Berita Terkini

677

KPU DEMAK LANTIK 70 ANGGOTA PPK

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak resmi melantik 70 (tujuh puluh) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2024 yang tersebar di 14 kecamatan bertempat di Hotel Amantis Demak pada Rabu (4/1/2023). Pelantikan tersebut dihadiri Pj Sekda Kabupaten Demak selaku Ketua Desk Pemilu Tahun 2024, Bawaslu, Pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yaitu Kapolres, Dandim dan seluruh Camat di Kabupaten Demak. Hari Pemungutan Suara Pemilu akan digelar pada Rabu Legi, 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, serta Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sementara Pemilihan Kepala Daerah akan digelar Rabu, 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh Indonesia. Tahun 2024 adalah tahun politik yang dalam satu tahun akan menggelar pemilu dan pemilihan. Hal itu akan menjadi pemilihan pertama yang terbesar di Indonesia. Sebab, sebelumnya, Pemilu dan Pilkada belum pernah dilaksanakan di tahun yang sama. Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi, mengatakan bahwa setelah dilakukan pelantikan Anggota PPK mereka punya tanggung jawab berkoordinasi dengan camat masing-masing untuk melakukan pembentukan Sekretariat PPK. "Aturan menjadi Sekretariat PPK dalam Pemilu 2024 ini adalah terdiri dari ASN dan non ASN, tentunya ini berbeda dengan aturan sebelumnya. Untuk nama calon sekertaris PPK harus tiga, walaupun nanti yang dipilih adalah satu dan berasal dari ASN minimal golongan II/b," kata Bambang. Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 disebutkan bahwa kelengkapan dokumen calon Sekretariat PPK adalah surat pernyataan, SK ASN/ SK pegawai kontrak dan surat keterangan kesehatan yang didalamnya terdapat hasil pemeriksaan kolestrol, tekanan darah, dan gula darah. "Jadi itu menjadi ketentuan bahwa walaupun dia pegawai kontrak atau yang dikontrak oleh Pemda, karena SK yang akan menetapkan Sekretariat PPK Pemilu 2024 adalah Bupati," tegasnya. Sementara Anggota KPU Demak Divisi SDM Siti Ulfaati, mengatakan bahwa ada yang perlu digaris bawahi terkait tugas-tugas PPK di antaranya adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, juga melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dalam melaksanakan tugas, PPK dibantu sekretariat yang terdiri dari seorang sekertaris dan dua staf sekretariat. satu staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat dan hukum dan satu lagi staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik pemilu dan pemilihan,” jelas Ulfa. Ulfa juga mengatakan jika pembentukan Sekretariat PPK dilakukan paling lambat tujuh hari setelah pelantikan. Artinya, sekretariat PPK harus sudah terbentuk paling lambat 11 Januari 2023. (*) Sumber: Bagian Hupmas KPU Kabupaten Demak


Selengkapnya
636

SELEKSI CAT CALON PPK DILAKSANAKAN SERENTAK NASIONAL

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Pelaksanaan seleksi tertulis calon anggota Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui metode computer assisted test (CAT) dilaksanakan secara serentak nasional di 514 KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia pada tanggal 6 Desember 2022 dan dilanjutkan pada tanggal 7 Desember 2022 apabila belum terselesaikan. Sedangkan di KPU Kabupaten Demak, tes dilaksanakan hanya sehari, yaitu pada tanggal 6 Desember 2022 di SMK Negeri 1 Demak yang beralamatkan di Jl. Sultan Trenggono No.87, Katonsari. Dalam pengumuman KPU Kabupaten Demak Nomor 494/PP.04.1-Pu/3321/2022 peserta yang akan mengikuti tes sebanyak 426 orang. Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati menyampaikan bahwa tes dibuat 3 sesi, mengingat komputer yang tersedia di SMKN 1 sebayak 150 buah yang tersebar di 5 laborat. (Selasa/6/12/2022) “Pada kali ini, tes dilakukan 3 sesi. Sesi pertama sebanyak 141 peserta dengan rincian 132 hadir dan 9 tidak hadir. Sesi kedua sebanyak 141 peserta, hadir 126 dan tidak hadir 15 orang dan sesi ketiga sebanyak 144 peserta, hadir 133 dan tidak hadir sebanyak 11,” ujar Ulfa. “Setelah mengerjakan tes, nilai akan secara otomatis muncul di komputer masing-masing peserta. Selain itu KPU Demak juga mengumumkan nilai di papan pengumuman/papan informasi setelah peserta dalam satu ruangan di setiap sesi selesai mengerjakan tes. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud tranparansi proses dan nilai dalam seleksi tertulis sehingga peserta bisa langsung melihat nilai satu ruangan,” tegasnya. Dari seleksi tertulis tersebut KPU Demak akan menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK yang lulus, dan apabila terdapat kesamaan nilai pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK, seluruh calon anggota PPK yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis.


Selengkapnya
681

KPU DEMAK RESMI TUTUP PENDAFTARAN BADAN ADHOC PEMILU 2024

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Pendaftaran calon anggota Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Demak melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) resmi ditutup oleh KPU RI pada tanggal 29 November 2022 pukul 16.00 WIB. Pendaftaran sudah dimulai sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022. Data pendaftar yang masuk melalui Aplikasi SIAKBA sebanyak 868 (delapan ratus enam puluh delapan) dengan rincian laki-laki 471 (empat ratus tujuh puluh satu) dan perempuan 308 (tiga ratus delapan) serta yang belum melengkapi biodata laki-laki dan perempuan sebanyak 89 (delapan puluh sembilan). Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati menyampaikan bahwa walaupun pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA sudah ditutup, bagi pendaftar yang sudah memiliki akun bisa melengkapi dokumen atau memperbaiki dokumen sampai pukul 23.59 WIB. “Kami akan menunggu dan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen peserta yang sudah diunggah melalui SIAKBA, dan apabila masih terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen tersebut, pendaftar bisa memperbaiki sampai pukul 23.59 WIB. Adapun berkas fisik persyaratan bisa di kirimkan ke KPU Kabupaten Demak paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis, yaitu tanggal 4 Desember 2022,” kata Ulfa. (29/11/2022) “Selanjutnya pendaftar yang sudah dinyatakan lengkap berkasnya dilakukan penelitian administrasi sampai tanggal 1 Desember 2022 dan akan diumumkan hasil penelitian administrasi mulai tanggal 2 Desember sampai tanggal 4 Desember 2022,” imbuhnya. Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Peailihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota, bahwa pendaftar yang lolos di tahapan penelitian administrasi selanjutnya berhak mengikuti tahapan seleksi tes tertulis melalui Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilangsungkan secara serentak nasional mulai tanggal 6 sampai 7 Desember 2022.


Selengkapnya
180

Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder: Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2022

Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder: Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ketiga Tahun 2022 di RUMAH MAKAN Bule Desa Wonosari pada Rabu (5/10/22). Rakor dihadiri oleh Bawaslu kabupaten Demak, Pemerintah Kabupaten Demak, Polres Demak, Kodim 0716 Demak, Pengadilan Negeri Demak, Pengadilan Agama Demak, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Tengah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak, Kementerian Agama Kabupaten Demak, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Demak, Dinpermades P2KP Kabupaten Demak, Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dan media massa di wilayah Demak Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi menyampaikan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sampai dengan triwulan ketiga telah berhasil membersihkan data kependudukan dari data pemilih invalid, data pemilih ganda, dan data pemilih tidak padan. Ke depan, KPU Kabupaten Demak dalam waktu dekat akan melakukan pemetaan lokasi TPS berbasis titik koordinat. Harapannya dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) akan mampu memetakan dengan tepat jumlah pemilih per TPS dan titik koordinat lokasi TPS untuk penyelenggaraan pemilu 2024 yang akan datang.


Selengkapnya
443

SIARAN PERS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) BULAN SEPTEMBER 2022

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan September 2022 di Ruang Rapat KPU Kabupaten Demak pada Jumat (30/09/2022). Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Demak, Pejabat Struktural KPU Kabupaten Demak, dan Pelaksana Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan September disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nur Hidayah dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 81/PL.02.1-BA/3321/2022 tanggal 30 September Tahun 2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode September dengan hasil sebagai berikut : Sebanyak 4.874 pemilih yang dinyatakan TMS dengan rincian laki-laki 2.585 pemilih dan perempuan 2.289 pemilih; Sebanyak 21.597 pemilih baru dengan rincian laki-laki 11.090 pemilih dan perempuan 10.507 pemilih; Perbaikan Data Pemilih sebanyak 345 pemilih dengan rincian laki-laki 180 pemilih dan perempuan 165 pemilih sehingga Daftar Pemilih Berkelanjutan periode September 2022 sebanyak 867.105 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 433.384 pemilih dan perempuan sebanyak 433.721 pemilih. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode September ini adalah hasil pencermatan internal KPU Kabupaten Demak dan masukan dari Kodim 0716/Demak, Polres Demak, Bawaslu Kabupaten Demak dan Pengadilan Agama Kabupaten Demak. Untuk masyarakat Kabupaten Demak yang hendak memberikan masukan/tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Demak membuka layanan melalui website https://lindungihakmu.kpu.go.id/  atau unduh aplikasi mobile “Lindungi Hakmu” di Play Store, serta melalui tautan http://bit.ly/FormulirDataBerkelanjutan atau langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Demak yang beralamat di Jl. Kyai Turmudzi No. 1 Demak.   Unduh BA dan Lampiran DPB September 2022 Unduh ByName DPB September 2022


Selengkapnya
473

KPU DEMAK DAMPINGI PEMILOS DI SMAN 1 KARANGANYAR

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Siti Ulfaati menghadiri dan menjadi narasumber dalam acara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Osis SMAN 1 Karanganyar, Demak. (Jumat, 23/9/2022) Acara dibuka langsung oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Karanganyar, Khairul Anwar. Dalam pengantarnya, Khairul menyampaikan bahwa Pemilos ini adalah pemilihan yang dilakukan satu tahun sekali untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua OSIS yang merupakan proyek terakhir program Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di tahun 2022. “Momentum Pemilos ini dilakukan setiap satu tahun sekali. Hari ini adalah Hari Pemungutan Suara. Tahapan sebelumnya yang sudah dilakukan adalah penyusunan visi misi, penyampaian visi misi, debat kandidat, kampanye, dan masa tenang. Ada dua pasangan calon akan dipilih pada hari ini,” ujar Anwar. Siti Ulfaati dalam pengarahannya menuturkan bahwa OSIS adalah organisasi yang berperan menggerakkan siswa untuk aktif berkontribusi di sekolah dan juga merupakan wadah pembinaan kesiswaan di sekolah untuk pengembangan minat, bakat serta potensi siswa. Maka dari itu diharapkan melalui Osis siswa-siswi bisa berkomunikasi, menyampaikan pemikiran, dan gagasan dalam usaha untuk mematangkan kemampuan berpikir, wawasan, dan pengambilan keputusan. “Para pemilih harus mengetahui tujuan didirikannya OSIS sehingga ketika memilih calon pemimpin bukan berdasarkan preferensi melainkan berdasarkan visi-misi OSIS itu sendiri yang diterjemahkan ke dalam visi-misi calon,” kata Ulfa. “OSIS inikan wadah untuk menghimpun ide, pemikiran, bakat, kreativitas, serta minat para siswa yang bebas dari berbagai macam pengaruh negatif dari luar sekolah. Maka, coba kenalilah program-progam yang ditawarkan pasangan calon agar ke depannya pemimpin yang terpilih mampu mendorong sikap, jiwa, dan semangat kesatuan dan persatuan di antara para siswa sehingga timbul satu kebanggaan untuk mendukung peran sekolah sebagai tempat terselenggaranya proses belajar mengajar,” tegasnya. Selain itu, Ulfa mengajak siswa-siswi SMAN 1 Karanganyar untuk menjadi pemilih cerdas dalam Pemilos atau Pemilu Tahun 2024. Indikator Pemilu cerdas adalah aktif mencari informasi tentang riwayat kandidat, visi, misi, dan program kandidat, aktif mengikuti kegiatan kampanye untuk mengetahui lebih dalam visi, misi dan program kandidat, mampu mengatasi isu/berita hoaks dan kampanye hitam (black campaign), terinternalisasi sikap anti politik uang  dan turut mengawasi, mengontol serta memberikan masukan terhadap calon terpilih atas visi, misi, program kerja yang dilakukan. “Ibarat mencari kekasih tentu tidak ingin sembarang memilih, tidak seperti membeli kucing dalam karung, tahu dan mengerti siapa yang dipilih, memahami visi misi, datang ke TPS dan mengawasi kinerjanya dengan memberikan masukan. Siapapun yang jadi itu adalah pemimpin kita. Sudah menjadi kewajiban kita untuk mendukung bukan malah menjadi pemecah persatuan,” papar Ulfa.


Selengkapnya