
PERSIAPAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DEMAK, KPU DEMAK BERKOORDINASI DENGAN DKK DEMAK
Demak, kab-demak.kpu.go.id – Dalam rangka persiapan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak (DKK) di Hotel Amantis (Selasa/6 Agustus/2024).
Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 bahwa pelaksanaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2024 akan dimulai tanggal 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024 yang didahului dengan pengumuman pendaftaran, yakni tanggal 24 Agustus 2024 sampai 26 Agustus 2024 baik melalui website, media sosial KPU Demak, media cetak dan media online. Kemudian, tanggal 27 Agustus 2024 sampai 2 September 2024 dilakukan Pemeriksaan Kesehatan untuk Pasangan Calon.
Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati dan Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hendi Adi Saputra bertemu langsung dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Demak, Ali Maimun yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan DKK Demak, Dian Arisanti.
Dalam kesempatan tersebut, Ulfa menyampaikan bahwa merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk menilai status Kesehatan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya. Penilaian Kesehatan tersebut dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan independen yang dibentuk oleh pimpinan Rumah Sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten.
“Sebelum Rumah Sakit tempat pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati ditetapkan, KPU Kabupaten meminta rekomendasi 3 (tiga) Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah Daerah termasuk RS TNI/Polri kepada DKK. Ini berbeda dengan Pilbup 2020 bahwa Rumah Sakit yang digunakan untuk Pemeriksaan harus Tipe A, sedangkan sekarang boleh dilakukan di Rumah Sakit Daerah selama tersedia SDM dan alatnya,” kata Ulfa.
Sedangkan Ali Maimun menyampaikan bahwa ada 2 RSUD di Kabupaten Demak yang dimiliki Daerah tetapi hanya 1 RSUD saja yang nantinya akan direkomendasikan menjadi tempat pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Demak yakni RSUD Sunan Kalijaga (SuKa).
“Kami siap membantu KPU Demak dalam menyukseskan Pilkada 2024 dan terkait Rumah sakit yang akan digunakan kami mengusulkan RSUD Sunan Kalijaga mengingat ketersediaan alat dan kecukupan SDM,” kata Maimun.
“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan RSUD SUKA terkait persiapan tersebut sehingga pemeriksaan nantinya berjalan lancer sesuai dengan tahapan yang ada,” tegasnya