Berita Terkini

420

KPU DEMAK IMBAU PARPOL KAWAL DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN MELALUI SIPOL

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Jelang Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Demak mengundang Forkompimda, Bawaslu, dan Partai Politik dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula II KPU Demak pada Jumat (29/7/2022). Sampai dengan 29 Juli 2022, terhitung 39 partai politik yang telah menerima akun SIPOL dari KPU RI, sedangkan di Kabupaten Demak, berdasarkan hasil konfirmasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah, partai politik yang sudah memiliki kepengurusan di Kabupaten Demak sementara sejumlah 22 partai politik, yang di undang dalam kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi tersebut. Pada kesempatan tersebut, Abdul Latif selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Demak memaparkan poin-poin penting dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, khususnya tentang alur dan mekanisme pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Perbedaan mendasar pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 dibandingkan dengan Pemilu Tahun 2019 adalah bahwa semua proses pendaftaran dan verifikasi menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), mulai dari pesiapan pendaftaran sampai dengan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu Tahun 2024. Tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022 dan langsung diiringi dengan Tahapan Verifikasi Administrasi, yaitu tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan 11 September 2022 yang kemudian dilanjutkan dengan Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan 29 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022. Pada masa Tahapan Verifikasi Administrasi tersebut, Latif mengimbau kepada semua partai politik di Kabupaten Demak untuk selalu melakukan pemantauan terhadap perkembangan informasi terkait proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Demak, khususnya verifikasi administrasi keanggotaan partai politik, sebab dalam prosesnya partai politik tingkat kabupaten/kota sangat dimungkinkan harus mengirimkan kelengkapan dokumen melalui SIPOL untuk membuktikan bahwa anggota partai politik tersebut benar-benar telah memenuhi syarat, kelengkapan dokumen tersebut berupa surat pernyataan dari anggota parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat karena status usia/pernikahan, status pekerjaan (sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau pejabat lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan) dan kegandaan antar parpol anggota partai politik. Selanjutnya, Latif mengajak semua peserta untuk menjaga kondusifitas dalam setiap pelaksanaan program dan tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 agar Pemilu Tahun 2024 membawa proses demokrasi di Indonesia semakin berkualitas.


Selengkapnya
310

PEMBENTUKAN BADAN ADHOC PEMILU 2024

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak mengikuti Rapat Kerja dalam rangka Diskusi Regulasi Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh Divisi SDM dan Kasubbag Hukum dan SDM di 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah pada Jumat (29/7/2022). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro, S.E., M.M.. Dalam sambutannya, Paulus menyampaikan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 sudah ditetapkan. Artinya, kita sudah bisa melihat kapan tahapan Pembentukan Badan Adhoc akan dimulai. “Kita bayangkan saja bahwa KPU adalah sebuah mesin besar yang akan hidup ketika rangkaian atau onderdilnya lengkap dan dalam keadaan baik. Kalau ada satu saja yang tidak terpasang dengan baik maka mesin itu akan berjalan tidak normal bahkan mati,” kata Paulus. “Kalau ada satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak bisa bekerja atau belum clear maka pekerjaan tidak akan bisa berjalan secara baik. Misalkan saja ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja yang belum clear di Mahkamah Konstitusi (MK) maka itu akan menghambat penetapan skala nasional. Oleh karena itu kita harus memastikan sekrup-sekrup terkecil terpasang dengan baik. Sehingga semua berjalan sesuai relnya,” tuturnya lebih lanjut. Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi Regulasi Pembentukan Badan Adhoc 2024 yang dipimpin langsung oleh M. Taufiqurrohman, S.T., Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah. Taufiq menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan langkah awal dalam menginventarisisasi permasalahan yang akan terjadi ketika pembentukan badan adhoc mendatang. “Harapannya melalui rakor ini kita bisa merumuskan formulasi yang tepat terkait beberapa permasalahan yang mugkin saja akan terjadi, mengingat dalam pembentukan PPK dan PPS nanti waktunya beriringan. Jadi kita harus memiliki strategi yang tepat bahkan harus pandai berbagai peran dan tugas karena eskalasi pekerjaan sedang melonjak naik,” kata Taufiq. Siti Ulfaati selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, salah satu peserta dalam diskusi tersebut menyampaikan beberapa Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu Serentak 2024 diantaranya adalah pertama, waktu pendaftaran PPK dan PPS yang hampir bersamaan sehingga dengan keterbatasan SDM di KPU Kabupaten/Kota itu sangat menyulitkan dan memungkinkan terjadinya banyak kesalahan apalagi bersamaan dengan tahapan yang lainnya; kedua, tidak adanya aplikasi yang bisa digunakan untuk proses pendaftaran PPK, PPS secara online (seperti pendaftaran ASN), Aplikasi untuk menyimpan data base badan adhoc dari masa ke masa sehingga mampu mempermudah dan mendeteksi periodesasi; dan ketiga, tidak efisiennya rekrutmen badan adhoc ketika menggunakan metode manual (seleksi tertulis) mengingat waktu perekrutan PPK dan PPS ini hampir bersamaan, jadi untuk mengefisienkan waktu dan tenaga alangkah baiknya jika seleksi tertulis menggunakan metode CAT/CBT.


Selengkapnya
385

SIARAN PERS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) BULAN JULI 2022

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Juli 2022 di Ruang Rapat KPU Kabupaten Demak pada Kamis (28/07/2022). Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Demak, Pejabat Struktural KPU Kabupaten Demak, dan Pelaksana Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juli disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nur Hidayah dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 53/PL.02.1-BA/3321/2022 tanggal 28 Juli Tahun 2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Juli dengan hasil sebagai berikut: Sebanyak 372 pemilih yang dinyatakan TMS, pemilih laki-laki 206 dan pemilih perempuan 166; Sebanyak 542 pemilih baru, pemilih laki-laki 313 dan pemilih perempuan 229; Perbaikan Data Pemilih sebanyak 54, Pemilih laki-laki 27 dan pemilih perempuan 27 sehingga Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Juli 2022 jumlah pemilih laki-laki sebanyak 425.410 dan pemilih perempuan sebanyak 425.976, dengan total sebanyak 851.386 pemilih. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Juli ini adalah hasil pencermatan internal KPU Kabupaten Demak, masukan dari Kodim 0716, Pengadilan Agama Kabupaten Demak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, Rumah Tahanan Kabupaten Demak, dan masyarakat Kabupaten Demak. Untuk masyarakat Kabupaten Demak yang hendak memberikan masukan/tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Demak membuka layanan melalui laman https://lindungihakmu.kpu.go.id/ atau unduh aplikasi “Lindungi Hakmu” di Play Store, serta melalui tautan http://bit.ly/FormulirDataBerkelanjutan atau langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Demak yang beralamat di Jalan Kyai Turmudzi No. 1 Demak.   Unduh BA dan Lampiran DPB Juli 2022 Unduh ByName DPB Juli 2022


Selengkapnya
356

TINGKATKAN KUALITAS DEMOKRASI PEMILIH PEMULA, KPU DEMAK GANDENG MA QODIRIYAH

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Menuju hari pemungutan suara Pemilu Serentak Tahun 2024, yakni pada hari Rabu Legi, 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak melakukan Pendampingan Demokrasi dengan basis Pemilih Pemula di Madrasah Aliyah Qodiriyah yang berada di Jalan Kauman, Nomor 1 Harjowinangun Dempet, Demak. (Selasa/19/7/2022) Siti Ulfaati, M.S.I selaku Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM dalam pemaparannya mengajak Siswa Siswi MA Qodiriyah untuk menjadi pemilih cerdas dalam Pemilu Tahun 2024. Indikator pemilih cerdas adalah dengan memahami track record atau jejak rekam para kontestan secara baik, memahami visi-misi calon, memahami komitmen keberpihakan kontestan terhadap isu-isu kepentingan rakyat, mampu mengatasi isu/berita hoaks dan kampanye hitam (black campaign), terinternalisasi sikap anti money politics  dan turut mengawasi, mengontol serta memberikan masukan terhadap calon terpilih atas visi, misi, program kerja yang dilakukan. “Mari lebih aktif dan kritis dalam berdemokrasi dengan menempatkan demokrasi berada di relnya. Dengan demikian kita bisa bersama-sama meningkatkan kualitas partisipasi pemilih bukan hanya kuantitas pemilih,” papar Ulfa. Ulfa juga mengajak siswa-siswi MA-Qodiriyah untuk menjadi garda terdepan/ pioneer/ agen sosialisasi dalam menggaungkan misi pemilih cerdas dalam Pemilu 2024. Sujono selaku Kepala Sekolah MA Qodiriyah memberikan apresiasi terhadap pendampingan demokrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Demak. Pihaknya sangat berterimakasih atas kunjungan KPU Demak dalam memberikan edukasi kepada siswa-siswi MA Qodiriyah yang pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang akan menjadi pemilih pemula. “Kami sangat bersyukur KPU Demak mau mendampingi siswa-siswi kami dalam Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA), kami tidak menyangka KPU Demak mau berkunjung di sekolah kami yang letaknya di desa terpencil. Semoga kedepannya kita bisa melakukan kerjasama lagi untuk meningkatkan kualitas demokrasi di pemilih pemula,” tegasnya.


Selengkapnya
361

Advance Training Badko HMI; Pemilu Serentak 2024 Berkeadaban menjadi Agenda Bersama

Semarang – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berkeadaban adalah agenda kita semua. Dalam upaya mewujudkan partisipasi masyarakat untuk menentukan pemimpin bangsa berintregitas dan membentuk Pemilu Serentak 2024 yang berkeadaban bukan hanya tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja, tapi menjadi agenda kita semua, baik partai politik, mahasiswa dan seluruh masyarakat Indonesia, karena Pemilu Serentak 2024 ini menjadi hajat kita bersama. Tentu Sinergitas dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan seluruh masyarakat adalah kunci upaya mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkeadaban, terang Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Siti Ulfaati dalam penyampaian materi di forum Advance Training Latihan Kader III Badan Koordinasi Himpunan Mahasiwa Islam (Badko HMI) Jawa Tengah-D.I.Yogyarta (Jumat/01/2022). Dalam kesempatan tersebut, Ulfa sapaan akrab Siti Ulfaati juga menyampaikan bahwa peran dan partisipasi aktif pemuda memiliki posisi strategis dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkeadaban. “Pemuda harus dapat mengambil peran penting dan turut berpartisipasi secara aktif mulai dari tahapan awal, pemungutan, penghitungan suara dan dalam tahapan rekapitulasi sehingga dapat dipastikan Pemilu Serentak 2024 berjalan dengan bersih dan beritegritas,” tambah Ulfa. "Selain mengambil peran dalam proses pemilu tersebut, pemuda memiliki tanggung jawab mengawal setiap kebijakan yang diambil pemimpin pasca terpilih. Tentunya ini menjadi tanggung jawab sebagai pemilih cerdas dan akan lebih mudah dilakukan ketika berada dalam satu wadah himpunan,” tegasnya. Pembicara yang lain, Nurul Ichwan dari Akademisi menambahkan bahwa HMI harus menjadi organisasi yang konsekuen dalam mengawal kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak hanya aktif dalam mengkritisi tapi juga memberikan sumbangsih pemikirannya. Dikesempatan yang lain Ketua Umum Badko HMI Jateng-DIY, Nur Kholis mengatakan  Pemilu Serentak 2024 sebagai wadah aktualisasi demokrasi haruslah dilaksanakan secara luberjurdil. HMI beserta organisasi kepemudaan lainnya hendaknya mengawal keberjalanan Pemilu Serentak 2024 supaya berjalan dengan kondusif dan bertanggungjawab dan perlunya pendorongan terhadap masyarakat pada umumnya, pemuda pada khusunya untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Serentak besok. “Sosok pemimpin akan menentukan keberjalanan suatu negara. Oleh karena itu, memilih pemimpin yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk memimpin dan membawa negara Indonesia sangatlah penting. Masyarakat hendaknya melihat hal tersebut dalam pemilihan esok, supaya ke depan Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dalam rangka mencapai tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945”, imbuhnya. Advance training Badko HMI Jateng-DIY ini diadakan dengan tujuan untuk dapat mengembangkan pemikiran kader-kader HMI dari seluruh Indonesia dalam merespon isu-isu aktual seputar kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya. Acara ini dilaksanakan di Balai Latihan Kerja semarang 2 Provinsi Jawa Tengah dari tanggal 26 Juni sampai dengan 03 Juli 2022 dan akan ditutup oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.


Selengkapnya
367

Bersama Stakeholder di Triwulan II, Wujudkan Data Pemilih bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan

  Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Rabu (29/06/2022). Selain mengimplementasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Bp. Bambang Setya Budi, S.Pd.I mengajak masyarakat dan stakeholder terlibat dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Sebab data pemilih selalu menjadi isu krusial pada setiap tahapan pemilu. Rapat koordinasi ini adalah rapat yang sifatnya rutinitas dalam setiap triwulan dan kali ini adalah rapat koordinasi tepatnya triwulan kedua di tahun 2022. Rapat ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi juga dihadiri oleh semua komisioner KPU Demak dan pejabat struktural KPU Kabupaten Demak. Adapun pihak luar yang diundang dan hadir adalah Polres Demak, Kodim – 0716 Demak, Bawaslu Kab. Demak, Bagian Pemerintahan Setda Kab. Demak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jateng Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, Bag Bimas Islam Kementrian Agama Kabupaten Demak, Rutan Kabupaten Demak dan Partai Politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Demak, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Berkarya, dan Partai Demokrat. Rapat koordinasi dipimpin oleh Nur Hidayah, Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Beberapa hal yang disampaikan adalah informasi Data Pemilih yang dinamis, tercatat pada DPT Pemilu 2019 di Kabupaten Demak sebanyak 877.343 pemilih. Sedangkan pada Pilbup Demak 2020 DPT sebanyak 852.886 pemilih. Jumlah itu turun lagi pada hasil PDPB triwulan kedua menjadi 851.216 pemilih. Ibu Nur Hidayah juga menyampaikan laporan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada triwulan kedua ini mulai bulan April sampai dengan Juni tahun 2022 tercatat 851.216 pemilih yang terdaftar sebagai pemilih dengan rincian 425.303 pemilih laki-laki dan 425.913  pemilih perempuan.  Setelah menyampaikan progres laporan selama triwulan kedua, Nur Hidayah juga memberi sosialisasi terkait aplikasi Lindungi Hakmu. Aplikasi ini juga bagian dari inovasi KPU yang mengimplementasikan tujuan PDPB, yaitu memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Selain itu juga dalam rangka mewujudkan prinsip pemutakhiran data pemilih, yaitu harus terbuka. Semakin terbuka proses pemutakhiranya daftar pemilih semakin bagus.  Dengan aplikasi ini, masyarakat dibuat semakin mudah dalam mengurus daftar pemilih. Masyarakat yang mau cek daftar pemilih tidak harus datang ke kantor KPU tetapi cukup dengan membuka website lindungihakmu.kpu.go.id dan  bisa juga di download di playstore. Terdapat empat menu utama dalam aplikasi ini, diantaranya menu cek data pemilih, menu rekapitulasi data, menu daftar jadi pemilih dan menu lapor TMS tentunya dengan disertakan upload berkas-berkas pendukung seperti Foto e-KTP, KK, dan juga Foto Selfie pelapor. Bagi pemilih yang sudah terdaftar dan ingin memperbaiki elemen datanya karena ada kesalahan atau belum up to date dapat dengan membuka menu ubah data, bagi pemilih yang belum terdaftar dapat mendaftarkan diri dengan membuka menu daftar jadi pemilih, bila ada pemilih sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat/TMS bisa dengan buka menu lapor TMS, dan bila ingin mengetahui rekap daftar pemilih dari tingkat nasional sampai tingkat TPS cukup buka dengan menu rekapitulasi data. Dalam rapat koordinasi ini KPU Demak mendapatkan masukan dan tanggapan terkait proses dan juga masukan data byname untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Apresiasi juga diberikan untuk KPU Demak dalam melaksanakan tahapan ini. Dalam penutupnya, Hidayah menyampaikan akan menindaklanjuti semua masukan dan tanggapan yang sudah diberikan kepada KPU Demak dan menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada stakeholder dan partai politik atas masukan dan tanggapan selama ini dan berharap ke depan tetap bisa berkolaborasi dan bersenergi kembali dalam rangka bersama sama mewujudkan Daftar Pemilih yang bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan


Selengkapnya