
SELEKSI CAT CALON PPK DILAKSANAKAN SERENTAK NASIONAL
Demak, kab-demak.kpu.go.id – Pelaksanaan seleksi tertulis calon anggota Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui metode computer assisted test (CAT) dilaksanakan secara serentak nasional di 514 KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia pada tanggal 6 Desember 2022 dan dilanjutkan pada tanggal 7 Desember 2022 apabila belum terselesaikan.
Sedangkan di KPU Kabupaten Demak, tes dilaksanakan hanya sehari, yaitu pada tanggal 6 Desember 2022 di SMK Negeri 1 Demak yang beralamatkan di Jl. Sultan Trenggono No.87, Katonsari. Dalam pengumuman KPU Kabupaten Demak Nomor 494/PP.04.1-Pu/3321/2022 peserta yang akan mengikuti tes sebanyak 426 orang.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati menyampaikan bahwa tes dibuat 3 sesi, mengingat komputer yang tersedia di SMKN 1 sebayak 150 buah yang tersebar di 5 laborat. (Selasa/6/12/2022)
“Pada kali ini, tes dilakukan 3 sesi. Sesi pertama sebanyak 141 peserta dengan rincian 132 hadir dan 9 tidak hadir. Sesi kedua sebanyak 141 peserta, hadir 126 dan tidak hadir 15 orang dan sesi ketiga sebanyak 144 peserta, hadir 133 dan tidak hadir sebanyak 11,” ujar Ulfa.
“Setelah mengerjakan tes, nilai akan secara otomatis muncul di komputer masing-masing peserta. Selain itu KPU Demak juga mengumumkan nilai di papan pengumuman/papan informasi setelah peserta dalam satu ruangan di setiap sesi selesai mengerjakan tes. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud tranparansi proses dan nilai dalam seleksi tertulis sehingga peserta bisa langsung melihat nilai satu ruangan,” tegasnya.
Dari seleksi tertulis tersebut KPU Demak akan menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK yang lulus, dan apabila terdapat kesamaan nilai pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK, seluruh calon anggota PPK yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis.