PEMBENTUKAN BADAN ADHOC PEMILU 2024

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak mengikuti Rapat Kerja dalam rangka Diskusi Regulasi Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh Divisi SDM dan Kasubbag Hukum dan SDM di 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah pada Jumat (29/7/2022).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro, S.E., M.M.. Dalam sambutannya, Paulus menyampaikan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 sudah ditetapkan. Artinya, kita sudah bisa melihat kapan tahapan Pembentukan Badan Adhoc akan dimulai.

“Kita bayangkan saja bahwa KPU adalah sebuah mesin besar yang akan hidup ketika rangkaian atau onderdilnya lengkap dan dalam keadaan baik. Kalau ada satu saja yang tidak terpasang dengan baik maka mesin itu akan berjalan tidak normal bahkan mati,” kata Paulus.

“Kalau ada satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak bisa bekerja atau belum clear maka pekerjaan tidak akan bisa berjalan secara baik. Misalkan saja ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja yang belum clear di Mahkamah Konstitusi (MK) maka itu akan menghambat penetapan skala nasional. Oleh karena itu kita harus memastikan sekrup-sekrup terkecil terpasang dengan baik. Sehingga semua berjalan sesuai relnya,” tuturnya lebih lanjut.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi Regulasi Pembentukan Badan Adhoc 2024 yang dipimpin langsung oleh M. Taufiqurrohman, S.T., Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah. Taufiq menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan langkah awal dalam menginventarisisasi permasalahan yang akan terjadi ketika pembentukan badan adhoc mendatang.

“Harapannya melalui rakor ini kita bisa merumuskan formulasi yang tepat terkait beberapa permasalahan yang mugkin saja akan terjadi, mengingat dalam pembentukan PPK dan PPS nanti waktunya beriringan. Jadi kita harus memiliki strategi yang tepat bahkan harus pandai berbagai peran dan tugas karena eskalasi pekerjaan sedang melonjak naik,” kata Taufiq.

Siti Ulfaati selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, salah satu peserta dalam diskusi tersebut menyampaikan beberapa Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu Serentak 2024 diantaranya adalah pertama, waktu pendaftaran PPK dan PPS yang hampir bersamaan sehingga dengan keterbatasan SDM di KPU Kabupaten/Kota itu sangat menyulitkan dan memungkinkan terjadinya banyak kesalahan apalagi bersamaan dengan tahapan yang lainnya; kedua, tidak adanya aplikasi yang bisa digunakan untuk proses pendaftaran PPK, PPS secara online (seperti pendaftaran ASN), Aplikasi untuk menyimpan data base badan adhoc dari masa ke masa sehingga mampu mempermudah dan mendeteksi periodesasi; dan ketiga, tidak efisiennya rekrutmen badan adhoc ketika menggunakan metode manual (seleksi tertulis) mengingat waktu perekrutan PPK dan PPS ini hampir bersamaan, jadi untuk mengefisienkan waktu dan tenaga alangkah baiknya jika seleksi tertulis menggunakan metode CAT/CBT.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 310 Kali.