
MELAMPAUI SPIRIT PERJUANGAN KARTINI
oleh Siti Ulfaati (Anggota KPU Kabupaten Demak)
Sudah mahfum bagi bangsa Indonesia, bahwa setiap tanggal 21 April diperingati sebagai hari Kartini. Sosok Kartini begitu penting – terutama bagi kaum perempuan Indonesia – karena perjuangannya sebagai perempuan dalam meraih kesempatan hak-hak yang sama dengan kaum laki-laki. Paling penting adalah perjuangan Kartini agar kaum perempuan dapat memperoleh akses yang sama dalam bidang pendidikan sebagaimana mudahnya laki-laki mendapatkan pendidikan pada saat itu.
Kartini memutuskan untuk memperjuangkan hak-hak perempuan melalui tulisannya, yang terkenal adalah "Habis Gelap Terbitlah Terang" dan "Surat-surat Kartini". Dalam tulisannya, Kartini mengungkapkan keinginannya untuk membuka akses pendidikan bagi perempuan Indonesia, sehingga mereka dapat belajar dan memperoleh kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam hal pekerjaan dan kesetaraan di dalam masyarakat. Selain itu, Kartini juga memperjuangkan hak perempuan untuk berbicara dan berekspresi secara bebas.
Kartini dianggap sebagai tokoh penting dalam sejarah perjuangan perempuan di Indonesia karena gagasannya mengenai pendidikan dan kesetaraan antara kaum perempuan dan laki-laki diadopsi oleh banyak orang pada masa itu dan mempengaruhi gerakan emansipasi perempuan di Indonesia. Seiring perkembangan zaman, spirit perjuangan kartini juga meluas dalam bidang politik dengan gerakan emansipasi politik perempuan Indonesia.
Mewujudkan Afirmative Action Secara penuh
Emansipasi perempuan dalam bidang politik merupakan proses pembebasan dan pemberdayaan perempuan untuk berpartisipasi secara aktif dan merata dalam bidang politik. Hal ini meliputi hak-hak perempuan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, serta berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik dan pengambilan kebijakan.
Di beberapa negara, emansipasi perempuan dalam bidang politik telah terwujud dan perempuan memiliki peran yang sama dengan laki-laki dalam politik. Contohnya, di Negara kawasan Skandinavia seperti Norwegia dan Islandia, perempuan memiliki representasi yang seimbang dengan laki-laki di parlemen dan kabinet pemerintah. Bahkan di beberapa negara, perempuan menjadi kepala negara seperti di Jerman, Taiwan, dan Selandia Baru. Hal ini menunjukkan bahwa emansipasi politik perempuan tidak hanya diwujudkan secara konstitusional dalam peraturan perundang-undangan saja (secara yuridis) akan tetapi juga dapat diwujudkan dalam praktik politik nyata.
Di Indonesia sendiri, untuk dapat mewujudkan emansipasi politik perempuan ini telah diakomodir dalam kebijakan yang dikenal dengan affirmative action. Meskipun dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai afirmative action, akan tetapi pengaturan Pasal 28I Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "setiap orang bersamaan kedudukannya di depan hukum dan dalam masyarakat, berhak atas perlindungan diri dan kekayaan, hak atas pekerjaan yang layak dan hak atas penghidupan yang baik bagi kemanusiaan”. Pasal tersebut mengandung makna bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di depan hukum dan dalam masyarakat. Dalam konteks afirmative action, hal ini dapat diartikan sebagai hak setiap orang untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hal akses dan kesempatan, termasuk di antaranya dalam hal akses dan kesempatan politik
Meskipun tidak secara khusus mengatur tentang afirmative action, Pasal 28I Ayat (2) UUD Tahun 1945 dapat diinterpretasikan sebagai landasan konstitusional bagi afirmative action dalam hal emansipasi politik perempuan. Dalam hal ini, afirmative action dapat dianggap sebagai upaya yang diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan diakui dan dilindungi, termasuk hak untuk berpartisipasi secara merata dalam politik.
Dalam praktiknya, afirmative action dalam konteks emansipasi politik perempuan telah diimplementasikan melalui berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan, seperti kuota perempuan dalam pemilihan umum atau pemberian dukungan finansial dan teknis bagi perempuan yang ingin terlibat dalam politik. Meskipun demikian, implementasi afirmative action dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala dan tantangan, seperti perlawanan dari kelompok konservatif dan kebijakan yang belum memadai.
Perjuangan Tanpa Henti
Api perjuangan emansipasi politik perempuan yang telah dikobarkan oleh Kartini sejak 119 tahun yang lalu haruslah terus dikobarkan oleh perempuan-perempuan Indonesia masa kini. Perjuangan politik dalam mewujudkan kesetaraan dan kebebasan politik perempuan. Perjuangan ini tentu bukan sebagai ajang balas dendam kaum perempuan atas ketidakadilan serta penindasan politik yang dilakukan oleh laki-laki. Perjuangan ini juga bukan bertujuan untuk melawan laki-laki, akan tetapi melawan budaya patriarkhi yang menimbulkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan dengan berbagai macam stigmatisasinya terhadap kaum perempuan.
Perjuangan ini, merupakan perjuangan untuk mewujudkan affirmative action secara nyata dalam praktik politik di Indonesia, dimana melalui affirmative action ini dapat menjamin adanya kesetaraan politik antara perempuan dan laki-laki. Afirmative action digunakan dalam konteks emansipasi politik perempuan, di mana tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih merata bagi perempuan dalam partisipasi politik.
Affirmative action dalam konteks emansipasi politik perempuan dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain dengan penyediaan akses yang lebih merata terhadap pendidikan dan pelatihan politik untuk perempuan, Pengenalan sistem kuota untuk perempuan dalam pemilihan umum atau posisi politik tertentu, sehingga terdapat jaminan bagi perempuan untuk terpilih dan terlibat dalam politik, Pengenalan sistem penghargaan dan insentif bagi partai politik dan organisasi politik yang menghasilkan kader dan pimpinan perempuan yang sukses, Penyediaan dukungan finansial dan teknis untuk perempuan yang ingin terlibat dalam politik, seperti dukungan untuk kampanye politik atau akses terhadap jaringan dan sumber daya politik yang diperlukan. Hal-hal tersebut dapat dilakukan untuk dapat membuka jalan serta sarana perjuangan politik tanpa henti bagi perempuan Indonesia dalam mewujudkan affirmative action.
Affirmative action dapat membantu perempuan untuk memperoleh akses dan kesempatan yang sama dalam politik, sehingga tercipta keberagaman dan representasi yang lebih merata dalam pengambilan keputusan politik. Dengan adanya affirmative action, perempuan dapat menjadi pemimpin yang kuat dan terlibat dalam proses pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan politik, sehingga terjadi emansipasi politik perempuan yang lebih merata.
Momentum pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 adalah medan perjuangan tanpa henti kaum perempuan Indonesia. Sehingga partisipasi aktif politik perempuan pada Pemilu Serentak 2024 sangat dibutuhkan dalam rangka melanjutkan perjuangan politik Kartini. Bila Kartini telah melaksanakan tugasnya dengan baik dengan menyalakan api perjuangan perempuan pada zamannya, kini saatnya kita perempuan-perempuan Indonesia masa kini, harus mampu melampaui perjuangan Kartini, minimal kita bukan menjadi barisan yang memadamkan api perjuangan Kartini itu. Bangkit perempuan Indonesia, dan Selamat Mengobarkan Perjuangan Kartini.