
Romansa PHPU
Dalam sebuah kehidupan, manusia disebut kuat apabila tahan terhadap ujian kehidupan. Istilah ini sepertinya selaras juga untuk memberikan sebutan kepada penyelenggara pemilu yang berhasil melewati berbagai permasalahan selama proses tahapan. Ujian bagi penyelenggara pemilu adalah berbagai permasalahan mulai dari tahapan persiapan, penyelenggaraan, hingga ada tidaknya sengketa, baik sengketa proses, pelanggaran pemilu dan sengketa hasil.
Predikat penyelenggara tangguh, selayaknya patut disematkan kepada jajaran KPU Provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Betapa tidak, dari banyaknya tahapan pemilu, semua terselesaikan dengan baik. Bahkan berbagai sengketa yang diperkarakan oleh berbagai pihak, mulai dari PHPU yang dialami KPU provinsi dan semua KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, sengketa informasi publik yang dilayangkan kepada KPU Kabupaten Tegal, sengketa terkait Tata Usaha Negara, hingga aduan ke DKPP, semuanya dapat terselesaikan dengan baik. Yang membuktikan lagi adalah perselisihan hasil pemilu di Jawa Tengah, keseluruhan ditolak oleh MK.
Di Kabupaten Demak sengketa yang ada terkategori minimalis. Namun begitu, bukan berarti KPU nya tidak tangguh. Justru ketika sengketa itu minim, dapat diambil kesimpulan bahwa segala permasalahan dapat terselesaikan saat tahapan berlangsung. Bisa juga diartikan bahwa penyelenggara pemilu dari tingkat bawah benar-benar professional dalam melaksanakan tugas, sehingga tidak menyisakan permasalahan di belakang hari.
Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden perkara yang diajukan ke MK, dan yang harus dipersiapkan oleh KPU Kabupaten Demak adalah permohonan yang berasal dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (paslon) Nomor urut 2, yaitu Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno. Untuk Pemilu DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil Jateng II terdapat permohonan perkara Partai Berkarya. Sedangkan untuk DPRD Kabupaten Demak Dapil 3 Demak permohonan perkara diajukan oleh Magdarini Okta Sumarno, caleg PDIP.
PHPU Pilpres
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2, Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno cukup membuat sibuk KPU Kabupaten Demak dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia. Betapa tidak, permohonan sebanyak 37 halaman itu bisa dibilang abstrak, karena locus gugatan tak jelas. Dengan begitu seluruh KPU Kabupaten/kota harus mempersiapkan untuk menjawab dalil pemohon.
Di bab pendahuluan, ada tiga hal yang disampaikan pemohon. Pertama, berkaitan dengan Indonesia Negara hukum, yang didalamnya disebutkan pasal 22E ayat (1) UUD 45 yang dikaitkan dengan prinsip kejujuran dan keadilan yang substantif. Kedua, berkaitan dengan pemilu yang jujur dan adil sebagai syarat fundamental dalam menjamin eksistensi dan keberlanjutan Negara Hukum Republik Indonesia.
Ketiga, Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) diharapkan mampu menjadi penegak dan pembuka pintu keadilan yang benar-benar mampu mengejawantahkan dirinya, sehingga memberikan harapan masa depan akan Negara dan bangsa bagi pencari keadilan. Pada point ini juga disampaikan idealnya seorang hakim konstitusi adalah insan yang sudah selesai dengan dirinya; insan yang megutamakan substansi, memiliki pengetahuan yang paripurna, wawasan seluas samudera, keteladanan yang tak tertandingi, kearifan di atas rata-rata manusia yang lain di Negara Indonesia.
Adapun pokok permohonan yang diajukan ada 3 poin yang kemudian dijabarkan menjadi beberapa sub point. Point pertama berbicara mengenai MK adalah pengawal konstitusi sehingga perlu mengadili kecurangan. Dalam point ini disebutkan bahwa MK seharusnya tidak hanya sebagai “Mahkamah Kalkulator” yang hanya bertugas menentukan pemenang pemilu berdasarkan benar atau salahnya rekapitulasi suara. Karena sifatnya sebagai peradilan konstitusi, Mahkamah tidak boleh membiarkan aturan-aturan keadilan procedural (procedural justice) memasung dan mengesampingkan keadilan substantif (substantive justice). MK juga diminta tidak terpasung oleh bunyi-bunyian undang-undang melainkan juga harus menggali rasa keadilan dengan tetap berpedoman pada makna substantif undang-undang itu sendiri.
Point ke dua pada pokok permohonan Paslon nomor urut 2 adalah berkaitan dengan sistematis, terstruktur dan masif. Dijabarkan pada point ini yang dimaksud pelanggaran terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Pelanggaran sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan pelanggaran masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian.
Pada point ini disebutkan bahwa telah terjadi kecurangan TMS yang dilakukan oleh pasangan calon petahana, yaitu Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin. Bentuk pelanggarannya adalah penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan/Program Kerja Pemerintah, ketidaknetralan aparat Negara (polisi dan intelejen), penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum. Menurut Paslon Nomor 2 ini, dari pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor urut 1, sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pembalasan sebagai pasangan calon dan diskualifikasi.
Permohonan gugatan Prabowo dan Sandiaga Uno juga menyebutkan terkait argumentasi kecurangan kuantitatif dalam Pilpres 2019. Diantaranya terkait DPT yang tidak masuk akal dan kekacauan situng KPU dalam kaitannya dengan DPT.
Terkait DPT yang tidak masuk akal disebutkan bahwa terdapat DPT yang tidak wajar berjumlah 17,5 juta yang terdiri dari tiga kelompok yakni, data kelahiran yang bertanggal 1 Juli sebanyak 9.817.003 orang, data kelahiran bertanggal 31 Desember sebanyak 5.377.401 orang dan data kelahiran bertanggal 1 Januari sebanyak 2.359.304 orang. Disebutkan pula ada beberapa TPS yang memuat lebih lebih 100 orang bahan 200 orang lebih yang mempunyai tanggal lahir sama dan ternyata setelah dicek di Dinduksapil yang bersangkutan tidak ber-KTP.
Selain masalah tanggal kelahiran yang sama, diebutkan pula bahwa data di DPT 2019 menunjukkan pemilih berusia di bawah 17 tahun sekitar 20.475 orang. Padahal dibawah 17 tahun, peraturan tidak membolehkan untuk memilih. Selanjutnya ada pula data usia 90 tahun dengan kelahiran 1800 atau 1900 sebanyak 304.782.
Berkaitan dengan kekacauan Situng dengan kaitannya DPT, disebutkan bahwa kekacauan tersebut antara lain meliputi banyaknya kesalahan input data pada Situng yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data dengan data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU. Kemudian banyaknya kesalahan penjumlahan suara sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT/DPTb/DP dan banyaknya kesalahan data yang terdapat pada C1 yang dipindai.
Dalam petitumnya, Paslon nomor urut 2 ini memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 1 Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai Peserta Pemilu, dan mentapkan Paslon Nomor Urut 2 Prabowo Subiyanto-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, karena menurutnya telah berlaku curang dan KPU pun telah melakukan pelanggaran.
Permohonan PHPU yang diajukan Paslon Nomor urut 2 yang “nggrambyang” ini memang perlu pengkajian khusus. Selain itu, perlengkapan untuk menjawab dalil pemohon ini juga banyak yang harus dipersiapkan. Namun begitu, hal ini tidak menjadi persoalan bagi KPU, karena semua yangberkaitan dengan permohonan pemohon dapat disediakan dengan mudah.
Dalam menyiapkan jawaban atas dalil pemohon, KPU Kabupaten Demak melaksanakan beberapa hal, yang pertama membuat kronologi pelaksanaan tahapan penyusunan Daftar Pemilih mulai dari DPT pilgub menjadi DPS, hingga penyusunan DPTb dan DPK. Kemudian membuat kronologi terkait situng (adanya salah input atau salah jumlah dan salah perbaikannya, salah jumlah dalam C1 dan masih banyak yang lainnya. Selain itu KPU Kabupaten Demak juga menyiapkan kronologis umum tentang pelaksanaan pemungutan suara (termasuk di dalamnya kejadian Pemilu Lanjutan yang terjadi di TPS 16 Desa Wringinjajar dan TPS 11 Desa Candisari Kecamatan Mranggen), penghitungan suara di TPS, rekapitulasi di PPK dan rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Selain kronologi, daftar alat bukti dan alat bukti juga disiapkan untuk dihimpun dengan alat bukti KPU kabupaten kota se-Indonesia oleh KPU RI.
PHPU Pileg
Selain gugatan yang diajukan Paslon Nomor Urut 2, KPU Kabupaten Demak juga mendapatkan pengajuan gugatan dari Partai Berkarya dan Magdarini Okta Sumarno, Caleg DPRD Kabupaten Demak Dapil 3 Demak Partai PDIP.
Dalam gugatan Partai Berkarya disebutkan bahwa KPU Kabupaten Demak telah salah dan keliru dalam melakukan perhitungan perolehan suara Partai Berkarya yang seharusnya sebanyak 50.000 suara, sehingga sangat mempengaruhi perolehan kursi Pemohon di DPR RI Dapil Jateng II.
Atas pokok permohonan Partai Berkarya tersebut, KPU Kabupaten Demak pun menyiapkan kronologis yang membantah dalil pemohon tersebut. Karena faktanya perolehan suara Partai Berkarya di Dapil Jawa Tengah II sebanyak 14.207 suara dan khusus di Kabupaten Demak sebanyak 9.097 suara. Tak hanya itu, alat bukti berupa formulir model DB-1 juga disiapkan untuk menunjukkan bahwa dalil pemohon tersebut tidak benar.
Segala kelengkapan untuk menghadapi gugatan Partai Berkarya sudah disiapkan KPU Kabupaten Demak, namun ternyata permohonan Partai Berkarya yang sudah masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ternyata dicabut. Atas pencabutan gugatan Partai Berkarya tersebut, proses PHPU selesai.
BSelain Partai Berkarya, KPU Kabupaten Demak juga menerima pengajuan gugatan PHPU dari Magdarini Okta Sumarno, Caleg DPRD Kabupaten Dapil 3 Demak dari PDIP. Pemohon mendalilkan terkait hilangnya suara pemohon di Desa Bremi Kecamatan Mijen tanpa membuka kotak suara dan hilangnya suara di Desa Undaan Kidul Kecamatan Karanganyar. Selain itu, disebutkan pula terkait tidak adanya transparansi pemberitahuan data Formulir salinan C1 secara umum di Kantor Balaidesa Kedungwaru, Kecamatan Karanganyar dan Desa Tanjunganyar, Kecamatan Gajah.
Atas dalil Pemohon (Magdarini Okta Sumarno) tersebut, KPU Kabupaten Demak menyiapkan kronologis dan alat bukti untuk membantah apa yang didalilkan pemohon. Terkait hilangnya suara di Desa Bremi Kecamatan Mijen tanpa membuka kotak suara misalnya, kejadian yang sebenarnya adalah pada saat rekap perolehan suara, di Formulir DA1 plano data telah sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Memang ada kejadian ketika input data di aplikasi bantu yang ditampilkan di layar terjadi kesalahan input yaitu suara yang diperoleh Caleg PDIP atas nama Saiful Hadi, terinput di kolom pemohon yaitu Magdarini Okta Sumarno sebanyak 22 suara.
Atas kejadian tersebut PPK telah melakukan pengecekan di Formulir Model DAA1 plano, formulir model C1 hologram TPS 02 Desa Bremi serta formulir salinan C1 dan foto formulir C1 plano Bremi yang dibawa oleh pengawas kecamatan. Perolehan suara Saiful Hadi di TPS 02 Desa Bremi benar berjumlah 22 sedangkan perolehan suara Magdarini berjumlah nol. Setelah dilakukan pengecekan, PPK Kecamatan Mijen terus melakukan pembetulan data pada aplikasi bantu dan Formulir Model DA1 Plano tanpa membuka kotak. Karena, dengan membuka formulir model DAA1, foto C1 plano TPS 02 Desa Bremi serta formulir salinan C1 sudah ditemukan jawabannya. Pada waktu itu pun tidak ada keberatan dari pengawas maupun saksi.
Selanjutnya terkait dalil pemohon mengenai hilangnya perolehan suara di Desa Undaan Kidul Kecamatan Karanganyar. Di kronologis yang dibuat KPU Demak dijelaskan bahwa pada saat rapat rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Karanganyar, di formulir DAA1 plano data telah sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Namun di dalam input data di aplikasi bantu yang ditampilkan di layar untuk TPS Undaan KIdul, terjadi kesalahan yaitu suara yang diperoleh Caleg PDIP Magdarini Okta Sumarno, terinput di kolom Caleg PDIP atas nama Pujiyati yaitu sebanyak empat suar.
Atas kejadian tersebut PPK Kecamatan Karanganyar melakukan pengecekan di formulir model DAA1 plano, C1 hologram DPRD, serta salinan C1 DPRD yang dibawa oleh pengawas kecamatan. Dari pengecekan tersebut, diketahui bahwa suara Pujiyanti di TPS 08 Desa Undaan Kidul sebanyak nol, sedangkan suara Magdarini sebanyak empat suara. Selanjutnya dilakukan pembetulan oleh PPK pada aplikasi bantu.
PPK Kecamatan Karanganyar tidak melakukan pembukaan kotak suara, karena dengan membuka Formulir DAA1 plano DPRD dan Formulir model C1 hologram DPRD sudah ditemukan jawaban.
Kemudian terkait dalil pemohon yang menyatakan bahwa tidak adanya transparansi terkait pemberitahuan data Formulir Model C1 secara umum di Kantor Balaidesa Kedungwaru, dijelaskan bahwa Panitia Pemungutan Sauara Desa Kedungwaru Lor telah melakukan penempelan formulir model C1 di papan pengumuman balaidesa setempat pada tanggal 18 April 2019 Pukul 16.00 WIB.
Begitupula di Desa Kedungwaru Kidul Kecamatan Karanganyar dan Desa Tanjunganyar Kecamatan Gajah. Di Desa Kedungwaru Kidul Kecamatan Karanganyar, Panitia Pemungutan Suara telah melakukan penempelan formulir model C1 di papan pengumuman Balai desa setempat pada tanggal 20 April 2019 Pukul 14.00 WIB. Sedangkan PPS Desa Tnjunganyar Kecamatn Gajah juga telah melakukan penempelan formulir model C1 di papan pengumuman balaidesa setempat pada tanggal 18 April 2019 Pukul 09.15 WIB. Jadi, apa yang didalilkan pemohon adalah tidak benar. Bukti penempelan formulir C1 oleh PPS di tiga desa tersebut adalah dokumentasi pada saat kegiatan penempelan dilakukan.
Kronologis dan alat bukti untuk menjawab permohonan Magdarini Okta Sumarno telah disiapkan jauh-jauh hari oleh KPU Kabupaten Demak pasca permohonan diajukan oleh pemohon. Permohonan Magdarini pun telah keluar di BRPK. Atas hal tersebut, KPU Kabupaten Demak telah siap untuk mengikuti sidang di MK sesuai jadwal yang ditentukan.
Dalam masa menunggu jadwal sidang, ternyata KPU Kabupaten Demak mendapatkan informasi dari pemohon bahwa pihaknya telah mencabut gugatan sebelum keluarnya BRPK. Kemudian pemohon mengurus hal tersebut ke MK, dan hasilnya adalah permohonan pencabutan tersebut telah disetujui MK sebelum BRPK dikeluarkan, yakni tanggal 28 Juni 2019.
Pencabutan gugatan PHPU atas nama Magdarini ini tentunya menjawab pertanyaan public bahwasanya kinerja KPU Kabupaten Demak dan penyelenggara di tingkat kecamatan, desa maupun TPS sudah sesuai aturan yang ada. Dapat diambil kesimpulan bahwa KPU Kabupaten Demak dan jajaran telah melaksanakan tugas secara dengan baik dengan berpedoman pada prinsip penyelenggara pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien.
Dari pengalaman yang pernah terjadi, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh penyelenggara pemilu agar dalam menghadapi PHPU tidak kalang kabut. Pertama, penyelenggara pemilu seyogyanya melaksanakan semua tahapan pemilu sesuai dengan regulasi yang ada. Jika ada beberapa hal yang dilanggar, kerepotan akan dirasakan di akhir. Kedua, menata dengan baik seluruh dokumen selama proses tahapan berlangsung. Ketiga, mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan PHPU dengan cara membaca gesture politik calon pemohon, kejadian yang mungkin disoal, atau daerah yang mungkin disoal. Keempat, membuat kronologi setiap proses tahapan yang bersifat krusial. Kelima, membuat daftar alat bukti. Keenam, menyiapkan alat bukti. Ketujuh, menyiapkan diri untuk mengikuti sidang di MK dengan bekal pemahaman dan pengetahuan terkait pokok pemahaman pemohon serta seluruh proses tahapan pemilu yang berlangsung. Jika semua dipesiapkan dengan baik, bukan tidak mungkin semua proses akan berjalan lancar, dan dali yang diajukan Pemohon terbantahkan.
Dalam penyelenggaraan pemilu, Perselisihan Hasil Pemilu adalah sebuah proses yang harus dilalui dengan enjoy. Romansa PHPU akan menjadi cerita menarik karena suka duka dalam proses pelaksanaannya justru membuat kuat dan memperkokoh persatuan penyelenggara pemilu. Sebegitu menariknya perjalanan PHPU maka tak salah jika ada istilah “Rindu Terberat Adalah Mengingatmu PHPU 2019”. (Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan)