Berita Terkini

1296

KPU DEMAK SOSIALISASIKAN PEMBENTUKAN PANTARLIH

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar Sosialisasi Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, di Reinz Cafe & Resto yang terletak di Perum Bintoro Asri Bintoro, Bintoro, Kec. Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59511. (Kamis, 26/1/2023) Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Demak, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Demak, Ketua PC NU Demak, Ketua Fatayat NU Demak, Ketua Muslimat NU Demak, Ketua IPNU Demak, Ketua IPPNU Demak, Ketua PD Muhammadiyah Demak, Ketua Aisyiyah Demak, Ketua Nasyitotul Aisyiah Demak, Ketua IPM Demak, Ketua Pemuda Muhammadiyah Demak, Ketua GOW Demak, Ketua PMII Demak, Ketua HMI Demak, Ketua GMNI Demak, Ketua KAHMI Demak, Ketua IKA PMII, Ketua KNPI Demak, Ketua ITMI Demak, Ketua PPDI Demak, dan Ketua Bina Akses Demak. Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi, menyampaikan dalam sambutannya bahwa setelah dilakukan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tanggal 24 Januari 2023, tahapan terdekat yang harus dilakukan oleh PPS adalah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam pengusulan nama- nama calon sekretarias PPS dan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang disebut dengan Pantarlih. “Setelah dilantik, PPS harus sesegera mungkin berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa masing-masing. Di samping itu, mereka harus segera mempersiapkan untuk mengumumkan pembentukan Pantarlih yang memang dimulai hari ini tanggal 26 sampai 28 Januari 2023,” katanya. Sementara Siti Ulfaati, selaku leading sector SDM dalam pemaparan materinya mengatakan bahwa ada perbedaan antara pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 dengan pemilu/pilkada sebelumnya, yaitu pembentukan Pantarlih pada momen pemilu ini dilakukan dengan seleksi terbuka, tidak lagi dengan penunjukkan melalui koordinasi dengan pemerintah desa setempat. “Bunyi-bunyian seleksi terbuka ada dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan  dalam pasal Pasal 51 ayat (2) yang berbunyi seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih,”.tegasnya. Lebih lanjut, Ulfa menuturkan bahwa persyaratan menjadi Pantarlih adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. atas/sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun dan mampu mengoperasikan teknologi Informasi (smartphone/android dan Komputer/Laptop). “Usia pantarlih, dihitung 17 tahun ketika masa pendaftaran, dan tentunya pantarlih yang direkrut adalah sesuai dengan kirka TPS kita, yaitu 3.727 yang tersebar di 249 desa/kelurahan di Kabupaten Demak,” tegasnya .   Sumber: Bagian Parhumas KPU Kabupaten Demak


Selengkapnya
524

KPU DEMAK GELAR APEL KESIAPAN PEMILU 2024

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak resmi melantik 747 (tujuh ratus empat puluh tujuh) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024 yang tersebar di 249 Desa/Kelurahan di Alun-Alun Kabupaten Demak pada Selasa (24/1/2023). Kegiatan Pelantikan PPS yang dikemas sekaligus dengan Apel Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ini dihadiri oleh ribuan peserta yang terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati Demak, Ketua DPRD, Ketua Desk Pemilu, Bawaslu, Pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat, Kepala Desa, PPK, Sekretariat PPK, PPS, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat dan organisasi disabilitas se-Kabupaten Demak. Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi dalam sambutannya membacakan arahan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro bahwa jajaran Penyelenggara Ad Hoc memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan tahapan pemilu baik di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan. Maka dari itu harapannya badan adhoc agar selalu menegakkan nilai-nilai dasar organisasi dengan menanamkan nilai-nilai profesional, mandiri dan berintegritas. “Anda sekalian harus turut menjadi bagian dari KPU untuk menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan azas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu. Berikanlah pelayanan terbaik kepada peserta, pemilih serta seluruh pemangku kepentingan. Karena sukses penyelenggaraan Pemilu memerlukan peran serta semua pihak,” pesannya. Selain itu salah satu peran penting jajaran penyelenggara pada setiap jenjang adalah dengan menyosialisasikan seluruh ketentuan maupun teknis electoral Pemilu kepada seluruh pemangku kepentingan. Hal ini penting untuk dilakukan guna mengupayakan penyelenggaraan Pemilu yang baik, dengan partisipasi masyarakat yang optimal pada setiap tahapan. Siti Ulfaati, selaku Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM di tempat yang sama juga menyampaikan bahwa konsep pelantikan ini selain Apel Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 juga ada penandatanganan deklarasi dan komitmen penyelenggaan Pemilihan Umum Tahun 2024 berintegritas yang berisikan 5 (lima) poin, yaitu pertama, siap menyelenggarakan pemilihan umum serentak tahun 2024 berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien. Kedua, siap mendukung sukses pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang berkualitas. Ketiga, siap menyosialisasikan tahapan pemilihan umum serentak tahun 2024 guna meningkatkan partisipasi dan kualitas partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Keempat, siap  menjaga keamanan dan kondusifitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Demak dan kelima, siap mewujudkan pemilu bebas dari hoaks, ujaran kebencian dan SARA. “Deklarasi dan komitmen penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ditandatangani oleh Jajaran Forkopimda yang terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Tokoh Agama, Bawaslu dan Anggota KPU Kabupaten Demak”.   Sumber: Bagian Parhumas KPU Kabupaten Demak


Selengkapnya
730

KPU DEMAK LANTIK 70 ANGGOTA PPK

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak resmi melantik 70 (tujuh puluh) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2024 yang tersebar di 14 kecamatan bertempat di Hotel Amantis Demak pada Rabu (4/1/2023). Pelantikan tersebut dihadiri Pj Sekda Kabupaten Demak selaku Ketua Desk Pemilu Tahun 2024, Bawaslu, Pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yaitu Kapolres, Dandim dan seluruh Camat di Kabupaten Demak. Hari Pemungutan Suara Pemilu akan digelar pada Rabu Legi, 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, serta Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sementara Pemilihan Kepala Daerah akan digelar Rabu, 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh Indonesia. Tahun 2024 adalah tahun politik yang dalam satu tahun akan menggelar pemilu dan pemilihan. Hal itu akan menjadi pemilihan pertama yang terbesar di Indonesia. Sebab, sebelumnya, Pemilu dan Pilkada belum pernah dilaksanakan di tahun yang sama. Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi, mengatakan bahwa setelah dilakukan pelantikan Anggota PPK mereka punya tanggung jawab berkoordinasi dengan camat masing-masing untuk melakukan pembentukan Sekretariat PPK. "Aturan menjadi Sekretariat PPK dalam Pemilu 2024 ini adalah terdiri dari ASN dan non ASN, tentunya ini berbeda dengan aturan sebelumnya. Untuk nama calon sekertaris PPK harus tiga, walaupun nanti yang dipilih adalah satu dan berasal dari ASN minimal golongan II/b," kata Bambang. Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 disebutkan bahwa kelengkapan dokumen calon Sekretariat PPK adalah surat pernyataan, SK ASN/ SK pegawai kontrak dan surat keterangan kesehatan yang didalamnya terdapat hasil pemeriksaan kolestrol, tekanan darah, dan gula darah. "Jadi itu menjadi ketentuan bahwa walaupun dia pegawai kontrak atau yang dikontrak oleh Pemda, karena SK yang akan menetapkan Sekretariat PPK Pemilu 2024 adalah Bupati," tegasnya. Sementara Anggota KPU Demak Divisi SDM Siti Ulfaati, mengatakan bahwa ada yang perlu digaris bawahi terkait tugas-tugas PPK di antaranya adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, juga melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dalam melaksanakan tugas, PPK dibantu sekretariat yang terdiri dari seorang sekertaris dan dua staf sekretariat. satu staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat dan hukum dan satu lagi staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik pemilu dan pemilihan,” jelas Ulfa. Ulfa juga mengatakan jika pembentukan Sekretariat PPK dilakukan paling lambat tujuh hari setelah pelantikan. Artinya, sekretariat PPK harus sudah terbentuk paling lambat 11 Januari 2023. (*) Sumber: Bagian Hupmas KPU Kabupaten Demak


Selengkapnya
692

SELEKSI CAT CALON PPK DILAKSANAKAN SERENTAK NASIONAL

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Pelaksanaan seleksi tertulis calon anggota Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui metode computer assisted test (CAT) dilaksanakan secara serentak nasional di 514 KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia pada tanggal 6 Desember 2022 dan dilanjutkan pada tanggal 7 Desember 2022 apabila belum terselesaikan. Sedangkan di KPU Kabupaten Demak, tes dilaksanakan hanya sehari, yaitu pada tanggal 6 Desember 2022 di SMK Negeri 1 Demak yang beralamatkan di Jl. Sultan Trenggono No.87, Katonsari. Dalam pengumuman KPU Kabupaten Demak Nomor 494/PP.04.1-Pu/3321/2022 peserta yang akan mengikuti tes sebanyak 426 orang. Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati menyampaikan bahwa tes dibuat 3 sesi, mengingat komputer yang tersedia di SMKN 1 sebayak 150 buah yang tersebar di 5 laborat. (Selasa/6/12/2022) “Pada kali ini, tes dilakukan 3 sesi. Sesi pertama sebanyak 141 peserta dengan rincian 132 hadir dan 9 tidak hadir. Sesi kedua sebanyak 141 peserta, hadir 126 dan tidak hadir 15 orang dan sesi ketiga sebanyak 144 peserta, hadir 133 dan tidak hadir sebanyak 11,” ujar Ulfa. “Setelah mengerjakan tes, nilai akan secara otomatis muncul di komputer masing-masing peserta. Selain itu KPU Demak juga mengumumkan nilai di papan pengumuman/papan informasi setelah peserta dalam satu ruangan di setiap sesi selesai mengerjakan tes. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud tranparansi proses dan nilai dalam seleksi tertulis sehingga peserta bisa langsung melihat nilai satu ruangan,” tegasnya. Dari seleksi tertulis tersebut KPU Demak akan menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK yang lulus, dan apabila terdapat kesamaan nilai pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK, seluruh calon anggota PPK yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis.


Selengkapnya
729

KPU DEMAK RESMI TUTUP PENDAFTARAN BADAN ADHOC PEMILU 2024

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Pendaftaran calon anggota Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Demak melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) resmi ditutup oleh KPU RI pada tanggal 29 November 2022 pukul 16.00 WIB. Pendaftaran sudah dimulai sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022. Data pendaftar yang masuk melalui Aplikasi SIAKBA sebanyak 868 (delapan ratus enam puluh delapan) dengan rincian laki-laki 471 (empat ratus tujuh puluh satu) dan perempuan 308 (tiga ratus delapan) serta yang belum melengkapi biodata laki-laki dan perempuan sebanyak 89 (delapan puluh sembilan). Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati menyampaikan bahwa walaupun pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA sudah ditutup, bagi pendaftar yang sudah memiliki akun bisa melengkapi dokumen atau memperbaiki dokumen sampai pukul 23.59 WIB. “Kami akan menunggu dan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen peserta yang sudah diunggah melalui SIAKBA, dan apabila masih terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen tersebut, pendaftar bisa memperbaiki sampai pukul 23.59 WIB. Adapun berkas fisik persyaratan bisa di kirimkan ke KPU Kabupaten Demak paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis, yaitu tanggal 4 Desember 2022,” kata Ulfa. (29/11/2022) “Selanjutnya pendaftar yang sudah dinyatakan lengkap berkasnya dilakukan penelitian administrasi sampai tanggal 1 Desember 2022 dan akan diumumkan hasil penelitian administrasi mulai tanggal 2 Desember sampai tanggal 4 Desember 2022,” imbuhnya. Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Peailihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota, bahwa pendaftar yang lolos di tahapan penelitian administrasi selanjutnya berhak mengikuti tahapan seleksi tes tertulis melalui Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilangsungkan secara serentak nasional mulai tanggal 6 sampai 7 Desember 2022.


Selengkapnya
229

Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder: Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2022

Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder: Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ketiga Tahun 2022 di RUMAH MAKAN Bule Desa Wonosari pada Rabu (5/10/22). Rakor dihadiri oleh Bawaslu kabupaten Demak, Pemerintah Kabupaten Demak, Polres Demak, Kodim 0716 Demak, Pengadilan Negeri Demak, Pengadilan Agama Demak, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Tengah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak, Kementerian Agama Kabupaten Demak, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Demak, Dinpermades P2KP Kabupaten Demak, Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dan media massa di wilayah Demak Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi menyampaikan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sampai dengan triwulan ketiga telah berhasil membersihkan data kependudukan dari data pemilih invalid, data pemilih ganda, dan data pemilih tidak padan. Ke depan, KPU Kabupaten Demak dalam waktu dekat akan melakukan pemetaan lokasi TPS berbasis titik koordinat. Harapannya dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) akan mampu memetakan dengan tepat jumlah pemilih per TPS dan titik koordinat lokasi TPS untuk penyelenggaraan pemilu 2024 yang akan datang.


Selengkapnya