/07/2021) melalui Rapat Pleno Internal dengan hasil sebagai berikut : Data Pemilih Berkelanjutan semula 853.558 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 426.649 dan jumlah perempuan 426.909, pada periode bulan Juli ini menjadi 853.536 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 426.644 dan jumlah pemilih perempuan 426.892. Data tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno nomor: 16/PL.02.1-BA/3321/KPU-Kab/VII/2021. Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2021 ini terdapat beberapa masukan dari stakeholder, masukan yang pertama dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II perihal potensi pemilih baru pada pemilu/pemilihan yang akan datang, masukan yang kedua dari Dindukcapil Kabupaten Demak terkait Perubahan Status Perekaman dan masukan yang ketiga dari Pemerintah Desa/Kelurahan terkait Pemilih TMS meninggal dari Kecamatan Dempet dan Kecamatan Karangtengah. Berdasarkan hasil tindaklanjut sejumlah masukan tersebut terdapat beberapa masukan yang sudah ditindaklanjuti pada tahapan kemarin, masukan data pemilih baru yang tidak terdapat di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan masukan pemilih TMS meninggal yang tidak dilengkapi dengan berkas pendukung seperti surat kematian dari Desa/Kelurahan. Masukan dari stakeholder tersebut belum dapat ditindaklanjuti pada periode ini karena tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan Surat Edaran KPU RI Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. KPU Kabupaten Demak memberikan apresiasi kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Demak, untuk itu kepada semua pihak baik Stakeholder, Pihak Terkait, Partai Politik dan Masyarakat diharapkan untuk memberikan masukan dan tanggapan dengan cara datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Demak Jl. Kyai Turmudzi No. 1 Demak atau melalui tautan http://bit.ly/FormulirDataBerkelanjutan. BA Pleno DPB Bulan Juli 2021 dan Lampirannya Pengumuman Hasil Pleno DPB Bulan Juli 2021.pdf  


Selengkapnya
88

Doa Bersama untuk Keselamatan Bersama

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Melihat semakin meningkatnya kasus Covid-19 akhir-akhir ini, KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Doa Bersama untuk Keselamatan Bersama dalam menghadapi pandemi Covid-19 secara daring pada Jumat (16/07/2021). KPU Kabupaten Demak bersama seluruh KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah serta masyarakat umum mengikuti doa bersama ini. Pelaksanaan doa dipimpin oleh Ketua MUI Provinsi Jawa Tengah, Dr. KH. Ahmad Daroji, M.Si dan Vikjend Keuskupan Agung Semarang, Romo Edy Purwanto, pr. Yulianto Sudrajat selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah mengatakan segala daya dan upaya telah dilakukan Bersama dan sebagai umat manusia tentu kita bermunajat kepada Tuhan Yang Maha Esa agar pandemi ini segera berlalu. Romo Edy Purwanto, pr berharap agar pemerintah mampu mengambil langkah-langkah yang bijaksana dan efektif dan melibatkan masyarakat untuk bersatu mengambil sikap yang tepat dalam mengatasi pandemi ini. Tak lupa, Dr. KH. Ahmad Daroji, M.Si mengingatkan agar kita jangan abai, harus saling menjaga satu sama lain dengan mengenakan masker dan mengikuti protokol kesehatan agar pandemi Covid-19 dapat segera berlalu.


Selengkapnya