Partisipasi Masyarakat: Pondasi Demokrasi yang Dijaga Konstitusi

Alfiaturohmaniah Nafaatin, S.H

Pelaksana Subbag SDM dan Parmas

 

Sejarah demokrasi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Konstitusi kita, menilik dari UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), dengan tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal ini menegaskan bahwa rakyat bukan hanya objek, melainkan subjek utama dalam proses bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu. Sama halnya dengan Partisipasi masyarakat, dalam pemilu partisipasi masyarakat memiliki pijakan kuat dalam berbagai regulasi seperti; UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 448 ayat (1), yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilu sebagai bentuk kontribusi menjaga integritas dan kualitas demokrasi, kemudian Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, yang mengatur peran warga dalam pendidikan politik, pemantauan, serta penyampaian informasi terkait penyelenggaraan pemilu, dan yang terakhir UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan dasar hukum bagi hak masyarakat untuk mengakses informasi pemilu sebagai bagian dari kontrol sosial.

Dengan dasar hukum ini, Partisipasi Masyarakat bukan sekadar ajakan moral saja, tetapi mandat konstitusional untuk mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil. Sejak Pemilu pertama tahun 1955, partisipasi masyarakat menjadi energi besar dalam pembentukan demokrasi Indonesia. Tingkat partisipasi yang tinggi kala itu menunjukkan semangat rakyat untuk ikut serta dalam menentukan arah bangsa. Dapat kita lihat bahwa dari masa ke masa, masyarakat tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas, relawan, bahkan penggerak literasi politik di komunitasnya.

Partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak bisa hanya dimaknai sebatas kehadiran di bilik suara saja. Dalam demokrasi modern, partisipasi itu mencakup keterlibatan aktif sejak tahapan awal: mulai dari menerima informasi yang benar, ikut dalam diskusi publik, menyampaikan aspirasi, hingga berperan sebagai relawan dan pemantau jalannya pemilu. Dengan demikian, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar angka partisipasi pemilih, tetapi juga sejauh mana masyarakat terlibat untuk mengawal transparansi maupun akuntabilitas dalam proses pemilu.

Selanjutnya, tantangan yang kita hadapi sekarang yaitu menjaga bagaimana agar partisipasi tersebut tidak sekadar seremonial saja, tetapi juga substantif. Fenomena misinformasi, politik uang, hingga apatisme politik saat ini masih menjadi tantangan yang nyata. Dalam konteks inilah, KPU, masyarakat sipil, dan seluruh stakeholder pemilu harus membangun budaya politik yang sehat—di mana partisipasi masyarakat diupayakan menjadi sarana pembelajaran politik, bukan hanya sekadar rutinitas lima tahunan. Oleh karena itu, Pelaksanaan Pendidikan Pemilih harus diarahkan untuk memperkuat kesadaran bahwa setiap suara adalah hak dan tanggung jawab warga negara yang sangat penting dalam menentukan arah demokrasi dan masa depan bersama.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 22 Kali.