Pola Manajemen PNS di KPU yang Mendukung Pelaksanaan Pemilu di Setiap Lapisnya

Nuke Wijayanti Kusumo, SH, MH

Ksb Hukum & SDM/ Plt. Ksb SDM & Partisipasi Hubungan Masyarakat

 

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang jujur, adil, dan berintegritas, peran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi salah satu kunci keberhasilan. Kinerja ASN yang profesional, netral, dan berkompeten merupakan fondasi penting agar setiap tahapan pemilu dapat berjalan sesuai asas dan prinsip demokrasi. Untuk itu, KPU menerapkan pola manajemen PNS yang mendukung pelaksanaan pemilu di setiap lapisan organisasi, dari pusat hingga daerah.

Secara normatif, dasar pengelolaan ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa manajemen ASN harus berdasarkan pada sistem merit, yakni kebijakan dan manajemen SDM yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Prinsip ini memastikan bahwa setiap pegawai KPU ditempatkan dan dikembangkan berdasarkan kemampuan, bukan kedekatan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan rekrutmen, pengembangan karier, hingga penilaian kinerja ASN.

Dalam konteks kelembagaan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menegaskan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Artinya, setiap ASN yang bertugas di lingkungan KPU wajib menjaga netralitas dan menjunjung tinggi kode etik penyelenggara pemilu. Melalui pembinaan berkelanjutan, pelatihan kompetensi, serta evaluasi kinerja berbasis hasil, pola manajemen ASN di KPU diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang efektif di setiap tingkatan — baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Lebih jauh, penerapan sistem merit juga berperan penting dalam memperkuat budaya kerja berintegritas di lingkungan KPU. Transparansi dalam penempatan jabatan, penghargaan terhadap kinerja, dan disiplin terhadap aturan menjadi langkah nyata dalam membangun SDM penyelenggara pemilu yang profesional. Dengan manajemen ASN yang terstruktur dan berbasis hukum, KPU tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga mengokohkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Dengan demikian, pola manajemen PNS di KPU bukan sekadar sistem pengelolaan kepegawaian, tetapi merupakan bagian integral dari upaya memperkuat demokrasi. ASN yang dikelola secara profesional, berintegritas, dan netral akan memastikan bahwa pelaksanaan pemilu berjalan di atas prinsip hukum, etika, dan keadilan — demi terwujudnya kedaulatan rakyat yang sejati

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 76 Kali.