KPU DEMAK IMBAU PARPOL KAWAL DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN MELALUI SIPOL
Demak, kab-demak.kpu.go.id – Jelang Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Demak mengundang Forkompimda, Bawaslu, dan Partai Politik dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula II KPU Demak pada Jumat (29/7/2022). Sampai dengan 29 Juli 2022, terhitung 39 partai politik yang telah menerima akun SIPOL dari KPU RI, sedangkan di Kabupaten Demak, berdasarkan hasil konfirmasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah, partai politik yang sudah memiliki kepengurusan di Kabupaten Demak sementara sejumlah 22 partai politik, yang di undang dalam kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi tersebut. Pada kesempatan tersebut, Abdul Latif selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Demak memaparkan poin-poin penting dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, khususnya tentang alur dan mekanisme pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Perbedaan mendasar pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 dibandingkan dengan Pemilu Tahun 2019 adalah bahwa semua proses pendaftaran dan verifikasi menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), mulai dari pesiapan pendaftaran sampai dengan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu Tahun 2024. Tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022 dan langsung diiringi dengan Tahapan Verifikasi Administrasi, yaitu tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan 11 September 2022 yang kemudian dilanjutkan dengan Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan 29 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022. Pada masa Tahapan Verifikasi Administrasi tersebut, Latif mengimbau kepada semua partai politik di Kabupaten Demak untuk selalu melakukan pemantauan terhadap perkembangan informasi terkait proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Demak, khususnya verifikasi administrasi keanggotaan partai politik, sebab dalam prosesnya partai politik tingkat kabupaten/kota sangat dimungkinkan harus mengirimkan kelengkapan dokumen melalui SIPOL untuk membuktikan bahwa anggota partai politik tersebut benar-benar telah memenuhi syarat, kelengkapan dokumen tersebut berupa surat pernyataan dari anggota parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat karena status usia/pernikahan, status pekerjaan (sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau pejabat lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan) dan kegandaan antar parpol anggota partai politik. Selanjutnya, Latif mengajak semua peserta untuk menjaga kondusifitas dalam setiap pelaksanaan program dan tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 agar Pemilu Tahun 2024 membawa proses demokrasi di Indonesia semakin berkualitas.
Selengkapnya