Siapkan Generasi Cerdas, KPU Demak Gelar Sekolah Demokrasi

Demak, kab-demak.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum republik Indonesia telah menetapkan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024, yaitu hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 melalui Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. Dengan demikian KPU Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab untuk menyukseskan dan menyosialisasikan pagelaran demokrasi tersebut.

Demokrasi sendiri merupakan paham yang telah dianut sejak kemerdekaan Republik Indonesia. Selain tertuang dalam alinea ke empat pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, Indonesia sebagai negara demokrasi juga tertulis pada pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945, yaitu Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang.

Namun demikian, pelaksanaan demokrasi sampai saat ini belum dirasa maksimal. Sampai saat ini masih terdapat banyak kalangan yang antipati terhadap demokrasi, masyarakat banyak yang belum puas terhadap kebijakan pemerintah dan belum mengerti bagaimana cara menyampaikan aspirasinya. Oleh karena itu Program Sekolah Demokrasi KPU Kabupaten Demak Tahun 2022 dilaksanakan dengan menggandeng Ikatan Mahasiswa Demak (IMADE).

Sekolah Demokrasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Demak adalah program peningkatan kapasitas di bidang kepemiluan sehingga peserta memiliki modal awal berkontribusi dalam mengawal demokrasi di Kabupaten Demak. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi dalam pembukaan Sekolah Demokrasi. (Kamis/31/03/2022).

“Proses demokratisasi di Kabupaten Demak tidak boleh mundur atau jalan di tempat. Sebagai seorang mahasiswa yang memiliki peran “agent of change, diharapkan dapat berperan aktif dalam membangun demokrasi dan menjaga demokrasi di rute yang tepat serta menjadi agen sosialisasi dalam Proses Peningkatan Partisipasi Masyarakat di Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan 2024, karena Pemilu adalah proses sirkulasi kepemimpinan atau kekuasaan yang konstitusional yang harus dikawal,” kata Bambang.

Siti Ulfaati selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Demak, di waktu yang sama juga menyampaikan bahwa Program Sekolah Demokrasi KPU Kabupaten Demak Tahun 2022 memiliki misi meningkatkan nilai, kualitas demokrasi, wacana kritis dan tingkat partisipasi masyarakat serta merupakan proses untuk menemukan makna demokrasi yang sejati. Keikutsertaan dalam program Sekolah Demokrasi ini berdasarkan atas sukarela, partisipatif, dan komitmen bersama-sama untuk membangun Kabupaten Demak lebih baik.

Lebih lanjut Ulfa menyampaikan Sekolah Demokrasi yang diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta dan dilaksanakan selama satu hari menghadirkan pemateri dari 5 anggota komisioner yang berbicara terkait Demokrasi dan Sistem Pemilu, Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan, Pemilihan Umum dan Pemilihan, Pemutakhiran Data Pemilih, Penyelenggara Pemilu/Pemilihan dan Pendidikan Pemilih dalam Pencegahan Politik Uang.

“Di sesi terakhir, peserta kita ajak untuk mengidentifikasi setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan mereka, memberikan rekomendasi desa/kelurahan yang bisa dijadikan pilot project Desa Peduli Pemilu/Pemilihan yang kemudian akan KPU Demak garap kedepannya untuk meningkatkan kualitas partisipasi dalam Pemilu dan pemilihan 2024,” tukas Ulfa.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 491 Kali.