Berita Terkini

396

KPU Kabupaten Demak Serahkan DPT Pilbup Demak Tahun 2020 untuk DPS Pilkades Serentak Tahun 2022

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Kamis (2/6/2022) KPU kabupaten Demak menyerahkan akses data DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak. Penyerahan disampaikan langsung oleh Ketua KPU kabupaten Demak, Bambang Setya Budi kepada Kepala Bidang Pemerintahan dan Administrasi Desa Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Edy Purwanto, S.IP, MM bertempat di Kantor Dinpermades P2KB Kabupaten Demak. Dasar KPU Kabupaten Demak menyerahkan data tersebut adalah untuk memenuhi permohonan Dinpermades P2KB Kabupaten Demak yang secara resmi bersurat ke KPU Kabupaten Demak tanggal 24 Mei 2022 perihal Permohonan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020. Data tersebut akan digunakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagai dasar penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022 di 183 desa. Dalam pengantarnya, Bambang menyampaikan dalam perhelatan Pilkades Serentak Tahun 2022 ini, pentingnya disusun tahapan secara komprehensif terutama soal penyusunan daftar pemilihnya, akurasi daftar pemilih menjadi salah satu tolak ukur kesuksesan perhelatan ini. Selain itu Bambang juga mewanti-wanti bahwa dalam penggunaan akses data DPT ini harus tetap wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi data pribadi yang tercantum dalam DPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Akses data yang diberikan adalah dalam bentuk rekapitulasi dan byname DPT Pilbup Demak 2020 dengan kelengkapan elemen data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kepala Keluarga (NKK) berbintang 8 digit angka terakhir. “KPU Demak merasa bangga bisa berkontribusi pada pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Demak, semoga data DPT Pilbup Demak Tahun 2020 yang bisa di akses oleh Panitia Pilkades tingkat desa memastikan bahwa seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih terdaftar menjadi DPT Pilkades ini,” pungkas Bambang.


Selengkapnya
391

Siaran Pers Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan Mei 2022

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Mei 2022 digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak pada Jumat (27/05/2022). Rapat Pleno yang digelar di Ruang Rapat KPU ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi dan dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Demak, Pejabat Struktural KPU Kabupaten Demak, dan Pelaksana Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Penyampaian Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan oleh Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nur Hidayah dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 33/PL.02.1-BA/3321/2022 tanggal 27 Mei 2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Mei dengan hasil sebagai berikut: sebanyak 354 pemilih yang dinyatakan TMS, pemilih laki-laki sebanyak 175 dan pemilih perempuan sebanyak 179; sehingga Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Mei 2022 jumlah pemilih laki-laki sebanyak 425.387 dan pemilih perempuan sebanyak 425.991, dengan total sebanyak 851.378 pemilih. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Mei ini adalah hasil masukan dari Rumah Tahanan Demak dan Pemerintah Desa di Kabupaten Demak. Kepada masyarakat yang hendak memberikan masukan/tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Demak membuka layanan melalui website www.lindungihakmu.kpu.go.id atau unduh aplikasi “Lindungi Hakmu” di Play Store, serta melalui tautan http://bit.ly/FormulirDataBerkelanjutan atau langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Demak yang beralamat di Jl. Kyai Turmudzi No. 1 Demak dan bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, dapat dengan cara kunjungi website www.lindungihakmu.kpu.go.id atau unduh aplikasi “Lindungi Hakmu” di Play Store. BA DAN LAMPIRAN DPB BULAN MEI 2022 BYNAME DPB BULAN MEI 2022  


Selengkapnya
394

Siaran Pers Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan April 2022

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Rapat Pleno kembali digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak dalam rangka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan April 2022 pada Selasa (26/04/2022) di Ruang Rapat KPU Kabupaten Demak. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi dan dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Demak, Pejabat Struktural KPU Kabupaten Demak, dan Pelaksana Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nur Hidayah dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 29/PL.02.1-BA/3321/2022 tanggal 26 April Tahun 2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode April dengan hasil sebagai berikut: sebanyak 1 Pemilih Baru laki-laki; pemilih yang dinyatakan TMS sebanyak 52, pemilih laki-laki sebanyak 18 dan pemilih perempuan sebanyak 34 sehingga Daftar Pemilih Berkelanjutan periode April 2022 jumlah pemilih laki-laki sebanyak 425.562 dan pemilih perempuan sebanyak 426.170, dengan total sebanyak 851.732 pemilih. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode April ini adalah hasil masukan dari KODIM 0716, POLRES Demak, Bawaslu Kabupaten Demak, Rumah Tahanan Demak, dan Pemerintah Desa. Kepada masyarakat yang hendak memberikan masukan/tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Demak membuka layanan melalui: 1. Tautan http://bit.ly/FormulirDataBerkelanjutan; 2. Mengunjungi website www.lindungihakmu.kpu.go.id; 3. Mengunduh aplikasi “Lindungi Hakmu” di Play Store; atau 4. Mendatangi langsung ke kantor KPU Kabupaten Demak yang beralamat di Jl. Kyai Turmudzi No. 1 Demak.   BA PLENO DPB APRIL 2022 By Name Lampiran BA PLENO DPB APRIL 2022​​​​​​​


Selengkapnya
221

Sambut Tahapan Pemilu 2024, KPU Provinsi Jawa Tengah Tingkatkan Kualitas dan Kapasitas Pengelolaan Informasi Publik melalui Dunia Digital

kab-demak.kpu.go.id – Pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) sudah disahkan  oleh Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 24 Januari 2022, yakni tanggal 14 Februari 2024. Dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024, yang tentunya akan banyak tantangan apalagi di era digital yang berkembang sangat pesat seperti ini, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Bimtek Dukungan Pelaksanaan Tahapan Sosialisasi, Publikasi Informasi dan Partisipasi Masyarakat yang dihadiri oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM; Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (TP3HM); serta Pelaksana Subbag TP3HM di 35 KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah selama 2 hari tanggal 21-22 April 2022 di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah. (Jumat, 22/4/2022) Dewanto Adhipermana, SH selaku Kepala Bagian TP3HM KPU Provinsi Jawa Tengah dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari Bimtek tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM dalam pengelolaan informasi publik, kehumasan sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui dunia digital. Paulus Widiantoro, SE, MM Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa budaya membaca sekarang ini sudah bergeser ke arah dunia visual. Bahkan, lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah sudah mengikuti trend tersebut. KPU sebagai lembaga publik dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menyampaikan informasi dalam bentuk digital. “Hal-hal formal sekarang sudah tidak menarik lagi. Sebagai lembaga publik, KPU itu lembaga paling seksi untuk diserang berita-berita hoaks. Butuh strategi dari KPU untuk m.enyampaikan informasi sehat yang bisa diserap oleh publik,” tegasnya. Diana Ariyanti sebagai Divisi Sosdiklih KPU Provinsi Jawa Tengah dalam arahannya menyampaikan bahwa Bimtek ini adalah sarana untuk belajar bagaimana mengelola informasi untuk menjadi menarik dengan indikator banyak yang membaca, menonton atau bahkan merespons informasi yang dibagikan oleh KPU.   “Teman-teman harus lebih lihai dalam membuat media sosial yang kita miliki hidup, responsif dan up to date terhadap isu-isu yang ada. Dengan pengelolaan media sosial yang bagus, saya yakin 35 satker di Jawa Tengah akan terbebas dari hoaks yang merupakan tantangan terbesar dalam Pemilu atau Pemilihan Tahun 2024,” ucapnya. Hadir sebagai narasumber di hari pertama Bimtek adalah Robby Leo Agust Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Pubik Sekretariat Jendral KPU RI dan Reni Rinjani, Pejabat Fungsional Pranata Humas/ Sub Koordinator Informasi Publik dan Medsos Sekretariat Jendral KPU RI. Dalam kesempatan tersebut mereka berdua berkolaborasi menyampaikan bagaimana cara mengemas informasi melalui podcast, media jejaring menjadi menarik dan hidup, tentunya dengan memperhatikan asas kontinuitas. Di hari kedua, hadir Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Teknis KPU RI. Dalam kesempatan tersebut, Eberta menyampaikan bahwa sebagai divisi sosialisasi yang memiliki tugas mempublikasikan, menyosialisasikan dan menginformasikan seluruh hal ihwal yang berkaitan dengan demokrasi dan kepemiluan harus memiliki sifat ramah. “SDM di divisi sosialisasi dan subbag TP3HM itu harus menjadi personal yang sumeh ning ojo nduweh yang artinya menjadi pribadi yang ramah. Caranya bagaimana? Ya berikan senyum yang paling menawan di hadapan masyarakat ketika melalukan sosialisasi dan tetap harus dialogis atau komunikatif supaya informasi yang disampaikan menjadi menarik,” tegas Eberta. Siti Ulfaati Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM salah satu peserta dalam giat tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat luar biasa manfaatnya. Kita diajak memahami secara detail bagaimana strategi, cara menyampaikan pesan-pesan secara optimal kepada masyarakat melalui berbagai media yang ada sehingga sosialisasi yang dilakukan akan diminati. “Kalau memang harus menggunakan bahasa lokal untuk memahamkan masyarakat, ya digunakan saja. Sebagai lembaga publik kita memang harus memahami apa yang disukai oleh publik. Jangan hanya meminta publik/masyarakat memperhatikan KPU, tapi KPU harus memperhatikan apa dan bagaimana cara mengikat, mengajak masyarakat untuk selalu mengikuti informasi apapun yang kita bagikan,” kata Ulfa.


Selengkapnya
414

Menelisik Affirmative Action pada Undang-Undang Pemilu

Menelisik pasal Affirmative Action pada Undang-Undang tentang Pemilu. Ya. Itulah cara yang dilakukan KPU Kabupaten Demak dalam memperingati Hari Kartini di Tahun 2022 ini. Kegiatan yang dikemas dalam kajian regulasi “Kemisan” tersebut dilaksanakan hari ini (21/4), bertempat di Aula KPU Kabupaten Demak. Sebagai pembicara pada kegiatan tersebut adalah Anggota KPU Kabupaten Demak Hastin Atas Asih. Acara diikuti oleh segenap pejabat struktural, fungsional dan staf sekretariat KPU Kabupaten Demak. Pada kesempatan tersebut Hastin menyampaikan bahwa momentum peringatan Hari Kartini yang dilaksanakan dengan cara menelisik pasal-pasal affirmative action pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,  selaras dengan upaya keras yang dilakukan RA Kartini pada zaman dahulu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yaitu dengan cara mengajar dan mendirikan sekolah. Dengan belajar bersama dan membahas pasal-pasal affirmative terhadap perempuan, diharapkan akan membuka cakrawala pandang segenap pegawai di Lingkungan KPU Kabupaten Demak. Selain itu dihrapkan pula akan muncul gagasan affirmative action lainnya yang dapat menjadi masukan dalam penyelenggaraan pemilu. Hastin menyampaikan, sejatinya sejak pemilu pertama 1955, perempuan Indonesia telah memiliki hak pilih. Padahal saat itu, banyak Negara yang mengaku sebagai Negara demokrasi, namun tidak memberikan hak bagi perempuan untuk memilik. Negara Indonesia sendiri telah mengakui bahwa setiap warga Negara, laki-laki maupun perempuan memiliki hak pilih yang sama. Hal demikian tidak hanya diatur dalam UUD 45 dan peraturan perundangan lainnya, namun Indonesia juga mengesahkan instrument hukum internasional sebagai peraturan nasional, yaitu Konvensi mengenai hak-hak politik perempuan. Meskipun upaya pemerintah untuk mengakomodir pemenuhan hak perempuan sudah dilakukan dengan berbagai cara,  namun realitasnya sejak tahun 1945, namun realitasnya keterwakilan perempuan di DPR tetap rendah, dan semakin rendah pada tahun 1999. “Untuk mengakhiri ketidaksetaraan dan ketidakadilan dalam demokrasi, Negara mengatur adanya Tindakan Khusus Sementara dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian pada tahun 2000 melalui amandemen kedua UUD 45 dimasukkan Pasal 28D ayat (3) dan 28H yang diharapkan dapat semakin memperkuat dalam upaya affirmative action,” terangnya. Hastin menambahkan, pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat belasan pasal  yang memuat norma  affirmative terhadap perempuan baik yang berkaitan dengan penyelenggara, peserta, dan tim seleksi penyelenggara pemilu. Pasal 10 ayat 7 misalnya,  berbunyi bahwa “komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi dan keanggotaan KPU kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”.  Hal tersebut pun berlaku sama untuk badan adhoc di tingkat kecamatan (PPK), desa (PPS) dan TPS (KPPS). Secara berurutan, pasal yang mengatur hal tersebut adalah Pasal 52 ayat 3, Pasal 55 ayat 3 dan Pasal 59 ayat 4. Untuk pengawas pemilu juga diatur di Pasal 92 ayat 11 yang berbunyi “komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”. Terkait peserta pemilu, lanjut Hastin keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pda kepengurusan partai politik tingkat pusat diatur sebagai persyaratan yang harus dipenuhi. Pasal 173 ayat 2 huruf e disebutkan bahwa “partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat”. Tidak hanya itu, untuk parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu, dalam mengajukan daftar bakal calon harus memperhatikan bahwa setiap tiga orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 orang perempuan bakal calon. Hal ini diatur dalam Pasal 246 ayat. “Sistem ini lebih dikenal dengan zipper system. Melalui sistem ini diharapkan akan dapat menambah jumlah perempuan di legislatif, sehingga dalam proses pengambilan kebijakan merekalah nantinya yang akan mewakili para perempuan dalam pemenuhan haknya.  Jika partai politik tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, maka bakal calon yang lain akan tercoret dan tidak ada keterwakilan bakal calon di dapil tersebut,” terangnya.


Selengkapnya
367

Kebutuhan untuk Keputusan Pemilu dan Pilkada 2024 Diidentifikasi

kab-demak.kpu.go.id – Sejumlah kebutuhan penyusunan keputusan yang akan digunakan  sebagai kebutuhan penjelasan PKPU yang nantinya menjadi pedoman penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 serta yang bersifat penetapan, diidentifikasi oleh KPU Provinsi Jawa tengah bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Identifikasi tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Inventarisasi Kebutuhan Penyusunan Keputusan dalam Pemilu Pemilihan Serentak 2024, hari ini (20/4), bertempat di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara yang dibuka Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut diikuti Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Sebagai narasumber Kepala Biro Perundang-undangan Sekretariat Jenderal KPU, Nur Syarifah dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Hadir pula pada kesempatan tersebut perwakilan Kesbangpolinmas Jawa Tengah serta Perwakilan dari Kemenkumham. Kabiro Perundang- undangan Sekretariat Jenderal KPU menyampaikan bebera hal terkait Peraturan dan  Keputusan. Disampaikan Inung, sapaan akrab Nur Syarifah bahwa ada beberapa perbedaan antara peraturan dan keputusan. Untuk peraturan bersifat umum dan abstrak, pengujiannya di Mahkamah Agung, dan berlaku terus menerus. Sedangkan keputusan lebih bersifat individual dan konkrit, pengujian di bawah pengadilan Tata Usaha Negara, dan berlaku sekali. Inung juga menyampaikan bahwa di dalam menyusun peraturan dan keputusan ada beberapa unsur yang harus dimiliki, yaitu art dan sains. Yang dimaksud art adalah seni dalam penyusunan yang diwujudkan dalam format-format penyusunan, seperti ukuran margin, spasi, jenis huruf. Selain itu, art juga diwujudkan dalam cara merangkai kebijakan dalam bentuk narasi. Sedangkan sains adalah ilmu atau isi materi dari masing-masing substansi yang akan dituangkan. Inung juga menyampaikan beberapa kebutuhan keputusan KPU Pprovinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang bersifat penetapan untuk pemilu, antara lain penetapan anggota PPK, penetapan anggota PPS, penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Muslim Aisha menyampaikan, dengan dilaksanakannya Rakor Inventarisasi Kebutuhan Penyusunan Keputusan diharapkan selain untuk mengidentifikasi kebutuhan penyusunan keputusan untuk pemilu dan pemilihan serentak 2024, juga untuk merumuskan pola, isi dan kelengkapan yang dibutuhkan dalam penyusunan keputusan. "Tahun 2022 ini kan awal dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Karena itu melalui rakor ini diharapkan Divisi Hukum siap dalam menyusun regulasi yang nanti dibutuhkan," katanya. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan, Hastin Atas Asih menyampaikan selain keputusan yang selanjutnya dipersiapkan adalah SOP. SOP nantinya akan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas sehingga diharapkan tugas dapat terlaksanakan dengan rapi, sistematis dan meningkatkan kualitas pelayanan.


Selengkapnya