Berita Terkini

295

Sampai Akar Rumput, KPU Demak Mulai Genjot Sosialisasi Pemilu 2024

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Kamis (4/8/2022) dalam rangka kesiapan Pemilu 2024, Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nur Hidayah serta Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Siti Ulfaati melakukan kegiatan sosialisasi di MA Nurul Huda, Desa Medini, Kecamatan Gajah. Kegiatan sosialisasi ini bersamaan dengan kegiatan perekaman KTP-el yang dilaksanakan oleh Dindukcapil Kabupaten Demak. Upaya Dindukcapil Kabupaten Demak ini adalah bagian dari ikhtiar sebagai pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga dan melindungi hak konstitusi warga negara. Warga Negara Indonesia bisa didaftar menjadi pemilih pada Pemilu 2024 apabila sudah berumur 17 tahun atau lebih sudah/pernah kawin dan memiliki KTP-el. Dengan melaksanakan perekaman sedini mungkin dan dilakukan dengan jemput bola ke sekolah/madrasah jenjang SLTA untuk menyasar pemilih pemula Pemilu 2024 baik yang sekarang sudah berumur 17 tahun ditahun ini atau berumur 17 tahun pada 2024, nantinya,Dindukcapil Kabupaten Demak berharap ketika nanti KPU menghadapi tahapan pendaftaran dan pemutakhiran daftar pemilih soal kepemilikan KTP-el tidak menjadi faktor penghambat pada tahapan tersebut. Selain membersamai proses perekaman, KPU Demak juga memanfaatkan momen ini dengan melaksanakan sosialisasi, terutama sosialisasi tentang sistem informasi pendaftaran pemilih berupa aplikasi Lindungi Hakmu. Nur Hidayah menjelaskan bahwa aplikasi ini dapat diunduh di Play Store. Aplikasi ini merupakan inovasi KPU yang tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat sebagai media sistem informasi pendaftaran dan pemutakhiran daftar pemilih, jadi jika masyarakat memang diketahui belum terdaftar menjadi pemilih pada Pemilu Tahun 2024 dengan aplikasi ini bisa langsung daftar, masyarakat tidak perlu lagi harus datang ke kantor KPU setempat. Selain itu, Siti Ulfaati menyampaikan tentang tahapan pemungutan suara pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota. Anggota KPU Demak mendorong kepada civitas akademika MA Nurul Huda Desa Medini, Kecamatan Gajah, mulai dari peserta didik dan para gurunya untuk hadir ke TPS dan menggunakan hak pilihnya dengan menjadi pemilih yang cerdas. Pemilih yang cerdas adalah pemilih dalam menentukan pilihannya dengan menggunakan akal pikiran memilih calon dengan melihat visi misi dan program kerja, bukan karena adanya iming-iming ataupun bayaran, sehingga pelaksanaan pemilu benar-benar menghasilkan pemimpin yang jujur, baik dan berintegritas. Pemilih yang berintegritas akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas sehingga bisa membawa kesejahteraan untuk bangsa dan negara. Ini sesuai dengan tagline KPU, pemilih berdaulat negara kuat.


Selengkapnya
468

KPU DEMAK SIAP LAKSANAKAN VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN KEANGGOTAAN PARPOL

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Selasa (2/8/2022) Memasuki hari pertama Tahapan Verifikasi Administrasi terhadap Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun, KPU Kabupaten Demak sudah mempersiapkan semua kelengkapan mulai dari Ruang Help Desk, Ruang Verifikasi Administrasi sampai dengan kelengkapan perangkat Informasi Teknologi (IT). Di hari yang sama, KPU Kabupaten Demak mengundang Bawaslu Kabupaten Demak dan Awak Media untuk Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 dengan tema Kesiapan KPU Kabupaten Demak dalam Pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Dalam rapat koordinasi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi menyampaikan bahwa mekanisme teknis pelaksanaan Verifikasi Administrasi keanggotaan Partai Politik dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dalam paparannya Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Demak, Abdul Latif menyampaikan bahwa pola kerja tim operator atau tim administrasi serta tim verifikator SIPOL KPU Kabupaten Demak yang nantinya akan melakukan tugas-tugas Verifikasi Administrasi sesuai jadwal tahapan program dalam PKPU 4 Tahun 2022 saat ini Selasa 2 Agustus 2022 sudah siap stand by menunggu instruksi dan kiriman dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik dari KPU RI melalui SIPOL untuk dilakukan Verifikasi.


Selengkapnya
485

KPU DEMAK IMBAU PARPOL KAWAL DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN MELALUI SIPOL

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Jelang Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Demak mengundang Forkompimda, Bawaslu, dan Partai Politik dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula II KPU Demak pada Jumat (29/7/2022). Sampai dengan 29 Juli 2022, terhitung 39 partai politik yang telah menerima akun SIPOL dari KPU RI, sedangkan di Kabupaten Demak, berdasarkan hasil konfirmasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah, partai politik yang sudah memiliki kepengurusan di Kabupaten Demak sementara sejumlah 22 partai politik, yang di undang dalam kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi tersebut. Pada kesempatan tersebut, Abdul Latif selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Demak memaparkan poin-poin penting dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, khususnya tentang alur dan mekanisme pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Perbedaan mendasar pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 dibandingkan dengan Pemilu Tahun 2019 adalah bahwa semua proses pendaftaran dan verifikasi menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), mulai dari pesiapan pendaftaran sampai dengan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu Tahun 2024. Tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022 dan langsung diiringi dengan Tahapan Verifikasi Administrasi, yaitu tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan 11 September 2022 yang kemudian dilanjutkan dengan Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan 29 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022. Pada masa Tahapan Verifikasi Administrasi tersebut, Latif mengimbau kepada semua partai politik di Kabupaten Demak untuk selalu melakukan pemantauan terhadap perkembangan informasi terkait proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Demak, khususnya verifikasi administrasi keanggotaan partai politik, sebab dalam prosesnya partai politik tingkat kabupaten/kota sangat dimungkinkan harus mengirimkan kelengkapan dokumen melalui SIPOL untuk membuktikan bahwa anggota partai politik tersebut benar-benar telah memenuhi syarat, kelengkapan dokumen tersebut berupa surat pernyataan dari anggota parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat karena status usia/pernikahan, status pekerjaan (sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau pejabat lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan) dan kegandaan antar parpol anggota partai politik. Selanjutnya, Latif mengajak semua peserta untuk menjaga kondusifitas dalam setiap pelaksanaan program dan tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 agar Pemilu Tahun 2024 membawa proses demokrasi di Indonesia semakin berkualitas.


Selengkapnya
394

PEMBENTUKAN BADAN ADHOC PEMILU 2024

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak mengikuti Rapat Kerja dalam rangka Diskusi Regulasi Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh Divisi SDM dan Kasubbag Hukum dan SDM di 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah pada Jumat (29/7/2022). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro, S.E., M.M.. Dalam sambutannya, Paulus menyampaikan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 sudah ditetapkan. Artinya, kita sudah bisa melihat kapan tahapan Pembentukan Badan Adhoc akan dimulai. “Kita bayangkan saja bahwa KPU adalah sebuah mesin besar yang akan hidup ketika rangkaian atau onderdilnya lengkap dan dalam keadaan baik. Kalau ada satu saja yang tidak terpasang dengan baik maka mesin itu akan berjalan tidak normal bahkan mati,” kata Paulus. “Kalau ada satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak bisa bekerja atau belum clear maka pekerjaan tidak akan bisa berjalan secara baik. Misalkan saja ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja yang belum clear di Mahkamah Konstitusi (MK) maka itu akan menghambat penetapan skala nasional. Oleh karena itu kita harus memastikan sekrup-sekrup terkecil terpasang dengan baik. Sehingga semua berjalan sesuai relnya,” tuturnya lebih lanjut. Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi Regulasi Pembentukan Badan Adhoc 2024 yang dipimpin langsung oleh M. Taufiqurrohman, S.T., Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah. Taufiq menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan langkah awal dalam menginventarisisasi permasalahan yang akan terjadi ketika pembentukan badan adhoc mendatang. “Harapannya melalui rakor ini kita bisa merumuskan formulasi yang tepat terkait beberapa permasalahan yang mugkin saja akan terjadi, mengingat dalam pembentukan PPK dan PPS nanti waktunya beriringan. Jadi kita harus memiliki strategi yang tepat bahkan harus pandai berbagai peran dan tugas karena eskalasi pekerjaan sedang melonjak naik,” kata Taufiq. Siti Ulfaati selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, salah satu peserta dalam diskusi tersebut menyampaikan beberapa Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu Serentak 2024 diantaranya adalah pertama, waktu pendaftaran PPK dan PPS yang hampir bersamaan sehingga dengan keterbatasan SDM di KPU Kabupaten/Kota itu sangat menyulitkan dan memungkinkan terjadinya banyak kesalahan apalagi bersamaan dengan tahapan yang lainnya; kedua, tidak adanya aplikasi yang bisa digunakan untuk proses pendaftaran PPK, PPS secara online (seperti pendaftaran ASN), Aplikasi untuk menyimpan data base badan adhoc dari masa ke masa sehingga mampu mempermudah dan mendeteksi periodesasi; dan ketiga, tidak efisiennya rekrutmen badan adhoc ketika menggunakan metode manual (seleksi tertulis) mengingat waktu perekrutan PPK dan PPS ini hampir bersamaan, jadi untuk mengefisienkan waktu dan tenaga alangkah baiknya jika seleksi tertulis menggunakan metode CAT/CBT.


Selengkapnya
421

SIARAN PERS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) BULAN JULI 2022

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Juli 2022 di Ruang Rapat KPU Kabupaten Demak pada Kamis (28/07/2022). Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Demak, Pejabat Struktural KPU Kabupaten Demak, dan Pelaksana Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juli disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nur Hidayah dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 53/PL.02.1-BA/3321/2022 tanggal 28 Juli Tahun 2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Juli dengan hasil sebagai berikut: Sebanyak 372 pemilih yang dinyatakan TMS, pemilih laki-laki 206 dan pemilih perempuan 166; Sebanyak 542 pemilih baru, pemilih laki-laki 313 dan pemilih perempuan 229; Perbaikan Data Pemilih sebanyak 54, Pemilih laki-laki 27 dan pemilih perempuan 27 sehingga Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Juli 2022 jumlah pemilih laki-laki sebanyak 425.410 dan pemilih perempuan sebanyak 425.976, dengan total sebanyak 851.386 pemilih. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Juli ini adalah hasil pencermatan internal KPU Kabupaten Demak, masukan dari Kodim 0716, Pengadilan Agama Kabupaten Demak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, Rumah Tahanan Kabupaten Demak, dan masyarakat Kabupaten Demak. Untuk masyarakat Kabupaten Demak yang hendak memberikan masukan/tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Demak membuka layanan melalui laman https://lindungihakmu.kpu.go.id/ atau unduh aplikasi “Lindungi Hakmu” di Play Store, serta melalui tautan http://bit.ly/FormulirDataBerkelanjutan atau langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Demak yang beralamat di Jalan Kyai Turmudzi No. 1 Demak.   Unduh BA dan Lampiran DPB Juli 2022 Unduh ByName DPB Juli 2022


Selengkapnya
425

TINGKATKAN KUALITAS DEMOKRASI PEMILIH PEMULA, KPU DEMAK GANDENG MA QODIRIYAH

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Menuju hari pemungutan suara Pemilu Serentak Tahun 2024, yakni pada hari Rabu Legi, 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak melakukan Pendampingan Demokrasi dengan basis Pemilih Pemula di Madrasah Aliyah Qodiriyah yang berada di Jalan Kauman, Nomor 1 Harjowinangun Dempet, Demak. (Selasa/19/7/2022) Siti Ulfaati, M.S.I selaku Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM dalam pemaparannya mengajak Siswa Siswi MA Qodiriyah untuk menjadi pemilih cerdas dalam Pemilu Tahun 2024. Indikator pemilih cerdas adalah dengan memahami track record atau jejak rekam para kontestan secara baik, memahami visi-misi calon, memahami komitmen keberpihakan kontestan terhadap isu-isu kepentingan rakyat, mampu mengatasi isu/berita hoaks dan kampanye hitam (black campaign), terinternalisasi sikap anti money politics  dan turut mengawasi, mengontol serta memberikan masukan terhadap calon terpilih atas visi, misi, program kerja yang dilakukan. “Mari lebih aktif dan kritis dalam berdemokrasi dengan menempatkan demokrasi berada di relnya. Dengan demikian kita bisa bersama-sama meningkatkan kualitas partisipasi pemilih bukan hanya kuantitas pemilih,” papar Ulfa. Ulfa juga mengajak siswa-siswi MA-Qodiriyah untuk menjadi garda terdepan/ pioneer/ agen sosialisasi dalam menggaungkan misi pemilih cerdas dalam Pemilu 2024. Sujono selaku Kepala Sekolah MA Qodiriyah memberikan apresiasi terhadap pendampingan demokrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Demak. Pihaknya sangat berterimakasih atas kunjungan KPU Demak dalam memberikan edukasi kepada siswa-siswi MA Qodiriyah yang pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang akan menjadi pemilih pemula. “Kami sangat bersyukur KPU Demak mau mendampingi siswa-siswi kami dalam Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA), kami tidak menyangka KPU Demak mau berkunjung di sekolah kami yang letaknya di desa terpencil. Semoga kedepannya kita bisa melakukan kerjasama lagi untuk meningkatkan kualitas demokrasi di pemilih pemula,” tegasnya.


Selengkapnya