
KPU KABUPATEN DEMAK HADIRI RAPAT KERJA TINDAK LANJUT SAKIP, IKU & PERJANJIAN KINERJA
Demak, kab-demak.kpu.go.id - Ketua, Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) serta Kasubbag Rendatin dan operator Sidalih menghadiri Rapat Kerja Tindak Lanjut Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Perjanjian Kinerja di Hotel Wujil Kabupaten Semarang. (Rabu, 7/8/2024)
Acara yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono dilangsungkan selama 3 hari mulai tanggal 7 sampai 9 Agustus 2024 dan dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional KPU Provinsi Jawa Tengah serta 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Dalam pembukaannya, Handi menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah dirancang jauh-jauh hari dan ini merupakan bagian upaya agar seluruh jajaran memahami apa itu SAKIP. IKU, Renstra, dan Perjanjian Kinerja.
Dalam kesempatan tersebut dihadiri pula oleh Anggota KPU RI Divisi Perencanaan, Yulianto Sudrajat. Dalam paparannya, Yulianto menyampaikan bahwa Renstra yang menjadi tangung jawab KPU RI juga harus dipahami oleh semua komisioner. Begitu juga dengan SAKIP yang tujuannya adalah untuk penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah. Artinya ditenggah-tengah Tahapan Pilkada 2024 yang harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi, seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota harus tetap menuntaskan pekerjaan sehingga terukur dan bisa dipertangungjawabkan.
Yulianto mengingatkan bahwa Pilkada bukan hanya tanggung jawab KPU, tetapi ini menjadi tanggung jawab bersama dan melibatkan banyak jajaran di luar KPU. Jadi, komunikasi yang baik harus tetap terjaga.