
RAPAT PLENO TERBUKA PENGUNDIAN DAN PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI DEMAK TAHUN 2024
Demak, kab-demak.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2024 di Aula 2 kantor KPU Demak, Senin (23/9). Peserta Rapat terdiri dari 2 Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2024, Pimpinan Partai Politik Pengusul, Ketua Tim Pemenangan, Petugas Penghubung Pasangan Calon, Tim Pendukung, Tamu Undangan dan Media.
Rapat Pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Demak Siti Ulfaati dan dilanjutkan pembacaan tata tertib oleh Anggota KPU Demak Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hendi Adisaputra. Pelaksanaan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon berjalan dengan tertib dan lancar, dengan menghasilkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati H. Edi Sayudi S.T. M.H dan Drs. H. Eko Pringgolaksito, M.Si Nomor Urut 1 sedangkan dr. Hj. Eisti’anah, S.E. dan Muhammad Badruddin, M.Pd. Nomor Urut 2
Dalam Rapat Pleno KPU Demak turut dihadiri Kapolres Demak, Komandan Kodim 0716/Demak, Kejaksaan Demak, Ketua Pengadilan Negeri Demak, Ketua Desk Pilkada Kabupaten Demak, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Rutan Demak, Kepala Kesbangpol Kabupaten Demak.
Setelah Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut selesai dilanjutkan dengan Deklarasi Pilkada Damai dan serah terima Pengawal Pribadi dari Polres Demak kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.