
Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April 2021
kab-demak.kpu.go.id – Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya Pemilu/Pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih secara mudah serta memperbaiki data dirinya apabila terdapat kesalahan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu/Pemilihan. Apabila pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pemilu/pemilihan selanjutnya akan terganggu. KPU Kabupaten berkewajiban melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, tujuannya untuk memperbarui data pemilih seperti pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya.
Pasca melaksanakan Pilbup Demak 2020 terhitung mulai bulan Januari 2021 KPU Kabupaten Demak melakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara periodik. Ini sesuai dengan mandatori Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. KPU Kabupaten Demak melaksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April pada tanggal 29 April 2021 melalui Rapat Pleno Internal dengan Hasil Data Pemilih Berkelanjutan semula 853.594 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 426.665 dan jumlah perempuan 426.929, pada periode bulan April ini menjadi 853.537 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 426.643 dan jumlah pemilih perempuan 426.894. Data tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 10/PL.02.1-BA/3321/KPU-Kab/IV/2021.
Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April ini berdasarkan hasil tindak lanjut sejumlah masukan dari Kodim 0716 tentang data personel yang telah purna tugas yang berpotensi menjadi pemilih baru pada pemilu/pemilihan yang akan datang dan pemilih TMS, masukan dari penyelenggara Pilbup Demak 2020 di tingkat Kecamatan (PPK) yang tergabung dalam forum Relawan Daftar Pemilih Berkelanjutan masukan tersebut berupa data pemilih TMS meninggal dan potensi pemilih baru, masukan selanjutnya dari Bawaslu Demak lewat surat resmi kepada KPU Demak perihal Pemilih TMS.
KPU Kabupaten Demak memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Demak dari stakeholder, pihak terkait, partai politik, dan masyarakat sebagai bahan melakukan pemutakhiran data pemilih. Masukan dan tanggapan dapat diberikan melalui datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Demak Jl. Kyai Turmudzi No. 1 Demak atau melalui tautan http://bit.ly/FormulirDataBerkelanjutan.
Rekapitulasi DPB Periode April 2021 tingkat Kabupaten Demak dapat dilihat pada tautan berikut: