
PENDAFTARAN BADAN ADHOC PEMILU 2024 MELALUI SIAKBA
Demak, kab-demak.kpu.go.id – Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 memasuki pembentukan Badan Adhoc. Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Peailihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota bahwa pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai tanggal 20 November sampai tanggal 16 Desember 2022, sedangkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimulai tanggal 18 Desember 2022 sampai tanggal 13 Januari 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak melakukan sosialisasi secara masif terkait pembentukan Badan Adhoc di 14 Kecamatan se-Kabupaten Demak mulai tanggal 21 November sampai 23 November. Hal tersebut dilakukan untuk menyebaruaskan informasi terkait pembentukan Badan Adhoc menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Adapun PPK yang dibutuhkan adalah sebanyak 70 orang dengan jumlah masing-masing 5 orang yang tersebar di 14 kecamatan.
Menurut Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Demak, Siti Ulfaati, sosialisasi tersebut dilakukan dikarenakan pendaftaran Badan Adhoc Pemilu harus dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA.
“Pendaftaran Badan Adhoc kali ini berbeda dengan pemilu atau pilkada sebelumnya. Dulu pendaftar hanya datang ke KPU dengan menyerahkan dokumen akan tetapi sekarang ini semua pendaftar harus melakukan upload berkas melalui aplikasi SIAKBA,” terang Ulfa (Minggu, 20/11/2022).
“Dalam aplikasi SIAKBA ada 7 berkas yang harus diunggah, yaitu surat pendaftaran, surat pernyataan, KTP, pas photo 4x6, ijazah terakhir, daftar riwayat hidup dan surat keterangan sehat,” imbuhnya. Minggu (20/11/2022).