RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN II TAHUN 2025
Demak, kab-demak.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 di Aula KPU Kabupaten Demak, Rabu (2/7/2025). “Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025 tingkat Kabupaten Demak sejumlah 905.190 pemilih,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Demak, Nur Hidayah Nur Hidayah mengatakan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan ini merupakan hasil dari kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan KPU Kabupaten Demak. “Data yang dimutakhiran merupakan bahan data diterima dari Kemendagri kepada KPU RI, lalu disinkronisasi dan kami (KPU Kabupaten/Kota) mutakhirkan,” kata Nur Hidayah. Nur Hidayah merinci bahan data pemutakhiran. Data pemilih jumlahnya ada 7.408 pemilih baru dan 9.053 pemilih tidak memenuhi syarat. Sedangkan perbaikan data pemilih jumlahnya 811 pemilih. Sebagaimana diketahui, daftar pemilih tetap (DPT) terakhir Singkawang itu 907.162 pemilih. Sehingga rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan Triwulan II ini sejumlah 905.190 pemilih,” jelas Nur Hidayah. Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati menuturkan rapat ini menjadi forum penting untuk memastikan data pemilih di Kabupaten Demak tetap akurat, komprehensif dan mutakhir. Hal ini sebagai bagian dari persiapan jelang Pemilu dan Pemilihan mendatang. “Kategori perubahan data pemilih ini mencakup penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemutakhiran data pemilih yang berpindah domisili, pencoretan data pemilih yang meninggal dunia, serta pemilih yang teridentifikasi tidak memenuhi syarat (TMS) lainnya. Setiap data yang disampaikan disandingkan dengan bukti-bukti pendukung yang relevan untuk memastikan validitasnya,” terang Siti Ulfaati. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Demak beserta jajaran, Bawaslu, Dinas Dukcapil, Polres, dan Kodim, Rutan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Parpol dan Stakeholder terkait lainnya. Kegiatan ini ditutup dengan penandatangan dan penyerahan berita acara rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan.
Selengkapnya