KPU DEMAK GELAR APEL KESIAPAN PEMILU 2024

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak resmi melantik 747 (tujuh ratus empat puluh tujuh) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024 yang tersebar di 249 Desa/Kelurahan di Alun-Alun Kabupaten Demak pada Selasa (24/1/2023).

Kegiatan Pelantikan PPS yang dikemas sekaligus dengan Apel Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ini dihadiri oleh ribuan peserta yang terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati Demak, Ketua DPRD, Ketua Desk Pemilu, Bawaslu, Pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat, Kepala Desa, PPK, Sekretariat PPK, PPS, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat dan organisasi disabilitas se-Kabupaten Demak.

Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi dalam sambutannya membacakan arahan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro bahwa jajaran Penyelenggara Ad Hoc memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan tahapan pemilu baik di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan. Maka dari itu harapannya badan adhoc agar selalu menegakkan nilai-nilai dasar organisasi dengan menanamkan nilai-nilai profesional, mandiri dan berintegritas.

“Anda sekalian harus turut menjadi bagian dari KPU untuk menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan azas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu. Berikanlah pelayanan terbaik kepada peserta, pemilih serta seluruh pemangku kepentingan. Karena sukses penyelenggaraan Pemilu memerlukan peran serta semua pihak,” pesannya.

Selain itu salah satu peran penting jajaran penyelenggara pada setiap jenjang adalah dengan menyosialisasikan seluruh ketentuan maupun teknis electoral Pemilu kepada seluruh pemangku kepentingan. Hal ini penting untuk dilakukan guna mengupayakan penyelenggaraan Pemilu yang baik, dengan partisipasi masyarakat yang optimal pada setiap tahapan.

Siti Ulfaati, selaku Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM di tempat yang sama juga menyampaikan bahwa konsep pelantikan ini selain Apel Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 juga ada penandatanganan deklarasi dan komitmen penyelenggaan Pemilihan Umum Tahun 2024 berintegritas yang berisikan 5 (lima) poin, yaitu pertama, siap menyelenggarakan pemilihan umum serentak tahun 2024 berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien. Kedua, siap mendukung sukses pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang berkualitas. Ketiga, siap menyosialisasikan tahapan pemilihan umum serentak tahun 2024 guna meningkatkan partisipasi dan kualitas partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Keempat, siap  menjaga keamanan dan kondusifitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Demak dan kelima, siap mewujudkan pemilu bebas dari hoaks, ujaran kebencian dan SARA.

“Deklarasi dan komitmen penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ditandatangani oleh Jajaran Forkopimda yang terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Tokoh Agama, Bawaslu dan Anggota KPU Kabupaten Demak”.

 

Sumber: Bagian Parhumas KPU Kabupaten Demak

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 474 Kali.