
Menyongsong Kebangkitan Perempuan Demak
“Berpolitik jadi sebuah pilihan yang mesti dipertimbangkan bagi siapapun yang menghendaki perubahan. Karena perubahan tidak datang tiba-tiba, hanya berkat doa di tengah malam”
Najwa Shihab
PENDAHULUAN
Gagasan RA. Kartini agar perempuan Indonesia mempunyai pemikiran yang bersumber kepada Zelf-ontwikkeling dan Zelf-onderricht (pendidikan mandiri), Zelf- vertrouwen (percaya diri) dan Zelf-werkzaamheid (motivasi diri) dan juga Solidariteit (solidaritas) dengan berdasarkan pada Religieusiteit (agama), Wijsheid en Schoonheid (yaitu Ketuhanan, Kebijaksanaan dan Keindahan) agar rasa humanisme dan nasionalisme para perempuan semakin kuat[1] tentu bertujuan agar perempuan Indonesia mempunyai dasar yang kuat untuk menentukan sikap, salah satunya di bidang politik.
Sebagai negara yang menganut paham demokrasi, tentunya peran perempuan dalam mewujudkan sistem demokrasi prosedural tidak bisa dinafikan. Karena itulah pasca reformasi desakan untuk mengakomodasi kepentingan mereka dalam parlemen menjadi semakin menguat sehingga muncul kuota 30 persen bagi caleg perempuan yang tertuang dalam sejumlah Undang-Undang, yaitu UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD. Kenapa keterwakilan perempuan harus mencapai 30 persen, hal ini berdasarkan pada penelitian PBB bahwa jumlah minimal 30 persen bisa mempengaruhi hasil kebijakan publik.
Ironisnya di pemilu legistatif kabupaten Demak terakhir pada tahun 2019, dengan DPT mencapai 877.343 terdiri dari jumlah perempuan sebanyak 438.482 dan laki-laki 438.861 yang terdaftar pada 3.615 TPS dan tersebar di 249 desa/kelurahan di 14 kecamatan untuk memilih 50 anggota DPRD ternyata hanya diwakili oleh 6 perempuan atau sekitar 10,1 persen[2], padahal dari jumlah DPT perempuan dan lelaki relatif berimbang. Hal ini tentunya masih jauh dari kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen yang diamanahkan dalam Undang-Undang untuk bisa mempengaruhi kebijakan publik. Fenomena semacam inilah yang menjadi hambatan dan tantangan bagi kaum perempuan di Kabupaten Demak untuk bisa memperjuangkan nasibnya sendiri.
PEMBAHASAN
Pemerintah kabupaten Demak sebenarnya sudah gencar untuk melakukan pemberdayaan perempuan lewat berbagai kebijakan, antara lain Perbup no. 7 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Demak, Surat Edaran Bupati Demak no 401/0057/2016 tentang Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender SKPD, hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KP2PA) dengan mengeluarkan berbagai kebijakan antara lain: Pertama, peningkatan kualitas hidup perempuan dan perlindungan anak. Kedua, penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender. Ketiga, keserasian kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan. Keempat, peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan[3]
Berbagai kebijakan publik yang mempunyai tujuan untuk memberdayakan perempuan ternyata masih belum efektif diterapkan di bidang politik, hasil Pemilu Legistatif tahun 2019 untuk memilih anggota DPRD Kabupaten Demak bisa menjadi contoh bahwa posisi perempuan masih terisolir, menurut hemat saya ada beberapa hal yang bisa menjadi penyebab:
- Marginalisasi : Posisi perempuan cenderung diletakkan di pinggir
Tugas perempuan hanya sebagai pelengkap tugas laki-laki. Tugas utama kaum perempuan hanya mengurusi rumah tangga. Anggota DPRD merupakan ranah wilayah laki-laki karena dianggap sebagai ‘pekerjaan’ untuk menafkahi keluarga, perempuan dianggap belum pantas menduduki jabatan tersebut, mereka cukup menerima gaji saja.
- Subordinasi : Pengerdilan peran kaum perempuan
Sudah menjadi tradisi dalam masyarakat Jawa bahwa laki-laki dianggap lebih dominan dalam segala hal karena fisik mereka yang lebih kuat, sehingga sanggup menyelesaikan berbagai macam persoalan sementara perempuan mempunyai fisik yang lemah, rentan cedera sehingga mereka lebih mudah diintimidasi dan menjadi korban kekerasan. Masyarakat masih menganggap bahwa anggota DPRD haruslah orang yang mempunyai fisik kuat karena mereka akan bekerja sepanjang hari dalam menyusun kebijakan publik
- Patriarki : Sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dalam segala hal
Disini bisa diartikan bahwa tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga penyusun kebijakan publik merupakan wewenang laki-laki yang sudah terbiasa mengambil keputusan. Perempuan hanya bertugas untuk memberikan saran dan masukan serta menerima keputusan tersebut apapun hasilnya.
Saat ini, berbagai hambatan yang dialami oleh kaum perempuan di bidang politik memang lebih menjurus kepada kondisi mental yang disebabkan oleh hierarki budaya, bukan karena faktor ekonomi, karena menurut data BPS Kabupaten Demak, pada tahun 2016, penduduk dengan usia produktif 15 tahun keatas yang bekerja sebanyak 534.301 orang dengan jumlah laki-laki 316.456 orang dan perempuan 217.485 orang[4]. Artinya, walaupun masih tertinggal dari laki-laki, sebenarnya perempuan sudah bisa diandalkan untuk mencari nafkah
Pemberdayaan mental bagi kaum perempuan di Kabupaten Demak merupakan prioritas utama jika ingin meningkatkan partisipasi mereka di bidang politik. Karena itulah perlu dilakukan upaya persuasif agar perempuan merasa terpanggil untuk bisa aktif dalam bidang politik. Bebera faktor yang menyebabkan minimnya partisipasi perempuan harus segera dibenahi :
- Peningkatan pendidikan politik di lingkungan parpol
Salah satu fungsi Parpol yang harus dikuatkan adalah pendidikan politik. Para legistatif di DPRD Kab. Demak harus bisa lebih intens bekerjasama dengan struktural di lembaga grassroot bawah seperti pemerintah desa ataupun karang taruna untuk mengadakan pelatihan-pelatihan politik bagi kaum perempuan dengan fokus perubahan maindset pemikiran. Rubah stigma bahwa menjadi anggota DPRD bukan seperti mendapat pekerjaan sehingga kaum perempuan cukup di rumah menerima gaji, tetapi tanamkan kepada mereka bahwa menjadi anggota DPRD adalah amanah untuk menjadi wakil rakyat yang akan mengeluarkan kebijakan publik menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga perempuan juga harus berani untuk mengambil wilayah tersebut, karena di bidang politik tidak ada perbedaan gender dalam menentukan pilihan, semua sama kedudukannya di mata hukum.
- Pelibatan lembaga-lembaga keagaamaan untuk memberikan kesadaran kritis
Selain penguatan kedudukan secara struktural pemerintahan , lembaga-lembaga keagamaan juga mempunyai peran penting untuk meningkatkan kesadaran politik perempuan. Organisasi seperti Fatayat NU, Aisyiah Muhammadiyah (Islam), Persatuan Wanita Kristen Indonesia (Kristen), Wanita Hindu Dharma Indonesia (Hindu) dan Wanita Buddhis Indonesia (Budha) mempunyai kelebihan ruang dan waktu untuk berinteraksi dengan kaum perempuan, disitulah perlu dirumuskan konsep bersama antara semua pihak untuk memberi mencari landasan dari agamanya masing-masing agar perempuan bisa lebih aktif untuk menyuarakan kepentingannya
- Merangkul organisasi kemahasiswaan ekstra dan intra kampus
Mahasiswa merupakan masa keemasan bagi pendidikan di Indonesia karena sudah bisa berpikir kritis tentang kondisi lingkungan, mereka juga sudah dianggap lebih mempunyai kesadaran kritis untuk menentukan pilihan, terutama jika ada perempuan yang bergabung dalam organisasi ektra dan intra kampus. Karena itulah perlu dikembangkan pemikiran mereka untuk bisa memperjuangkan kepentingan kaumnya. Khusus bagi perempuan yang mempunyai jabatan dalam organisasi ekstra dan intra kampus, mereka sudah mempunyai dasar yang kuat dalam menentukan sikap untuk bisa bersaing dengan laki-laki dalam berpolitik. Kiranya hal ini yang harus menjadi perhatian dari semua pihak agar jangan sampai bakat dan pemikiran mereka tidak kembali terpendam setelah lulus kuliah. Pelibatan kaum perempuan yang bergabung dalam organisasi ekstra dan intra kampus, khususnya bagi yang sudah mempunyai jabatan dalam berbagai kegiatan dan pelatihan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah politik di Kabupaten Demak harus lebih ditingkatkan.
Merangkul organisasi kemahasiswaan ekstra dan intra kampus juga mempunyai keuntungan tersendiri, selain sebagai sarana untuk mengembangkan pemikiran mereka tentang politik di Kabupaten Demak, mereka juga bisa berfungsi sebagai konselor politik bagi masyarakat di lingkungan mereka, hal ini juga untuk memaksimalkan rekruitmen politik.
Sebagai bagian dari masyarakat di Kab. Demak, perempuan juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama di bidang politik seperti yang tertuang dalam pasal 28 UUD’ 1945 yang berbunyi ‘Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Artinya tidak diperbolehkan ada pengekangan, intimidasi dan hambatan dari siapapun jika kaum perempuan akan menyuarakan haknya, sehingga jika beberapa pendekatan persuasif segera dilaksanakan maka partisipasi politik perempuan di Kabupaten Demak bisa meningkat
PENUTUP
Ada sebuah kisah menarik yang pernah diutarakan oleh Ferdinand Mendez Da Pinto, seorang penjelajah asal Portugis pada abad ke 16 yang pernah melakukan perundingan dengan seorang perempuan bernama Nhay Pombaya yang merupakan wakil raja Demak yang saat itu menguasai seluruh pulau di Jawa, Bali dan Madura. Ferdinand merasa terheran-heran bagaimana bisa raja Demak mengirimkan utusan seorang perempuan untuk berdiplomasi dengannya dalam mengambil keputusan tentang hubungan Portugis dengan Demak. Ferdinand beranggapan bahwa perempuan di Demak juga bisa dianggap bisa untuk mengambil keputusan politik strategis dalam sebuah negara[5].
Sebenarnya jika kita kaji lebih mendalam, perempuan bisa diharapkan pemikirannya untuk mengambil kebijakan-kebijakan strategis dalam sebuah wilayah. Jika pada zaman kerajaan Demak, perempuan bisa menjadi wakil raja dalam menjalankan misi diplomasi, maka saat ini ketika menganut sistem demokrasi, perempuan di Kabupaten Demak juga bisa melakukan misi diplomasi dengan berpartisipasi aktif untuk memberikan suara saat proses politik tiba. Apalagi dengan semakin meratanya sistem pendidikan dan kemajuan teknologi yang pesat mengakibatkan sistem komunikasi serta informasi bisa menjangkau seluruh pelosok desa. Semua faktor yang mendukung partisipasi politik perempuan memang harus lebih diperhatikan kembali, tetapi yang lebih penting dari itu semuanya adalah niat dan itikad pribadi dari kaum perempuan itu sendiri.
Sejarah sudah membuktikan bahwa para pendahulu kita sudah berusaha untuk memperjuangkan kaum perempuan agar tidak dianggap menjadi beban bagi laki-laki, tetapi bagaimana mereka bisa memperjuangkan nasibnya sendiri. Pemilihan Bupati Kabupaten Demak tahun 2020 dan Pemilihan Umum Tahun 2024 bisa menjadi indikator jika faktor yang menghambat minimya partisipasi politik perempuan bisa dibenahi maka saya optimis bahwa perempuan Kabupaten Demak akan lebih banyak bisa berbicara untuk kepentingan kaummnya. Karena salah satu jalur untuk merubah kondisi di masyarakat adalah lewat pertimbangan-pertimbangan politik yang dilakukan lewat tindakan riil, bukan hanya melalui doa semata.
Siti Ulfaati
Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Sosialisasi, Parmas, Kampanye dan SDM
[1] Door Duistermis tox Licht, Habis Gelap Terbitlah Terang pada tahun 1911
[2] Pusat data tabulasi KPU Demak
[3] Bappeda Kab. Demak
[4] Demak Dalam Angka 2017, BPS Kab. Demak
[5] The Voyages and Adventures of Ferdinand Mendez Pinto, the Portuguese hal 374-376