
Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dalam Rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III Tahun 2021
Demak, kab-demak.kpu.go.id – Sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPU RI nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kabupaten Demak harus menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan per Periode Triwulan. Rakor pada Triwulan III, tepatnya bulan September ini dilaksanakan pada tanggal 30 September 2021 bertempat di Ruang Pertemuan KPU Kabupaten Demak. Rakor kali ini dihadiri oleh Polres Demak, Kodim 0716 Demak, Anggota Bawaslu Kabupaten Demak, Dindukcapil Kabupaten Demak, Rutan Demak, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah Cabang II, Pengadilan Negeri Demak, Pemerintahan Kabupaten Demak dan Perwakilan Partai Politik dari PDI Perjuangan, NASDEM, GERINDRA, dan PKPI.
Pada rakor periode ini KPU Kabupaten Demak memaparkan data perkembangan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dari sejumlah masukan, baik dari Polres Demak dan Kodim 0716 tentang data personel yang telah purna tugas yang berpotensi menjadi pemilih baru dan Anggota Polri/TNI baru yang berpotensi menjadi pemilih TMS pada pemilu/pemilihan yang akan datang. Kemudian masukan dari Rutan Demak terkait warga binaan Rutan Demak yang terdaftar dalam DPT Pilbup Demak 2020 yang posisi sekarang sudah bebas karena putusan pengadilan, warga binaan yang sudah bebas tersebut statusnya menjadi TMS pindah domisili dan berpotensi menjadi pemilih baru di daerah asalnya. Masukan selanjutnya adalah dari Pemerintah Desa perihal Pemilih yang sudah TMS meninggal serta masukan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah Cabang II dan Kemenag Kabupaten Demak terkait pemilih pemula dari sekolah dan pontren yang berpotensi menjadi pemilih baru.
Selain menyampaikan paparan KPU Kabupaten Demak, dalam rakor kali ini juga meminta masukan/tanggapan dari peserta rapat yang hadir. Pada saat itu Bawaslu Demak yang diwakili oleh Ulin Nuha menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Demak perlu berhati-hati dalam menindaklanjuti data masukan TMS meninggal agar diidentifikasi kebenarannya kepada pihak terkait. Masukan selanjutnya dari Pemerintahan Kabupaten Demak yang mengapresiasi dan siap mendukung KPU Kabupaten Demak dalam menindaklanjuti Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini dapat bersinergi dan secara berkelanjutan dengan stakeholder terkait khususnya dengan Pemerintahan Desa di seluruh Kabupaten Demak. Kemudian masukan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah Cabang II dan Partai Gerindra bahwa sejalan dengan rakor ini perlu diselenggarakan Pendidikan Pemilih untuk memberikan fasilitasi literasi tentang edukasi politik kepada siswa Sekolah Menengah.
Diharapkan pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini KPU Demak mendapatkan banyak masukan guna melakukan Pemutakhiran data pemilih secara periodik baik memasukan potensi pemilih pemula, mencoret pemilih yang TMS ataupun melakukan ubah data agar kualitas daftar pemilih menjadi lebih baik lebih valid dan akurat. Sebelum rakor ini dilaksanakan, KPU Kabupaten Demak melaksanakan pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara tertutup dan disampaikan bahwa Data Pemilih Berkelanjutan semula 853.578 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 426.676 dan jumlah perempuan 426.902; pada periode bulan September ini menjadi 853.616 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 426.679 dan jumlah pemilih perempuan 426.937. Data tersebut tertuang dalam Berita Acara rapat pleno nomor: 19/PL.02.1-BA/3321/KPU-Kab/XI/2021.