Penyelamatan Arsip KPU Kabupaten Demak
Demak, kab-demak.kpu.go.id – Senin, (11/10/2021) Tim Penilai Arsip dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak sdri Mustoriah, S.Hum dan Adha Putri Nur Cahyani, melakukan penilaian Arsip Logistik Pemilu/Pemilihan di kantor KPU Kabupaten Demak sebagaimana Surat Dinas Nomor 045.32/563 perihal Penunjukan Tim Penilai Arsip KPU Kabupaten Demak atas tindak lanjut Surat KPU Kabupaten Demak Nomor 200/TU.02.2/3321/2021 tanggal 20 September 2021 perihal Permohonan Tim Penilai Arsip.
Mustoriah, sebutan akrab tim penilai tersebut memberikan arahan kepada tim penilai arsip dari KPU Kabupaten Demak mengenai langkah-langkah penyelamatan arsip atas penilaian yang dilakukan dalam penataan arsip sesuai klasifikasi arsip, baik yang kategori permanen, kategori musnah, kategori dinilai kembali maupun yang masih berstatus Inaktif.
Arsip dalam klasifikasi permanen sebelum dititipkan/ dipindahsimpankan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak terlebih dahulu diidentifikasi sesuai kode klasifikasi dan Jadwal Retensi Arsip kemudian dicatat dalam buku pengkodean dan dibungkus dengan kertas sampul coklat kemudian diikat dengan tali, dan dimasukkan dalam kardus khusus ditulis sesuai nomor urut pengkodean dari tim penilai di masing-masing sub bagian dengan diberi label penomoran arsip sesuai data yang akan diinput dalam form model excel buatan Dinperpusar, dengan tujuan disamping memudahkan dalam pengecekan juga terdapat sisi kerapihan dan tidak memakan tempat yang terlalu banyak serta mempermudah kontrol pengambilan arsip jika dibutuhkan keterangannya kembali, tambahnya.
Arsip dalam kategori musnah nantinya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme lelang ke KPKNL Semarang dengan mendapatkan persetujuan penghapusan dari ANRI dan persetujuan dari Sekretaris Jenderal KPU RI.