NGOPPI Edisi ke-2: “Kemerdekaan Memilih dalam Mewujudkan Pemilu 2024 Berintegritas”

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Kemerdekaan memilih dijamin oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, salah satunya di Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menjelaskan setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara menyatakan dengan tegas bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Makna kedaulatan berada di tangan rakyat, yaitu rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban secara demokratis untuk memilih pemimpin yang akan membentuk parlemen dan pemerintahan. Kedaulatan rakyat tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Artinya, Negara menjamin hak politik setiap warga negara Indonesia tanpa perbedaan dan pandang bulu. Keikutsertaan warga dalam pemilihan umum (general elections) adalah bagian dari ikhtiar melaksanakan kedaulatan rakyat serta dalam rangka melaksanakan hak-hak asasi warga negara.

Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan gagasan dan kepentingan yang beragam tersebut secara damai dan beradab. Oleh karena itu, Pemilu tidak boleh menjadi sumber konflik, justru Pemilu harus menjadi sarana untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak dalam kegiatan Ngoppi (Ngobrolin Pemilu dan Pemilihan) Edisi ke 2 yang bertempat di Radio Suara Kota Wali (RSKW) Kabupaten Demak mengangkat tema “Kemerdekaan Memilih dalam Mewujudkan Pemilu 2024 Berintegritas”.

Acara tersebut menghadirkan narasumber Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi, S.Pd.I dengan host Siti Ulfaati, M.S.I (Anggota KPU Kabupaten Demak) dan Mira (Staf RSKW) pada Rabu (25/8).

Bambang dalam menyampaikan bagaimana Konsep Kemerdekaan memilih dalam konteks pemilu dan bagaimana tantangan dan peluang dalam kemerdekaan memilih di 2024.

“Salah satu tantangan di Pemilu/Pemilihan 2024 adalah terkait money politic, mengingat praktek politik uang ini sudah menjadi kebiasaan dan kebutuhan di masyarakat. Walaupun begitu, KPU kabupaten Demak akan terus memberikan edukasi, sosialisasi untuk menyadarkan masyarakat terkait bahaya politik uang yang merupakan pintu awal terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme,” papar Bambang.

Pemilih memiliki peran strategis dan fundamental dalam membentuk parlemen dan pemerintahan yang kapabel, kredibel, dan berintegritas. Karena itu, pemilih dalam menunaikan hak konstitusionalnya harus berdasarkan pada rasionalitas dan kesukarelaan. Pemilih harus benar benar berdaulat atas setiap pilihannya. Pilihan pemilih tidak boleh terdistorsi dan terciderai oleh aspek-aspek yang artifisial seperti primordialisme, pragmatisme dan politik transaksional.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 40 Kali.