Berita Terkini

1320

SOSIALISASIKAN DAPIL, KPU DEMAK GANDENG SEGMEN PESERTA PEMILU

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan segmen Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Rumah Makan Apung, Kecamatan Bonang Demak, (Jumat, 17/3/2023). Jumlah keseluruhan Daerah Pemilihan (Dapil) adalah sebanyak 2.710 dan 20.462 Kursi yang terdiri dari Anggota DPR sebanyak 84 Dapil dan 580 Kursi; DPRD Provinsi sebanyak 301 Dapil dan 2.372 Kursi; serta 2.325 Dapil dan 17.510 Kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota. Pertemuan ini adalah sosialisasi dan identifikasi permasalahan setelah Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi oleh KPU RI. Harapannya, Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Demak segera mempersiapkan dengan sebaik-baiknya karena sebentar lagi tahapan pencalonan DPRD akan dimulai di bulan April. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi dalam pembukaanan sosialisasi. Abdul Latif, Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa prinsip penyusunan dapil adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan. “Dapil 2 DPR RI, yaitu Demak, Kudus, Jepara sejumlah 7 Alokasi Kursi. Dapil 3 DPRD Provinsi Jateng, yaitu Demak, Kudus, Jepara sejumlah 10 Kursi. DPRD Kabupaten Demak ada 5 Dapil dan 50 kursi dengan pembagian sebagai berikut: Dapil 1 terdiri dari Demak Wonosalam, Dempet, Kebonagung sejumlah 12 Kursi; Dapil 2 terdiri dari Wedung, Bonang sejumlah 8 Kursi; Dapil 3 terdiri dari Gajah, Mijen, Karanganyar sejumlah 8 kursi; Dapil 4 terdiri dari Mranggen, Karangawen sejumlah 11 Kursi; dan Dapil 5 terdiri dari Sayung, Karangtengah, Guntur sejumlah 11 Kursi,” ujarnya. Siti Ulfaati, selaku Kadiv Sosdiklih, Parmas SDM dalam kesempatan yang sama juga mengingatkan Peserta Pemilu di Kabupaten Demak bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, yaitu tanggal 28 November 2023. Hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. “Partai Politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai politik, dengan metode pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Tentunya dalam 2 metode tersebut dilarang memberikan ajakan nyoblos atau ajakan memilih karena itu sudah masuk kategori kampanye,” kata Ulfa. “Dalam sosialisasi peserta pemilu dan tim dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum atau melalui media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye,” lanjutnya.


Selengkapnya
357

SAPA PETANI BAWANG MERAH, KPU SOSIALISASIKAN PEMILU 2024

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 telah ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2022, yaitu Rabu Legi tanggal 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak bersama 15 KPU Kabupaten/Kota serta KPU Provinsi Jawa Tengah melakukan Sosialisasi Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 kepada masyarakat Brebes yang bekerja “mpritil” bawang merah di daerah Klampok, Luwung Ragi. Dalam kesempatan tersebut KPU Provinsi Jawa Tengah dan 15 KPU Kabupaten/Kota langsung mendekati dan menyapa para pekerja “pritil” bawang merah dengan membawa beberapa alat peraga sosialisasi berupa kaos dan mug yang bertuliskan hari pemungutan suara. Siti Ulfaati, Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Demak menuturkan bahwa sosialisasi tersebut adalah bagian dari ikhtiar dalam memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait pelaksanaan Pemilu yang akan diselenggarakan tanggal 14 Februari 2024. “Kami turun dan langsung menyapa para pekerja, kami mengajak mereka berbicara serta memperkenalkan hari pemungutan suara serta lima surat suara yang akan dicoblos pada Rabu Legi 14 Februari 2024, yaitu pemilihan Presiden dan Wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota,” ujarnya. Sari, salah satu pekerja menyampaikan rasa terima kasih kepada KPU dan jajarannya karena berkenan memberikan sosialisasi. Dia juga memastikan akan datang ke TPS menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan. “Saya kemarin sudah didata sama petugas KPU. Ada dua pemilih dalam Kartu Keluarga. Jadi saya akan datang ke TPS bersama suami untuk mencoblos di TPS. Terima kasih KPU karena sudah datang panas-panas begini mengunjungi kami,” ujarnya.


Selengkapnya
421

KPU TINGKATKAN KUALITAS PEMILIH PEMILU 2024

Demak, kab-demak.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menghadiri Rapat Kerja Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Kantor KPU Kabupaten Brebes. (15/3/2023) Hadir dalam rapat kerja tersebut Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM beserta Sekretaris dari 15 KPU Kabupaten/Kota, yaitu Demak, Kudus, Pati, Jepara, Rembang, Blora, Grobogan, Semarang, Salatiga, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, Karanganyar, Kota Semarang dan Kota Surakarta. Eni Misdayani, selaku Kadiv Sosdiklih KPU Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Divisi Sosdiklih harus mempunyai semangat menyampaikan informasi terkait tahapan kepemiluan dan juga kreatif dalam membuat konten-konten agar dimengerti masyarakat. Parmas dalam rangka memenuhi target partisipasi kehadiran pemilih dibutuhkan koordinasi, komunikasi dan jejaring dengan lembaga-lembaga lain. Selain itu pemetaan segmen pemilih juga diperlukan untuk menentukan materi dan metode dalam memberikan sosialisasi ataupun pendidikan pemilih. “KPU tidak bisa bekerja sendiri, harus bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain. Jadi kita harus mampu memetakan stakeholder mana yang bisa menunjang sosialisasi di setiap tahapan,” tegasnya. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro dalam pengarahannya mengatakan bahwa tren komunikasi yang dilakukan masyarakat adalah melalui media sosial. Artinya. sebagai lembaga publik kita juga harus memahami dan memaksimalkan peran media sosial dalam menyampaikan informasi kepemiluan. “Sosialisasi lewat media sosial itu lebih efektif daripada pertemuan tatap muka. Maka kebijakan KPU Provinsi agar media sosial kita dimaksimalkan dalam hal follow dan subcribe dengan memanfaatkan badan adhoc. Salah satu teknisnya adalah perlu adanya rekayasa untuk menambah follower dan subscriber,” ucapnya. Sementara Taufiqurrohman, Kadiv SDM KPU Provinsi Jawa Tengah juga memberikan pesan untuk selalu menjadi garda terdepan menampilkan wajah KPU dengan memberikan citra positif melalui informasi-informasi dan pelayanan yang diberikan. “Atur strategi untuk menyapa pemilih, meningkatkan kualitas pemilih dan tentunya memastikan kehadiran pemilih di TPS dan yang peling penting adalah memastikan setiap orang tahu bahwa pemilu dilakukan tanggal 14 Februari 2024,” ujarnya.


Selengkapnya
455

KPU DEMAK TERIMA KUNJUNGAN KOMISI A DPRD JATENG

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Demak menerima kunjungan kerja Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2024 di Aula II Kantor KPU Kabupaten Demak Jl Kyai Turmudzi No.1, Kauman, Bintoro, Kec. Demak. (Senin, 6/3/2023) Hadir secara langsung dalam kunjungan tersebut Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, ST; Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, yaitu Deny Septiviant, SH; Ir. Sulistyorini, MM yang didampingi oleh Sekretariat DPRD Jateng; dan Tim Ahli DPRD Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan dari KPU Kabupaten Demak dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Demak beserta jajarannya. Pilkada akan dilaksanakan secara serentak di tahun yang sama dengan pelaksanaan pemilu, oleh karena itu Komisi A perlu melakukan kunjungan kerja ke KPU se-Jawa Tengah termasuk KPU Kabupaten Demak. Tujuannya adalah untuk memastikan tahapan Pemilu dan Pilkada berjalan dengan baik. Tentunya sesuai dengan regulasi yang ada. Hal tersebut disampaikan Mohammad Saleh dalam sambutannya. “Kami harus memastikan kesiapan dan ketersediaan anggaran Pilkada di setiap satker itu terpenuhi dan kami berharap tahapan pemilu dan pilkada terus berjalan dengan baik. Kami akan memfasilitasi KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi ketika terjadi permasalahan baik yang berkaitan dengan anggaran ataupun yang lainnya,” tegasnya. Lebih lanjut, Saleh berpesan agar penyelenggara menjaga integritasnya dalam mengemban tugas sehingga melalui penyelenggara yang berintegritas dapat menghasilkan pemilu yang berkualitas. Di tempat yang sama, Bambang Setya Budi selaku Ketua KPUKabupaten Demak dalam pemaparan materinya menyampaikan kesiapan KPU Demak dalam menyongsong Pilkada Serentak Tahun 2024 baik dari, program kerja maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Untuk kebutuhan anggaran Pilkada 2024 di Kabupaten Demak masih dalam proses konsolidasi dan penyamaan persepsi. Komunikasi dan koordinasi baik formal dan informal sudah kita lakukan dengan TAPD dan Kesbangpolinmas Kabupaten Demak,” ujarnya. “KPU Demak siap melaksakan apa yang menjadi perintah Undang-Undang, yaitu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Integritas sebagai penyelenggraa akan selalu kami tegakkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sehingga Pemilu dan Pilkada yang berkualitas dapat dicapai,” tuturnya lebih lanjut.


Selengkapnya
525

SATU TAHUN JELANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU TAHUN 2024

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Menjelang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar Kirab Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di 8 lokasi yaitu KPU RI, KIP Aceh, KPU Kota Batam, KPU Provinsi Kepulauan Riau, KPU Provinsi Kalimantan Barat, KPU Provinsi Kalimantan Utara, KPU Kabupaten Pulau Morotai, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan KPU Provinsi Papua. Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2023 mulai pukul 14.00 WIB, disaksikan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia melalui siaran langsung di kanal Youtube KPU RI. Begitu juga dengan jajaran KPU Demak yang mengikuti Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024 di Aula II KPU Kabupaten Demak dengan menghadirkan Penyelenggara Pemilu, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Pemerintah Daerah, Pelajar/Mahasiswa dan stakeholder terkait pada Selasa (14/2/2023) Bambang Setya Budi S.Pd.I, Ketua KPU Kabupaten Demak dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kirab Pemilu 2024 dengan tema Pemilu sebagai Sarana Integrasi bangsa merupakan pengingat satu tahun menjelang Pemungutan Suara Pemilu 2024. “Momentum ini adalah penegasan bahwa Pemilu 2024 harus berjalan damai, luber dan jurdil. Pemilu yang juga dimaknai sebagai arena konflik legal adalah sebuah sarana untuk meraih kekuasaan di eksekutif maupun legeslatif,” katanya. “Oleh karena itu kami mengingatkan bahwa KPU sampai dengan badan adhoc sebagai satuan penyelenggara tidak boleh menjadi bagian dari konflik tersebut, Pemilu harus menjadi bagian dari pemersatu semua elemen masyarakat,” imbuhnya. Siti Ulfaati selaku Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa, 14 Februari 2023 ini merupakan penanda bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Porovinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilangsungkan kurang dari 365 hari lagi. “Kegiatan ini mengingatkan kita bahwa 1 tahun lagi Hari Pemungutan Suara Pemilu akan dilakukan, tepatnya Rabu Legi, 14 Februari 2024, selain itu kegiatan tersebut juga sebagai ajang konsolidasi dan silaturahmi untuk Partai Politik Peserta Pemilu 2024, stakeholder, pemilih tokoh masyarakat dan penyelenggra pemilu dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis, damia, aman dan berintegritas,” tegasnya.   Humas KPU Kabupaten Demak


Selengkapnya
558

KPU DEMAK RESMI LANTIK 3.650 PANTARLIH

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak resmi melantik 3.650 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tersebar di 3.650 TPS, 249 Desa/Kelurahan dan 14 Kecamatan secara serentak pada Minggu (12/2/2023). Pembentukan Pantarlih sendiri dilakukan secara terbuka dan tahapan pengumuman dimulai tanggal 26 Januari 2023. Tanggal 11 Februari 2023, Pantarlih ditetapkan dan tanggal 12 Februari 2023 Pantarlih dilantik. Pelantikan Pantarlih dilakukan oleh PPS dipimpin oleh Ketua PPS dan dilaksanakan secara serentak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan Bimtek Pantarlih dan Apel Kesiapan Pantarlih pada pukul 14.00 WIB atau setelah pelaksanaan Bimtek pantarlih selesai. Pelaksanaan Pelantikan, Bimtek dan Apel Kesiapan Pantarlih dilaksanakan 70 titik di 5 (lima) desa/kelurahan yang telah ditentukan PPK pada masing-masing Kecamatan. Di hari yang sama setelah pelaksanaan Apel Kesiapan Pantarlih, PPK, PPS dan KPU mendampingi Pantarlih untuk melaksanakan Gerakan Coklit Serentak (GCS). Siti Ulfaati Kordiv SDM KPU Kabupaten Demak menyampaikan bahwa dalam GCS tersebut ada 5 tokoh yang di coklit oleh Anggota KPU Demak, mulai dari Bupati Demak, Wakil Bupati Demak, Sekretaris Daerah, Ketua PCNU Demak dan Pengurus Disabilitas Provinsi Jawa Tengah. Selain itu seluruh pantarlih harus melakukan coklit di tokoh masyarakat di lokasi kerjanya minimal 5 (lima) Kartu Keluarga (KK). “Kami para pimpinan semua turun untuk melakukan GCS di tokoh tingkat Kabupaten. Sedangkan keseluruhan pantarlih didampingi PPK, PPS melakukan coklit ke tokoh-tokoh yang ada diwilayah masing-masing. Setelah itu kami harus pulang ke rumah-rumah masing-masing untuk dicoklit”.


Selengkapnya