Headline

#Trending

Informasi

Opini

Partisipasi Masyarakat: Pondasi Demokrasi yang Dijaga Konstitusi

Alfiaturohmaniah Nafaatin, S.H Pelaksana Subbag SDM dan Parmas   Sejarah demokrasi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Konstitusi kita, menilik dari UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), dengan tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal ini menegaskan bahwa rakyat bukan hanya objek, melainkan subjek utama dalam proses bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu. Sama halnya dengan Partisipasi masyarakat, dalam pemilu partisipasi masyarakat memiliki pijakan kuat dalam berbagai regulasi seperti; UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 448 ayat (1), yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilu sebagai bentuk kontribusi menjaga integritas dan kualitas demokrasi, kemudian Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, yang mengatur peran warga dalam pendidikan politik, pemantauan, serta penyampaian informasi terkait penyelenggaraan pemilu, dan yang terakhir UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan dasar hukum bagi hak masyarakat untuk mengakses informasi pemilu sebagai bagian dari kontrol sosial. Dengan dasar hukum ini, Partisipasi Masyarakat bukan sekadar ajakan moral saja, tetapi mandat konstitusional untuk mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil. Sejak Pemilu pertama tahun 1955, partisipasi masyarakat menjadi energi besar dalam pembentukan demokrasi Indonesia. Tingkat partisipasi yang tinggi kala itu menunjukkan semangat rakyat untuk ikut serta dalam menentukan arah bangsa. Dapat kita lihat bahwa dari masa ke masa, masyarakat tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas, relawan, bahkan penggerak literasi politik di komunitasnya. Partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak bisa hanya dimaknai sebatas kehadiran di bilik suara saja. Dalam demokrasi modern, partisipasi itu mencakup keterlibatan aktif sejak tahapan awal: mulai dari menerima informasi yang benar, ikut dalam diskusi publik, menyampaikan aspirasi, hingga berperan sebagai relawan dan pemantau jalannya pemilu. Dengan demikian, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar angka partisipasi pemilih, tetapi juga sejauh mana masyarakat terlibat untuk mengawal transparansi maupun akuntabilitas dalam proses pemilu. Selanjutnya, tantangan yang kita hadapi sekarang yaitu menjaga bagaimana agar partisipasi tersebut tidak sekadar seremonial saja, tetapi juga substantif. Fenomena misinformasi, politik uang, hingga apatisme politik saat ini masih menjadi tantangan yang nyata. Dalam konteks inilah, KPU, masyarakat sipil, dan seluruh stakeholder pemilu harus membangun budaya politik yang sehat—di mana partisipasi masyarakat diupayakan menjadi sarana pembelajaran politik, bukan hanya sekadar rutinitas lima tahunan. Oleh karena itu, Pelaksanaan Pendidikan Pemilih harus diarahkan untuk memperkuat kesadaran bahwa setiap suara adalah hak dan tanggung jawab warga negara yang sangat penting dalam menentukan arah demokrasi dan masa depan bersama.

Pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan

Agus Riyanto, S.T. Pelaksana Subbag Perencanaan, Data dan Informasi   Pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu tahapan paling krusial dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Data pemilih yang akurat, mutakhir, dan valid menjadi fondasi utama bagi terwujudnya pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Tanpa data pemilih yang baik, proses demokrasi berisiko kehilangan legitimasi di mata publik. Pemutakhiran data pemilih menjamin hak konstitusional warga negara. Setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Data yang tidak diperbarui dapat menyebabkan warga yang berhak justru tidak terdaftar, sementara mereka yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia atau pindah domisili masih tercantum dalam daftar pemilih. Kondisi ini jelas merugikan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam demokrasi. Akurasi data pemilih berpengaruh langsung terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu. Data yang mutakhir membantu penyelenggara dalam menentukan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), kebutuhan logistik, serta distribusi surat suara secara tepat. Kesalahan data dapat berujung pada kekurangan atau kelebihan logistik, antrean panjang di TPS, hingga potensi konflik di lapangan. Pemutakhiran data pemilih berperan penting dalam mencegah kecurangan dan manipulasi suara. Data yang tidak valid membuka peluang penyalahgunaan hak pilih, seperti penggunaan identitas ganda atau pemilih fiktif. Dengan data yang diperbarui secara berkala dan terverifikasi, integritas pemilu dapat lebih terjaga dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu semakin meningkat. Selain itu, pemutakhiran data pemilih juga mencerminkan profesionalisme dan akuntabilitas penyelenggara pemilu. Proses ini menuntut kerja sama antara penyelenggara, pemerintah, dan masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan perubahan data diri menjadi kunci keberhasilan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Dengan demikian, pemutakhiran data pemilih bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian penting dari upaya memperkuat demokrasi. Pemilu yang berkualitas hanya dapat terwujud jika data pemilih dikelola secara serius, transparan, dan berkesinambungan. Oleh karena itu, semua pihak perlu menyadari dan mendukung pentingnya pemutakhiran data pemilih demi terciptanya pemilu dan pemilihan yang berintegritas serta berkeadilan.

Pola Manajemen PNS di KPU yang Mendukung Pelaksanaan Pemilu di Setiap Lapisnya

Nuke Wijayanti Kusumo, SH, MH Ksb Hukum & SDM/ Plt. Ksb SDM & Partisipasi Hubungan Masyarakat   Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang jujur, adil, dan berintegritas, peran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi salah satu kunci keberhasilan. Kinerja ASN yang profesional, netral, dan berkompeten merupakan fondasi penting agar setiap tahapan pemilu dapat berjalan sesuai asas dan prinsip demokrasi. Untuk itu, KPU menerapkan pola manajemen PNS yang mendukung pelaksanaan pemilu di setiap lapisan organisasi, dari pusat hingga daerah. Secara normatif, dasar pengelolaan ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa manajemen ASN harus berdasarkan pada sistem merit, yakni kebijakan dan manajemen SDM yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Prinsip ini memastikan bahwa setiap pegawai KPU ditempatkan dan dikembangkan berdasarkan kemampuan, bukan kedekatan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan rekrutmen, pengembangan karier, hingga penilaian kinerja ASN. Dalam konteks kelembagaan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menegaskan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Artinya, setiap ASN yang bertugas di lingkungan KPU wajib menjaga netralitas dan menjunjung tinggi kode etik penyelenggara pemilu. Melalui pembinaan berkelanjutan, pelatihan kompetensi, serta evaluasi kinerja berbasis hasil, pola manajemen ASN di KPU diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang efektif di setiap tingkatan — baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Lebih jauh, penerapan sistem merit juga berperan penting dalam memperkuat budaya kerja berintegritas di lingkungan KPU. Transparansi dalam penempatan jabatan, penghargaan terhadap kinerja, dan disiplin terhadap aturan menjadi langkah nyata dalam membangun SDM penyelenggara pemilu yang profesional. Dengan manajemen ASN yang terstruktur dan berbasis hukum, KPU tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga mengokohkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Dengan demikian, pola manajemen PNS di KPU bukan sekadar sistem pengelolaan kepegawaian, tetapi merupakan bagian integral dari upaya memperkuat demokrasi. ASN yang dikelola secara profesional, berintegritas, dan netral akan memastikan bahwa pelaksanaan pemilu berjalan di atas prinsip hukum, etika, dan keadilan — demi terwujudnya kedaulatan rakyat yang sejati

Pemilu dan Hukum: Pilar Demokrasi yang Tak Terpisahkan

Nuke Wijayanti Kusumo, SH, MH Ksb Hukum & SDM/ Plt. Ksb SDM & Partisipasi Hubungan Masyarakat   Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana kedaulatan rakyat yang menjadi wujud nyata demokrasi di Indonesia. Setiap tahapan dan proses pemilu dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang telah ditetapkan. Tanpa dasar hukum yang kuat, penyelenggaraan pemilu akan kehilangan legitimasi dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam kehidupan demokrasi. Keterkaitan antara pemilu dan hukum tercermin dalam berbagai regulasi yang mengatur seluruh prosesnya. Konstitusi melalui Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Ketentuan ini diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur secara komprehensif mulai dari tahapan penyelenggaraan, hak dan kewajiban peserta, hingga penyelesaian sengketa hasil pemilu. Dalam praktiknya, hukum berfungsi tidak hanya sebagai pedoman teknis, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan dan penegakan keadilan. Melalui lembaga seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK), hukum menjamin setiap pelanggaran atau perselisihan dapat diselesaikan sesuai prosedur yang adil dan transparan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum merupakan pengawal integritas demokrasi, memastikan setiap suara rakyat terlindungi secara sah. Korelasi yang kuat antara pemilu dan hukum menegaskan bahwa keberhasilan demokrasi tidak hanya bergantung pada partisipasi rakyat, tetapi juga pada kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Dengan menjadikan hukum sebagai fondasi utama, penyelenggaraan pemilu akan berjalan tertib, berintegritas, dan mampu melahirkan kepemimpinan yang legitimate demi mewujudkan cita-cita bangsa yang demokratis dan berkeadilan.

Publikasi