Sampai Akar Rumput, KPU Demak Mulai Genjot Sosialisasi Pemilu 2024

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Kamis (4/8/2022) dalam rangka kesiapan Pemilu 2024, Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nur Hidayah serta Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Siti Ulfaati melakukan kegiatan sosialisasi di MA Nurul Huda, Desa Medini, Kecamatan Gajah. Kegiatan sosialisasi ini bersamaan dengan kegiatan perekaman KTP-el yang dilaksanakan oleh Dindukcapil Kabupaten Demak. Upaya Dindukcapil Kabupaten Demak ini adalah bagian dari ikhtiar sebagai pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga dan melindungi hak konstitusi warga negara. Warga Negara Indonesia bisa didaftar menjadi pemilih pada Pemilu 2024 apabila sudah berumur 17 tahun atau lebih sudah/pernah kawin dan memiliki KTP-el. Dengan melaksanakan perekaman sedini mungkin dan dilakukan dengan jemput bola ke sekolah/madrasah jenjang SLTA untuk menyasar pemilih pemula Pemilu 2024 baik yang sekarang sudah berumur 17 tahun ditahun ini atau berumur 17 tahun pada 2024, nantinya,Dindukcapil Kabupaten Demak berharap ketika nanti KPU menghadapi tahapan pendaftaran dan pemutakhiran daftar pemilih soal kepemilikan KTP-el tidak menjadi faktor penghambat pada tahapan tersebut.

Selain membersamai proses perekaman, KPU Demak juga memanfaatkan momen ini dengan melaksanakan sosialisasi, terutama sosialisasi tentang sistem informasi pendaftaran pemilih berupa aplikasi Lindungi Hakmu. Nur Hidayah menjelaskan bahwa aplikasi ini dapat diunduh di Play Store. Aplikasi ini merupakan inovasi KPU yang tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat sebagai media sistem informasi pendaftaran dan pemutakhiran daftar pemilih, jadi jika masyarakat memang diketahui belum terdaftar menjadi pemilih pada Pemilu Tahun 2024 dengan aplikasi ini bisa langsung daftar, masyarakat tidak perlu lagi harus datang ke kantor KPU setempat.

Selain itu, Siti Ulfaati menyampaikan tentang tahapan pemungutan suara pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Anggota KPU Demak mendorong kepada civitas akademika MA Nurul Huda Desa Medini, Kecamatan Gajah, mulai dari peserta didik dan para gurunya untuk hadir ke TPS dan menggunakan hak pilihnya dengan menjadi pemilih yang cerdas. Pemilih yang cerdas adalah pemilih dalam menentukan pilihannya dengan menggunakan akal pikiran memilih calon dengan melihat visi misi dan program kerja, bukan karena adanya iming-iming ataupun bayaran, sehingga pelaksanaan pemilu benar-benar menghasilkan pemimpin yang jujur, baik dan berintegritas. Pemilih yang berintegritas akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas sehingga bisa membawa kesejahteraan untuk bangsa dan negara. Ini sesuai dengan tagline KPU, pemilih berdaulat negara kuat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 238 Kali.