Membangun Kesadaran Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu/Pemilihan

Demak, kab-demak.kpu.go.id – Pendidikan pemilih merupakan bagian penting dalam pemilu maupun demokrasi yang sejatinya dilakukan secara terus menerus. Kegiatan pendidikan politik dirancang secara sadar untuk memahami hal-ihwal pemilu dan partai politik.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8/2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, mendefinisikan bahwa pendidikan pemilih adalah sebagai proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang pemilu. Artinya, pendidikan pemilih adalah membangun kesadaran kritis dan mengangkat martabat politik warganegara yang sebelumnya sebatas menjadi penonton, atau menjadi votes, yakni punya banyak pilihan dan voice yakni memiliki suara. Dengan demikian warga negara harus aktif, bukan saja dalam urusan pemberian suara, tetapi juga ikut berpartisipasi dalam proses politik yang lebih luas.

Salah satu agenda KPU Kabupaten Demak di masa post election atau pasca pelaksanaan Pemilu/Pemilihan adalah melakukan pendidikan pemilih berkelanjutan. Siti Ulfaati, M.S.I selaku Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 515/PP.06-SD/06/KPU/VI/2021 tentang Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021, KPU Demak termasuk dalam kategori daerah pengembangan sistem sosial dan  pendidikan pemilih  (sosdiklih). Adapun locus kegiatan tersebut adalah di 7 (tujuh) Desa yang tingkat partisipasinya rendah yaitu: 1) Desa Geneng, Kecamatan Mijen dengan perolehan partsipasi 53,39%; 2) Desa Kedungwaru Kidul, Kecamatan Karanganyar dengan perolehan partsipasi 52,20%; 3) Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar dengan perolehan partsipasi 44,88%; 4) Desa Tempel, Kecamatan Wedung dengan perolehan partsipasi 53,34%; 5) Desa Raji, Kecamatan Demak dengan perolehan partsipasi 53,34%; 6) Desa Mlatiharjo, Kecamatan Gajah dengan perolehan partsipasi 55,13%; dan 7) Desa Turirejo, Kecamatan Demak dengan perolehan partsipasi 46,09%.

“Kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan masyarakat Kabupaten Demak lebih aktif dan kritis dalam berdemokrasi, meningkatkan kualitas partisipasi pemilih dan menyiapkan masyarakat untuk menjadi garda terdepan/ pioneer/ agen sosialisasi,” papar Ulfa.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 36 Kali.