SOSIALISASIKAN DAPIL, KPU DEMAK GANDENG SEGMEN PESERTA PEMILU

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan segmen Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Rumah Makan Apung, Kecamatan Bonang Demak, (Jumat, 17/3/2023).

Jumlah keseluruhan Daerah Pemilihan (Dapil) adalah sebanyak 2.710 dan 20.462 Kursi yang terdiri dari Anggota DPR sebanyak 84 Dapil dan 580 Kursi; DPRD Provinsi sebanyak 301 Dapil dan 2.372 Kursi; serta 2.325 Dapil dan 17.510 Kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Pertemuan ini adalah sosialisasi dan identifikasi permasalahan setelah Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi oleh KPU RI. Harapannya, Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Demak segera mempersiapkan dengan sebaik-baiknya karena sebentar lagi tahapan pencalonan DPRD akan dimulai di bulan April. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi dalam pembukaanan sosialisasi.

Abdul Latif, Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa prinsip penyusunan dapil adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan.

“Dapil 2 DPR RI, yaitu Demak, Kudus, Jepara sejumlah 7 Alokasi Kursi. Dapil 3 DPRD Provinsi Jateng, yaitu Demak, Kudus, Jepara sejumlah 10 Kursi. DPRD Kabupaten Demak ada 5 Dapil dan 50 kursi dengan pembagian sebagai berikut: Dapil 1 terdiri dari Demak Wonosalam, Dempet, Kebonagung sejumlah 12 Kursi; Dapil 2 terdiri dari Wedung, Bonang sejumlah 8 Kursi; Dapil 3 terdiri dari Gajah, Mijen, Karanganyar sejumlah 8 kursi; Dapil 4 terdiri dari Mranggen, Karangawen sejumlah 11 Kursi; dan Dapil 5 terdiri dari Sayung, Karangtengah, Guntur sejumlah 11 Kursi,” ujarnya.

Siti Ulfaati, selaku Kadiv Sosdiklih, Parmas SDM dalam kesempatan yang sama juga mengingatkan Peserta Pemilu di Kabupaten Demak bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, yaitu tanggal 28 November 2023. Hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

“Partai Politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai politik, dengan metode pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Tentunya dalam 2 metode tersebut dilarang memberikan ajakan nyoblos atau ajakan memilih karena itu sudah masuk kategori kampanye,” kata Ulfa.

“Dalam sosialisasi peserta pemilu dan tim dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum atau melalui media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye,” lanjutnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,134 Kali.