Berita Terkini

455

KPU DEMAK DEKLARASIKAN PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar deklarasi pencanangan Zona Integritas (ZI) dalam upaya membangun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang bertempat di Aula II KPU Kabupaten Demak dan dihadiri oleh Bawaslu Demak, stakeholder dan media pada Jumat (31/3/2023). Berdasarkan survei beberapa lembaga independen, KPU adalah salah satu lembaga yang masuk peringkat tiga besar lembaga publik yang mendapatkan kepercayaan masyarakat sehingga untuk menjaga kepercayaan publik tersebut, KPU RI memberikan mandatori kepada segenap jajarannya untuk mencanangkan Zona Integritas. Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi menyampaikan bahwa integritas KPU secara nasional masuk ke dalam kategori baik, sehingga dalam rangka mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkualitas, KPU sebagai lembaga publik berkomitmen selalu memberikan dan meningkatkan pelayan bagi masyarakat. “Tugas KPU adalah melayani peserta pemilu dan pemilih dengan adil, KPU akan melayani pemilih agar semua terjamin hak pilihnya, menjaga keseimbangan jarak dengan seluruh peserta pemilu, sekaligus menyelenggarakan semua tahapan sebaik-baiknya,” tegasnya. “Pemilu yang berintegritas dan berkualitas dapat tercapai ketika penyelenggara Pemilu memiliki kualitas, integritas dan dedikasi,” tandasnya. Dalam pencanangan Zona Integritas, KPU membutuhkan dukungan semua pihak baik Bawaslu, stakeholder, media dan seluruh masyarakat untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi.


Selengkapnya
663

PEMBERITAHUAN RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) TINGKAT KECAMATAN

#TemanPemilih, berikut pemberitahuan kepada LO/Pengurus Partai Politik di tingkat Kecamatan di Kabupaten Demak untuk menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Tingkat Kecamatan. Rapat Pleno dilaksanakan secara serentak pada Minggu, 2 April 2023. Unduh pemberitahuan di bawah untuk mengetahui informasi lebih lanjut. Unduh Pemberitahuan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Tingkat Kecamatan


Selengkapnya
383

TINGKATKAN DEMOKRASI, KPU JATENG LUNCURKAN APLIKASI VIRTU RJP

Semarang, kab-demak.kpu.go.id – Peluncuran Program Votecast dan Aplikasi VIRTU RJP (Virtual Tour Rumah Joglo Pemilu) atau Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Jawa Tengah diresmikan secara langsung oleh Anggota KPU RI August Mellaz dan Yulianto Sudrajat serta disaksikan oleh Ketua, Anggota dan jajaran KPU Provinsi Jawa Tengah, Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah Ermy Ardhyanti, media, stakeholder dan 3 orang (Ketua, Divisi Sosdiklih, Sekretaris) dari 35 KPU Kabupaten/Kota pada Jumat (31/3/2023). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro yang didampingi Anggota, yaitu Ikhwanudin, Putnawati, Taufiqurrohman, Hendry Wahyono, Muslim Aisha dan Eni Misdayani. Paulus, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memantapkan persiapan Pemilu 2024 baik dalam meningkatkan kualitas demokrasi pemilih dan persiapan logistik. Selain itu, KPU Provinsi Jawa Tengah masuk nominasi 10 besar penilaian Komisi Informasi Pusat terkait Hasil Uji Kepatutan Calon Penerima Anugerah Tinarbuka. "Kita masuk nominasi 10 besar, semoga menjadi juara satu, mohon dukungannya untuk memberikan masukan yang positif di kolom komentar. Apa yang kita raih hari ini adalah berkat kerja keras Bapak/Ibu semuanya," katanya. Sementara anggota KPU RI, August Melaz memberikan apresiasi atas inovasi KPU Provinsi Jawa Tengah dengan diluncurkanya dua program Votecast dan Virtual RJP. August juga menyampaikan program-program besar yang dilakukan KPU RI dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat salah satunya adalah peluncuran aplikasi SiParmas dan Kirab Pemilu dengan salah satu rutenya ada 5 titik di Jawa Tengah yang akan menjadi lintasan dari acara tersebut. "Semoga dengan program ini mampu merespons kemajuan informasi dan meningkatkan ketertarikan pemilih sehingga mampu mendongkrak partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 di Jateng," katanya. Sementara Yulianto Sudrajat menyampaikan terkait logistik bahwa pengelolaan logistik kedepannya menggunakan teknologi Silog (Sistem Informasi logistik). "Sudah ada dari dulu sebenarnya, tapi 2024 akan dimaksimalkan lagi sehingga memudahkan kerja-kerja kita dan mengurangi kesalahan-kesalahan yang terjadi selama ini. Seperti kekurangan surat suara, salah dapil, tertukar dan lain lainya,” katanya.


Selengkapnya
404

KPU DEMAK GELAR RAPAT PENYUSUNAN LAPORAN PEMBENTUKAN PANTARLIH

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar Rapat Kerja dalam rangka Persiapan Penyusunan Laporan Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Penyusunan Laporan Kinerja untuk PPK, PPS, Sekretariat dan Pantarlih pada Pemilu Tahun 2024 di Aula II KPU Demak. Rapat dihadiri oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Demak yang sekaligus sebagai Divisi SDM. (Rabu, 29/3/2023) Sebagai penyelenggara pemilu, Badan Adhoc memiliki kewajiban menyusun dan menyampaikan 4 (empat) laporan di setiap bulan. Laporan tersebut meliputi laporan tahapan, laporan kinerja, laporan anggaran dan laporan sosialisasi. Pantarlih juga wajib membuat laporan kinerja yang diadopsi melalui buku kerja pantarlih. Di era informasi yang begitu cepat, diperlukan kehati-hatian terkait back up administrasi yang ada. Seluruh aktifitas tahapan yang dilalui berpeluang adanya kesalahan administrasi/ gugatan administrasi. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi dalam sambutannya. “Sebagai Ketua PPK harus mampu mengawal dan mengontrol betul seluruh tahapan agar berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Misalkan untuk agenda terdekat pleno DPHP, PPK harus mengingatkan PPS untuk berkoordinasi dan mengundang PKD dalam sidang pleno DPHP,” kata Bambang. Kordiv SDM KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati dalam rapat tersebut menyampaikan hal-hal teknis bagaimana menyusun laporan pembetukan pantarlih dan laporan kinerja. Ulfa juga mengingatkan untuk selalu melakukan back up data dalam bentuk softfile. “Data-data tahapan yang sudah final mohon dikumpulkan dalam bentuk folder yang sudah ada namanya sehingga memudahkan kita ketika suatu saat dibutuhkan. Selain itu kerahasiaan data harus dijaga karena tidak semua data itu bisa diberikan kepada masyarakat,” tegasnya.   Sumber: Bagian Hupmas KPU Kabupaten Demak


Selengkapnya
1134

SOSIALISASIKAN DAPIL, KPU DEMAK GANDENG SEGMEN PESERTA PEMILU

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan segmen Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Rumah Makan Apung, Kecamatan Bonang Demak, (Jumat, 17/3/2023). Jumlah keseluruhan Daerah Pemilihan (Dapil) adalah sebanyak 2.710 dan 20.462 Kursi yang terdiri dari Anggota DPR sebanyak 84 Dapil dan 580 Kursi; DPRD Provinsi sebanyak 301 Dapil dan 2.372 Kursi; serta 2.325 Dapil dan 17.510 Kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota. Pertemuan ini adalah sosialisasi dan identifikasi permasalahan setelah Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi oleh KPU RI. Harapannya, Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Demak segera mempersiapkan dengan sebaik-baiknya karena sebentar lagi tahapan pencalonan DPRD akan dimulai di bulan April. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi dalam pembukaanan sosialisasi. Abdul Latif, Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa prinsip penyusunan dapil adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan. “Dapil 2 DPR RI, yaitu Demak, Kudus, Jepara sejumlah 7 Alokasi Kursi. Dapil 3 DPRD Provinsi Jateng, yaitu Demak, Kudus, Jepara sejumlah 10 Kursi. DPRD Kabupaten Demak ada 5 Dapil dan 50 kursi dengan pembagian sebagai berikut: Dapil 1 terdiri dari Demak Wonosalam, Dempet, Kebonagung sejumlah 12 Kursi; Dapil 2 terdiri dari Wedung, Bonang sejumlah 8 Kursi; Dapil 3 terdiri dari Gajah, Mijen, Karanganyar sejumlah 8 kursi; Dapil 4 terdiri dari Mranggen, Karangawen sejumlah 11 Kursi; dan Dapil 5 terdiri dari Sayung, Karangtengah, Guntur sejumlah 11 Kursi,” ujarnya. Siti Ulfaati, selaku Kadiv Sosdiklih, Parmas SDM dalam kesempatan yang sama juga mengingatkan Peserta Pemilu di Kabupaten Demak bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, yaitu tanggal 28 November 2023. Hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. “Partai Politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai politik, dengan metode pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Tentunya dalam 2 metode tersebut dilarang memberikan ajakan nyoblos atau ajakan memilih karena itu sudah masuk kategori kampanye,” kata Ulfa. “Dalam sosialisasi peserta pemilu dan tim dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum atau melalui media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye,” lanjutnya.


Selengkapnya
285

SAPA PETANI BAWANG MERAH, KPU SOSIALISASIKAN PEMILU 2024

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 telah ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2022, yaitu Rabu Legi tanggal 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak bersama 15 KPU Kabupaten/Kota serta KPU Provinsi Jawa Tengah melakukan Sosialisasi Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 kepada masyarakat Brebes yang bekerja “mpritil” bawang merah di daerah Klampok, Luwung Ragi. Dalam kesempatan tersebut KPU Provinsi Jawa Tengah dan 15 KPU Kabupaten/Kota langsung mendekati dan menyapa para pekerja “pritil” bawang merah dengan membawa beberapa alat peraga sosialisasi berupa kaos dan mug yang bertuliskan hari pemungutan suara. Siti Ulfaati, Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Demak menuturkan bahwa sosialisasi tersebut adalah bagian dari ikhtiar dalam memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait pelaksanaan Pemilu yang akan diselenggarakan tanggal 14 Februari 2024. “Kami turun dan langsung menyapa para pekerja, kami mengajak mereka berbicara serta memperkenalkan hari pemungutan suara serta lima surat suara yang akan dicoblos pada Rabu Legi 14 Februari 2024, yaitu pemilihan Presiden dan Wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota,” ujarnya. Sari, salah satu pekerja menyampaikan rasa terima kasih kepada KPU dan jajarannya karena berkenan memberikan sosialisasi. Dia juga memastikan akan datang ke TPS menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan. “Saya kemarin sudah didata sama petugas KPU. Ada dua pemilih dalam Kartu Keluarga. Jadi saya akan datang ke TPS bersama suami untuk mencoblos di TPS. Terima kasih KPU karena sudah datang panas-panas begini mengunjungi kami,” ujarnya.


Selengkapnya