KPU DEMAK IKUTI RAKER SOSIALISASI PKPU NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Demak, kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak mengikuti Rapat Kerja Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik serta Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (29/1/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, pejabat struktural, serta petugas layanan informasi di lingkungan KPU Kabupaten Demak. Partisipasi aktif seluruh jajaran tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memperkuat keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait implementasi PKPU Nomor 4 Tahun 2025, khususnya dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai instrumen utama dalam mendukung keterbukaan informasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran KPU Kabupaten Demak semakin optimal dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan responsif kepada masyarakat. KPU Kabupaten Demak terus berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola informasi publik yang profesional, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 19 Kali.