
Optimalisasi Peran Website dan PPID, KPU Demak Lakukan Evaluasi
Demak, kab-demak.kpu.go.id (13/7) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak melakukan kegiatan Rapat Evaluasi Pengelolaan Website KPU Kabupaten Demak dan Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID).
Website dan PPID merupakan salah satu bentuk corongnya KPU Demak. Melalui keduanya, masyarakat bisa mengetahui dan mengakses informasi publik. Informasi Publik itu sendiri adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan penyelenggaraan Pemilu, serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Rapat evaluasi tersebut dimaksudkan untuk membedah, memperbaiki, melengkapi beberapa hal yang berkaitan dengan website dan E-PPID. Mengingat baru-baru ini KPU Demak telah melakukan migrasi domain dan hosting website dari Pemda ke KPU RI, tentunya banyak hal yang memang harus segera dilengkapi.
Pengoptimalan kualitas pelayanan terus dilakukan oleh KPU Demak mengingat E- PPID merupakan salah satu layanan informasi berbasis online yang ditujukan untuk mempermudah pemohon informasi publik dalam menyampaikan permohonan informasi dan dokumentasi kepada KPU Demak. Melalui E-PPID, masyarakat bisa mendapatkan layanan informasi publik tanpa harus datang langsung ke kantor KPU sehingga untuk mendapatkan informasi publik menjadi lebih cepat dan mudah.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.