Ngoppi Perdana “Tantangan dan Peluang: Pemilu/Pemilihan 2024 yang Berintegritas”

Demak, kab-demak.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menyelenggarakan Webinar Perdana di masa Post election. Kegiatan webinar tersebut diberi nama Ngoppi yaitu singkatan dari (Ngobrolin Pemilu dan Pemilihan) Pemilih Berdaulat Negara Kuat. Adapun tema yang diangkat adalah Tantangan dan Peluang Pemilu /Pemilihan Tahun 2024”. (Rabu/4/8/2021)

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut  Zulfikar Arse Sadikin, S.IP, M.Si selaku Anggota Komisi 2 DPR RI dan Titi Anggraini SH,MH selaku  Anggota Dewan Pembina Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) dengan Moderator Siti Ulfaati, M.S.I Anggota KPU Kabupaten Demak divisi sosdiklih, parmas, kampanye dan SDM.

Tahun 2024 akan diselenggarakan semua jenis Pemilu dan Pemilihan. Adapun dasar hukum Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya di tahun 2024 skema pemilu masih sprit pemilu 2019 yaitu masyarakat memilih presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Sedangkan untuk Dasar Hukum Pemilihan Kepala Daerah adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 201 ayat (8) yang menyatakan bahwa, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024",

Zulfikar dalam paparannya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) diusulkan bahwa hari pemungutan suara untuk Pemilu adalah tanggal 21 Februari 2024 sedangkan untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilaksanakan tanggal 27 November 2024.

“Berbicara tentang tantangan dan peluang Pesta Demokrasi 2024 tentunya kita tidak bisa terlepas dari perjalanan panjang demokrasi kita. Terutama Pemilu 2019 dan Pilkada Serentak 2020. Karena pengalaman di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 menjadi modal, bekal dalam menyelenggarakan Pemilu/Pemilihan 2024” tegasnya

Titi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Pemilu memiliki 3 siklus. Yang pertama Siklus Pra Election Tahapan prapemilu/ persiapan (Pra Election), tahapan Pemilu (Election) dan tahapan Post Election. Sehingga tidak ada ketentuan yang jelas terkait dengan di mana awal atau akhir tahapan pemilu.

Pemilu/Pilkada Berintegritas bukan hanya berbicara proses pelaksanaan tahapan tetapi tentang bagaimana melibatkan semua stakeholder agar menghasilkan para pemimpin yang berintegritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 75 Kali.