Uji Kelayakan Jalan Kendaraan KPU Kabupaten Demak

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Rabu (29/9) Kepala Seksi Keselamatan Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Demak, Purbo Jatmiko beserta Stafnya melaksanakan uji kelayakan kendaraan milik KPU Kabupaten Demak sebagai tindaklanjut surat Sekretaris KPU Kabupaten Demak Nomor : 234/RT.01.3-SD/3321/Sek-Kab/IX/2021 tanggal 7 September 2021 perihal Uji Kelayakan Jalan.

KPU Kabupaten Demak berencana akan melakukan penghapusan kendaraan dinas yang berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sesuai arahan dari Sekretariat Jenderal KPU RI dengan pertimbangan untuk mengurangi beban biaya perawatan yang memerlukan banyak biaya untuk perawatan kendaraan dinas dengan usia lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

Dalam hal ini, KPU Kabupaten Demak akan melakukan penghapusan kendaraan dinas berupa mobil Toyota Kijang LX tahun 2003 melalui mekanisme lelang ke KPKNL Provinsi Jawa Tengah, sehingga perlu dilakukan uji kelayakan kendaraan terlebih dahulu oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Demak.

Proses pengecekan uji kelayakan jalan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Demak didampingi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Demak, Achmad Zakki; Kasubbag KUL, Riza Anggara; dan Staf Subbag Umum, Heggi Rahmat meliputi pengecekan mesin, roda, interior, sistem kelistrikan, dan kelengkapan surat kendaraan dimana hasil dari pengujian tersebut dapat disimpulkan apakah kendaraan masih dianggap layak atau tidak guna menjadi dasar kendaraan tersebut diperbolehkan dilelang atau tidak.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 407 Kali.